KBLI · OSS RBA
KBLI 60102: PENYIARAN RADIO OLEH SWASTA
Definisi resmi menurut klasifikasi BPS, daftar PB UMKU dari referensi OSS, dan pemetaan risiko RBA untuk KBLI ini—plus konsultasi bila Anda ingin menyiapkan NIB dan dokumen secara terstruktur.
500+
Klien dibimbing3–5 hari
Estimasi setelah dokumen lengkapOSS RBA
Data & PB UMKU24/7
Saluran kontakApa itu KBLI 60102: PENYIARAN RADIO OLEH SWASTA?
Kelompok KBLI 60102 PENYIARAN RADIO OLEH SWASTA mencakup kegiatan dalam usaha penyelenggaraan siaran radio yang dikelola oleh swasta, seperti penyiaran sinyal suara melalui studio penyiaran radio dan fasilitas untuk transmisi pemograman sinyal suara kepada masyarakat atau pendengar; kegiatan jaringan radio, yaitu mengumpulkan dan mengirimkan program sinyal suara untuk para pendengar lewat udara, kabel atau satelit; kegiatan penyiaran radio lewat internet (stasiun radio internet); dan penyiaran data yang terintegrasi dengan penyiaran radio. Termasuk juga station relay (pemancar kembali) siaran radio. Kegiatan pemancaran radio dan televisi secara langsung atau pemancaran ulang yang didasarkan atas dasar balas jasa (fee) dan kontrak dimasukkan dalam kelompok 61991.
Detail KBLI 60102
-
Kode KBLI
60102
-
Kategori
6 (Lihat daftar kategori KBLI)
-
Standar BPS
Sesuai standar Badan Pusat Statistik
Tingkat Risiko OSS RBA
KBLI 60102: PENYIARAN RADIO OLEH SWASTA
Setiap KBLI memiliki tingkat risiko yang berbeda berdasarkan sistem OSS RBA
Regulasi Acuan
Klik untuk melihat regulasi lengkap
Ruang Lingkup
Izin penyelenggara penyiaran radio swasta
Risiko Tinggi
Usaha MikroPersyaratan
- Mengajukan permohonan Uji Laik Operasi Penyiaran.
- Dalam hal menggunakan satelit asing, wajib memperoleh hak labuh satelit asing.
- Memperoleh surat keterangan laik operasi Penyiaran berdasarkan pelaksanaan Uji Laik Operasi Penyiaran.
- Dalam hal menggunakan spektrum frekuensi radio, wajib memperoleh izin penggunaan spektrum frekuensi radio.
- Membayar biaya izin penyelenggaraan penyiaran dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja sejak surat perintah pembayaran ditetapkan.
- Dalam hal penyelenggaraan layanan program siaran jasa penyiaran televisi digital dengan media terestrial wajib melampirkan dokumen kerja-sama dengan penyelenggara layanan multipleksing.
-
Pelaku Usaha yang telah memperoleh Izin Penyelenggaraan Penyiaran dapat memperpanjang Izin Penyelenggaraan Penyiaran setelah dilakukan evaluasi, dengan persyaratan sebagai berikut;
- Pengajuan perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran paling cepat 4 (empat) bulan dan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya Izin Penyelenggaraan Penyiaran dan memenuhi catatan hasil evaluasi atau dinyatakan layak;
- Tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terhutang kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;
- Dalam hal menggunakan spektrum frekuensi radio, wajib menyampaikan izin penggunaan spektrum frekuensi radio (ISR) yang masih berlaku;
- Dalam hal menggunakan slot multipleksing, wajib menyampaikan dokumen kerjasama dengan penyelenggara layanan multipleksing sesuai dengan peraturan perundangndangan; dan
- Membayar biaya Izin penyelenggaraan Penyiaran.
-
Pernyataan:
- Sanggup membayar biaya izin penyelenggaran pe-nyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Sanggup memenuhi do-kumen kerja sama dengan penyelenggara layanan multipleksing.
- Sanggup memenuhi persyaratan hak labuh dan/atau izin penggu-naan spektrum frekuensi radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- Sanggup memenuhi ketentuan penyeleng-garaan penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- Sanggup memenuhi ketentuan terkait isi siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Sanggup membangun dan/atau menyediakan sarana dan prasarana penyiaran berdasarkan ketentuan perundang undangan sebelum mengajukan permohonan Uji Laik Operasi Penyiaran; dan
- Sanggup Menyampaikan dokumen yang valid dan benar.
- Tidak mewakili organisasi atau lembaga asing serta bukan komunitas internasional, tidak terkait dengan organisasi ter-larang, dan tidak untuk kepentingan pro-paganda bagi kelompok atau golongan tertentu untuk Lembaga Penyiaran Komunitas.
-
Rencana penyelenggaraan penyiaran yang memuat:
- Latar belakang, maksud, dan tujuan pendirian, serta mencantumkan nama, visi, misi, dan format siaran yang akan diselenggarakan;
- Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa Direksi, Pengurus, dan/atau Badan Hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara;
- Untuk Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Berlangganan, mencantumkan uraian tentang proyeksi pendapatan (revenue) dari iklan dan/atau pendapatan lain yang sah yang terkait dengan penyelengaraan penyiaran;
- Daftar modal yang ditempatkan dan disetor, serta kepemilikan saham;
- Untuk Lembaga Penyiaran Swasta, mencantumkan daftar media cetak, Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran radio, dan/atau Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran televisi yang sudah dimiliki oleh Pelaku Usaha dan pemegang saham;
- Stasiun pemancar dan peta lokasi stasiun pemancar, serta gambar peta wilayah jangkauan siaran dan wilayah layanan siarannya; dan
- Spesifikasi teknik dan sistem peralatan yang akan digunakan beserta diagram blok sistem konfigurasinya.
Jenis Perusahaan
Risiko Tinggi
Usaha KecilPersyaratan
- Mengajukan permohonan Uji Laik Operasi Penyiaran.
- Dalam hal menggunakan satelit asing, wajib memperoleh hak labuh satelit asing.
- Memperoleh surat keterangan laik operasi Penyiaran berdasarkan pelaksanaan Uji Laik Operasi Penyiaran.
- Dalam hal menggunakan spektrum frekuensi radio, wajib memperoleh izin penggunaan spektrum frekuensi radio.
- Membayar biaya izin penyelenggaraan penyiaran dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja sejak surat perintah pembayaran ditetapkan.
- Dalam hal penyelenggaraan layanan program siaran jasa penyiaran televisi digital dengan media terestrial wajib melampirkan dokumen kerja-sama dengan penyelenggara layanan multipleksing.
-
Pelaku Usaha yang telah memperoleh Izin Penyelenggaraan Penyiaran dapat memperpanjang Izin Penyelenggaraan Penyiaran setelah dilakukan evaluasi, dengan persyaratan sebagai berikut;
- Pengajuan perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran paling cepat 4 (empat) bulan dan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya Izin Penyelenggaraan Penyiaran dan memenuhi catatan hasil evaluasi atau dinyatakan layak;
- Tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terhutang kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;
- Dalam hal menggunakan spektrum frekuensi radio, wajib menyampaikan izin penggunaan spektrum frekuensi radio (ISR) yang masih berlaku;
- Dalam hal menggunakan slot multipleksing, wajib menyampaikan dokumen kerjasama dengan penyelenggara layanan multipleksing sesuai dengan peraturan perundangndangan; dan
- Membayar biaya Izin penyelenggaraan Penyiaran.
-
Pernyataan:
- Sanggup membayar biaya izin penyelenggaran pe-nyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Sanggup memenuhi do-kumen kerja sama dengan penyelenggara layanan multipleksing.
- Sanggup memenuhi persyaratan hak labuh dan/atau izin penggu-naan spektrum frekuensi radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- Sanggup memenuhi ketentuan penyeleng-garaan penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- Sanggup memenuhi ketentuan terkait isi siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Sanggup membangun dan/atau menyediakan sarana dan prasarana penyiaran berdasarkan ketentuan perundang undangan sebelum mengajukan permohonan Uji Laik Operasi Penyiaran; dan
- Sanggup Menyampaikan dokumen yang valid dan benar.
- Tidak mewakili organisasi atau lembaga asing serta bukan komunitas internasional, tidak terkait dengan organisasi ter-larang, dan tidak untuk kepentingan pro-paganda bagi kelompok atau golongan tertentu untuk Lembaga Penyiaran Komunitas.
-
Rencana penyelenggaraan penyiaran yang memuat:
- Latar belakang, maksud, dan tujuan pendirian, serta mencantumkan nama, visi, misi, dan format siaran yang akan diselenggarakan;
- Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa Direksi, Pengurus, dan/atau Badan Hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara;
- Untuk Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Berlangganan, mencantumkan uraian tentang proyeksi pendapatan (revenue) dari iklan dan/atau pendapatan lain yang sah yang terkait dengan penyelengaraan penyiaran;
- Daftar modal yang ditempatkan dan disetor, serta kepemilikan saham;
- Untuk Lembaga Penyiaran Swasta, mencantumkan daftar media cetak, Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran radio, dan/atau Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran televisi yang sudah dimiliki oleh Pelaku Usaha dan pemegang saham;
- Stasiun pemancar dan peta lokasi stasiun pemancar, serta gambar peta wilayah jangkauan siaran dan wilayah layanan siarannya; dan
- Spesifikasi teknik dan sistem peralatan yang akan digunakan beserta diagram blok sistem konfigurasinya.
Jenis Perusahaan
Risiko Tinggi
Usaha MenengahPersyaratan
- Mengajukan permohonan Uji Laik Operasi Penyiaran.
- Dalam hal menggunakan satelit asing, wajib memperoleh hak labuh satelit asing.
- Memperoleh surat keterangan laik operasi Penyiaran berdasarkan pelaksanaan Uji Laik Operasi Penyiaran.
- Dalam hal menggunakan spektrum frekuensi radio, wajib memperoleh izin penggunaan spektrum frekuensi radio.
- Membayar biaya izin penyelenggaraan penyiaran dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja sejak surat perintah pembayaran ditetapkan.
- Dalam hal penyelenggaraan layanan program siaran jasa penyiaran televisi digital dengan media terestrial wajib melampirkan dokumen kerja-sama dengan penyelenggara layanan multipleksing.
-
Pelaku Usaha yang telah memperoleh Izin Penyelenggaraan Penyiaran dapat memperpanjang Izin Penyelenggaraan Penyiaran setelah dilakukan evaluasi, dengan persyaratan sebagai berikut;
- Pengajuan perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran paling cepat 4 (empat) bulan dan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya Izin Penyelenggaraan Penyiaran dan memenuhi catatan hasil evaluasi atau dinyatakan layak;
- Tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terhutang kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;
- Dalam hal menggunakan spektrum frekuensi radio, wajib menyampaikan izin penggunaan spektrum frekuensi radio (ISR) yang masih berlaku;
- Dalam hal menggunakan slot multipleksing, wajib menyampaikan dokumen kerjasama dengan penyelenggara layanan multipleksing sesuai dengan peraturan perundangndangan; dan
- Membayar biaya Izin penyelenggaraan Penyiaran.
-
Pernyataan:
- Sanggup membayar biaya izin penyelenggaran pe-nyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Sanggup memenuhi do-kumen kerja sama dengan penyelenggara layanan multipleksing.
- Sanggup memenuhi persyaratan hak labuh dan/atau izin penggu-naan spektrum frekuensi radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- Sanggup memenuhi ketentuan penyeleng-garaan penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- Sanggup memenuhi ketentuan terkait isi siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Sanggup membangun dan/atau menyediakan sarana dan prasarana penyiaran berdasarkan ketentuan perundang undangan sebelum mengajukan permohonan Uji Laik Operasi Penyiaran; dan
- Sanggup Menyampaikan dokumen yang valid dan benar.
- Tidak mewakili organisasi atau lembaga asing serta bukan komunitas internasional, tidak terkait dengan organisasi ter-larang, dan tidak untuk kepentingan pro-paganda bagi kelompok atau golongan tertentu untuk Lembaga Penyiaran Komunitas.
-
Rencana penyelenggaraan penyiaran yang memuat:
- Latar belakang, maksud, dan tujuan pendirian, serta mencantumkan nama, visi, misi, dan format siaran yang akan diselenggarakan;
- Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa Direksi, Pengurus, dan/atau Badan Hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara;
- Untuk Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Berlangganan, mencantumkan uraian tentang proyeksi pendapatan (revenue) dari iklan dan/atau pendapatan lain yang sah yang terkait dengan penyelengaraan penyiaran;
- Daftar modal yang ditempatkan dan disetor, serta kepemilikan saham;
- Untuk Lembaga Penyiaran Swasta, mencantumkan daftar media cetak, Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran radio, dan/atau Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran televisi yang sudah dimiliki oleh Pelaku Usaha dan pemegang saham;
- Stasiun pemancar dan peta lokasi stasiun pemancar, serta gambar peta wilayah jangkauan siaran dan wilayah layanan siarannya; dan
- Spesifikasi teknik dan sistem peralatan yang akan digunakan beserta diagram blok sistem konfigurasinya.
Jenis Perusahaan
Risiko Tinggi
Usaha BesarPersyaratan
- Mengajukan permohonan Uji Laik Operasi Penyiaran.
- Dalam hal menggunakan satelit asing, wajib memperoleh hak labuh satelit asing.
- Memperoleh surat keterangan laik operasi Penyiaran berdasarkan pelaksanaan Uji Laik Operasi Penyiaran.
- Dalam hal menggunakan spektrum frekuensi radio, wajib memperoleh izin penggunaan spektrum frekuensi radio.
- Membayar biaya izin penyelenggaraan penyiaran dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja sejak surat perintah pembayaran ditetapkan.
- Dalam hal penyelenggaraan layanan program siaran jasa penyiaran televisi digital dengan media terestrial wajib melampirkan dokumen kerja-sama dengan penyelenggara layanan multipleksing.
-
Pelaku Usaha yang telah memperoleh Izin Penyelenggaraan Penyiaran dapat memperpanjang Izin Penyelenggaraan Penyiaran setelah dilakukan evaluasi, dengan persyaratan sebagai berikut;
- Pengajuan perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran paling cepat 4 (empat) bulan dan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya Izin Penyelenggaraan Penyiaran dan memenuhi catatan hasil evaluasi atau dinyatakan layak;
- Tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terhutang kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;
- Dalam hal menggunakan spektrum frekuensi radio, wajib menyampaikan izin penggunaan spektrum frekuensi radio (ISR) yang masih berlaku;
- Dalam hal menggunakan slot multipleksing, wajib menyampaikan dokumen kerjasama dengan penyelenggara layanan multipleksing sesuai dengan peraturan perundangndangan; dan
- Membayar biaya Izin penyelenggaraan Penyiaran.
-
Pernyataan:
- Sanggup membayar biaya izin penyelenggaran pe-nyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Sanggup memenuhi do-kumen kerja sama dengan penyelenggara layanan multipleksing.
- Sanggup memenuhi persyaratan hak labuh dan/atau izin penggu-naan spektrum frekuensi radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- Sanggup memenuhi ketentuan penyeleng-garaan penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- Sanggup memenuhi ketentuan terkait isi siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Sanggup membangun dan/atau menyediakan sarana dan prasarana penyiaran berdasarkan ketentuan perundang undangan sebelum mengajukan permohonan Uji Laik Operasi Penyiaran; dan
- Sanggup Menyampaikan dokumen yang valid dan benar.
- Tidak mewakili organisasi atau lembaga asing serta bukan komunitas internasional, tidak terkait dengan organisasi ter-larang, dan tidak untuk kepentingan pro-paganda bagi kelompok atau golongan tertentu untuk Lembaga Penyiaran Komunitas.
-
Rencana penyelenggaraan penyiaran yang memuat:
- Latar belakang, maksud, dan tujuan pendirian, serta mencantumkan nama, visi, misi, dan format siaran yang akan diselenggarakan;
- Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa Direksi, Pengurus, dan/atau Badan Hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara;
- Untuk Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Berlangganan, mencantumkan uraian tentang proyeksi pendapatan (revenue) dari iklan dan/atau pendapatan lain yang sah yang terkait dengan penyelengaraan penyiaran;
- Daftar modal yang ditempatkan dan disetor, serta kepemilikan saham;
- Untuk Lembaga Penyiaran Swasta, mencantumkan daftar media cetak, Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran radio, dan/atau Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran televisi yang sudah dimiliki oleh Pelaku Usaha dan pemegang saham;
- Stasiun pemancar dan peta lokasi stasiun pemancar, serta gambar peta wilayah jangkauan siaran dan wilayah layanan siarannya; dan
- Spesifikasi teknik dan sistem peralatan yang akan digunakan beserta diagram blok sistem konfigurasinya.
Jenis Perusahaan
Nikmati Layanan Prioritas Sekarang
Sebutkan kebutuhan Anda terkait topik ini—tim kami bantu arahkan dokumen, timeline, dan risiko via WhatsApp (respons cepat).
Cut Hanti, S.Kom
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 3 menit
500+ klien puas | Verified
Novitasari, SM
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 4 menit
450+ klien puas | Verified
Cara Memilih & Menentukan KBLI yang Tepat
Ikuti 5 langkah mudah untuk menentukan KBLI yang sesuai dengan usaha Anda
Pilih Kategori KBLI
Kategori adalah garis pokok penggolongan aktivitas ekonomi dengan kode 1 digit alfabet (A-U). KBLI 60102 termasuk dalam kategori:
Pilih Golongan Pokok KBLI
Golongan pokok adalah uraian lebih lanjut dari kategori dengan kode 2 digit angka. Untuk KBLI 60102:
Pilih Golongan KBLI
Golongan merupakan uraian lebih lanjut dengan kode 3 digit angka. Untuk KBLI 60102:
Pilih Subgolongan KBLI
Subgolongan adalah uraian lebih spesifik dengan kode 4 digit angka. Untuk KBLI 60102:
Pilih Kelompok KBLI
Kelompok adalah detail paling spesifik dengan kode 5 digit angka. Untuk KBLI 60102:
Dapatkan Layanan Prioritas untuk KBLI 60102
Kami membantu perizinan, pembuatan PT/CV, memilih KBLI, sertifikasi tenaga ahli, SBU, dan lainnya
Nikmati Layanan Prioritas Sekarang
Sebutkan kebutuhan Anda terkait topik ini—tim kami bantu arahkan dokumen, timeline, dan risiko via WhatsApp (respons cepat).
Cut Hanti, S.Kom
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 3 menit
500+ klien puas | Verified
Novitasari, SM
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 4 menit
450+ klien puas | Verified
Contoh NIB dengan KBLI 60102
Berikut adalah contoh Nomor Induk Berusaha (NIB) yang menggunakan KBLI 60102
Mengapa Memilih Layanan Kami?
Keunggulan layanan pengurusan perizinan usaha dan KBLI
Proses Cepat
Proses perizinan hanya 3-5 hari kerja setelah dokumen lengkap
Tim Berpengalaman
Ditangani oleh konsultan bersertifikat dengan pengalaman 10+ tahun
100% Legal
Semua dokumen dijamin legal dan sesuai regulasi terbaru
Support 24/7
Tim customer service siap membantu menjawab pertanyaan Anda kapan saja
Nikmati Layanan Prioritas Sekarang
Sebutkan kebutuhan Anda terkait topik ini—tim kami bantu arahkan dokumen, timeline, dan risiko via WhatsApp (respons cepat).
Cut Hanti, S.Kom
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 3 menit
500+ klien puas | Verified
Novitasari, SM
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 4 menit
450+ klien puas | Verified
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Jawaban untuk pertanyaan umum seputar KBLI 60102
Masih ada pertanyaan lain?
Tanya LangsungLayanan Terkait Lainnya
Lengkapi legalitas bisnis Anda dengan layanan terkait
Butuh pendampingan KBLI, OSS, atau badan usaha?
Konsultasikan NIB, pemilihan KBLI, pendirian PT/CV, SBU konstruksi, dan izin turunan—tim kami bantu urutan langkah dan dokumen.
Nikmati Layanan Prioritas Sekarang
Sebutkan KBLI 60102 dan kebutuhan (NIB, PT, SBU, dll.)—balas via WhatsApp.
Cut Hanti, S.Kom
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 3 menit
500+ klien puas | Verified
Novitasari, SM
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 4 menit
450+ klien puas | Verified
Pendirian PT / badan usaha
Badan hukum PT atau CV untuk menjalankan usaha selaras dengan KBLI di OSS.
Info pendirian PTPanduan OSS RBA
Ringkasan OSS berbasis risiko, NIB, dan PB UMKU untuk pelaku usaha.
Buka panduan OSSAkses Cepat
Siap Mengurus PB UMKU untuk KBLI 60102?
Konsultasi GRATIS! Tim ahli kami siap membantu Anda mendapatkan perizinan usaha dengan proses cepat, mudah, dan legal. Ratusan perusahaan telah mempercayai kami!
KBLI Terkait Lainnya
Mungkin Anda juga tertarik dengan KBLI berikut:
Cari KBLI Lainnya
Jelajahi database lengkap KBLI 2020 untuk menemukan klasifikasi yang sesuai dengan usaha Anda.
Lihat Semua KBLIKategori KBLI 6
Lihat daftar lengkap KBLI dalam kategori yang sama dengan KBLI 60102.
Lihat KategoriPanduan PB UMKU
Pelajari lebih lanjut tentang Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha.
Baca PanduanRujukan resmi untuk KBLI 60102 — PENYIARAN RADIO OLEH SWASTA
Jika Anda perlu memvalidasi definisi, persyaratan, atau referensi regulasi untuk aktivitas usaha ini, gunakan rujukan resmi berikut. Untuk kebutuhan sertifikasi standar manajemen, rujukan ISO/IEC, BSN, dan KAN membantu memastikan istilah dan konteks akreditasi tepat.
KBLI & perizinan
Regulasi (verifikasi dasar hukum)
Tautan mengarah ke situs pihak ketiga; isi dan kebijakan privasi mengikuti masing-masing penyedia.