KBLI · OSS RBA
KBLI 60201: AKTIVITAS PENYIARAN DAN PEMROGRAMAN TELEVISI OLEH PEMERINTAH
Definisi resmi menurut klasifikasi BPS, daftar PB UMKU dari referensi OSS, dan pemetaan risiko RBA untuk KBLI ini—plus konsultasi bila Anda ingin menyiapkan NIB dan dokumen secara terstruktur.
500+
Klien dibimbing3–5 hari
Estimasi setelah dokumen lengkapOSS RBA
Data & PB UMKU24/7
Saluran kontakApa itu KBLI 60201: AKTIVITAS PENYIARAN DAN PEMROGRAMAN TELEVISI OLEH PEMERINTAH?
Kelompok KBLI 60201 AKTIVITAS PENYIARAN DAN PEMROGRAMAN TELEVISI OLEH PEMERINTAH mencakup kegiatan pemerintah dalam usaha penyelenggaraan siaran televisi, termasuk juga station relay (pemancar kembali) siaran televisi, seperti pembuatan program saluran televisi lengkap dari komponen program yang dibeli (seperti film, dokumenter dan lain-lain), komponen program yang dihasilkan sendiri (seperti berita lokal, laporan langsung) atau kombinasi keduanya); pemograman dari saluran video atas dasar permintaan; dan penyiaran data yang diintegrasikan dengan siaran televisi. Program televisi lengkap dapat disiarkan sendiri atau melalui distribusi pihak ketiga, seperti perusahaan kabel atau provider televisi satelit. Pemograman dapat bersifat umum atau khusus (misalnya format terbatas seperti program berita, olahraga, pendidikan atau program yang ditujukan untuk anak muda), dapat dibuat dengan bebas tersedia untuk pemakai atau dapat hanya tersedia atas dasar langganan. Kegiatan pemancaran radio dan televisi secara langsung atau pemancaran ulang yang didasarkan atas dasar balas jasa (fee) dan kontrak dimasukkan dalam kelompok 61933.
Detail KBLI 60201
-
Kode KBLI
60201
-
Kategori
6 (Lihat daftar kategori KBLI)
-
Standar BPS
Sesuai standar Badan Pusat Statistik
Tingkat Risiko OSS RBA
KBLI 60201: AKTIVITAS PENYIARAN DAN PEMROGRAMAN TELEVISI OLEH PEMERINTAH
Setiap KBLI memiliki tingkat risiko yang berbeda berdasarkan sistem OSS RBA
Regulasi Acuan
Klik untuk melihat regulasi lengkap
Ruang Lingkup
Izin penyelenggara penyiaran televisi publik pemerintah
Risiko Tinggi
Usaha MikroPersyaratan
- Mengajukan permohonan Uji Laik Operasi Penyiaran;
- Dalam hal menggunakan satelit asing, wajib memperoleh hak labuh satelit asing.
- Memperoleh surat keterangan laik operasi Penyiaran berdasarkan pelaksanaan Uji Laik Operasi Penyiaran;
- Dalam hal menggunakan spektrum frekuensi radio, wajib memperoleh izin penggunaan spektrum frekuensi radio (ISR);
- Membayar biaya izin penyelenggaraan penyiaran dalam jangka waktu 15 hari kerja sejak surat perintah pembayaran ditetapkan.
- Dalam hal penyelenggaraan layanan program siaran jasa penyiaran televisi digital dengan media terestrial, wajib melampirkan dokumen kerjasama dengan penyelenggara layanan multipleksing;
-
Rencana penyelenggaraan penyiaran yang memuat:
- Latar belakang, maksud, dan tujuan pendirian, serta mencantumkan nama, visi, misi, dan format siaran yang akan diselenggarakan;
- Peraturan Daerah pembentukan badan hukum untuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal;
- Susunan pengurus untuk membuktikan bahwa Direksi, Pengurus, dan/atau Badan Hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara;
- Stasiun pemancar dan peta lokasi stasiun pemancar, serta gambar peta wilayah jangkauan siaran dan wilayah layanan siarannya; dan
- Spesifikasi teknik dan sistem peralatan yang akan digunakan beserta diagram blok sistem konfigurasinya.
-
Pernyataan:
- Sanggup membayar biaya izin penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Sanggup memenuhi dokumen kerjasama dengan penyelenggara layanan multipleksing.
- Sanggup memenuhi persyaratan hak labuh dan/atau izin penggunaan spektrum frekuensi radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- Sanggup memenuhi ketentuan penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Sanggup memenuhi ketentuan terkait isi siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Sanggup membangun dan/atau menyediakan sarana dan prasarana penyiaran berdasarkan ketentuan perundang- undangan sebelum mengajukan permohonan Uji Laik Operasi penyiaran; dan
- Sanggup menyampaikan dokumen yang valid dan benar.
-
Pelaku Usaha yang telah memperoleh Izin Penyelenggaraan Penyiaran dapat memperpanjang Izin Penyelenggaraan Penyiaran setelah dilakukan evaluasi, dengan persyaratan sebagai berikut;
- Pengajuan perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran paling cepat 4 (empat) bulan dan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya Izin Penyelenggaraan Penyiaran dan memenuhi catatan hasil evaluasi atau dinyatakan layak;
- Tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terhutang kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;
- Dalam hal menggunakan spektrum frekuensi radio, wajib menyampaikan izin penggunaan spektrum frekuensi radio (ISR) yang masih berlaku;
- Dalam hal menggunakan slot multipleksing, wajib menyampaikan dokumen kerjasama dengan penyelenggara layanan multipleksing sesuai dengan peraturan perundangndangan; dan
- Membayar biaya Izin penyelenggaraan Penyiaran.
Jenis Perusahaan
Risiko Tinggi
Usaha KecilPersyaratan
- Mengajukan permohonan Uji Laik Operasi Penyiaran;
- Dalam hal menggunakan satelit asing, wajib memperoleh hak labuh satelit asing.
- Memperoleh surat keterangan laik operasi Penyiaran berdasarkan pelaksanaan Uji Laik Operasi Penyiaran;
- Dalam hal menggunakan spektrum frekuensi radio, wajib memperoleh izin penggunaan spektrum frekuensi radio (ISR);
- Membayar biaya izin penyelenggaraan penyiaran dalam jangka waktu 15 hari kerja sejak surat perintah pembayaran ditetapkan.
- Dalam hal penyelenggaraan layanan program siaran jasa penyiaran televisi digital dengan media terestrial, wajib melampirkan dokumen kerjasama dengan penyelenggara layanan multipleksing;
-
Rencana penyelenggaraan penyiaran yang memuat:
- Latar belakang, maksud, dan tujuan pendirian, serta mencantumkan nama, visi, misi, dan format siaran yang akan diselenggarakan;
- Peraturan Daerah pembentukan badan hukum untuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal;
- Susunan pengurus untuk membuktikan bahwa Direksi, Pengurus, dan/atau Badan Hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara;
- Stasiun pemancar dan peta lokasi stasiun pemancar, serta gambar peta wilayah jangkauan siaran dan wilayah layanan siarannya; dan
- Spesifikasi teknik dan sistem peralatan yang akan digunakan beserta diagram blok sistem konfigurasinya.
-
Pernyataan:
- Sanggup membayar biaya izin penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Sanggup memenuhi dokumen kerjasama dengan penyelenggara layanan multipleksing.
- Sanggup memenuhi persyaratan hak labuh dan/atau izin penggunaan spektrum frekuensi radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- Sanggup memenuhi ketentuan penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Sanggup memenuhi ketentuan terkait isi siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Sanggup membangun dan/atau menyediakan sarana dan prasarana penyiaran berdasarkan ketentuan perundang- undangan sebelum mengajukan permohonan Uji Laik Operasi penyiaran; dan
- Sanggup menyampaikan dokumen yang valid dan benar.
-
Pelaku Usaha yang telah memperoleh Izin Penyelenggaraan Penyiaran dapat memperpanjang Izin Penyelenggaraan Penyiaran setelah dilakukan evaluasi, dengan persyaratan sebagai berikut;
- Pengajuan perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran paling cepat 4 (empat) bulan dan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya Izin Penyelenggaraan Penyiaran dan memenuhi catatan hasil evaluasi atau dinyatakan layak;
- Tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terhutang kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;
- Dalam hal menggunakan spektrum frekuensi radio, wajib menyampaikan izin penggunaan spektrum frekuensi radio (ISR) yang masih berlaku;
- Dalam hal menggunakan slot multipleksing, wajib menyampaikan dokumen kerjasama dengan penyelenggara layanan multipleksing sesuai dengan peraturan perundangndangan; dan
- Membayar biaya Izin penyelenggaraan Penyiaran.
Jenis Perusahaan
Risiko Tinggi
Usaha MenengahPersyaratan
- Mengajukan permohonan Uji Laik Operasi Penyiaran;
- Dalam hal menggunakan satelit asing, wajib memperoleh hak labuh satelit asing.
- Memperoleh surat keterangan laik operasi Penyiaran berdasarkan pelaksanaan Uji Laik Operasi Penyiaran;
- Dalam hal menggunakan spektrum frekuensi radio, wajib memperoleh izin penggunaan spektrum frekuensi radio (ISR);
- Membayar biaya izin penyelenggaraan penyiaran dalam jangka waktu 15 hari kerja sejak surat perintah pembayaran ditetapkan.
- Dalam hal penyelenggaraan layanan program siaran jasa penyiaran televisi digital dengan media terestrial, wajib melampirkan dokumen kerjasama dengan penyelenggara layanan multipleksing;
-
Rencana penyelenggaraan penyiaran yang memuat:
- Latar belakang, maksud, dan tujuan pendirian, serta mencantumkan nama, visi, misi, dan format siaran yang akan diselenggarakan;
- Peraturan Daerah pembentukan badan hukum untuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal;
- Susunan pengurus untuk membuktikan bahwa Direksi, Pengurus, dan/atau Badan Hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara;
- Stasiun pemancar dan peta lokasi stasiun pemancar, serta gambar peta wilayah jangkauan siaran dan wilayah layanan siarannya; dan
- Spesifikasi teknik dan sistem peralatan yang akan digunakan beserta diagram blok sistem konfigurasinya.
-
Pernyataan:
- Sanggup membayar biaya izin penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Sanggup memenuhi dokumen kerjasama dengan penyelenggara layanan multipleksing.
- Sanggup memenuhi persyaratan hak labuh dan/atau izin penggunaan spektrum frekuensi radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- Sanggup memenuhi ketentuan penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Sanggup memenuhi ketentuan terkait isi siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Sanggup membangun dan/atau menyediakan sarana dan prasarana penyiaran berdasarkan ketentuan perundang- undangan sebelum mengajukan permohonan Uji Laik Operasi penyiaran; dan
- Sanggup menyampaikan dokumen yang valid dan benar.
-
Pelaku Usaha yang telah memperoleh Izin Penyelenggaraan Penyiaran dapat memperpanjang Izin Penyelenggaraan Penyiaran setelah dilakukan evaluasi, dengan persyaratan sebagai berikut;
- Pengajuan perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran paling cepat 4 (empat) bulan dan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya Izin Penyelenggaraan Penyiaran dan memenuhi catatan hasil evaluasi atau dinyatakan layak;
- Tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terhutang kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;
- Dalam hal menggunakan spektrum frekuensi radio, wajib menyampaikan izin penggunaan spektrum frekuensi radio (ISR) yang masih berlaku;
- Dalam hal menggunakan slot multipleksing, wajib menyampaikan dokumen kerjasama dengan penyelenggara layanan multipleksing sesuai dengan peraturan perundangndangan; dan
- Membayar biaya Izin penyelenggaraan Penyiaran.
Jenis Perusahaan
Risiko Tinggi
Usaha BesarPersyaratan
- Mengajukan permohonan Uji Laik Operasi Penyiaran;
- Dalam hal menggunakan satelit asing, wajib memperoleh hak labuh satelit asing.
- Memperoleh surat keterangan laik operasi Penyiaran berdasarkan pelaksanaan Uji Laik Operasi Penyiaran;
- Dalam hal menggunakan spektrum frekuensi radio, wajib memperoleh izin penggunaan spektrum frekuensi radio (ISR);
- Membayar biaya izin penyelenggaraan penyiaran dalam jangka waktu 15 hari kerja sejak surat perintah pembayaran ditetapkan.
- Dalam hal penyelenggaraan layanan program siaran jasa penyiaran televisi digital dengan media terestrial, wajib melampirkan dokumen kerjasama dengan penyelenggara layanan multipleksing;
-
Rencana penyelenggaraan penyiaran yang memuat:
- Latar belakang, maksud, dan tujuan pendirian, serta mencantumkan nama, visi, misi, dan format siaran yang akan diselenggarakan;
- Peraturan Daerah pembentukan badan hukum untuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal;
- Susunan pengurus untuk membuktikan bahwa Direksi, Pengurus, dan/atau Badan Hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara;
- Stasiun pemancar dan peta lokasi stasiun pemancar, serta gambar peta wilayah jangkauan siaran dan wilayah layanan siarannya; dan
- Spesifikasi teknik dan sistem peralatan yang akan digunakan beserta diagram blok sistem konfigurasinya.
-
Pernyataan:
- Sanggup membayar biaya izin penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Sanggup memenuhi dokumen kerjasama dengan penyelenggara layanan multipleksing.
- Sanggup memenuhi persyaratan hak labuh dan/atau izin penggunaan spektrum frekuensi radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- Sanggup memenuhi ketentuan penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Sanggup memenuhi ketentuan terkait isi siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Sanggup membangun dan/atau menyediakan sarana dan prasarana penyiaran berdasarkan ketentuan perundang- undangan sebelum mengajukan permohonan Uji Laik Operasi penyiaran; dan
- Sanggup menyampaikan dokumen yang valid dan benar.
-
Pelaku Usaha yang telah memperoleh Izin Penyelenggaraan Penyiaran dapat memperpanjang Izin Penyelenggaraan Penyiaran setelah dilakukan evaluasi, dengan persyaratan sebagai berikut;
- Pengajuan perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran paling cepat 4 (empat) bulan dan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya Izin Penyelenggaraan Penyiaran dan memenuhi catatan hasil evaluasi atau dinyatakan layak;
- Tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terhutang kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;
- Dalam hal menggunakan spektrum frekuensi radio, wajib menyampaikan izin penggunaan spektrum frekuensi radio (ISR) yang masih berlaku;
- Dalam hal menggunakan slot multipleksing, wajib menyampaikan dokumen kerjasama dengan penyelenggara layanan multipleksing sesuai dengan peraturan perundangndangan; dan
- Membayar biaya Izin penyelenggaraan Penyiaran.
Jenis Perusahaan
Nikmati Layanan Prioritas Sekarang
Sebutkan kebutuhan Anda terkait topik ini—tim kami bantu arahkan dokumen, timeline, dan risiko via WhatsApp (respons cepat).
Cut Hanti, S.Kom
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 3 menit
500+ klien puas | Verified
Novitasari, SM
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 4 menit
450+ klien puas | Verified
Cara Memilih & Menentukan KBLI yang Tepat
Ikuti 5 langkah mudah untuk menentukan KBLI yang sesuai dengan usaha Anda
Pilih Kategori KBLI
Kategori adalah garis pokok penggolongan aktivitas ekonomi dengan kode 1 digit alfabet (A-U). KBLI 60201 termasuk dalam kategori:
Pilih Golongan Pokok KBLI
Golongan pokok adalah uraian lebih lanjut dari kategori dengan kode 2 digit angka. Untuk KBLI 60201:
Pilih Golongan KBLI
Golongan merupakan uraian lebih lanjut dengan kode 3 digit angka. Untuk KBLI 60201:
Pilih Subgolongan KBLI
Subgolongan adalah uraian lebih spesifik dengan kode 4 digit angka. Untuk KBLI 60201:
Pilih Kelompok KBLI
Kelompok adalah detail paling spesifik dengan kode 5 digit angka. Untuk KBLI 60201:
Dapatkan Layanan Prioritas untuk KBLI 60201
Kami membantu perizinan, pembuatan PT/CV, memilih KBLI, sertifikasi tenaga ahli, SBU, dan lainnya
Nikmati Layanan Prioritas Sekarang
Sebutkan kebutuhan Anda terkait topik ini—tim kami bantu arahkan dokumen, timeline, dan risiko via WhatsApp (respons cepat).
Cut Hanti, S.Kom
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 3 menit
500+ klien puas | Verified
Novitasari, SM
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 4 menit
450+ klien puas | Verified
Contoh NIB dengan KBLI 60201
Berikut adalah contoh Nomor Induk Berusaha (NIB) yang menggunakan KBLI 60201
Mengapa Memilih Layanan Kami?
Keunggulan layanan pengurusan perizinan usaha dan KBLI
Proses Cepat
Proses perizinan hanya 3-5 hari kerja setelah dokumen lengkap
Tim Berpengalaman
Ditangani oleh konsultan bersertifikat dengan pengalaman 10+ tahun
100% Legal
Semua dokumen dijamin legal dan sesuai regulasi terbaru
Support 24/7
Tim customer service siap membantu menjawab pertanyaan Anda kapan saja
Nikmati Layanan Prioritas Sekarang
Sebutkan kebutuhan Anda terkait topik ini—tim kami bantu arahkan dokumen, timeline, dan risiko via WhatsApp (respons cepat).
Cut Hanti, S.Kom
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 3 menit
500+ klien puas | Verified
Novitasari, SM
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 4 menit
450+ klien puas | Verified
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Jawaban untuk pertanyaan umum seputar KBLI 60201
Masih ada pertanyaan lain?
Tanya LangsungLayanan Terkait Lainnya
Lengkapi legalitas bisnis Anda dengan layanan terkait
Butuh pendampingan KBLI, OSS, atau badan usaha?
Konsultasikan NIB, pemilihan KBLI, pendirian PT/CV, SBU konstruksi, dan izin turunan—tim kami bantu urutan langkah dan dokumen.
Nikmati Layanan Prioritas Sekarang
Sebutkan KBLI 60201 dan kebutuhan (NIB, PT, SBU, dll.)—balas via WhatsApp.
Cut Hanti, S.Kom
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 3 menit
500+ klien puas | Verified
Novitasari, SM
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 4 menit
450+ klien puas | Verified
Pendirian PT / badan usaha
Badan hukum PT atau CV untuk menjalankan usaha selaras dengan KBLI di OSS.
Info pendirian PTPanduan OSS RBA
Ringkasan OSS berbasis risiko, NIB, dan PB UMKU untuk pelaku usaha.
Buka panduan OSSAkses Cepat
Siap Mengurus PB UMKU untuk KBLI 60201?
Konsultasi GRATIS! Tim ahli kami siap membantu Anda mendapatkan perizinan usaha dengan proses cepat, mudah, dan legal. Ratusan perusahaan telah mempercayai kami!
KBLI Terkait Lainnya
Mungkin Anda juga tertarik dengan KBLI berikut:
Cari KBLI Lainnya
Jelajahi database lengkap KBLI 2020 untuk menemukan klasifikasi yang sesuai dengan usaha Anda.
Lihat Semua KBLIKategori KBLI 6
Lihat daftar lengkap KBLI dalam kategori yang sama dengan KBLI 60201.
Lihat KategoriPanduan PB UMKU
Pelajari lebih lanjut tentang Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha.
Baca PanduanRujukan resmi untuk KBLI 60201 — AKTIVITAS PENYIARAN DAN PEMROGRAMAN TELEVISI OLEH PEMERINTAH
Jika Anda perlu memvalidasi definisi, persyaratan, atau referensi regulasi untuk aktivitas usaha ini, gunakan rujukan resmi berikut. Untuk kebutuhan sertifikasi standar manajemen, rujukan ISO/IEC, BSN, dan KAN membantu memastikan istilah dan konteks akreditasi tepat.
KBLI & perizinan
Regulasi (verifikasi dasar hukum)
Tautan mengarah ke situs pihak ketiga; isi dan kebijakan privasi mengikuti masing-masing penyedia.