KBLI · OSS RBA

KBLI 50142: ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI UNTUK BARANG KHUSUS

Definisi resmi menurut klasifikasi BPS, daftar PB UMKU dari referensi OSS, dan pemetaan risiko RBA untuk KBLI ini—plus konsultasi bila Anda ingin menyiapkan NIB dan dokumen secara terstruktur.

500+

Klien dibimbing

3–5 hari

Estimasi setelah dokumen lengkap

OSS RBA

Data & PB UMKU

24/7

Saluran kontak
Definisi

Apa itu KBLI 50142: ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI UNTUK BARANG KHUSUS?

Detail KBLI 50142

KBLI 50142 ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI UNTUK BARANG KHUSUS
100% Legal
Persyaratan

Kewajiban Perizinan Berusaha (PB UMKU)

untuk KBLI 50142: ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI UNTUK BARANG KHUSUS

Berikut adalah dokumen perizinan yang diperlukan untuk menjalankan usaha dengan KBLI 50142

Butuh bantuan mengurus PB UMKU untuk KBLI 50142?

Nikmati Layanan Prioritas Sekarang

Sebutkan kebutuhan Anda terkait topik ini—tim kami bantu arahkan dokumen, timeline, dan risiko via WhatsApp (respons cepat).

Konsultasi GRATIS Respon < 5 Menit Legal LPJK 15+ Tahun Pengalaman
Cut Hanti, S.Kom - Konsultan Profesional
Cut Hanti, S.Kom

Konsultan Senior
Respon rata-rata: 3 menit

Online Sekarang 4.9/5 Rating

500+ klien puas | Verified

Novitasari, SM - Konsultan Profesional
Novitasari, SM

Konsultan Senior
Respon rata-rata: 4 menit

Online Sekarang 4.8/5 Rating

450+ klien puas | Verified

Tingkat Risiko

Tingkat Risiko OSS RBA

KBLI 50142: ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI UNTUK BARANG KHUSUS

Setiap KBLI memiliki tingkat risiko yang berbeda berdasarkan sistem OSS RBA

Ruang Lingkup

Usaha pengangkutan barang dengan menggunakan kapal laut yang dirancang secara khusus untuk mengangkut ikan

01

Risiko Tinggi

Usaha Kecil
Luas Lahan Tidak diatur
Masa Berlaku 1 Tahun
Persyaratan
  • Buku Kapal Perikanan
  • Buku Kapal Perikanan;
  • Surat Izin Usaha Perikanan
  • Surat Izin Usaha Perikanan;
  • Membayar biaya PNBP atau retribusi daerah.
  • Memiliki Persetujuan Berlayar, setiap kali akan berlayar;
  • Perjanjian kerja sama keagenan untuk kapal pengangkut ikan berbendera asing.
  • Menyampaikan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk kapal pengangkutan ikan hidup;
  • Perjanjian kerja sama antara pemilik kapal pengangkut ikan dengan industri perikanan dalam negeri
  • Pelunasan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau Retribusi sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
  • Untuk kapal pengangkut ikan hidup berbendera asing berukuran paling kecil 100 (seratus) gross tonnage
  • Bentuk dan format perjanjian kerja sama tercantum sebagai bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  • Masa berlaku perizinan berusaha subsektor pengangkutan ikan sebagaimana dimaksud pada huruf k 1 tahun sejak diterbitkan.
  • Mengaktifkan transmiter sistem pemantauan kapal perikanan, bagi kapal pengangkut ikan yang memperoleh perizinan berusaha dari Menteri,
  • Perubahan sebagaimana pada angka 3) huruf b), apabila terdapat perubahan pada ukuran Kapal Pengangkut Ikan dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
  • Untuk kapal pengangkut ikan segar dan/atau beku untuk tujuan ekspor berbendera asing berukuran di atas 1.000 (seribu) gross tonnage.

  • Menyampaikan informasi:

    1. Pelabuhan Muat;
    2. Pelabuhan Pangkalan; dan (catatan: satu dalam negeri)
    3. Ukuran kapal
  • Apabila dalam waktu lebih dari 1 (satu) bulan sejak masa berakhirnya perizinan berusaha tidak diperpanjang, maka berlaku ketentuan penerbitan Perizinan Berusaha baru
  • Memiliki nomor register dari Organisasi Pengelolaan Perikanan Regional (Regional Fisheries Management Organization) untuk kapal pengangkut ikan yang beroperasi di laut lepas; (dipindahkan ke dalam negeri
  • Perubahan Perizinan Berusaha dilakukan dalam hal terdapat perubahan:

    1. Surat Izin Usaha Perikanan;
    2. Buku Kapal Perikanan;
    3. Pelabuhan pangkalan; dan
    4. Negara tujuan.
  • Perjanjian kerja sama pengangkutan antara pengelola dan/atau pemilik Kapal Pengangkut ikan hidup dengan pembudidaya ikan, kecuali Kapal Pengangkut Ikan Hidup untuk mengangkut hasil pembudidayaan Ikan milik sendiri yang akan melakukan pengangkutan ikan hidup
  • Perjanjian kerja sama pengangkutan antara pengelola dan/atau pemilik Kapal Pengangkut ikan hidup dengan pembudidaya ikan, kecuali Kapal Pengangkut Ikan Hidup untuk mengangkut hasil pembudidayaan Ikan milik sendiri yang akan melakukan pengangkutan ikan hidup.
  • Perjanjian kerja sama antara pemilik kapal pengangkut ikan dengan pemilik kapal penangkap ikan yang tidak dalam satu kesatuan usaha perikanan tangkap untuk kapal pengangkut ikan yang akan melakukan alih muat (Transhipment) kecuali dalam satu kesatuan manajemen usaha perikanan tangkap;
  • Perpanjangan Perizinan Berusaha diajukan dengan (menyampaikan/mencantumkan):

    1. Nomor register Kapal Perikanan yang tercantum di Buku Kapal Perikanan;
    2. Nomor Surat Izin Usaha Perikanan; dan
    3. Nomor Perizinan Berusaha yang akan diperpanjang.
  • Untuk kapal pengangkut ikan hidup diberikan 10 (sepuluh) pelabuhan cek poin (pelabuhan masuk dan pelabuhan keluar) dan 10 (sepuluh) titik lokasi pengambilan ikan hidup (lokasi budidaya). Dari sepuluh pelabuhan cek poin, pada Persetujuan Berlayar dicantumkan 2 (dua) pelabuhan cek poin yang terdiri dari satu pelabuhan masuk dan 1 (satu) pelabuhan keluar.

  • Menyampaikan informasi:

    1. Pelabuhan negara tujuan ekspor;
    2. Pelabuhan pangkalan;
    3. Ukuran kapal;
    4. Daftar negara tujuan, bagi yang akan beroperasi di laut lepas dan akan mendaratkan hasil tangkapan di negara lain yang merupakan negara anggota RFMO pada wilayah RFMO yang sama
  • Setiap orang yang telah memiliki Perizinan Berusaha, harus mengajukan permohonan untuk mencabut:

    1. Perizinan Berusaha, dalam hal Kapal Pengangkut Ikan beralih kepemilikan karena jual beli, hibah/warisan;
    2. Perizinan Berusaha, dalam hal Kapal Pengangkut Ikan tenggelam, kandas, atau terbakar yang mengakibatkan kapal tidak dapat lagi digunakan untuk melakukan kegiatan Usaha Perikanan Tangkap.
  • Untuk Kapal Pengangkut Ikan tujuan ekspor dan Kapal Pengangkut Ikan berbendera asing yang diageni oleh perusahaan bukan perusahaan perikanan:

    1. Grosse akta, apabila grosse akta dalam jaminan bank, ditambahkan akta hipotik;
    2. Gambar rencana umum kapal (general arrangement);
    3. Surat tanda kebangsaan kapal untuk kapal asing;
    4. Surat ukur internasional untuk kapal asing;
    5. Paspor dan buku pelaut (seamen book) dan foto Nakhoda dan daftar anak buah kapal;
    6. Untuk Kapal Pengangkut Ikan berbendera asing yang diageni oleh perusahaan bukan perusahaan perikanan, ditambahkan persyaratan:
      1. Perizinan Usaha Pelayaran Angkutan;
      2. Surat penujukan keagenan atau surat perjanjian sewa kapal;
      3. Daftar nama perusahaan perikanan yang membutuhkan jasa pengangkutan ikan dalam bentuk kerja ssama yang disahkan Notaris; dan
      4. KTP/paspor pemilik kapal ata penanggung jawab perusahaan;
    7. Untuk Kapal Pengangkut Ikan tujuan ekspor, ditambahkan persyaratan:
      1. Pelabuhan tujuan; dan
      2. Data kapal.
Jenis Perusahaan
20 GT sampai dengan 30 GT dan antarnegara
02

Risiko Tinggi

Usaha Menengah
Luas Lahan Tidak diatur
Masa Berlaku 1 Tahun
Persyaratan
  • Buku Kapal Perikanan
  • Buku Kapal Perikanan;
  • Surat Izin Usaha Perikanan
  • Surat Izin Usaha Perikanan;
  • Membayar biaya PNBP atau retribusi daerah.
  • Memiliki Persetujuan Berlayar, setiap kali akan berlayar;
  • Perjanjian kerja sama keagenan untuk kapal pengangkut ikan berbendera asing.
  • Menyampaikan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk kapal pengangkutan ikan hidup;
  • Perjanjian kerja sama antara pemilik kapal pengangkut ikan dengan industri perikanan dalam negeri
  • Pelunasan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau Retribusi sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
  • Untuk kapal pengangkut ikan hidup berbendera asing berukuran paling kecil 100 (seratus) gross tonnage
  • Bentuk dan format perjanjian kerja sama tercantum sebagai bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  • Masa berlaku perizinan berusaha subsektor pengangkutan ikan sebagaimana dimaksud pada huruf k 1 tahun sejak diterbitkan.
  • Mengaktifkan transmiter sistem pemantauan kapal perikanan, bagi kapal pengangkut ikan yang memperoleh perizinan berusaha dari Menteri,
  • Perubahan sebagaimana pada angka 3) huruf b), apabila terdapat perubahan pada ukuran Kapal Pengangkut Ikan dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
  • Untuk kapal pengangkut ikan segar dan/atau beku untuk tujuan ekspor berbendera asing berukuran di atas 1.000 (seribu) gross tonnage.

  • Menyampaikan informasi:

    1. Pelabuhan Muat;
    2. Pelabuhan Pangkalan; dan (catatan: satu dalam negeri)
    3. Ukuran kapal
  • Apabila dalam waktu lebih dari 1 (satu) bulan sejak masa berakhirnya perizinan berusaha tidak diperpanjang, maka berlaku ketentuan penerbitan Perizinan Berusaha baru
  • Memiliki nomor register dari Organisasi Pengelolaan Perikanan Regional (Regional Fisheries Management Organization) untuk kapal pengangkut ikan yang beroperasi di laut lepas; (dipindahkan ke dalam negeri
  • Perubahan Perizinan Berusaha dilakukan dalam hal terdapat perubahan:

    1. Surat Izin Usaha Perikanan;
    2. Buku Kapal Perikanan;
    3. Pelabuhan pangkalan; dan
    4. Negara tujuan.
  • Perjanjian kerja sama pengangkutan antara pengelola dan/atau pemilik Kapal Pengangkut ikan hidup dengan pembudidaya ikan, kecuali Kapal Pengangkut Ikan Hidup untuk mengangkut hasil pembudidayaan Ikan milik sendiri yang akan melakukan pengangkutan ikan hidup
  • Perjanjian kerja sama pengangkutan antara pengelola dan/atau pemilik Kapal Pengangkut ikan hidup dengan pembudidaya ikan, kecuali Kapal Pengangkut Ikan Hidup untuk mengangkut hasil pembudidayaan Ikan milik sendiri yang akan melakukan pengangkutan ikan hidup.
  • Perjanjian kerja sama antara pemilik kapal pengangkut ikan dengan pemilik kapal penangkap ikan yang tidak dalam satu kesatuan usaha perikanan tangkap untuk kapal pengangkut ikan yang akan melakukan alih muat (Transhipment) kecuali dalam satu kesatuan manajemen usaha perikanan tangkap;
  • Perpanjangan Perizinan Berusaha diajukan dengan (menyampaikan/mencantumkan):

    1. Nomor register Kapal Perikanan yang tercantum di Buku Kapal Perikanan;
    2. Nomor Surat Izin Usaha Perikanan; dan
    3. Nomor Perizinan Berusaha yang akan diperpanjang.
  • Untuk kapal pengangkut ikan hidup diberikan 10 (sepuluh) pelabuhan cek poin (pelabuhan masuk dan pelabuhan keluar) dan 10 (sepuluh) titik lokasi pengambilan ikan hidup (lokasi budidaya). Dari sepuluh pelabuhan cek poin, pada Persetujuan Berlayar dicantumkan 2 (dua) pelabuhan cek poin yang terdiri dari satu pelabuhan masuk dan 1 (satu) pelabuhan keluar.

  • Menyampaikan informasi:

    1. Pelabuhan negara tujuan ekspor;
    2. Pelabuhan pangkalan;
    3. Ukuran kapal;
    4. Daftar negara tujuan, bagi yang akan beroperasi di laut lepas dan akan mendaratkan hasil tangkapan di negara lain yang merupakan negara anggota RFMO pada wilayah RFMO yang sama
  • Setiap orang yang telah memiliki Perizinan Berusaha, harus mengajukan permohonan untuk mencabut:

    1. Perizinan Berusaha, dalam hal Kapal Pengangkut Ikan beralih kepemilikan karena jual beli, hibah/warisan;
    2. Perizinan Berusaha, dalam hal Kapal Pengangkut Ikan tenggelam, kandas, atau terbakar yang mengakibatkan kapal tidak dapat lagi digunakan untuk melakukan kegiatan Usaha Perikanan Tangkap.
  • Untuk Kapal Pengangkut Ikan tujuan ekspor dan Kapal Pengangkut Ikan berbendera asing yang diageni oleh perusahaan bukan perusahaan perikanan:

    1. Grosse akta, apabila grosse akta dalam jaminan bank, ditambahkan akta hipotik;
    2. Gambar rencana umum kapal (general arrangement);
    3. Surat tanda kebangsaan kapal untuk kapal asing;
    4. Surat ukur internasional untuk kapal asing;
    5. Paspor dan buku pelaut (seamen book) dan foto Nakhoda dan daftar anak buah kapal;
    6. Untuk Kapal Pengangkut Ikan berbendera asing yang diageni oleh perusahaan bukan perusahaan perikanan, ditambahkan persyaratan:
      1. Perizinan Usaha Pelayaran Angkutan;
      2. Surat penujukan keagenan atau surat perjanjian sewa kapal;
      3. Daftar nama perusahaan perikanan yang membutuhkan jasa pengangkutan ikan dalam bentuk kerja ssama yang disahkan Notaris; dan
      4. KTP/paspor pemilik kapal ata penanggung jawab perusahaan;
    7. Untuk Kapal Pengangkut Ikan tujuan ekspor, ditambahkan persyaratan:
      1. Pelabuhan tujuan; dan
      2. Data kapal.
Jenis Perusahaan
20 GT sampai dengan 30 GT dan antarnegara
03

Risiko Tinggi

Usaha Besar
Luas Lahan Tidak diatur
Masa Berlaku 1 Tahun
Persyaratan
  • Buku Kapal Perikanan
  • Buku Kapal Perikanan;
  • Surat Izin Usaha Perikanan
  • Surat Izin Usaha Perikanan;
  • Membayar biaya PNBP atau retribusi daerah.
  • Memiliki Persetujuan Berlayar, setiap kali akan berlayar;
  • Perjanjian kerja sama keagenan untuk kapal pengangkut ikan berbendera asing.
  • Menyampaikan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk kapal pengangkutan ikan hidup;
  • Perjanjian kerja sama antara pemilik kapal pengangkut ikan dengan industri perikanan dalam negeri
  • Pelunasan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau Retribusi sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
  • Untuk kapal pengangkut ikan hidup berbendera asing berukuran paling kecil 100 (seratus) gross tonnage
  • Bentuk dan format perjanjian kerja sama tercantum sebagai bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  • Masa berlaku perizinan berusaha subsektor pengangkutan ikan sebagaimana dimaksud pada huruf k 1 tahun sejak diterbitkan.
  • Mengaktifkan transmiter sistem pemantauan kapal perikanan, bagi kapal pengangkut ikan yang memperoleh perizinan berusaha dari Menteri,
  • Perubahan sebagaimana pada angka 3) huruf b), apabila terdapat perubahan pada ukuran Kapal Pengangkut Ikan dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
  • Untuk kapal pengangkut ikan segar dan/atau beku untuk tujuan ekspor berbendera asing berukuran di atas 1.000 (seribu) gross tonnage.

  • Menyampaikan informasi:

    1. Pelabuhan Muat;
    2. Pelabuhan Pangkalan; dan (catatan: satu dalam negeri)
    3. Ukuran kapal
  • Apabila dalam waktu lebih dari 1 (satu) bulan sejak masa berakhirnya perizinan berusaha tidak diperpanjang, maka berlaku ketentuan penerbitan Perizinan Berusaha baru
  • Memiliki nomor register dari Organisasi Pengelolaan Perikanan Regional (Regional Fisheries Management Organization) untuk kapal pengangkut ikan yang beroperasi di laut lepas; (dipindahkan ke dalam negeri
  • Perubahan Perizinan Berusaha dilakukan dalam hal terdapat perubahan:

    1. Surat Izin Usaha Perikanan;
    2. Buku Kapal Perikanan;
    3. Pelabuhan pangkalan; dan
    4. Negara tujuan.
  • Perjanjian kerja sama pengangkutan antara pengelola dan/atau pemilik Kapal Pengangkut ikan hidup dengan pembudidaya ikan, kecuali Kapal Pengangkut Ikan Hidup untuk mengangkut hasil pembudidayaan Ikan milik sendiri yang akan melakukan pengangkutan ikan hidup
  • Perjanjian kerja sama pengangkutan antara pengelola dan/atau pemilik Kapal Pengangkut ikan hidup dengan pembudidaya ikan, kecuali Kapal Pengangkut Ikan Hidup untuk mengangkut hasil pembudidayaan Ikan milik sendiri yang akan melakukan pengangkutan ikan hidup.
  • Perjanjian kerja sama antara pemilik kapal pengangkut ikan dengan pemilik kapal penangkap ikan yang tidak dalam satu kesatuan usaha perikanan tangkap untuk kapal pengangkut ikan yang akan melakukan alih muat (Transhipment) kecuali dalam satu kesatuan manajemen usaha perikanan tangkap;
  • Perpanjangan Perizinan Berusaha diajukan dengan (menyampaikan/mencantumkan):

    1. Nomor register Kapal Perikanan yang tercantum di Buku Kapal Perikanan;
    2. Nomor Surat Izin Usaha Perikanan; dan
    3. Nomor Perizinan Berusaha yang akan diperpanjang.
  • Untuk kapal pengangkut ikan hidup diberikan 10 (sepuluh) pelabuhan cek poin (pelabuhan masuk dan pelabuhan keluar) dan 10 (sepuluh) titik lokasi pengambilan ikan hidup (lokasi budidaya). Dari sepuluh pelabuhan cek poin, pada Persetujuan Berlayar dicantumkan 2 (dua) pelabuhan cek poin yang terdiri dari satu pelabuhan masuk dan 1 (satu) pelabuhan keluar.

  • Menyampaikan informasi:

    1. Pelabuhan negara tujuan ekspor;
    2. Pelabuhan pangkalan;
    3. Ukuran kapal;
    4. Daftar negara tujuan, bagi yang akan beroperasi di laut lepas dan akan mendaratkan hasil tangkapan di negara lain yang merupakan negara anggota RFMO pada wilayah RFMO yang sama
  • Setiap orang yang telah memiliki Perizinan Berusaha, harus mengajukan permohonan untuk mencabut:

    1. Perizinan Berusaha, dalam hal Kapal Pengangkut Ikan beralih kepemilikan karena jual beli, hibah/warisan;
    2. Perizinan Berusaha, dalam hal Kapal Pengangkut Ikan tenggelam, kandas, atau terbakar yang mengakibatkan kapal tidak dapat lagi digunakan untuk melakukan kegiatan Usaha Perikanan Tangkap.
  • Untuk Kapal Pengangkut Ikan tujuan ekspor dan Kapal Pengangkut Ikan berbendera asing yang diageni oleh perusahaan bukan perusahaan perikanan:

    1. Grosse akta, apabila grosse akta dalam jaminan bank, ditambahkan akta hipotik;
    2. Gambar rencana umum kapal (general arrangement);
    3. Surat tanda kebangsaan kapal untuk kapal asing;
    4. Surat ukur internasional untuk kapal asing;
    5. Paspor dan buku pelaut (seamen book) dan foto Nakhoda dan daftar anak buah kapal;
    6. Untuk Kapal Pengangkut Ikan berbendera asing yang diageni oleh perusahaan bukan perusahaan perikanan, ditambahkan persyaratan:
      1. Perizinan Usaha Pelayaran Angkutan;
      2. Surat penujukan keagenan atau surat perjanjian sewa kapal;
      3. Daftar nama perusahaan perikanan yang membutuhkan jasa pengangkutan ikan dalam bentuk kerja ssama yang disahkan Notaris; dan
      4. KTP/paspor pemilik kapal ata penanggung jawab perusahaan;
    7. Untuk Kapal Pengangkut Ikan tujuan ekspor, ditambahkan persyaratan:
      1. Pelabuhan tujuan; dan
      2. Data kapal.
Jenis Perusahaan
PMA 20 GT sampai dengan 30 GT dan antarnegara

Nikmati Layanan Prioritas Sekarang

Sebutkan kebutuhan Anda terkait topik ini—tim kami bantu arahkan dokumen, timeline, dan risiko via WhatsApp (respons cepat).

Konsultasi GRATIS Respon < 5 Menit Legal LPJK 15+ Tahun Pengalaman
Cut Hanti, S.Kom - Konsultan Profesional
Cut Hanti, S.Kom

Konsultan Senior
Respon rata-rata: 3 menit

Online Sekarang 4.9/5 Rating

500+ klien puas | Verified

Novitasari, SM - Konsultan Profesional
Novitasari, SM

Konsultan Senior
Respon rata-rata: 4 menit

Online Sekarang 4.8/5 Rating

450+ klien puas | Verified

Panduan

Cara Memilih & Menentukan KBLI yang Tepat

Ikuti 5 langkah mudah untuk menentukan KBLI yang sesuai dengan usaha Anda

1

Pilih Kategori KBLI

Kategori adalah garis pokok penggolongan aktivitas ekonomi dengan kode 1 digit alfabet (A-U). KBLI 50142 termasuk dalam kategori:

2

Pilih Golongan Pokok KBLI

Golongan pokok adalah uraian lebih lanjut dari kategori dengan kode 2 digit angka. Untuk KBLI 50142:

3

Pilih Golongan KBLI

Golongan merupakan uraian lebih lanjut dengan kode 3 digit angka. Untuk KBLI 50142:

4

Pilih Subgolongan KBLI

Subgolongan adalah uraian lebih spesifik dengan kode 4 digit angka. Untuk KBLI 50142:

5

Pilih Kelompok KBLI

Kelompok adalah detail paling spesifik dengan kode 5 digit angka. Untuk KBLI 50142:

Dapatkan Layanan Prioritas untuk KBLI 50142

Kami membantu perizinan, pembuatan PT/CV, memilih KBLI, sertifikasi tenaga ahli, SBU, dan lainnya

Nikmati Layanan Prioritas Sekarang

Sebutkan kebutuhan Anda terkait topik ini—tim kami bantu arahkan dokumen, timeline, dan risiko via WhatsApp (respons cepat).

Konsultasi GRATIS Respon < 5 Menit Legal LPJK 15+ Tahun Pengalaman
Cut Hanti, S.Kom - Konsultan Profesional
Cut Hanti, S.Kom

Konsultan Senior
Respon rata-rata: 3 menit

Online Sekarang 4.9/5 Rating

500+ klien puas | Verified

Novitasari, SM - Konsultan Profesional
Novitasari, SM

Konsultan Senior
Respon rata-rata: 4 menit

Online Sekarang 4.8/5 Rating

450+ klien puas | Verified

Contoh NIB

Contoh NIB dengan KBLI 50142

Berikut adalah contoh Nomor Induk Berusaha (NIB) yang menggunakan KBLI 50142

Contoh NIB KBLI 50142 ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI UNTUK BARANG KHUSUS

Mengapa Memilih Layanan Kami?

Keunggulan layanan pengurusan perizinan usaha dan KBLI

Proses Cepat

Proses perizinan hanya 3-5 hari kerja setelah dokumen lengkap

Tim Berpengalaman

Ditangani oleh konsultan bersertifikat dengan pengalaman 10+ tahun

100% Legal

Semua dokumen dijamin legal dan sesuai regulasi terbaru

Support 24/7

Tim customer service siap membantu menjawab pertanyaan Anda kapan saja

Nikmati Layanan Prioritas Sekarang

Sebutkan kebutuhan Anda terkait topik ini—tim kami bantu arahkan dokumen, timeline, dan risiko via WhatsApp (respons cepat).

Konsultasi GRATIS Respon < 5 Menit Legal LPJK 15+ Tahun Pengalaman
Cut Hanti, S.Kom - Konsultan Profesional
Cut Hanti, S.Kom

Konsultan Senior
Respon rata-rata: 3 menit

Online Sekarang 4.9/5 Rating

500+ klien puas | Verified

Novitasari, SM - Konsultan Profesional
Novitasari, SM

Konsultan Senior
Respon rata-rata: 4 menit

Online Sekarang 4.8/5 Rating

450+ klien puas | Verified

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Jawaban untuk pertanyaan umum seputar KBLI 50142

Kelompok ini mencakup usaha angkutan laut internasional untuk barang khusus, contohnya angkutan barang berbahaya, limbah bahan berbahaya dan beracun, termasuk ikan dan sejenisnya. Angkutan laut khusus dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia dengan kondisi dan persyaratan kapalnya disesuaikan dengan jenis kegiatan usaha pokoknya serta untuk melayani trayek tidak tetap dan tidak teratur atau tramper antarpelabuhan di Indonesia dengan pelabuhan di luar negeri. Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya.

Untuk mendapatkan PB UMKU KBLI 50142, Anda perlu mendaftar melalui sistem OSS RBA, melengkapi persyaratan sesuai tingkat risiko usaha, dan mengikuti prosedur yang ditetapkan pemerintah. Kami siap membantu Anda dalam proses ini.

Proses pengurusan perizinan untuk KBLI 50142 biasanya memakan waktu 3-5 hari kerja setelah semua dokumen lengkap dan valid. Kami akan memastikan proses berjalan dengan cepat dan efisien.

Ya, KBLI dapat diganti atau ditambah melalui perubahan data di sistem OSS RBA. Anda bisa menambahkan KBLI baru sesuai dengan perkembangan usaha. Kami dapat membantu proses perubahan atau penambahan KBLI perusahaan Anda.

Dokumen yang diperlukan tergantung pada tingkat risiko usaha dan PB UMKU yang dibutuhkan. Secara umum meliputi: akta pendirian perusahaan, NIB, NPWP, dan dokumen pendukung lainnya sesuai tingkat risiko. Konsultasikan dengan kami untuk informasi lebih detail.

Masih ada pertanyaan lain?

Tanya Langsung

Layanan Terkait Lainnya

Lengkapi legalitas bisnis Anda dengan layanan terkait

Butuh pendampingan KBLI, OSS, atau badan usaha?

Konsultasikan NIB, pemilihan KBLI, pendirian PT/CV, SBU konstruksi, dan izin turunan—tim kami bantu urutan langkah dan dokumen.

Nikmati Layanan Prioritas Sekarang

Sebutkan KBLI 50142 dan kebutuhan (NIB, PT, SBU, dll.)—balas via WhatsApp.

Konsultasi GRATIS Respon < 5 Menit Legal LPJK 15+ Tahun Pengalaman
Cut Hanti, S.Kom - Konsultan Profesional
Cut Hanti, S.Kom

Konsultan Senior
Respon rata-rata: 3 menit

Online Sekarang 4.9/5 Rating

500+ klien puas | Verified

Novitasari, SM - Konsultan Profesional
Novitasari, SM

Konsultan Senior
Respon rata-rata: 4 menit

Online Sekarang 4.8/5 Rating

450+ klien puas | Verified

Pendirian PT / badan usaha

Badan hukum PT atau CV untuk menjalankan usaha selaras dengan KBLI di OSS.

Info pendirian PT

Panduan OSS RBA

Ringkasan OSS berbasis risiko, NIB, dan PB UMKU untuk pelaku usaha.

Buka panduan OSS

SBU Konstruksi

Sertifikat Badan Usaha untuk perusahaan jasa konstruksi

Info SBU Konstruksi

SKK Konstruksi

Sertifikat Kompetensi Kerja untuk tenaga ahli konstruksi

Info SKK

SBU Non Konstruksi

Sertifikat Badan Usaha untuk perusahaan non konstruksi

Info SBU Non Konstruksi

Pengadaan Pemerintah

Informasi pengadaan dan lelang pemerintah terbaru

Lihat Pengadaan

Cek SBU Terbit

Cek status dan validitas Sertifikat Badan Usaha

Cek SBU

Daftar LSBU

Informasi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha resmi

Lihat LSBU

Siap Mengurus PB UMKU untuk KBLI 50142?

Konsultasi GRATIS! Tim ahli kami siap membantu Anda mendapatkan perizinan usaha dengan proses cepat, mudah, dan legal. Ratusan perusahaan telah mempercayai kami!

KBLI Terkait Lainnya

Mungkin Anda juga tertarik dengan KBLI berikut:

Cari KBLI Lainnya

Jelajahi database lengkap KBLI 2020 untuk menemukan klasifikasi yang sesuai dengan usaha Anda.

Lihat Semua KBLI
Kategori KBLI 5

Lihat daftar lengkap KBLI dalam kategori yang sama dengan KBLI 50142.

Lihat Kategori
Panduan PB UMKU

Pelajari lebih lanjut tentang Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha.

Baca Panduan

Rujukan resmi untuk KBLI 50142 — ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI UNTUK BARANG KHUSUS

Jika Anda perlu memvalidasi definisi, persyaratan, atau referensi regulasi untuk aktivitas usaha ini, gunakan rujukan resmi berikut. Untuk kebutuhan sertifikasi standar manajemen, rujukan ISO/IEC, BSN, dan KAN membantu memastikan istilah dan konteks akreditasi tepat.

Regulasi (verifikasi dasar hukum)

Standar & akreditasi (konteks sertifikasi)

Tautan mengarah ke situs pihak ketiga; isi dan kebijakan privasi mengikuti masing-masing penyedia.