KBLI · OSS RBA

KBLI 50133: ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI UNTUK BARANG KHUSUS

Definisi resmi menurut klasifikasi BPS, daftar PB UMKU dari referensi OSS, dan pemetaan risiko RBA untuk KBLI ini—plus konsultasi bila Anda ingin menyiapkan NIB dan dokumen secara terstruktur.

500+

Klien dibimbing

3–5 hari

Estimasi setelah dokumen lengkap

OSS RBA

Data & PB UMKU

24/7

Saluran kontak
Definisi

Apa itu KBLI 50133: ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI UNTUK BARANG KHUSUS?

Detail KBLI 50133

KBLI 50133 ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI UNTUK BARANG KHUSUS
100% Legal
Persyaratan

Kewajiban Perizinan Berusaha (PB UMKU)

untuk KBLI 50133: ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI UNTUK BARANG KHUSUS

Berikut adalah dokumen perizinan yang diperlukan untuk menjalankan usaha dengan KBLI 50133

Butuh bantuan mengurus PB UMKU untuk KBLI 50133?

Nikmati Layanan Prioritas Sekarang

Sebutkan kebutuhan Anda terkait topik ini—tim kami bantu arahkan dokumen, timeline, dan risiko via WhatsApp (respons cepat).

Konsultasi GRATIS Respon < 5 Menit Legal LPJK 15+ Tahun Pengalaman
Cut Hanti, S.Kom - Konsultan Profesional
Cut Hanti, S.Kom

Konsultan Senior
Respon rata-rata: 3 menit

Online Sekarang 4.9/5 Rating

500+ klien puas | Verified

Novitasari, SM - Konsultan Profesional
Novitasari, SM

Konsultan Senior
Respon rata-rata: 4 menit

Online Sekarang 4.8/5 Rating

450+ klien puas | Verified

Tingkat Risiko

Tingkat Risiko OSS RBA

KBLI 50133: ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI UNTUK BARANG KHUSUS

Setiap KBLI memiliki tingkat risiko yang berbeda berdasarkan sistem OSS RBA

Ruang Lingkup

Usaha pengangkutan barang dengan menggunakan kapal laut yang dirancang secara khusus untuk mengangkut ikan sampai dengan 12 mil laut

01

Risiko Menengah Rendah

Usaha Mikro
Luas Lahan Tidak diatur
Masa Berlaku Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
Persyaratan
Jenis Perusahaan
Sampai dengan kumulatif 5 GT dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia di wilayah administrasinya
02

Risiko Tinggi

Usaha Kecil
Luas Lahan Tidak diatur
Masa Berlaku 1 Tahun
Persyaratan
  • Buku Kapal Perikanan
  • Surat Izin Usaha Perikanan
  • Membayar biaya PNBP atau retribusi daerah.
  • Memasang dan mengaktifkan kamera pemantau di atas kapal.
  • Memiliki Persetujuan Berlayar, setiap kali akan berlayar;
  • Bentuk dan format Berita Acara Alih Muatan. Format Bentuk dan format Berita Acara Alih Muatan (sebagaimana tertera di Rapermen)
  • Mengaktifkan transmiter sistem pemantauan kapal perikanan, bagi kapal pengangkut ikan yang memperoleh perizinan berusaha dari Menteri
  • Melaporkan hasil pengangkutan ikan dengan menyerahkan salinan Log Book Penangkapan Ikan dari Kapal Penangkap Ikan kepada Pelabuhan pangkalan;
  • Menyampaikan informasi:

    1. Pelabuhan muat;
    2. Pelabuhan pangkalan; dan
    3. Ukuran kapal.
  • Perjanjian kerja sama pengangkutan antara pengelola dan/atau pemilik Kapal Pengangkut ikan hidup dengan pembudidaya ikan, kecuali Kapal Pengangkut Ikan Hidup untuk mengangkut hasil pembudidayaan Ikan milik sendiri yang akan melakukan pengangkutan ikan hidup;dan
  • Perjanjian kerja sama antara pemilik kapal pengangkut ikan dengan pemilik kapal penangkap ikan yang tidak dalam satu kesatuan usaha perikanan tangkap untuk kapal pengangkut ikan yang akan melakukan alih muat (Transhipment) kecuali dalam satu kesatuan manajemen usaha perikanan tangkap;
  • Pelunasan Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai ketentuan peraturan perundangundangan bagi Kapal Pengangkutan Ikan yang mengangkut ikan dari daerah penangkapan ikan dan/atau menunjukkan bukti bayar Penerimaan Negara Bukan Pajak bagi Kapal Pengangkut Ikan yang mengangkut ikan yang telah dipungut di Pelabuhan Muat dan/atau Pelabuhan Pangkalan;
  • Kapal Pengangkut Ikan yang melakukan alih muatan wajib memenuhi ketentuan:

    1. Mengaktifkan transmiter sistem pemantauan kapal perikanan, untuk Kapal Pengangkut Ikan yang memperoleh perizinan berusaha dari Menteri;
    2. Mengangkut ikan hasil tangkapan dari Kapal Penangkap Ikan yang menjadi mitranya;
    3. Mempunyai Pelabuhan Pangkalan yang sama dengan Kapal Penangkap Ikan;
    4. Menerima Pemantau di atas kapal;
    5. Wajib menggunakan pemantau di atas kapal bagi kapal yang melakukan alih muatan di laut lepas;
    6. Mendaratkan ikan hasil tangkapan di Pelabuhan Pangkalan di dalam negeri sesuai dengan Perizinan
    7. Memasang dan mengaktifkan kamera pemantau di atas kapal; dan
    8. Membuat Berita Acara Alih Muatan.
Jenis Perusahaan
Di atas 5 GT sampai dengan 30 GT dan sampai dengan 12 Mil Laut di wilayah administrasinya
03

Risiko Tinggi

Usaha Menengah
Luas Lahan Tidak diatur
Masa Berlaku 1 Tahun
Persyaratan
  • Buku Kapal Perikanan
  • Surat Izin Usaha Perikanan
  • Membayar biaya PNBP atau retribusi daerah.
  • Memasang dan mengaktifkan kamera pemantau di atas kapal.
  • Memiliki Persetujuan Berlayar, setiap kali akan berlayar;
  • Bentuk dan format Berita Acara Alih Muatan. Format Bentuk dan format Berita Acara Alih Muatan (sebagaimana tertera di Rapermen)
  • Mengaktifkan transmiter sistem pemantauan kapal perikanan, bagi kapal pengangkut ikan yang memperoleh perizinan berusaha dari Menteri
  • Melaporkan hasil pengangkutan ikan dengan menyerahkan salinan Log Book Penangkapan Ikan dari Kapal Penangkap Ikan kepada Pelabuhan pangkalan;
  • Menyampaikan informasi:

    1. Pelabuhan muat;
    2. Pelabuhan pangkalan; dan
    3. Ukuran kapal.
  • Perjanjian kerja sama pengangkutan antara pengelola dan/atau pemilik Kapal Pengangkut ikan hidup dengan pembudidaya ikan, kecuali Kapal Pengangkut Ikan Hidup untuk mengangkut hasil pembudidayaan Ikan milik sendiri yang akan melakukan pengangkutan ikan hidup;dan
  • Perjanjian kerja sama antara pemilik kapal pengangkut ikan dengan pemilik kapal penangkap ikan yang tidak dalam satu kesatuan usaha perikanan tangkap untuk kapal pengangkut ikan yang akan melakukan alih muat (Transhipment) kecuali dalam satu kesatuan manajemen usaha perikanan tangkap;
  • Pelunasan Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai ketentuan peraturan perundangundangan bagi Kapal Pengangkutan Ikan yang mengangkut ikan dari daerah penangkapan ikan dan/atau menunjukkan bukti bayar Penerimaan Negara Bukan Pajak bagi Kapal Pengangkut Ikan yang mengangkut ikan yang telah dipungut di Pelabuhan Muat dan/atau Pelabuhan Pangkalan;
  • Kapal Pengangkut Ikan yang melakukan alih muatan wajib memenuhi ketentuan:

    1. Mengaktifkan transmiter sistem pemantauan kapal perikanan, untuk Kapal Pengangkut Ikan yang memperoleh perizinan berusaha dari Menteri;
    2. Mengangkut ikan hasil tangkapan dari Kapal Penangkap Ikan yang menjadi mitranya;
    3. Mempunyai Pelabuhan Pangkalan yang sama dengan Kapal Penangkap Ikan;
    4. Menerima Pemantau di atas kapal;
    5. Wajib menggunakan pemantau di atas kapal bagi kapal yang melakukan alih muatan di laut lepas;
    6. Mendaratkan ikan hasil tangkapan di Pelabuhan Pangkalan di dalam negeri sesuai dengan Perizinan
    7. Memasang dan mengaktifkan kamera pemantau di atas kapal; dan
    8. Membuat Berita Acara Alih Muatan.
Jenis Perusahaan
Di atas 5 GT sampai dengan 30 GT dan sampai dengan 12 Mil Laut di wilayah administrasinya
04

Risiko Tinggi

Usaha Besar
Luas Lahan Tidak diatur
Masa Berlaku 1 Tahun
Persyaratan
  • Buku Kapal Perikanan
  • Surat Izin Usaha Perikanan
  • Membayar biaya PNBP atau retribusi daerah.
  • Memasang dan mengaktifkan kamera pemantau di atas kapal.
  • Memiliki Persetujuan Berlayar, setiap kali akan berlayar;
  • Bentuk dan format Berita Acara Alih Muatan. Format Bentuk dan format Berita Acara Alih Muatan (sebagaimana tertera di Rapermen)
  • Mengaktifkan transmiter sistem pemantauan kapal perikanan, bagi kapal pengangkut ikan yang memperoleh perizinan berusaha dari Menteri
  • Melaporkan hasil pengangkutan ikan dengan menyerahkan salinan Log Book Penangkapan Ikan dari Kapal Penangkap Ikan kepada Pelabuhan pangkalan;
  • Menyampaikan informasi:

    1. Pelabuhan muat;
    2. Pelabuhan pangkalan; dan
    3. Ukuran kapal.
  • Perjanjian kerja sama pengangkutan antara pengelola dan/atau pemilik Kapal Pengangkut ikan hidup dengan pembudidaya ikan, kecuali Kapal Pengangkut Ikan Hidup untuk mengangkut hasil pembudidayaan Ikan milik sendiri yang akan melakukan pengangkutan ikan hidup;dan
  • Perjanjian kerja sama antara pemilik kapal pengangkut ikan dengan pemilik kapal penangkap ikan yang tidak dalam satu kesatuan usaha perikanan tangkap untuk kapal pengangkut ikan yang akan melakukan alih muat (Transhipment) kecuali dalam satu kesatuan manajemen usaha perikanan tangkap;
  • Pelunasan Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai ketentuan peraturan perundangundangan bagi Kapal Pengangkutan Ikan yang mengangkut ikan dari daerah penangkapan ikan dan/atau menunjukkan bukti bayar Penerimaan Negara Bukan Pajak bagi Kapal Pengangkut Ikan yang mengangkut ikan yang telah dipungut di Pelabuhan Muat dan/atau Pelabuhan Pangkalan;
  • Kapal Pengangkut Ikan yang melakukan alih muatan wajib memenuhi ketentuan:

    1. Mengaktifkan transmiter sistem pemantauan kapal perikanan, untuk Kapal Pengangkut Ikan yang memperoleh perizinan berusaha dari Menteri;
    2. Mengangkut ikan hasil tangkapan dari Kapal Penangkap Ikan yang menjadi mitranya;
    3. Mempunyai Pelabuhan Pangkalan yang sama dengan Kapal Penangkap Ikan;
    4. Menerima Pemantau di atas kapal;
    5. Wajib menggunakan pemantau di atas kapal bagi kapal yang melakukan alih muatan di laut lepas;
    6. Mendaratkan ikan hasil tangkapan di Pelabuhan Pangkalan di dalam negeri sesuai dengan Perizinan
    7. Memasang dan mengaktifkan kamera pemantau di atas kapal; dan
    8. Membuat Berita Acara Alih Muatan.
Jenis Perusahaan
PMA Di atas 5 GT sampai dengan 30 GT dan sampai dengan 12 Mil Laut di wilayah administrasinya

Nikmati Layanan Prioritas Sekarang

Sebutkan kebutuhan Anda terkait topik ini—tim kami bantu arahkan dokumen, timeline, dan risiko via WhatsApp (respons cepat).

Konsultasi GRATIS Respon < 5 Menit Legal LPJK 15+ Tahun Pengalaman
Cut Hanti, S.Kom - Konsultan Profesional
Cut Hanti, S.Kom

Konsultan Senior
Respon rata-rata: 3 menit

Online Sekarang 4.9/5 Rating

500+ klien puas | Verified

Novitasari, SM - Konsultan Profesional
Novitasari, SM

Konsultan Senior
Respon rata-rata: 4 menit

Online Sekarang 4.8/5 Rating

450+ klien puas | Verified

Panduan

Cara Memilih & Menentukan KBLI yang Tepat

Ikuti 5 langkah mudah untuk menentukan KBLI yang sesuai dengan usaha Anda

1

Pilih Kategori KBLI

Kategori adalah garis pokok penggolongan aktivitas ekonomi dengan kode 1 digit alfabet (A-U). KBLI 50133 termasuk dalam kategori:

2

Pilih Golongan Pokok KBLI

Golongan pokok adalah uraian lebih lanjut dari kategori dengan kode 2 digit angka. Untuk KBLI 50133:

3

Pilih Golongan KBLI

Golongan merupakan uraian lebih lanjut dengan kode 3 digit angka. Untuk KBLI 50133:

4

Pilih Subgolongan KBLI

Subgolongan adalah uraian lebih spesifik dengan kode 4 digit angka. Untuk KBLI 50133:

5

Pilih Kelompok KBLI

Kelompok adalah detail paling spesifik dengan kode 5 digit angka. Untuk KBLI 50133:

Dapatkan Layanan Prioritas untuk KBLI 50133

Kami membantu perizinan, pembuatan PT/CV, memilih KBLI, sertifikasi tenaga ahli, SBU, dan lainnya

Nikmati Layanan Prioritas Sekarang

Sebutkan kebutuhan Anda terkait topik ini—tim kami bantu arahkan dokumen, timeline, dan risiko via WhatsApp (respons cepat).

Konsultasi GRATIS Respon < 5 Menit Legal LPJK 15+ Tahun Pengalaman
Cut Hanti, S.Kom - Konsultan Profesional
Cut Hanti, S.Kom

Konsultan Senior
Respon rata-rata: 3 menit

Online Sekarang 4.9/5 Rating

500+ klien puas | Verified

Novitasari, SM - Konsultan Profesional
Novitasari, SM

Konsultan Senior
Respon rata-rata: 4 menit

Online Sekarang 4.8/5 Rating

450+ klien puas | Verified

Contoh NIB

Contoh NIB dengan KBLI 50133

Berikut adalah contoh Nomor Induk Berusaha (NIB) yang menggunakan KBLI 50133

Contoh NIB KBLI 50133 ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI UNTUK BARANG KHUSUS
Peluang Tender

Tender dengan Syarat KBLI 50133

Memiliki KBLI 50133 membuka peluang mengikuti tender/pengadaan pemerintah berikut:

Ingin ikut pengadaan? Pastikan legalitas usaha Anda lengkap!

Cari Pengadaan Lainnya

Nikmati Layanan Prioritas Sekarang

Sebutkan kebutuhan Anda terkait topik ini—tim kami bantu arahkan dokumen, timeline, dan risiko via WhatsApp (respons cepat).

Konsultasi GRATIS Respon < 5 Menit Legal LPJK 15+ Tahun Pengalaman
Cut Hanti, S.Kom - Konsultan Profesional
Cut Hanti, S.Kom

Konsultan Senior
Respon rata-rata: 3 menit

Online Sekarang 4.9/5 Rating

500+ klien puas | Verified

Novitasari, SM - Konsultan Profesional
Novitasari, SM

Konsultan Senior
Respon rata-rata: 4 menit

Online Sekarang 4.8/5 Rating

450+ klien puas | Verified

Mengapa Memilih Layanan Kami?

Keunggulan layanan pengurusan perizinan usaha dan KBLI

Proses Cepat

Proses perizinan hanya 3-5 hari kerja setelah dokumen lengkap

Tim Berpengalaman

Ditangani oleh konsultan bersertifikat dengan pengalaman 10+ tahun

100% Legal

Semua dokumen dijamin legal dan sesuai regulasi terbaru

Support 24/7

Tim customer service siap membantu menjawab pertanyaan Anda kapan saja

Nikmati Layanan Prioritas Sekarang

Sebutkan kebutuhan Anda terkait topik ini—tim kami bantu arahkan dokumen, timeline, dan risiko via WhatsApp (respons cepat).

Konsultasi GRATIS Respon < 5 Menit Legal LPJK 15+ Tahun Pengalaman
Cut Hanti, S.Kom - Konsultan Profesional
Cut Hanti, S.Kom

Konsultan Senior
Respon rata-rata: 3 menit

Online Sekarang 4.9/5 Rating

500+ klien puas | Verified

Novitasari, SM - Konsultan Profesional
Novitasari, SM

Konsultan Senior
Respon rata-rata: 4 menit

Online Sekarang 4.8/5 Rating

450+ klien puas | Verified

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Jawaban untuk pertanyaan umum seputar KBLI 50133

Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan barang dengan menggunakan kapal laut yang dirancang secara khusus untuk mengangkut suatu jenis barang tertentu, seperti angkutan barang berbahaya, limbah bahan berbahaya dan beracun, bahan bakar minyak, minyak bumi, hasil olahan, LPG, LNG dan CNG, ikan dan sejenisnya. Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya.

Untuk mendapatkan PB UMKU KBLI 50133, Anda perlu mendaftar melalui sistem OSS RBA, melengkapi persyaratan sesuai tingkat risiko usaha, dan mengikuti prosedur yang ditetapkan pemerintah. Kami siap membantu Anda dalam proses ini.

Proses pengurusan perizinan untuk KBLI 50133 biasanya memakan waktu 3-5 hari kerja setelah semua dokumen lengkap dan valid. Kami akan memastikan proses berjalan dengan cepat dan efisien.

Ya, KBLI dapat diganti atau ditambah melalui perubahan data di sistem OSS RBA. Anda bisa menambahkan KBLI baru sesuai dengan perkembangan usaha. Kami dapat membantu proses perubahan atau penambahan KBLI perusahaan Anda.

Dokumen yang diperlukan tergantung pada tingkat risiko usaha dan PB UMKU yang dibutuhkan. Secara umum meliputi: akta pendirian perusahaan, NIB, NPWP, dan dokumen pendukung lainnya sesuai tingkat risiko. Konsultasikan dengan kami untuk informasi lebih detail.

Masih ada pertanyaan lain?

Tanya Langsung

Layanan Terkait Lainnya

Lengkapi legalitas bisnis Anda dengan layanan terkait

Butuh pendampingan KBLI, OSS, atau badan usaha?

Konsultasikan NIB, pemilihan KBLI, pendirian PT/CV, SBU konstruksi, dan izin turunan—tim kami bantu urutan langkah dan dokumen.

Nikmati Layanan Prioritas Sekarang

Sebutkan KBLI 50133 dan kebutuhan (NIB, PT, SBU, dll.)—balas via WhatsApp.

Konsultasi GRATIS Respon < 5 Menit Legal LPJK 15+ Tahun Pengalaman
Cut Hanti, S.Kom - Konsultan Profesional
Cut Hanti, S.Kom

Konsultan Senior
Respon rata-rata: 3 menit

Online Sekarang 4.9/5 Rating

500+ klien puas | Verified

Novitasari, SM - Konsultan Profesional
Novitasari, SM

Konsultan Senior
Respon rata-rata: 4 menit

Online Sekarang 4.8/5 Rating

450+ klien puas | Verified

Pendirian PT / badan usaha

Badan hukum PT atau CV untuk menjalankan usaha selaras dengan KBLI di OSS.

Info pendirian PT

Panduan OSS RBA

Ringkasan OSS berbasis risiko, NIB, dan PB UMKU untuk pelaku usaha.

Buka panduan OSS

SBU Konstruksi

Sertifikat Badan Usaha untuk perusahaan jasa konstruksi

Info SBU Konstruksi

SKK Konstruksi

Sertifikat Kompetensi Kerja untuk tenaga ahli konstruksi

Info SKK

SBU Non Konstruksi

Sertifikat Badan Usaha untuk perusahaan non konstruksi

Info SBU Non Konstruksi

Pengadaan Pemerintah

Informasi pengadaan dan lelang pemerintah terbaru

Lihat Pengadaan

Cek SBU Terbit

Cek status dan validitas Sertifikat Badan Usaha

Cek SBU

Daftar LSBU

Informasi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha resmi

Lihat LSBU

Siap Mengurus PB UMKU untuk KBLI 50133?

Konsultasi GRATIS! Tim ahli kami siap membantu Anda mendapatkan perizinan usaha dengan proses cepat, mudah, dan legal. Ratusan perusahaan telah mempercayai kami!

KBLI Terkait Lainnya

Mungkin Anda juga tertarik dengan KBLI berikut:

Cari KBLI Lainnya

Jelajahi database lengkap KBLI 2020 untuk menemukan klasifikasi yang sesuai dengan usaha Anda.

Lihat Semua KBLI
Kategori KBLI 5

Lihat daftar lengkap KBLI dalam kategori yang sama dengan KBLI 50133.

Lihat Kategori
Panduan PB UMKU

Pelajari lebih lanjut tentang Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha.

Baca Panduan

Rujukan resmi untuk KBLI 50133 — ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI UNTUK BARANG KHUSUS

Jika Anda perlu memvalidasi definisi, persyaratan, atau referensi regulasi untuk aktivitas usaha ini, gunakan rujukan resmi berikut. Untuk kebutuhan sertifikasi standar manajemen, rujukan ISO/IEC, BSN, dan KAN membantu memastikan istilah dan konteks akreditasi tepat.

Regulasi (verifikasi dasar hukum)

Standar & akreditasi (konteks sertifikasi)

Tautan mengarah ke situs pihak ketiga; isi dan kebijakan privasi mengikuti masing-masing penyedia.