KBLI · OSS RBA
KBLI 50133: ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI UNTUK BARANG KHUSUS
Definisi resmi menurut klasifikasi BPS, daftar PB UMKU dari referensi OSS, dan pemetaan risiko RBA untuk KBLI ini—plus konsultasi bila Anda ingin menyiapkan NIB dan dokumen secara terstruktur.
500+
Klien dibimbing3–5 hari
Estimasi setelah dokumen lengkapOSS RBA
Data & PB UMKU24/7
Saluran kontakApa itu KBLI 50133: ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI UNTUK BARANG KHUSUS?
Kelompok KBLI 50133 ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI UNTUK BARANG KHUSUS mencakup usaha pengangkutan barang dengan menggunakan kapal laut yang dirancang secara khusus untuk mengangkut suatu jenis barang tertentu, seperti angkutan barang berbahaya, limbah bahan berbahaya dan beracun, bahan bakar minyak, minyak bumi, hasil olahan, LPG, LNG dan CNG, ikan dan sejenisnya. Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya.
Detail KBLI 50133
-
Kode KBLI
50133
-
Kategori
5 (Lihat daftar kategori KBLI)
-
Standar BPS
Sesuai standar Badan Pusat Statistik
Kewajiban Perizinan Berusaha (PB UMKU)
untuk KBLI 50133: ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI UNTUK BARANG KHUSUS
Berikut adalah dokumen perizinan yang diperlukan untuk menjalankan usaha dengan KBLI 50133
Butuh bantuan mengurus PB UMKU untuk KBLI 50133?
Nikmati Layanan Prioritas Sekarang
Sebutkan kebutuhan Anda terkait topik ini—tim kami bantu arahkan dokumen, timeline, dan risiko via WhatsApp (respons cepat).
Cut Hanti, S.Kom
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 3 menit
500+ klien puas | Verified
Novitasari, SM
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 4 menit
450+ klien puas | Verified
Tingkat Risiko OSS RBA
KBLI 50133: ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI UNTUK BARANG KHUSUS
Setiap KBLI memiliki tingkat risiko yang berbeda berdasarkan sistem OSS RBA
Regulasi Acuan
Klik untuk melihat regulasi lengkap
Ruang Lingkup
Usaha pengangkutan barang dengan menggunakan kapal laut yang dirancang secara khusus untuk mengangkut ikan sampai dengan 12 mil laut
Risiko Menengah Rendah
Usaha MikroPersyaratan
Jenis Perusahaan
Risiko Tinggi
Usaha KecilPersyaratan
- Buku Kapal Perikanan
- Surat Izin Usaha Perikanan
- Membayar biaya PNBP atau retribusi daerah.
- Memasang dan mengaktifkan kamera pemantau di atas kapal.
- Memiliki Persetujuan Berlayar, setiap kali akan berlayar;
- Bentuk dan format Berita Acara Alih Muatan. Format Bentuk dan format Berita Acara Alih Muatan (sebagaimana tertera di Rapermen)
- Mengaktifkan transmiter sistem pemantauan kapal perikanan, bagi kapal pengangkut ikan yang memperoleh perizinan berusaha dari Menteri
- Melaporkan hasil pengangkutan ikan dengan menyerahkan salinan Log Book Penangkapan Ikan dari Kapal Penangkap Ikan kepada Pelabuhan pangkalan;
-
Menyampaikan informasi:
- Pelabuhan muat;
- Pelabuhan pangkalan; dan
- Ukuran kapal.
- Perjanjian kerja sama pengangkutan antara pengelola dan/atau pemilik Kapal Pengangkut ikan hidup dengan pembudidaya ikan, kecuali Kapal Pengangkut Ikan Hidup untuk mengangkut hasil pembudidayaan Ikan milik sendiri yang akan melakukan pengangkutan ikan hidup;dan
- Perjanjian kerja sama antara pemilik kapal pengangkut ikan dengan pemilik kapal penangkap ikan yang tidak dalam satu kesatuan usaha perikanan tangkap untuk kapal pengangkut ikan yang akan melakukan alih muat (Transhipment) kecuali dalam satu kesatuan manajemen usaha perikanan tangkap;
- Pelunasan Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai ketentuan peraturan perundangundangan bagi Kapal Pengangkutan Ikan yang mengangkut ikan dari daerah penangkapan ikan dan/atau menunjukkan bukti bayar Penerimaan Negara Bukan Pajak bagi Kapal Pengangkut Ikan yang mengangkut ikan yang telah dipungut di Pelabuhan Muat dan/atau Pelabuhan Pangkalan;
-
Kapal Pengangkut Ikan yang melakukan alih muatan wajib memenuhi ketentuan:
- Mengaktifkan transmiter sistem pemantauan kapal perikanan, untuk Kapal Pengangkut Ikan yang memperoleh perizinan berusaha dari Menteri;
- Mengangkut ikan hasil tangkapan dari Kapal Penangkap Ikan yang menjadi mitranya;
- Mempunyai Pelabuhan Pangkalan yang sama dengan Kapal Penangkap Ikan;
- Menerima Pemantau di atas kapal;
- Wajib menggunakan pemantau di atas kapal bagi kapal yang melakukan alih muatan di laut lepas;
- Mendaratkan ikan hasil tangkapan di Pelabuhan Pangkalan di dalam negeri sesuai dengan Perizinan
- Memasang dan mengaktifkan kamera pemantau di atas kapal; dan
- Membuat Berita Acara Alih Muatan.
Jenis Perusahaan
Risiko Tinggi
Usaha MenengahPersyaratan
- Buku Kapal Perikanan
- Surat Izin Usaha Perikanan
- Membayar biaya PNBP atau retribusi daerah.
- Memasang dan mengaktifkan kamera pemantau di atas kapal.
- Memiliki Persetujuan Berlayar, setiap kali akan berlayar;
- Bentuk dan format Berita Acara Alih Muatan. Format Bentuk dan format Berita Acara Alih Muatan (sebagaimana tertera di Rapermen)
- Mengaktifkan transmiter sistem pemantauan kapal perikanan, bagi kapal pengangkut ikan yang memperoleh perizinan berusaha dari Menteri
- Melaporkan hasil pengangkutan ikan dengan menyerahkan salinan Log Book Penangkapan Ikan dari Kapal Penangkap Ikan kepada Pelabuhan pangkalan;
-
Menyampaikan informasi:
- Pelabuhan muat;
- Pelabuhan pangkalan; dan
- Ukuran kapal.
- Perjanjian kerja sama pengangkutan antara pengelola dan/atau pemilik Kapal Pengangkut ikan hidup dengan pembudidaya ikan, kecuali Kapal Pengangkut Ikan Hidup untuk mengangkut hasil pembudidayaan Ikan milik sendiri yang akan melakukan pengangkutan ikan hidup;dan
- Perjanjian kerja sama antara pemilik kapal pengangkut ikan dengan pemilik kapal penangkap ikan yang tidak dalam satu kesatuan usaha perikanan tangkap untuk kapal pengangkut ikan yang akan melakukan alih muat (Transhipment) kecuali dalam satu kesatuan manajemen usaha perikanan tangkap;
- Pelunasan Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai ketentuan peraturan perundangundangan bagi Kapal Pengangkutan Ikan yang mengangkut ikan dari daerah penangkapan ikan dan/atau menunjukkan bukti bayar Penerimaan Negara Bukan Pajak bagi Kapal Pengangkut Ikan yang mengangkut ikan yang telah dipungut di Pelabuhan Muat dan/atau Pelabuhan Pangkalan;
-
Kapal Pengangkut Ikan yang melakukan alih muatan wajib memenuhi ketentuan:
- Mengaktifkan transmiter sistem pemantauan kapal perikanan, untuk Kapal Pengangkut Ikan yang memperoleh perizinan berusaha dari Menteri;
- Mengangkut ikan hasil tangkapan dari Kapal Penangkap Ikan yang menjadi mitranya;
- Mempunyai Pelabuhan Pangkalan yang sama dengan Kapal Penangkap Ikan;
- Menerima Pemantau di atas kapal;
- Wajib menggunakan pemantau di atas kapal bagi kapal yang melakukan alih muatan di laut lepas;
- Mendaratkan ikan hasil tangkapan di Pelabuhan Pangkalan di dalam negeri sesuai dengan Perizinan
- Memasang dan mengaktifkan kamera pemantau di atas kapal; dan
- Membuat Berita Acara Alih Muatan.
Jenis Perusahaan
Risiko Tinggi
Usaha BesarPersyaratan
- Buku Kapal Perikanan
- Surat Izin Usaha Perikanan
- Membayar biaya PNBP atau retribusi daerah.
- Memasang dan mengaktifkan kamera pemantau di atas kapal.
- Memiliki Persetujuan Berlayar, setiap kali akan berlayar;
- Bentuk dan format Berita Acara Alih Muatan. Format Bentuk dan format Berita Acara Alih Muatan (sebagaimana tertera di Rapermen)
- Mengaktifkan transmiter sistem pemantauan kapal perikanan, bagi kapal pengangkut ikan yang memperoleh perizinan berusaha dari Menteri
- Melaporkan hasil pengangkutan ikan dengan menyerahkan salinan Log Book Penangkapan Ikan dari Kapal Penangkap Ikan kepada Pelabuhan pangkalan;
-
Menyampaikan informasi:
- Pelabuhan muat;
- Pelabuhan pangkalan; dan
- Ukuran kapal.
- Perjanjian kerja sama pengangkutan antara pengelola dan/atau pemilik Kapal Pengangkut ikan hidup dengan pembudidaya ikan, kecuali Kapal Pengangkut Ikan Hidup untuk mengangkut hasil pembudidayaan Ikan milik sendiri yang akan melakukan pengangkutan ikan hidup;dan
- Perjanjian kerja sama antara pemilik kapal pengangkut ikan dengan pemilik kapal penangkap ikan yang tidak dalam satu kesatuan usaha perikanan tangkap untuk kapal pengangkut ikan yang akan melakukan alih muat (Transhipment) kecuali dalam satu kesatuan manajemen usaha perikanan tangkap;
- Pelunasan Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai ketentuan peraturan perundangundangan bagi Kapal Pengangkutan Ikan yang mengangkut ikan dari daerah penangkapan ikan dan/atau menunjukkan bukti bayar Penerimaan Negara Bukan Pajak bagi Kapal Pengangkut Ikan yang mengangkut ikan yang telah dipungut di Pelabuhan Muat dan/atau Pelabuhan Pangkalan;
-
Kapal Pengangkut Ikan yang melakukan alih muatan wajib memenuhi ketentuan:
- Mengaktifkan transmiter sistem pemantauan kapal perikanan, untuk Kapal Pengangkut Ikan yang memperoleh perizinan berusaha dari Menteri;
- Mengangkut ikan hasil tangkapan dari Kapal Penangkap Ikan yang menjadi mitranya;
- Mempunyai Pelabuhan Pangkalan yang sama dengan Kapal Penangkap Ikan;
- Menerima Pemantau di atas kapal;
- Wajib menggunakan pemantau di atas kapal bagi kapal yang melakukan alih muatan di laut lepas;
- Mendaratkan ikan hasil tangkapan di Pelabuhan Pangkalan di dalam negeri sesuai dengan Perizinan
- Memasang dan mengaktifkan kamera pemantau di atas kapal; dan
- Membuat Berita Acara Alih Muatan.
Jenis Perusahaan
Nikmati Layanan Prioritas Sekarang
Sebutkan kebutuhan Anda terkait topik ini—tim kami bantu arahkan dokumen, timeline, dan risiko via WhatsApp (respons cepat).
Cut Hanti, S.Kom
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 3 menit
500+ klien puas | Verified
Novitasari, SM
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 4 menit
450+ klien puas | Verified
Cara Memilih & Menentukan KBLI yang Tepat
Ikuti 5 langkah mudah untuk menentukan KBLI yang sesuai dengan usaha Anda
Pilih Kategori KBLI
Kategori adalah garis pokok penggolongan aktivitas ekonomi dengan kode 1 digit alfabet (A-U). KBLI 50133 termasuk dalam kategori:
Pilih Golongan Pokok KBLI
Golongan pokok adalah uraian lebih lanjut dari kategori dengan kode 2 digit angka. Untuk KBLI 50133:
Pilih Golongan KBLI
Golongan merupakan uraian lebih lanjut dengan kode 3 digit angka. Untuk KBLI 50133:
Pilih Subgolongan KBLI
Subgolongan adalah uraian lebih spesifik dengan kode 4 digit angka. Untuk KBLI 50133:
Pilih Kelompok KBLI
Kelompok adalah detail paling spesifik dengan kode 5 digit angka. Untuk KBLI 50133:
Dapatkan Layanan Prioritas untuk KBLI 50133
Kami membantu perizinan, pembuatan PT/CV, memilih KBLI, sertifikasi tenaga ahli, SBU, dan lainnya
Nikmati Layanan Prioritas Sekarang
Sebutkan kebutuhan Anda terkait topik ini—tim kami bantu arahkan dokumen, timeline, dan risiko via WhatsApp (respons cepat).
Cut Hanti, S.Kom
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 3 menit
500+ klien puas | Verified
Novitasari, SM
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 4 menit
450+ klien puas | Verified
Contoh NIB dengan KBLI 50133
Berikut adalah contoh Nomor Induk Berusaha (NIB) yang menggunakan KBLI 50133
Tender dengan Syarat KBLI 50133
Memiliki KBLI 50133 membuka peluang mengikuti tender/pengadaan pemerintah berikut:
Ingin ikut pengadaan? Pastikan legalitas usaha Anda lengkap!
Cari Pengadaan LainnyaNikmati Layanan Prioritas Sekarang
Sebutkan kebutuhan Anda terkait topik ini—tim kami bantu arahkan dokumen, timeline, dan risiko via WhatsApp (respons cepat).
Cut Hanti, S.Kom
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 3 menit
500+ klien puas | Verified
Novitasari, SM
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 4 menit
450+ klien puas | Verified
Mengapa Memilih Layanan Kami?
Keunggulan layanan pengurusan perizinan usaha dan KBLI
Proses Cepat
Proses perizinan hanya 3-5 hari kerja setelah dokumen lengkap
Tim Berpengalaman
Ditangani oleh konsultan bersertifikat dengan pengalaman 10+ tahun
100% Legal
Semua dokumen dijamin legal dan sesuai regulasi terbaru
Support 24/7
Tim customer service siap membantu menjawab pertanyaan Anda kapan saja
Nikmati Layanan Prioritas Sekarang
Sebutkan kebutuhan Anda terkait topik ini—tim kami bantu arahkan dokumen, timeline, dan risiko via WhatsApp (respons cepat).
Cut Hanti, S.Kom
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 3 menit
500+ klien puas | Verified
Novitasari, SM
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 4 menit
450+ klien puas | Verified
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Jawaban untuk pertanyaan umum seputar KBLI 50133
Masih ada pertanyaan lain?
Tanya LangsungLayanan Terkait Lainnya
Lengkapi legalitas bisnis Anda dengan layanan terkait
Butuh pendampingan KBLI, OSS, atau badan usaha?
Konsultasikan NIB, pemilihan KBLI, pendirian PT/CV, SBU konstruksi, dan izin turunan—tim kami bantu urutan langkah dan dokumen.
Nikmati Layanan Prioritas Sekarang
Sebutkan KBLI 50133 dan kebutuhan (NIB, PT, SBU, dll.)—balas via WhatsApp.
Cut Hanti, S.Kom
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 3 menit
500+ klien puas | Verified
Novitasari, SM
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 4 menit
450+ klien puas | Verified
Pendirian PT / badan usaha
Badan hukum PT atau CV untuk menjalankan usaha selaras dengan KBLI di OSS.
Info pendirian PTPanduan OSS RBA
Ringkasan OSS berbasis risiko, NIB, dan PB UMKU untuk pelaku usaha.
Buka panduan OSSAkses Cepat
Siap Mengurus PB UMKU untuk KBLI 50133?
Konsultasi GRATIS! Tim ahli kami siap membantu Anda mendapatkan perizinan usaha dengan proses cepat, mudah, dan legal. Ratusan perusahaan telah mempercayai kami!
KBLI Terkait Lainnya
Mungkin Anda juga tertarik dengan KBLI berikut:
Cari KBLI Lainnya
Jelajahi database lengkap KBLI 2020 untuk menemukan klasifikasi yang sesuai dengan usaha Anda.
Lihat Semua KBLIKategori KBLI 5
Lihat daftar lengkap KBLI dalam kategori yang sama dengan KBLI 50133.
Lihat KategoriPanduan PB UMKU
Pelajari lebih lanjut tentang Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha.
Baca PanduanRujukan resmi untuk KBLI 50133 — ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI UNTUK BARANG KHUSUS
Jika Anda perlu memvalidasi definisi, persyaratan, atau referensi regulasi untuk aktivitas usaha ini, gunakan rujukan resmi berikut. Untuk kebutuhan sertifikasi standar manajemen, rujukan ISO/IEC, BSN, dan KAN membantu memastikan istilah dan konteks akreditasi tepat.
KBLI & perizinan
Regulasi (verifikasi dasar hukum)
Tautan mengarah ke situs pihak ketiga; isi dan kebijakan privasi mengikuti masing-masing penyedia.