KBLI · OSS RBA
KBLI 53100: AKTIVITAS POS
Definisi resmi menurut klasifikasi BPS, daftar PB UMKU dari referensi OSS, dan pemetaan risiko RBA untuk KBLI ini—plus konsultasi bila Anda ingin menyiapkan NIB dan dokumen secara terstruktur.
500+
Klien dibimbing3–5 hari
Estimasi setelah dokumen lengkapOSS RBA
Data & PB UMKU24/7
Saluran kontakApa itu KBLI 53100: AKTIVITAS POS?
Kelompok KBLI 53100 AKTIVITAS POS mencakup kegiatan layanan pos yang beroperasi di bawah kewajiban pelayanan universal, yaitu pengiriman pos jenis tertentu yang wajib dijamin oleh pemerintah untuk menjangkau seluruh wilayah NKRI yang memungkinkan masyarakat mengirimkan dan/atau menerima kiriman dari satu tempat ke tempat lain di dunia. Aktivitas ini dilaksanakan oleh penyelenggara pos yang ditunjuk oleh pemerintah dengan tarif layanan sebagaimana ditentukan oleh pemerintah. Kegiatan yang dilakukan meliputi penggunaan infrastruktur layanan universal, termasuk lokasi ritel, fasilitas sortir dan pengolahan, dan rute operator untuk pengambilan dan pengiriman surat. Pengiriman meliputi surat, kartu pos, barang cetakan (koran, majalah, item iklan, barang cetakan dalam kantong khusus, dll), bungkusan kecil, paket, sekogram, barang atau dokumen. Termasuk juga jasa lain yang diperlukan untuk mendukung kewajiban pelayanan universal. Kegiatan ini dapat dilakukan melalui satu atau lebih moda transportasi baik dengan angkutan milik sendiri maupun angkutan umum.
Detail KBLI 53100
-
Kode KBLI
53100
-
Kategori
5 (Lihat daftar kategori KBLI)
-
Standar BPS
Sesuai standar Badan Pusat Statistik
Tingkat Risiko OSS RBA
KBLI 53100: AKTIVITAS POS
Setiap KBLI memiliki tingkat risiko yang berbeda berdasarkan sistem OSS RBA
Regulasi Acuan
Klik untuk melihat regulasi lengkap
Ruang Lingkup
Seluruh
Risiko Tinggi
Usaha MikroPersyaratan
- Penyelenggaraan Layanan Pos Universal diselenggarakan oleh Penyelenggara Pos
- Penyelenggaraan Layanan Pos Universal diselenggarakan oleh Penyelenggara Pos.
- Membuat pernyataan kesanggupan memenuhi Standar Pelayanan Layanan Pos Universal; dan
- Memiliki sumber daya manusia yang memiliki kompetensi di bidang Penyelenggaraan Pos;
- Membuat pernyataan kesanggupan melaksanakan Akta Perhimpunan Pos Dunia yang telah disahkan oleh Pemerintah.
- Memiliki rencana kerja dan anggaran penyelenggaraan pos untuk layanan pos universal paling singkat 5 (lima) tahun;
- Memiliki dan/atau menguasai Jaringan Pos di wilayah penyelenggaraan Layanan Pos Universal dan/atau di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Komunikasi dan Informatika menetapkan Penyelenggara Layanan Pos Universal dan menetapkan wilayah, jumlah, metode, dan/atau formula subsidi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal
- Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Komunikasi dan Informatika menetapkan Penyelenggara Layanan Pos Universal dan menetapkan wilayah, jumlah, metode, dan/atau formula subsidi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal.
-
Persyaratan:
- Memiliki dan/atau menguasai Jaringan Pos di wilayah penyelenggaraan Layanan Pos Universal dan/atau di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Memiliki sumber daya manusia yang memiliki kompetensi di bidang Penyelenggaraan Pos;
- Memiliki rencana kerja dan anggaran Penyelenggaraan Pos untuk Layanan Pos Universal paling singkat 5 (lima) tahun;
- Membuat pernyataan kesanggupan memenuhi Standar Pelayanan Layanan Pos Universal; dan
- Membuat pernyataan kesanggupan melaksanakan Akta Perhimpunan Pos Dunia yang telah disahkan oleh Pemerintah
Jenis Perusahaan
Risiko Tinggi
Usaha KecilPersyaratan
- Penyelenggaraan Layanan Pos Universal diselenggarakan oleh Penyelenggara Pos
- Penyelenggaraan Layanan Pos Universal diselenggarakan oleh Penyelenggara Pos.
- Membuat pernyataan kesanggupan memenuhi Standar Pelayanan Layanan Pos Universal; dan
- Memiliki sumber daya manusia yang memiliki kompetensi di bidang Penyelenggaraan Pos;
- Membuat pernyataan kesanggupan melaksanakan Akta Perhimpunan Pos Dunia yang telah disahkan oleh Pemerintah.
- Memiliki rencana kerja dan anggaran penyelenggaraan pos untuk layanan pos universal paling singkat 5 (lima) tahun;
- Memiliki dan/atau menguasai Jaringan Pos di wilayah penyelenggaraan Layanan Pos Universal dan/atau di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Komunikasi dan Informatika menetapkan Penyelenggara Layanan Pos Universal dan menetapkan wilayah, jumlah, metode, dan/atau formula subsidi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal
- Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Komunikasi dan Informatika menetapkan Penyelenggara Layanan Pos Universal dan menetapkan wilayah, jumlah, metode, dan/atau formula subsidi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal.
-
Persyaratan:
- Memiliki dan/atau menguasai Jaringan Pos di wilayah penyelenggaraan Layanan Pos Universal dan/atau di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Memiliki sumber daya manusia yang memiliki kompetensi di bidang Penyelenggaraan Pos;
- Memiliki rencana kerja dan anggaran Penyelenggaraan Pos untuk Layanan Pos Universal paling singkat 5 (lima) tahun;
- Membuat pernyataan kesanggupan memenuhi Standar Pelayanan Layanan Pos Universal; dan
- Membuat pernyataan kesanggupan melaksanakan Akta Perhimpunan Pos Dunia yang telah disahkan oleh Pemerintah
Jenis Perusahaan
Risiko Tinggi
Usaha MenengahPersyaratan
- Penyelenggaraan Layanan Pos Universal diselenggarakan oleh Penyelenggara Pos
- Penyelenggaraan Layanan Pos Universal diselenggarakan oleh Penyelenggara Pos.
- Membuat pernyataan kesanggupan memenuhi Standar Pelayanan Layanan Pos Universal; dan
- Memiliki sumber daya manusia yang memiliki kompetensi di bidang Penyelenggaraan Pos;
- Membuat pernyataan kesanggupan melaksanakan Akta Perhimpunan Pos Dunia yang telah disahkan oleh Pemerintah.
- Memiliki rencana kerja dan anggaran penyelenggaraan pos untuk layanan pos universal paling singkat 5 (lima) tahun;
- Memiliki dan/atau menguasai Jaringan Pos di wilayah penyelenggaraan Layanan Pos Universal dan/atau di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Komunikasi dan Informatika menetapkan Penyelenggara Layanan Pos Universal dan menetapkan wilayah, jumlah, metode, dan/atau formula subsidi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal
- Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Komunikasi dan Informatika menetapkan Penyelenggara Layanan Pos Universal dan menetapkan wilayah, jumlah, metode, dan/atau formula subsidi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal.
-
Persyaratan:
- Memiliki dan/atau menguasai Jaringan Pos di wilayah penyelenggaraan Layanan Pos Universal dan/atau di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Memiliki sumber daya manusia yang memiliki kompetensi di bidang Penyelenggaraan Pos;
- Memiliki rencana kerja dan anggaran Penyelenggaraan Pos untuk Layanan Pos Universal paling singkat 5 (lima) tahun;
- Membuat pernyataan kesanggupan memenuhi Standar Pelayanan Layanan Pos Universal; dan
- Membuat pernyataan kesanggupan melaksanakan Akta Perhimpunan Pos Dunia yang telah disahkan oleh Pemerintah
Jenis Perusahaan
Risiko Tinggi
Usaha BesarPersyaratan
- Penyelenggaraan Layanan Pos Universal diselenggarakan oleh Penyelenggara Pos
- Penyelenggaraan Layanan Pos Universal diselenggarakan oleh Penyelenggara Pos.
- Membuat pernyataan kesanggupan memenuhi Standar Pelayanan Layanan Pos Universal; dan
- Memiliki sumber daya manusia yang memiliki kompetensi di bidang Penyelenggaraan Pos;
- Membuat pernyataan kesanggupan melaksanakan Akta Perhimpunan Pos Dunia yang telah disahkan oleh Pemerintah.
- Memiliki rencana kerja dan anggaran penyelenggaraan pos untuk layanan pos universal paling singkat 5 (lima) tahun;
- Memiliki dan/atau menguasai Jaringan Pos di wilayah penyelenggaraan Layanan Pos Universal dan/atau di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Komunikasi dan Informatika menetapkan Penyelenggara Layanan Pos Universal dan menetapkan wilayah, jumlah, metode, dan/atau formula subsidi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal
- Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Komunikasi dan Informatika menetapkan Penyelenggara Layanan Pos Universal dan menetapkan wilayah, jumlah, metode, dan/atau formula subsidi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal.
-
Persyaratan:
- Memiliki dan/atau menguasai Jaringan Pos di wilayah penyelenggaraan Layanan Pos Universal dan/atau di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Memiliki sumber daya manusia yang memiliki kompetensi di bidang Penyelenggaraan Pos;
- Memiliki rencana kerja dan anggaran Penyelenggaraan Pos untuk Layanan Pos Universal paling singkat 5 (lima) tahun;
- Membuat pernyataan kesanggupan memenuhi Standar Pelayanan Layanan Pos Universal; dan
- Membuat pernyataan kesanggupan melaksanakan Akta Perhimpunan Pos Dunia yang telah disahkan oleh Pemerintah
Jenis Perusahaan
Nikmati Layanan Prioritas Sekarang
Sebutkan kebutuhan Anda terkait topik ini—tim kami bantu arahkan dokumen, timeline, dan risiko via WhatsApp (respons cepat).
Cut Hanti, S.Kom
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 3 menit
500+ klien puas | Verified
Novitasari, SM
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 4 menit
450+ klien puas | Verified
Cara Memilih & Menentukan KBLI yang Tepat
Ikuti 5 langkah mudah untuk menentukan KBLI yang sesuai dengan usaha Anda
Pilih Kategori KBLI
Kategori adalah garis pokok penggolongan aktivitas ekonomi dengan kode 1 digit alfabet (A-U). KBLI 53100 termasuk dalam kategori:
Pilih Golongan Pokok KBLI
Golongan pokok adalah uraian lebih lanjut dari kategori dengan kode 2 digit angka. Untuk KBLI 53100:
Pilih Golongan KBLI
Golongan merupakan uraian lebih lanjut dengan kode 3 digit angka. Untuk KBLI 53100:
Pilih Subgolongan KBLI
Subgolongan adalah uraian lebih spesifik dengan kode 4 digit angka. Untuk KBLI 53100:
Pilih Kelompok KBLI
Kelompok adalah detail paling spesifik dengan kode 5 digit angka. Untuk KBLI 53100:
Dapatkan Layanan Prioritas untuk KBLI 53100
Kami membantu perizinan, pembuatan PT/CV, memilih KBLI, sertifikasi tenaga ahli, SBU, dan lainnya
Nikmati Layanan Prioritas Sekarang
Sebutkan kebutuhan Anda terkait topik ini—tim kami bantu arahkan dokumen, timeline, dan risiko via WhatsApp (respons cepat).
Cut Hanti, S.Kom
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 3 menit
500+ klien puas | Verified
Novitasari, SM
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 4 menit
450+ klien puas | Verified
Contoh NIB dengan KBLI 53100
Berikut adalah contoh Nomor Induk Berusaha (NIB) yang menggunakan KBLI 53100
Mengapa Memilih Layanan Kami?
Keunggulan layanan pengurusan perizinan usaha dan KBLI
Proses Cepat
Proses perizinan hanya 3-5 hari kerja setelah dokumen lengkap
Tim Berpengalaman
Ditangani oleh konsultan bersertifikat dengan pengalaman 10+ tahun
100% Legal
Semua dokumen dijamin legal dan sesuai regulasi terbaru
Support 24/7
Tim customer service siap membantu menjawab pertanyaan Anda kapan saja
Nikmati Layanan Prioritas Sekarang
Sebutkan kebutuhan Anda terkait topik ini—tim kami bantu arahkan dokumen, timeline, dan risiko via WhatsApp (respons cepat).
Cut Hanti, S.Kom
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 3 menit
500+ klien puas | Verified
Novitasari, SM
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 4 menit
450+ klien puas | Verified
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Jawaban untuk pertanyaan umum seputar KBLI 53100
Masih ada pertanyaan lain?
Tanya LangsungLayanan Terkait Lainnya
Lengkapi legalitas bisnis Anda dengan layanan terkait
Butuh pendampingan KBLI, OSS, atau badan usaha?
Konsultasikan NIB, pemilihan KBLI, pendirian PT/CV, SBU konstruksi, dan izin turunan—tim kami bantu urutan langkah dan dokumen.
Nikmati Layanan Prioritas Sekarang
Sebutkan KBLI 53100 dan kebutuhan (NIB, PT, SBU, dll.)—balas via WhatsApp.
Cut Hanti, S.Kom
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 3 menit
500+ klien puas | Verified
Novitasari, SM
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 4 menit
450+ klien puas | Verified
Pendirian PT / badan usaha
Badan hukum PT atau CV untuk menjalankan usaha selaras dengan KBLI di OSS.
Info pendirian PTPanduan OSS RBA
Ringkasan OSS berbasis risiko, NIB, dan PB UMKU untuk pelaku usaha.
Buka panduan OSSAkses Cepat
Siap Mengurus PB UMKU untuk KBLI 53100?
Konsultasi GRATIS! Tim ahli kami siap membantu Anda mendapatkan perizinan usaha dengan proses cepat, mudah, dan legal. Ratusan perusahaan telah mempercayai kami!
KBLI Terkait Lainnya
Mungkin Anda juga tertarik dengan KBLI berikut:
Cari KBLI Lainnya
Jelajahi database lengkap KBLI 2020 untuk menemukan klasifikasi yang sesuai dengan usaha Anda.
Lihat Semua KBLIKategori KBLI 5
Lihat daftar lengkap KBLI dalam kategori yang sama dengan KBLI 53100.
Lihat KategoriPanduan PB UMKU
Pelajari lebih lanjut tentang Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha.
Baca PanduanRujukan resmi untuk KBLI 53100 — AKTIVITAS POS
Jika Anda perlu memvalidasi definisi, persyaratan, atau referensi regulasi untuk aktivitas usaha ini, gunakan rujukan resmi berikut. Untuk kebutuhan sertifikasi standar manajemen, rujukan ISO/IEC, BSN, dan KAN membantu memastikan istilah dan konteks akreditasi tepat.
KBLI & perizinan
Regulasi (verifikasi dasar hukum)
Tautan mengarah ke situs pihak ketiga; isi dan kebijakan privasi mengikuti masing-masing penyedia.