KBLI · OSS RBA
KBLI 61100: AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI DENGAN KABEL
Definisi resmi menurut klasifikasi BPS, daftar PB UMKU dari referensi OSS, dan pemetaan risiko RBA untuk KBLI ini—plus konsultasi bila Anda ingin menyiapkan NIB dan dokumen secara terstruktur.
500+
Klien dibimbing3–5 hari
Estimasi setelah dokumen lengkapOSS RBA
Data & PB UMKU24/7
Saluran kontakApa itu KBLI 61100: AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI DENGAN KABEL?
Kelompok KBLI 61100 AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI DENGAN KABEL mencakup kegiatan pengoperasian, pemeliharaan atau penyediaan akses pada fasilitas untuk pengiriman suara, data, teks, bunyi dan video dengan menggunakan infrastruktur kabel telekomunikasi, seperti pengoperasian dan perawatan fasilitas pengubahan dan pengiriman untuk menyediakan komunikasi titik ke titik melalui saluran darat, gelombang mikro atau perhubungan saluran data dan satelit, pengoperasian sistem pendistribusian kabel (yaitu untuk pendistribusian data dan sinyal televisi) dan pelengkapan telegrap dan komunikasi non vocal lainnya yang menggunakan fasilitas sendiri. Dimana fasilitas transmisi yang melakukan kegiatan ini, bisa berdasarkan teknologi tunggal atau kombinasi dari berbagai teknologi. Termasuk pembelian akses dan jaringan kapasitas dari pemilik dan operator dari jaringan dan menyediakan jasa telekomunikasi yang menggunakan kapasitas ini untuk usaha dan rumah tangga dan penyediaan akses internet melalui operator infrastruktur dengan kabel. Kegiatan penyelenggaraan jaringan untuk telekomunikasi tetap yang dimaksudkan bagi terselenggaranya telekomunikasi publik dan sirkuit sewa. Termasuk kegiatan sambungan komunikasi data yang pengirimannya dilakukan secara paket, melalui suatu sentral atau melalui jaringan lain, seperti Public Switched Telephone Network (PSTN). Termasuk juga kegiatan penyelenggaraan jaringan teristerial yang melayani pelanggan bergerak tertentu antara lain jasa radio trunking dan jasa radio panggil untuk umum.
Detail KBLI 61100
-
Kode KBLI
61100
-
Kategori
6 (Lihat daftar kategori KBLI)
-
Standar BPS
Sesuai standar Badan Pusat Statistik
Kewajiban Perizinan Berusaha (PB UMKU)
untuk KBLI 61100: AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI DENGAN KABEL
Berikut adalah dokumen perizinan yang diperlukan untuk menjalankan usaha dengan KBLI 61100
Butuh bantuan mengurus PB UMKU untuk KBLI 61100?
Nikmati Layanan Prioritas Sekarang
Sebutkan kebutuhan Anda terkait topik ini—tim kami bantu arahkan dokumen, timeline, dan risiko via WhatsApp (respons cepat).
Cut Hanti, S.Kom
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 3 menit
500+ klien puas | Verified
Novitasari, SM
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 4 menit
450+ klien puas | Verified
Tingkat Risiko OSS RBA
KBLI 61100: AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI DENGAN KABEL
Setiap KBLI memiliki tingkat risiko yang berbeda berdasarkan sistem OSS RBA
Regulasi Acuan
Klik untuk melihat regulasi lengkap
Ruang Lingkup
Izin penyeleggara jaringan tetap tertutup melalui media fiber optik teresterial
Risiko Tinggi
Usaha MikroPersyaratan
- Mengajukan permohonan pelaksanaan Uji Laik Operasi; dan
- Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan Uji Laik Operasi.
- Memiliki konfirmasi status wajib pajak dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan
- Memperoleh penetapan penomoran telekomunikasi dalam hal Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi menggunakan penomoran telekomunikasi;
- Memperoleh hak labuh dalam hal Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi menggunakan satelit asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa Direksi, Pengurus, dan/atau Badan Hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara.
-
Pernyataan:
- Kesanggupan melaksanakan ketentuan penyelenggaraan jaringan; dan
- Menyampaikan data yang valid dan benar.
- Tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terhutang kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;
- Dalam hal Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi menggunakan spektrum frekuensi radio, harus memperoleh izin penggunaan spektrum frekuensi radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
-
Rencana penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang memuat:
- Jenis layanan sesuai dengan penyelenggaraan yang dimohonkan;
- Konfigurasi sistem dan teknologi jaringan yang akan dibangun;
- Diagram dan rute serta peta jaringan;
- Cakupan wilayah pembangunan dan layanan yang akan dibangun (roll out plan) yang merupakan komitmen untuk 5 (lima) tahun;
- Komitmen kinerja layanan untuk 5 (lima) tahun;
- Data teknis alat/perangkat, sarana dan/atau prasarana telekomunikasi yang akan dibangun;
- Bukti kepemilikan perangkat;
- Perjanjian kerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya;
- Pusat kontak informasi berkaitan dengan layanan prajual dan purnajual; dan
- Standard Operation Procedure (SOP) terkait monitoring jaringan, penanganan gangguan, billing dan penagihan, aktivasi dan deaktivasi pengguna/pelanggan, dan pelayanan pengguna/pelanggan.
Jenis Perusahaan
Risiko Tinggi
Usaha KecilPersyaratan
- Mengajukan permohonan pelaksanaan Uji Laik Operasi; dan
- Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan Uji Laik Operasi.
- Memiliki konfirmasi status wajib pajak dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan
- Memperoleh penetapan penomoran telekomunikasi dalam hal Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi menggunakan penomoran telekomunikasi;
- Memperoleh hak labuh dalam hal Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi menggunakan satelit asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa Direksi, Pengurus, dan/atau Badan Hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara.
-
Pernyataan:
- Kesanggupan melaksanakan ketentuan penyelenggaraan jaringan; dan
- Menyampaikan data yang valid dan benar.
- Tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terhutang kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;
- Dalam hal Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi menggunakan spektrum frekuensi radio, harus memperoleh izin penggunaan spektrum frekuensi radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
-
Rencana penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang memuat:
- Jenis layanan sesuai dengan penyelenggaraan yang dimohonkan;
- Konfigurasi sistem dan teknologi jaringan yang akan dibangun;
- Diagram dan rute serta peta jaringan;
- Cakupan wilayah pembangunan dan layanan yang akan dibangun (roll out plan) yang merupakan komitmen untuk 5 (lima) tahun;
- Komitmen kinerja layanan untuk 5 (lima) tahun;
- Data teknis alat/perangkat, sarana dan/atau prasarana telekomunikasi yang akan dibangun;
- Bukti kepemilikan perangkat;
- Perjanjian kerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya;
- Pusat kontak informasi berkaitan dengan layanan prajual dan purnajual; dan
- Standard Operation Procedure (SOP) terkait monitoring jaringan, penanganan gangguan, billing dan penagihan, aktivasi dan deaktivasi pengguna/pelanggan, dan pelayanan pengguna/pelanggan.
Jenis Perusahaan
Risiko Tinggi
Usaha MenengahPersyaratan
- Mengajukan permohonan pelaksanaan Uji Laik Operasi; dan
- Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan Uji Laik Operasi.
- Memiliki konfirmasi status wajib pajak dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan
- Memperoleh penetapan penomoran telekomunikasi dalam hal Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi menggunakan penomoran telekomunikasi;
- Memperoleh hak labuh dalam hal Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi menggunakan satelit asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa Direksi, Pengurus, dan/atau Badan Hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara.
-
Pernyataan:
- Kesanggupan melaksanakan ketentuan penyelenggaraan jaringan; dan
- Menyampaikan data yang valid dan benar.
- Tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terhutang kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;
- Dalam hal Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi menggunakan spektrum frekuensi radio, harus memperoleh izin penggunaan spektrum frekuensi radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
-
Rencana penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang memuat:
- Jenis layanan sesuai dengan penyelenggaraan yang dimohonkan;
- Konfigurasi sistem dan teknologi jaringan yang akan dibangun;
- Diagram dan rute serta peta jaringan;
- Cakupan wilayah pembangunan dan layanan yang akan dibangun (roll out plan) yang merupakan komitmen untuk 5 (lima) tahun;
- Komitmen kinerja layanan untuk 5 (lima) tahun;
- Data teknis alat/perangkat, sarana dan/atau prasarana telekomunikasi yang akan dibangun;
- Bukti kepemilikan perangkat;
- Perjanjian kerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya;
- Pusat kontak informasi berkaitan dengan layanan prajual dan purnajual; dan
- Standard Operation Procedure (SOP) terkait monitoring jaringan, penanganan gangguan, billing dan penagihan, aktivasi dan deaktivasi pengguna/pelanggan, dan pelayanan pengguna/pelanggan.
Jenis Perusahaan
Risiko Tinggi
Usaha BesarPersyaratan
- Mengajukan permohonan pelaksanaan Uji Laik Operasi; dan
- Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan Uji Laik Operasi.
- Memiliki konfirmasi status wajib pajak dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan
- Memperoleh penetapan penomoran telekomunikasi dalam hal Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi menggunakan penomoran telekomunikasi;
- Memperoleh hak labuh dalam hal Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi menggunakan satelit asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa Direksi, Pengurus, dan/atau Badan Hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara.
-
Pernyataan:
- Kesanggupan melaksanakan ketentuan penyelenggaraan jaringan; dan
- Menyampaikan data yang valid dan benar.
- Tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terhutang kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;
- Dalam hal Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi menggunakan spektrum frekuensi radio, harus memperoleh izin penggunaan spektrum frekuensi radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
-
Rencana penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang memuat:
- Jenis layanan sesuai dengan penyelenggaraan yang dimohonkan;
- Konfigurasi sistem dan teknologi jaringan yang akan dibangun;
- Diagram dan rute serta peta jaringan;
- Cakupan wilayah pembangunan dan layanan yang akan dibangun (roll out plan) yang merupakan komitmen untuk 5 (lima) tahun;
- Komitmen kinerja layanan untuk 5 (lima) tahun;
- Data teknis alat/perangkat, sarana dan/atau prasarana telekomunikasi yang akan dibangun;
- Bukti kepemilikan perangkat;
- Perjanjian kerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya;
- Pusat kontak informasi berkaitan dengan layanan prajual dan purnajual; dan
- Standard Operation Procedure (SOP) terkait monitoring jaringan, penanganan gangguan, billing dan penagihan, aktivasi dan deaktivasi pengguna/pelanggan, dan pelayanan pengguna/pelanggan.
Jenis Perusahaan
Nikmati Layanan Prioritas Sekarang
Sebutkan kebutuhan Anda terkait topik ini—tim kami bantu arahkan dokumen, timeline, dan risiko via WhatsApp (respons cepat).
Cut Hanti, S.Kom
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 3 menit
500+ klien puas | Verified
Novitasari, SM
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 4 menit
450+ klien puas | Verified
Cara Memilih & Menentukan KBLI yang Tepat
Ikuti 5 langkah mudah untuk menentukan KBLI yang sesuai dengan usaha Anda
Pilih Kategori KBLI
Kategori adalah garis pokok penggolongan aktivitas ekonomi dengan kode 1 digit alfabet (A-U). KBLI 61100 termasuk dalam kategori:
Pilih Golongan Pokok KBLI
Golongan pokok adalah uraian lebih lanjut dari kategori dengan kode 2 digit angka. Untuk KBLI 61100:
Pilih Golongan KBLI
Golongan merupakan uraian lebih lanjut dengan kode 3 digit angka. Untuk KBLI 61100:
Pilih Subgolongan KBLI
Subgolongan adalah uraian lebih spesifik dengan kode 4 digit angka. Untuk KBLI 61100:
Pilih Kelompok KBLI
Kelompok adalah detail paling spesifik dengan kode 5 digit angka. Untuk KBLI 61100:
Dapatkan Layanan Prioritas untuk KBLI 61100
Kami membantu perizinan, pembuatan PT/CV, memilih KBLI, sertifikasi tenaga ahli, SBU, dan lainnya
Nikmati Layanan Prioritas Sekarang
Sebutkan kebutuhan Anda terkait topik ini—tim kami bantu arahkan dokumen, timeline, dan risiko via WhatsApp (respons cepat).
Cut Hanti, S.Kom
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 3 menit
500+ klien puas | Verified
Novitasari, SM
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 4 menit
450+ klien puas | Verified
Contoh NIB dengan KBLI 61100
Berikut adalah contoh Nomor Induk Berusaha (NIB) yang menggunakan KBLI 61100
Tender dengan Syarat KBLI 61100
Memiliki KBLI 61100 membuka peluang mengikuti tender/pengadaan pemerintah berikut:
Ingin ikut pengadaan? Pastikan legalitas usaha Anda lengkap!
Cari Pengadaan LainnyaNikmati Layanan Prioritas Sekarang
Sebutkan kebutuhan Anda terkait topik ini—tim kami bantu arahkan dokumen, timeline, dan risiko via WhatsApp (respons cepat).
Cut Hanti, S.Kom
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 3 menit
500+ klien puas | Verified
Novitasari, SM
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 4 menit
450+ klien puas | Verified
Mengapa Memilih Layanan Kami?
Keunggulan layanan pengurusan perizinan usaha dan KBLI
Proses Cepat
Proses perizinan hanya 3-5 hari kerja setelah dokumen lengkap
Tim Berpengalaman
Ditangani oleh konsultan bersertifikat dengan pengalaman 10+ tahun
100% Legal
Semua dokumen dijamin legal dan sesuai regulasi terbaru
Support 24/7
Tim customer service siap membantu menjawab pertanyaan Anda kapan saja
Nikmati Layanan Prioritas Sekarang
Sebutkan kebutuhan Anda terkait topik ini—tim kami bantu arahkan dokumen, timeline, dan risiko via WhatsApp (respons cepat).
Cut Hanti, S.Kom
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 3 menit
500+ klien puas | Verified
Novitasari, SM
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 4 menit
450+ klien puas | Verified
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Jawaban untuk pertanyaan umum seputar KBLI 61100
Masih ada pertanyaan lain?
Tanya LangsungLayanan Terkait Lainnya
Lengkapi legalitas bisnis Anda dengan layanan terkait
Butuh pendampingan KBLI, OSS, atau badan usaha?
Konsultasikan NIB, pemilihan KBLI, pendirian PT/CV, SBU konstruksi, dan izin turunan—tim kami bantu urutan langkah dan dokumen.
Nikmati Layanan Prioritas Sekarang
Sebutkan KBLI 61100 dan kebutuhan (NIB, PT, SBU, dll.)—balas via WhatsApp.
Cut Hanti, S.Kom
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 3 menit
500+ klien puas | Verified
Novitasari, SM
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 4 menit
450+ klien puas | Verified
Pendirian PT / badan usaha
Badan hukum PT atau CV untuk menjalankan usaha selaras dengan KBLI di OSS.
Info pendirian PTPanduan OSS RBA
Ringkasan OSS berbasis risiko, NIB, dan PB UMKU untuk pelaku usaha.
Buka panduan OSSAkses Cepat
Siap Mengurus PB UMKU untuk KBLI 61100?
Konsultasi GRATIS! Tim ahli kami siap membantu Anda mendapatkan perizinan usaha dengan proses cepat, mudah, dan legal. Ratusan perusahaan telah mempercayai kami!
KBLI Terkait Lainnya
Mungkin Anda juga tertarik dengan KBLI berikut:
Cari KBLI Lainnya
Jelajahi database lengkap KBLI 2020 untuk menemukan klasifikasi yang sesuai dengan usaha Anda.
Lihat Semua KBLIKategori KBLI 6
Lihat daftar lengkap KBLI dalam kategori yang sama dengan KBLI 61100.
Lihat KategoriPanduan PB UMKU
Pelajari lebih lanjut tentang Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha.
Baca PanduanRujukan resmi untuk KBLI 61100 — AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI DENGAN KABEL
Jika Anda perlu memvalidasi definisi, persyaratan, atau referensi regulasi untuk aktivitas usaha ini, gunakan rujukan resmi berikut. Untuk kebutuhan sertifikasi standar manajemen, rujukan ISO/IEC, BSN, dan KAN membantu memastikan istilah dan konteks akreditasi tepat.
KBLI & perizinan
Regulasi (verifikasi dasar hukum)
Tautan mengarah ke situs pihak ketiga; isi dan kebijakan privasi mengikuti masing-masing penyedia.