KBLI · OSS RBA

KBLI 61200: AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI TANPA KABEL

Definisi resmi menurut klasifikasi BPS, daftar PB UMKU dari referensi OSS, dan pemetaan risiko RBA untuk KBLI ini—plus konsultasi bila Anda ingin menyiapkan NIB dan dokumen secara terstruktur.

500+

Klien dibimbing

3–5 hari

Estimasi setelah dokumen lengkap

OSS RBA

Data & PB UMKU

24/7

Saluran kontak
Definisi

Apa itu KBLI 61200: AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI TANPA KABEL?

Detail KBLI 61200

KBLI 61200 AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI TANPA KABEL
100% Legal
Persyaratan

Kewajiban Perizinan Berusaha (PB UMKU)

untuk KBLI 61200: AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI TANPA KABEL

Berikut adalah dokumen perizinan yang diperlukan untuk menjalankan usaha dengan KBLI 61200

Butuh bantuan mengurus PB UMKU untuk KBLI 61200?

Nikmati Layanan Prioritas Sekarang

Sebutkan kebutuhan Anda terkait topik ini—tim kami bantu arahkan dokumen, timeline, dan risiko via WhatsApp (respons cepat).

Konsultasi GRATIS Respon < 5 Menit Legal LPJK 15+ Tahun Pengalaman
Cut Hanti, S.Kom - Konsultan Profesional
Cut Hanti, S.Kom

Konsultan Senior
Respon rata-rata: 3 menit

Online Sekarang 4.9/5 Rating

500+ klien puas | Verified

Novitasari, SM - Konsultan Profesional
Novitasari, SM

Konsultan Senior
Respon rata-rata: 4 menit

Online Sekarang 4.8/5 Rating

450+ klien puas | Verified

Tingkat Risiko

Tingkat Risiko OSS RBA

KBLI 61200: AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI TANPA KABEL

Setiap KBLI memiliki tingkat risiko yang berbeda berdasarkan sistem OSS RBA

Ruang Lingkup

Izin Penyelenggaraan Jasa teleponi dasar melalui jaringan telekomunikasi

01

Risiko Tinggi

Usaha Mikro
Luas Lahan Tidak diatur
Masa Berlaku Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
Persyaratan
  • Mengajukan permohonan pelaksanaan Uji Laik Operasi; dan
  • Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan Uji Laik Operasi.
  • Memiliki konfirmasi status wajib pajak dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan
  • Memperoleh penetapan penomoran telekomunikasi dalam hal Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi menggunakan penomoran telekomunikasi;
  • Memperoleh hak labuh dalam hal Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi menggunakan satelit asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa Direksi, Pengurus, dan/atau Badan Hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara.
  • Pernyataan:

    1. Kesanggupan melaksanakan ketentuan penyelenggaraan jaringan; dan
    2. Menyampaikan data yang valid dan benar.
  • Tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terhutang kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;
  • Dalam hal Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi menggunakan spektrum frekuensi radio, harus memperoleh izin penggunaan spektrum frekuensi radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Rencana penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang memuat:

    1. Jenis layanan sesuai dengan penyelenggaraan yang dimohonkan;
    2. Konfigurasi sistem dan teknologi jaringan yang akan dibangun;
    3. Diagram dan rute serta peta jaringan;
    4. Cakupan wilayah pembangunan dan layanan yang akan dibangun (roll out plan) yang merupakan komitmen untuk 5 (lima) tahun;
    5. Komitmen kinerja layanan untuk 5 (lima) tahun;
    6. Data teknis alat/perangkat, sarana dan/atau prasarana telekomunikasi yang akan dibangun;
    7. Bukti kepemilikan perangkat;
    8. Perjanjian kerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya;
    9. Pusat kontak informasi berkaitan dengan layanan prajual dan purnajual; dan
    10. Standard Operation Procedure (SOP) terkait monitoring jaringan, penanganan gangguan, billing dan penagihan, aktivasi dan deaktivasi pengguna/pelanggan, dan pelayanan pengguna/pelanggan.
Jenis Perusahaan
Seluruh
02

Risiko Tinggi

Usaha Kecil
Luas Lahan Tidak diatur
Masa Berlaku Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
Persyaratan
  • Mengajukan permohonan pelaksanaan Uji Laik Operasi; dan
  • Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan Uji Laik Operasi.
  • Memiliki konfirmasi status wajib pajak dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan
  • Memperoleh penetapan penomoran telekomunikasi dalam hal Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi menggunakan penomoran telekomunikasi;
  • Memperoleh hak labuh dalam hal Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi menggunakan satelit asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa Direksi, Pengurus, dan/atau Badan Hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara.
  • Pernyataan:

    1. Kesanggupan melaksanakan ketentuan penyelenggaraan jaringan; dan
    2. Menyampaikan data yang valid dan benar.
  • Tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terhutang kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;
  • Dalam hal Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi menggunakan spektrum frekuensi radio, harus memperoleh izin penggunaan spektrum frekuensi radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Rencana penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang memuat:

    1. Jenis layanan sesuai dengan penyelenggaraan yang dimohonkan;
    2. Konfigurasi sistem dan teknologi jaringan yang akan dibangun;
    3. Diagram dan rute serta peta jaringan;
    4. Cakupan wilayah pembangunan dan layanan yang akan dibangun (roll out plan) yang merupakan komitmen untuk 5 (lima) tahun;
    5. Komitmen kinerja layanan untuk 5 (lima) tahun;
    6. Data teknis alat/perangkat, sarana dan/atau prasarana telekomunikasi yang akan dibangun;
    7. Bukti kepemilikan perangkat;
    8. Perjanjian kerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya;
    9. Pusat kontak informasi berkaitan dengan layanan prajual dan purnajual; dan
    10. Standard Operation Procedure (SOP) terkait monitoring jaringan, penanganan gangguan, billing dan penagihan, aktivasi dan deaktivasi pengguna/pelanggan, dan pelayanan pengguna/pelanggan.
Jenis Perusahaan
Seluruh
03

Risiko Tinggi

Usaha Menengah
Luas Lahan Tidak diatur
Masa Berlaku Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
Persyaratan
  • Mengajukan permohonan pelaksanaan Uji Laik Operasi; dan
  • Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan Uji Laik Operasi.
  • Memiliki konfirmasi status wajib pajak dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan
  • Memperoleh penetapan penomoran telekomunikasi dalam hal Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi menggunakan penomoran telekomunikasi;
  • Memperoleh hak labuh dalam hal Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi menggunakan satelit asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa Direksi, Pengurus, dan/atau Badan Hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara.
  • Pernyataan:

    1. Kesanggupan melaksanakan ketentuan penyelenggaraan jaringan; dan
    2. Menyampaikan data yang valid dan benar.
  • Tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terhutang kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;
  • Dalam hal Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi menggunakan spektrum frekuensi radio, harus memperoleh izin penggunaan spektrum frekuensi radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Rencana penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang memuat:

    1. Jenis layanan sesuai dengan penyelenggaraan yang dimohonkan;
    2. Konfigurasi sistem dan teknologi jaringan yang akan dibangun;
    3. Diagram dan rute serta peta jaringan;
    4. Cakupan wilayah pembangunan dan layanan yang akan dibangun (roll out plan) yang merupakan komitmen untuk 5 (lima) tahun;
    5. Komitmen kinerja layanan untuk 5 (lima) tahun;
    6. Data teknis alat/perangkat, sarana dan/atau prasarana telekomunikasi yang akan dibangun;
    7. Bukti kepemilikan perangkat;
    8. Perjanjian kerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya;
    9. Pusat kontak informasi berkaitan dengan layanan prajual dan purnajual; dan
    10. Standard Operation Procedure (SOP) terkait monitoring jaringan, penanganan gangguan, billing dan penagihan, aktivasi dan deaktivasi pengguna/pelanggan, dan pelayanan pengguna/pelanggan.
Jenis Perusahaan
Seluruh
04

Risiko Tinggi

Usaha Besar
Luas Lahan Tidak diatur
Masa Berlaku Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
Persyaratan
  • Mengajukan permohonan pelaksanaan Uji Laik Operasi; dan
  • Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan Uji Laik Operasi.
  • Memiliki konfirmasi status wajib pajak dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan
  • Memperoleh penetapan penomoran telekomunikasi dalam hal Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi menggunakan penomoran telekomunikasi;
  • Memperoleh hak labuh dalam hal Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi menggunakan satelit asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa Direksi, Pengurus, dan/atau Badan Hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara.
  • Pernyataan:

    1. Kesanggupan melaksanakan ketentuan penyelenggaraan jaringan; dan
    2. Menyampaikan data yang valid dan benar.
  • Tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terhutang kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;
  • Dalam hal Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi menggunakan spektrum frekuensi radio, harus memperoleh izin penggunaan spektrum frekuensi radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Rencana penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang memuat:

    1. Jenis layanan sesuai dengan penyelenggaraan yang dimohonkan;
    2. Konfigurasi sistem dan teknologi jaringan yang akan dibangun;
    3. Diagram dan rute serta peta jaringan;
    4. Cakupan wilayah pembangunan dan layanan yang akan dibangun (roll out plan) yang merupakan komitmen untuk 5 (lima) tahun;
    5. Komitmen kinerja layanan untuk 5 (lima) tahun;
    6. Data teknis alat/perangkat, sarana dan/atau prasarana telekomunikasi yang akan dibangun;
    7. Bukti kepemilikan perangkat;
    8. Perjanjian kerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya;
    9. Pusat kontak informasi berkaitan dengan layanan prajual dan purnajual; dan
    10. Standard Operation Procedure (SOP) terkait monitoring jaringan, penanganan gangguan, billing dan penagihan, aktivasi dan deaktivasi pengguna/pelanggan, dan pelayanan pengguna/pelanggan.
Jenis Perusahaan
PMA Seluruh

Nikmati Layanan Prioritas Sekarang

Sebutkan kebutuhan Anda terkait topik ini—tim kami bantu arahkan dokumen, timeline, dan risiko via WhatsApp (respons cepat).

Konsultasi GRATIS Respon < 5 Menit Legal LPJK 15+ Tahun Pengalaman
Cut Hanti, S.Kom - Konsultan Profesional
Cut Hanti, S.Kom

Konsultan Senior
Respon rata-rata: 3 menit

Online Sekarang 4.9/5 Rating

500+ klien puas | Verified

Novitasari, SM - Konsultan Profesional
Novitasari, SM

Konsultan Senior
Respon rata-rata: 4 menit

Online Sekarang 4.8/5 Rating

450+ klien puas | Verified

Panduan

Cara Memilih & Menentukan KBLI yang Tepat

Ikuti 5 langkah mudah untuk menentukan KBLI yang sesuai dengan usaha Anda

1

Pilih Kategori KBLI

Kategori adalah garis pokok penggolongan aktivitas ekonomi dengan kode 1 digit alfabet (A-U). KBLI 61200 termasuk dalam kategori:

2

Pilih Golongan Pokok KBLI

Golongan pokok adalah uraian lebih lanjut dari kategori dengan kode 2 digit angka. Untuk KBLI 61200:

3

Pilih Golongan KBLI

Golongan merupakan uraian lebih lanjut dengan kode 3 digit angka. Untuk KBLI 61200:

4

Pilih Subgolongan KBLI

Subgolongan adalah uraian lebih spesifik dengan kode 4 digit angka. Untuk KBLI 61200:

5

Pilih Kelompok KBLI

Kelompok adalah detail paling spesifik dengan kode 5 digit angka. Untuk KBLI 61200:

Dapatkan Layanan Prioritas untuk KBLI 61200

Kami membantu perizinan, pembuatan PT/CV, memilih KBLI, sertifikasi tenaga ahli, SBU, dan lainnya

Nikmati Layanan Prioritas Sekarang

Sebutkan kebutuhan Anda terkait topik ini—tim kami bantu arahkan dokumen, timeline, dan risiko via WhatsApp (respons cepat).

Konsultasi GRATIS Respon < 5 Menit Legal LPJK 15+ Tahun Pengalaman
Cut Hanti, S.Kom - Konsultan Profesional
Cut Hanti, S.Kom

Konsultan Senior
Respon rata-rata: 3 menit

Online Sekarang 4.9/5 Rating

500+ klien puas | Verified

Novitasari, SM - Konsultan Profesional
Novitasari, SM

Konsultan Senior
Respon rata-rata: 4 menit

Online Sekarang 4.8/5 Rating

450+ klien puas | Verified

Contoh NIB

Contoh NIB dengan KBLI 61200

Berikut adalah contoh Nomor Induk Berusaha (NIB) yang menggunakan KBLI 61200

Contoh NIB KBLI 61200 AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI TANPA KABEL

Mengapa Memilih Layanan Kami?

Keunggulan layanan pengurusan perizinan usaha dan KBLI

Proses Cepat

Proses perizinan hanya 3-5 hari kerja setelah dokumen lengkap

Tim Berpengalaman

Ditangani oleh konsultan bersertifikat dengan pengalaman 10+ tahun

100% Legal

Semua dokumen dijamin legal dan sesuai regulasi terbaru

Support 24/7

Tim customer service siap membantu menjawab pertanyaan Anda kapan saja

Nikmati Layanan Prioritas Sekarang

Sebutkan kebutuhan Anda terkait topik ini—tim kami bantu arahkan dokumen, timeline, dan risiko via WhatsApp (respons cepat).

Konsultasi GRATIS Respon < 5 Menit Legal LPJK 15+ Tahun Pengalaman
Cut Hanti, S.Kom - Konsultan Profesional
Cut Hanti, S.Kom

Konsultan Senior
Respon rata-rata: 3 menit

Online Sekarang 4.9/5 Rating

500+ klien puas | Verified

Novitasari, SM - Konsultan Profesional
Novitasari, SM

Konsultan Senior
Respon rata-rata: 4 menit

Online Sekarang 4.8/5 Rating

450+ klien puas | Verified

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Jawaban untuk pertanyaan umum seputar KBLI 61200

Kelompok ini mencakup kegiatan penyelenggaraan jaringan yang melayani telekomunikasi bergerak dengan teknologi seluler di permukaan bumi. Kegiatannya mencakup pengoperasian, pemeliharaan atau penyediaan akses pada fasilitas untuk mentranmisikan suara, data, teks, bunyi dan video menggunakan infrastruktur komunikasi tanpa kabel dan pemeliharaan dan pengoperasian nomor panggil (paging), seperti halnya jaringan telekomunikasi selular dan telekomunikasi tanpa kabel lainnya. Fasilitas transmisi menyediakan transmisi omni-directional melalui gelombang udara yang dapat berdasarkan teknologi tunggal atau kombinasi beberapa teknologi. Termasuk pembelian akses dan kapasitas jaringan dari pemilik dan operator jaringan serta menyediakan jasa jaringan tanpa kabel (kecuali satelit) untuk kegiatan bisnis dan rumah tangga dan penyediaan akses internet melalui operator infrastruktur jaringan tanpa kabel.

Untuk mendapatkan PB UMKU KBLI 61200, Anda perlu mendaftar melalui sistem OSS RBA, melengkapi persyaratan sesuai tingkat risiko usaha, dan mengikuti prosedur yang ditetapkan pemerintah. Kami siap membantu Anda dalam proses ini.

Proses pengurusan perizinan untuk KBLI 61200 biasanya memakan waktu 3-5 hari kerja setelah semua dokumen lengkap dan valid. Kami akan memastikan proses berjalan dengan cepat dan efisien.

Ya, KBLI dapat diganti atau ditambah melalui perubahan data di sistem OSS RBA. Anda bisa menambahkan KBLI baru sesuai dengan perkembangan usaha. Kami dapat membantu proses perubahan atau penambahan KBLI perusahaan Anda.

Dokumen yang diperlukan tergantung pada tingkat risiko usaha dan PB UMKU yang dibutuhkan. Secara umum meliputi: akta pendirian perusahaan, NIB, NPWP, dan dokumen pendukung lainnya sesuai tingkat risiko. Konsultasikan dengan kami untuk informasi lebih detail.

Masih ada pertanyaan lain?

Tanya Langsung

Layanan Terkait Lainnya

Lengkapi legalitas bisnis Anda dengan layanan terkait

Butuh pendampingan KBLI, OSS, atau badan usaha?

Konsultasikan NIB, pemilihan KBLI, pendirian PT/CV, SBU konstruksi, dan izin turunan—tim kami bantu urutan langkah dan dokumen.

Nikmati Layanan Prioritas Sekarang

Sebutkan KBLI 61200 dan kebutuhan (NIB, PT, SBU, dll.)—balas via WhatsApp.

Konsultasi GRATIS Respon < 5 Menit Legal LPJK 15+ Tahun Pengalaman
Cut Hanti, S.Kom - Konsultan Profesional
Cut Hanti, S.Kom

Konsultan Senior
Respon rata-rata: 3 menit

Online Sekarang 4.9/5 Rating

500+ klien puas | Verified

Novitasari, SM - Konsultan Profesional
Novitasari, SM

Konsultan Senior
Respon rata-rata: 4 menit

Online Sekarang 4.8/5 Rating

450+ klien puas | Verified

Pendirian PT / badan usaha

Badan hukum PT atau CV untuk menjalankan usaha selaras dengan KBLI di OSS.

Info pendirian PT

Panduan OSS RBA

Ringkasan OSS berbasis risiko, NIB, dan PB UMKU untuk pelaku usaha.

Buka panduan OSS

SBU Konstruksi

Sertifikat Badan Usaha untuk perusahaan jasa konstruksi

Info SBU Konstruksi

SKK Konstruksi

Sertifikat Kompetensi Kerja untuk tenaga ahli konstruksi

Info SKK

SBU Non Konstruksi

Sertifikat Badan Usaha untuk perusahaan non konstruksi

Info SBU Non Konstruksi

Pengadaan Pemerintah

Informasi pengadaan dan lelang pemerintah terbaru

Lihat Pengadaan

Cek SBU Terbit

Cek status dan validitas Sertifikat Badan Usaha

Cek SBU

Daftar LSBU

Informasi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha resmi

Lihat LSBU

Siap Mengurus PB UMKU untuk KBLI 61200?

Konsultasi GRATIS! Tim ahli kami siap membantu Anda mendapatkan perizinan usaha dengan proses cepat, mudah, dan legal. Ratusan perusahaan telah mempercayai kami!

KBLI Terkait Lainnya

Mungkin Anda juga tertarik dengan KBLI berikut:

Cari KBLI Lainnya

Jelajahi database lengkap KBLI 2020 untuk menemukan klasifikasi yang sesuai dengan usaha Anda.

Lihat Semua KBLI
Kategori KBLI 6

Lihat daftar lengkap KBLI dalam kategori yang sama dengan KBLI 61200.

Lihat Kategori
Panduan PB UMKU

Pelajari lebih lanjut tentang Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha.

Baca Panduan

Rujukan resmi untuk KBLI 61200 — AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI TANPA KABEL

Jika Anda perlu memvalidasi definisi, persyaratan, atau referensi regulasi untuk aktivitas usaha ini, gunakan rujukan resmi berikut. Untuk kebutuhan sertifikasi standar manajemen, rujukan ISO/IEC, BSN, dan KAN membantu memastikan istilah dan konteks akreditasi tepat.

Regulasi (verifikasi dasar hukum)

Standar & akreditasi (konteks sertifikasi)

Tautan mengarah ke situs pihak ketiga; isi dan kebijakan privasi mengikuti masing-masing penyedia.