KBLI · OSS RBA
KBLI 47302: PERDAGANGAN ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK, BAHAN BAKAR GAS (BBG), DAN LIQUEFIED PETROLEUM GAS (LPG) SELAIN DI SARANA PENGISIAN BAHAN BAKAR TRANSPORTASI DARAT, LAUT, DAN UDARA
Definisi resmi menurut klasifikasi BPS, daftar PB UMKU dari referensi OSS, dan pemetaan risiko RBA untuk KBLI ini—plus konsultasi bila Anda ingin menyiapkan NIB dan dokumen secara terstruktur.
500+
Klien dibimbing3–5 hari
Estimasi setelah dokumen lengkapOSS RBA
Data & PB UMKU24/7
Saluran kontakApa itu KBLI 47302: PERDAGANGAN ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK, BAHAN BAKAR GAS (BBG), DAN LIQUEFIED PETROLEUM GAS (LPG) SELAIN DI SARANA PENGISIAN BAHAN BAKAR TRANSPORTASI DARAT, LAUT, DAN UDARA?
Kelompok KBLI 47302 PERDAGANGAN ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK, BAHAN BAKAR GAS (BBG), DAN LIQUEFIED PETROLEUM GAS (LPG) SELAIN DI SARANA PENGISIAN BAHAN BAKAR TRANSPORTASI DARAT, LAUT, DAN UDARA mencakup perdagangan eceran bahan bakar minyak, bahan bakar gas, LPG, atau jenis bahan bakar lain selain di sarana pengisian bahan bakar untuk transportasi darat, laut, dan udara (seperti agen BBM, agen LPG dsb). Perdagangan eceran bahan bakar untuk mobil dan sepeda motor di SPBU dimasukkan dalam kelompok 47301.
Detail KBLI 47302
-
Kode KBLI
47302
-
Kategori
4 (Lihat daftar kategori KBLI)
-
Standar BPS
Sesuai standar Badan Pusat Statistik
Kewajiban Perizinan Berusaha (PB UMKU)
untuk KBLI 47302: PERDAGANGAN ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK, BAHAN BAKAR GAS (BBG), DAN LIQUEFIED PETROLEUM GAS (LPG) SELAIN DI SARANA PENGISIAN BAHAN BAKAR TRANSPORTASI DARAT, LAUT, DAN UDARA
Berikut adalah dokumen perizinan yang diperlukan untuk menjalankan usaha dengan KBLI 47302
Butuh bantuan mengurus PB UMKU untuk KBLI 47302?
Nikmati Layanan Prioritas Sekarang
Sebutkan kebutuhan Anda terkait topik ini—tim kami bantu arahkan dokumen, timeline, dan risiko via WhatsApp (respons cepat).
Cut Hanti, S.Kom
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 3 menit
500+ klien puas | Verified
Novitasari, SM
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 4 menit
450+ klien puas | Verified
Tingkat Risiko OSS RBA
KBLI 47302: PERDAGANGAN ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK, BAHAN BAKAR GAS (BBG), DAN LIQUEFIED PETROLEUM GAS (LPG) SELAIN DI SARANA PENGISIAN BAHAN BAKAR TRANSPORTASI DARAT, LAUT, DAN UDARA
Setiap KBLI memiliki tingkat risiko yang berbeda berdasarkan sistem OSS RBA
Regulasi Acuan
Klik untuk melihat regulasi lengkap
Ruang Lingkup
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran bahan bakar minyak, bahan bakar gas, LPG, atau jenis bahan bakar lain selain di sarana pengisian bahan bakar untuk transportasi darat, laut, dan udara (seperti agen BBM, agen LPG dsb). Perdagangan eceran bahan bakar untuk mobil dan sepeda motor di SPBU dimasukkan dalam kelompok 47301.
Risiko Menengah Rendah
Usaha MikroPersyaratan
-
Pernyataan self asesment:
- Memiliki kontrak perjanjian penunjukan penyalur dengan Badan Usaha Niaga Migas;
- Memiliki bukti pelaporan penunjukan penyalur ke Ditjen Migas oleh Badan Usaha Niaga;
- Memiliki Dokumen lingkungan pada sarana dan fasilitas;
- Memiliki/menguasai sarana fasilitas dengan ketentuan untuk penyalur BBM/BBG sebagai berikut :
- Penyalur BBM/BBG berupa agen BBM/BBG wajib memiliki Sarana dan Fasilitas pengangkutan untuk melakukan kegiatan penyaluran dengan transportasi darat;
- Penyalur BBM/BBG yang menyalurkan BBM/BBG selain di Sarana Pengisian Bahan Bakar untuk transportasi Darat, transportasi Laut, dan transportasi udara wajib memiliki Sarana dan Fasilitas pengangkutan untuk melakukan kegiatan penyaluran dengan transportasi darat;
- Dalam hal Penyalur BBM/BBG melakukan kegiatan penyaluran dengan transportasi laut, Penyalur BBM/BBG dapat menguasai Sarana dan Fasilitas pengangkutan.
- Memiliki/menguasai sarana dan fasilitas dengan ketentuan untuk penyalur LPG sebagai berikut :
- Penyalur LPG wajib memiliki Sarana dan Fasilitas pengangkutan untuk melakukan kegiatan penyaluran dengan transportasi darat;
- Penyalur LPG yang melakukan kegiatan penyaluran LPG dalam bentuk kemasan wajib memiliki sarana dan fasilitas penyimpanan (Gudang) dan pengangkutan tabung LPG;
- Penyalur LPG dapat menggunakan atau menguasai Sarana dan Fasilitas transportasi laut/sungai yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Dalam melakukan kegiatan penyaluran LPG untuk pengguna besar, Penyalur LPG dapat memanfaatkan dan/atau menguasai Sarana dan Fasilitas pengangkutan milik pihak lain.
Jenis Perusahaan
Risiko Menengah Rendah
Usaha KecilPersyaratan
-
Pernyataan self asesment:
- Memiliki kontrak perjanjian penunjukan penyalur dengan Badan Usaha Niaga Migas;
- Memiliki bukti pelaporan penunjukan penyalur ke Ditjen Migas oleh Badan Usaha Niaga;
- Memiliki Dokumen lingkungan pada sarana dan fasilitas;
- Memiliki/menguasai sarana fasilitas dengan ketentuan untuk penyalur BBM/BBG sebagai berikut :
- Penyalur BBM/BBG berupa agen BBM/BBG wajib memiliki Sarana dan Fasilitas pengangkutan untuk melakukan kegiatan penyaluran dengan transportasi darat;
- Penyalur BBM/BBG yang menyalurkan BBM/BBG selain di Sarana Pengisian Bahan Bakar untuk transportasi Darat, transportasi Laut, dan transportasi udara wajib memiliki Sarana dan Fasilitas pengangkutan untuk melakukan kegiatan penyaluran dengan transportasi darat;
- Dalam hal Penyalur BBM/BBG melakukan kegiatan penyaluran dengan transportasi laut, Penyalur BBM/BBG dapat menguasai Sarana dan Fasilitas pengangkutan.
- Memiliki/menguasai sarana dan fasilitas dengan ketentuan untuk penyalur LPG sebagai berikut :
- Penyalur LPG wajib memiliki Sarana dan Fasilitas pengangkutan untuk melakukan kegiatan penyaluran dengan transportasi darat;
- Penyalur LPG yang melakukan kegiatan penyaluran LPG dalam bentuk kemasan wajib memiliki sarana dan fasilitas penyimpanan (Gudang) dan pengangkutan tabung LPG;
- Penyalur LPG dapat menggunakan atau menguasai Sarana dan Fasilitas transportasi laut/sungai yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Dalam melakukan kegiatan penyaluran LPG untuk pengguna besar, Penyalur LPG dapat memanfaatkan dan/atau menguasai Sarana dan Fasilitas pengangkutan milik pihak lain.
Jenis Perusahaan
Risiko Menengah Rendah
Usaha MenengahPersyaratan
-
Pernyataan self asesment:
- Memiliki kontrak perjanjian penunjukan penyalur dengan Badan Usaha Niaga Migas;
- Memiliki bukti pelaporan penunjukan penyalur ke Ditjen Migas oleh Badan Usaha Niaga;
- Memiliki Dokumen lingkungan pada sarana dan fasilitas;
- Memiliki/menguasai sarana fasilitas dengan ketentuan untuk penyalur BBM/BBG sebagai berikut :
- Penyalur BBM/BBG berupa agen BBM/BBG wajib memiliki Sarana dan Fasilitas pengangkutan untuk melakukan kegiatan penyaluran dengan transportasi darat;
- Penyalur BBM/BBG yang menyalurkan BBM/BBG selain di Sarana Pengisian Bahan Bakar untuk transportasi Darat, transportasi Laut, dan transportasi udara wajib memiliki Sarana dan Fasilitas pengangkutan untuk melakukan kegiatan penyaluran dengan transportasi darat;
- Dalam hal Penyalur BBM/BBG melakukan kegiatan penyaluran dengan transportasi laut, Penyalur BBM/BBG dapat menguasai Sarana dan Fasilitas pengangkutan.
- Memiliki/menguasai sarana dan fasilitas dengan ketentuan untuk penyalur LPG sebagai berikut :
- Penyalur LPG wajib memiliki Sarana dan Fasilitas pengangkutan untuk melakukan kegiatan penyaluran dengan transportasi darat;
- Penyalur LPG yang melakukan kegiatan penyaluran LPG dalam bentuk kemasan wajib memiliki sarana dan fasilitas penyimpanan (Gudang) dan pengangkutan tabung LPG;
- Penyalur LPG dapat menggunakan atau menguasai Sarana dan Fasilitas transportasi laut/sungai yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Dalam melakukan kegiatan penyaluran LPG untuk pengguna besar, Penyalur LPG dapat memanfaatkan dan/atau menguasai Sarana dan Fasilitas pengangkutan milik pihak lain.
Jenis Perusahaan
Risiko Menengah Rendah
Usaha BesarPersyaratan
-
Pernyataan self asesment:
- Memiliki kontrak perjanjian penunjukan penyalur dengan Badan Usaha Niaga Migas;
- Memiliki bukti pelaporan penunjukan penyalur ke Ditjen Migas oleh Badan Usaha Niaga;
- Memiliki Dokumen lingkungan pada sarana dan fasilitas;
- Memiliki/menguasai sarana fasilitas dengan ketentuan untuk penyalur BBM/BBG sebagai berikut :
- Penyalur BBM/BBG berupa agen BBM/BBG wajib memiliki Sarana dan Fasilitas pengangkutan untuk melakukan kegiatan penyaluran dengan transportasi darat;
- Penyalur BBM/BBG yang menyalurkan BBM/BBG selain di Sarana Pengisian Bahan Bakar untuk transportasi Darat, transportasi Laut, dan transportasi udara wajib memiliki Sarana dan Fasilitas pengangkutan untuk melakukan kegiatan penyaluran dengan transportasi darat;
- Dalam hal Penyalur BBM/BBG melakukan kegiatan penyaluran dengan transportasi laut, Penyalur BBM/BBG dapat menguasai Sarana dan Fasilitas pengangkutan.
- Memiliki/menguasai sarana dan fasilitas dengan ketentuan untuk penyalur LPG sebagai berikut :
- Penyalur LPG wajib memiliki Sarana dan Fasilitas pengangkutan untuk melakukan kegiatan penyaluran dengan transportasi darat;
- Penyalur LPG yang melakukan kegiatan penyaluran LPG dalam bentuk kemasan wajib memiliki sarana dan fasilitas penyimpanan (Gudang) dan pengangkutan tabung LPG;
- Penyalur LPG dapat menggunakan atau menguasai Sarana dan Fasilitas transportasi laut/sungai yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Dalam melakukan kegiatan penyaluran LPG untuk pengguna besar, Penyalur LPG dapat memanfaatkan dan/atau menguasai Sarana dan Fasilitas pengangkutan milik pihak lain.
Jenis Perusahaan
Nikmati Layanan Prioritas Sekarang
Sebutkan kebutuhan Anda terkait topik ini—tim kami bantu arahkan dokumen, timeline, dan risiko via WhatsApp (respons cepat).
Cut Hanti, S.Kom
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 3 menit
500+ klien puas | Verified
Novitasari, SM
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 4 menit
450+ klien puas | Verified
Cara Memilih & Menentukan KBLI yang Tepat
Ikuti 5 langkah mudah untuk menentukan KBLI yang sesuai dengan usaha Anda
Pilih Kategori KBLI
Kategori adalah garis pokok penggolongan aktivitas ekonomi dengan kode 1 digit alfabet (A-U). KBLI 47302 termasuk dalam kategori:
Pilih Golongan Pokok KBLI
Golongan pokok adalah uraian lebih lanjut dari kategori dengan kode 2 digit angka. Untuk KBLI 47302:
Pilih Golongan KBLI
Golongan merupakan uraian lebih lanjut dengan kode 3 digit angka. Untuk KBLI 47302:
Pilih Subgolongan KBLI
Subgolongan adalah uraian lebih spesifik dengan kode 4 digit angka. Untuk KBLI 47302:
Pilih Kelompok KBLI
Kelompok adalah detail paling spesifik dengan kode 5 digit angka. Untuk KBLI 47302:
Dapatkan Layanan Prioritas untuk KBLI 47302
Kami membantu perizinan, pembuatan PT/CV, memilih KBLI, sertifikasi tenaga ahli, SBU, dan lainnya
Nikmati Layanan Prioritas Sekarang
Sebutkan kebutuhan Anda terkait topik ini—tim kami bantu arahkan dokumen, timeline, dan risiko via WhatsApp (respons cepat).
Cut Hanti, S.Kom
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 3 menit
500+ klien puas | Verified
Novitasari, SM
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 4 menit
450+ klien puas | Verified
Contoh NIB dengan KBLI 47302
Berikut adalah contoh Nomor Induk Berusaha (NIB) yang menggunakan KBLI 47302
Mengapa Memilih Layanan Kami?
Keunggulan layanan pengurusan perizinan usaha dan KBLI
Proses Cepat
Proses perizinan hanya 3-5 hari kerja setelah dokumen lengkap
Tim Berpengalaman
Ditangani oleh konsultan bersertifikat dengan pengalaman 10+ tahun
100% Legal
Semua dokumen dijamin legal dan sesuai regulasi terbaru
Support 24/7
Tim customer service siap membantu menjawab pertanyaan Anda kapan saja
Nikmati Layanan Prioritas Sekarang
Sebutkan kebutuhan Anda terkait topik ini—tim kami bantu arahkan dokumen, timeline, dan risiko via WhatsApp (respons cepat).
Cut Hanti, S.Kom
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 3 menit
500+ klien puas | Verified
Novitasari, SM
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 4 menit
450+ klien puas | Verified
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Jawaban untuk pertanyaan umum seputar KBLI 47302
Masih ada pertanyaan lain?
Tanya LangsungLayanan Terkait Lainnya
Lengkapi legalitas bisnis Anda dengan layanan terkait
Butuh pendampingan KBLI, OSS, atau badan usaha?
Konsultasikan NIB, pemilihan KBLI, pendirian PT/CV, SBU konstruksi, dan izin turunan—tim kami bantu urutan langkah dan dokumen.
Nikmati Layanan Prioritas Sekarang
Sebutkan KBLI 47302 dan kebutuhan (NIB, PT, SBU, dll.)—balas via WhatsApp.
Cut Hanti, S.Kom
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 3 menit
500+ klien puas | Verified
Novitasari, SM
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 4 menit
450+ klien puas | Verified
Pendirian PT / badan usaha
Badan hukum PT atau CV untuk menjalankan usaha selaras dengan KBLI di OSS.
Info pendirian PTPanduan OSS RBA
Ringkasan OSS berbasis risiko, NIB, dan PB UMKU untuk pelaku usaha.
Buka panduan OSSAkses Cepat
Siap Mengurus PB UMKU untuk KBLI 47302?
Konsultasi GRATIS! Tim ahli kami siap membantu Anda mendapatkan perizinan usaha dengan proses cepat, mudah, dan legal. Ratusan perusahaan telah mempercayai kami!
KBLI Terkait Lainnya
Mungkin Anda juga tertarik dengan KBLI berikut:
Cari KBLI Lainnya
Jelajahi database lengkap KBLI 2020 untuk menemukan klasifikasi yang sesuai dengan usaha Anda.
Lihat Semua KBLIKategori KBLI 4
Lihat daftar lengkap KBLI dalam kategori yang sama dengan KBLI 47302.
Lihat KategoriPanduan PB UMKU
Pelajari lebih lanjut tentang Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha.
Baca PanduanRujukan resmi untuk KBLI 47302 — PERDAGANGAN ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK, BAHAN BAKAR GAS (BBG), DAN LIQUEFIED PETROLEUM GAS (LPG) SELAIN DI SARANA PENGISIAN BAHAN BAKAR TRANSPORTASI DARAT, LAUT, DAN UDARA
Jika Anda perlu memvalidasi definisi, persyaratan, atau referensi regulasi untuk aktivitas usaha ini, gunakan rujukan resmi berikut. Untuk kebutuhan sertifikasi standar manajemen, rujukan ISO/IEC, BSN, dan KAN membantu memastikan istilah dan konteks akreditasi tepat.
KBLI & perizinan
Regulasi (verifikasi dasar hukum)
Tautan mengarah ke situs pihak ketiga; isi dan kebijakan privasi mengikuti masing-masing penyedia.