KBLI · OSS RBA
KBLI 61913: JASA INTERNET TELEPONI UNTUK KEPERLUAN PUBLIK (ITKP)
Definisi resmi menurut klasifikasi BPS, daftar PB UMKU dari referensi OSS, dan pemetaan risiko RBA untuk KBLI ini—plus konsultasi bila Anda ingin menyiapkan NIB dan dokumen secara terstruktur.
500+
Klien dibimbing3–5 hari
Estimasi setelah dokumen lengkapOSS RBA
Data & PB UMKU24/7
Saluran kontakApa itu KBLI 61913: JASA INTERNET TELEPONI UNTUK KEPERLUAN PUBLIK (ITKP)?
Kelompok KBLI 61913 JASA INTERNET TELEPONI UNTUK KEPERLUAN PUBLIK (ITKP) mencakup usaha jasa untuk mentransmisi panggilan melalui jaringan Internet Protocol (IP). Kegiatan ini menyelenggarakan internet teleponi yang bersifat komersial, dihubungkan ke jaringan telekomunikasi.
Detail KBLI 61913
-
Kode KBLI
61913
-
Kategori
6 (Lihat daftar kategori KBLI)
-
Standar BPS
Sesuai standar Badan Pusat Statistik
Kewajiban Perizinan Berusaha (PB UMKU)
untuk KBLI 61913: JASA INTERNET TELEPONI UNTUK KEPERLUAN PUBLIK (ITKP)
Berikut adalah dokumen perizinan yang diperlukan untuk menjalankan usaha dengan KBLI 61913
Butuh bantuan mengurus PB UMKU untuk KBLI 61913?
Nikmati Layanan Prioritas Sekarang
Sebutkan kebutuhan Anda terkait topik ini—tim kami bantu arahkan dokumen, timeline, dan risiko via WhatsApp (respons cepat).
Cut Hanti, S.Kom
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 3 menit
500+ klien puas | Verified
Novitasari, SM
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 4 menit
450+ klien puas | Verified
Tingkat Risiko OSS RBA
KBLI 61913: JASA INTERNET TELEPONI UNTUK KEPERLUAN PUBLIK (ITKP)
Setiap KBLI memiliki tingkat risiko yang berbeda berdasarkan sistem OSS RBA
Regulasi Acuan
Klik untuk melihat regulasi lengkap
Ruang Lingkup
Seluruh
Risiko Tinggi
Usaha MikroPersyaratan
- Konfigurasi data teknis dan perangkat;
- Mengajukan permohonan pelaksanaan Uji Laik Operasi;
- Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi menggunakan penomoran telekomunikasi;
- Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan Uji Laik Operasi.
- Memiliki konfirmasi status wajib pajak dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan
- Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa Direksi, Pengurus, dan/atau Badan Hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara.
- Tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terhutang kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;
-
Rencana usaha (business plan) yang memuat:
- Jenis layanan sesuai dengan penyelenggaraan yang dimohonkan; dan
- Cakupan wilayah pembangunan dan layanan yang akan dibangun (roll out plan) yang merupakan komitmen untuk 5 (lima) tahun.
-
Pernyataan:
- Kepemilikan dana dari bank, paling sedikit sebesar 5% (lima persen) dari total investasi untuk pembangunan sarana dan prasarana telekomunikasi selama 5 (lima) tahun sebagaimana tercantum dalam roll out plan;
- Susunan kepemilikan saham perusahaan langsung sampai dengan 2 (dua) tingkat di atas perusahaan Pelaku Usaha, termasuk negara asal pemilik saham;
- Tidak akan merubah susunan kepemilikan saham perusahaan setelah mendapat izin penyelenggaraan telekomunikasi, sebelum memenuhi kewajiban pembangunan paling sedikit 50 % (lima puluh persen) dari total kewajiban pembangunan selama 5 (lima) tahun sebagaimana tercantum dalam izin penyelenggaraan telekomunikasi;
- Kesanggupan melaksanakan ketentuan penyelenggaraan jasa telekomunikasi; dan
- Menyampaikan data yang valid dan benar.
-
Memenuhi dokumen dan persyaratan sebagai berikut:
- Rencana usaha (business plan) yang memuat:
- Jenis layanan sesuai dengan penyelenggaraan yang dimohonkan; dan
- Cakupan wilayah pembangunan dan layanan yang akan dibangun (roll out plan) yang merupakan komitmen untuk 5 (lima) tahun.
- Pernyataan:
- Kepemilikan dana dari bank, paling sedikit sebesar 5% (lima persen) dari total investasi untuk pembangunan sarana dan prasarana telekomunikasi selama 5 (lima) tahun sebagaimana tercantum dalam roll out plan;
- Susunan kepemilikan saham perusahaan langsung sampai dengan 2 (dua) tingkat di atas perusahaan Pelaku Usaha, termasuk negara asal pemilik saham;
- Tidak akan merubah susunan kepemilikan saham perusahaan setelah mendapat izin penyelenggaraan telekomunikasi, sebelum memenuhi kewajiban pembangunan paling sedikit 50 % (lima puluh persen) dari total kewajiban pembangunan selama 5 (lima) tahun sebagaimana tercantum dalam izin penyelenggaraan telekomunikasi;
- Kesanggupan melaksanakan ketentuan penyelenggaraan jasa telekomunikasi; dan
- Menyampaikan data yang valid dan benar.
- Konfigurasi data teknis dan perangkat;
- Tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terhutang kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;
- Memiliki konfirmasi status wajib pajak dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan
- Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa Direksi, Pengurus, dan/atau Badan Hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara.
- Rencana usaha (business plan) yang memuat:
Jenis Perusahaan
Risiko Tinggi
Usaha KecilPersyaratan
- Konfigurasi data teknis dan perangkat;
- Mengajukan permohonan pelaksanaan Uji Laik Operasi;
- Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi menggunakan penomoran telekomunikasi;
- Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan Uji Laik Operasi.
- Memiliki konfirmasi status wajib pajak dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan
- Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa Direksi, Pengurus, dan/atau Badan Hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara.
- Tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terhutang kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;
-
Rencana usaha (business plan) yang memuat:
- Jenis layanan sesuai dengan penyelenggaraan yang dimohonkan; dan
- Cakupan wilayah pembangunan dan layanan yang akan dibangun (roll out plan) yang merupakan komitmen untuk 5 (lima) tahun.
-
Pernyataan:
- Kepemilikan dana dari bank, paling sedikit sebesar 5% (lima persen) dari total investasi untuk pembangunan sarana dan prasarana telekomunikasi selama 5 (lima) tahun sebagaimana tercantum dalam roll out plan;
- Susunan kepemilikan saham perusahaan langsung sampai dengan 2 (dua) tingkat di atas perusahaan Pelaku Usaha, termasuk negara asal pemilik saham;
- Tidak akan merubah susunan kepemilikan saham perusahaan setelah mendapat izin penyelenggaraan telekomunikasi, sebelum memenuhi kewajiban pembangunan paling sedikit 50 % (lima puluh persen) dari total kewajiban pembangunan selama 5 (lima) tahun sebagaimana tercantum dalam izin penyelenggaraan telekomunikasi;
- Kesanggupan melaksanakan ketentuan penyelenggaraan jasa telekomunikasi; dan
- Menyampaikan data yang valid dan benar.
-
Memenuhi dokumen dan persyaratan sebagai berikut:
- Rencana usaha (business plan) yang memuat:
- Jenis layanan sesuai dengan penyelenggaraan yang dimohonkan; dan
- Cakupan wilayah pembangunan dan layanan yang akan dibangun (roll out plan) yang merupakan komitmen untuk 5 (lima) tahun.
- Pernyataan:
- Kepemilikan dana dari bank, paling sedikit sebesar 5% (lima persen) dari total investasi untuk pembangunan sarana dan prasarana telekomunikasi selama 5 (lima) tahun sebagaimana tercantum dalam roll out plan;
- Susunan kepemilikan saham perusahaan langsung sampai dengan 2 (dua) tingkat di atas perusahaan Pelaku Usaha, termasuk negara asal pemilik saham;
- Tidak akan merubah susunan kepemilikan saham perusahaan setelah mendapat izin penyelenggaraan telekomunikasi, sebelum memenuhi kewajiban pembangunan paling sedikit 50 % (lima puluh persen) dari total kewajiban pembangunan selama 5 (lima) tahun sebagaimana tercantum dalam izin penyelenggaraan telekomunikasi;
- Kesanggupan melaksanakan ketentuan penyelenggaraan jasa telekomunikasi; dan
- Menyampaikan data yang valid dan benar.
- Konfigurasi data teknis dan perangkat;
- Tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terhutang kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;
- Memiliki konfirmasi status wajib pajak dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan
- Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa Direksi, Pengurus, dan/atau Badan Hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara.
- Rencana usaha (business plan) yang memuat:
Jenis Perusahaan
Risiko Tinggi
Usaha MenengahPersyaratan
- Konfigurasi data teknis dan perangkat;
- Mengajukan permohonan pelaksanaan Uji Laik Operasi;
- Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi menggunakan penomoran telekomunikasi;
- Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan Uji Laik Operasi.
- Memiliki konfirmasi status wajib pajak dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan
- Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa Direksi, Pengurus, dan/atau Badan Hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara.
- Tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terhutang kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;
-
Rencana usaha (business plan) yang memuat:
- Jenis layanan sesuai dengan penyelenggaraan yang dimohonkan; dan
- Cakupan wilayah pembangunan dan layanan yang akan dibangun (roll out plan) yang merupakan komitmen untuk 5 (lima) tahun.
-
Pernyataan:
- Kepemilikan dana dari bank, paling sedikit sebesar 5% (lima persen) dari total investasi untuk pembangunan sarana dan prasarana telekomunikasi selama 5 (lima) tahun sebagaimana tercantum dalam roll out plan;
- Susunan kepemilikan saham perusahaan langsung sampai dengan 2 (dua) tingkat di atas perusahaan Pelaku Usaha, termasuk negara asal pemilik saham;
- Tidak akan merubah susunan kepemilikan saham perusahaan setelah mendapat izin penyelenggaraan telekomunikasi, sebelum memenuhi kewajiban pembangunan paling sedikit 50 % (lima puluh persen) dari total kewajiban pembangunan selama 5 (lima) tahun sebagaimana tercantum dalam izin penyelenggaraan telekomunikasi;
- Kesanggupan melaksanakan ketentuan penyelenggaraan jasa telekomunikasi; dan
- Menyampaikan data yang valid dan benar.
-
Memenuhi dokumen dan persyaratan sebagai berikut:
- Rencana usaha (business plan) yang memuat:
- Jenis layanan sesuai dengan penyelenggaraan yang dimohonkan; dan
- Cakupan wilayah pembangunan dan layanan yang akan dibangun (roll out plan) yang merupakan komitmen untuk 5 (lima) tahun.
- Pernyataan:
- Kepemilikan dana dari bank, paling sedikit sebesar 5% (lima persen) dari total investasi untuk pembangunan sarana dan prasarana telekomunikasi selama 5 (lima) tahun sebagaimana tercantum dalam roll out plan;
- Susunan kepemilikan saham perusahaan langsung sampai dengan 2 (dua) tingkat di atas perusahaan Pelaku Usaha, termasuk negara asal pemilik saham;
- Tidak akan merubah susunan kepemilikan saham perusahaan setelah mendapat izin penyelenggaraan telekomunikasi, sebelum memenuhi kewajiban pembangunan paling sedikit 50 % (lima puluh persen) dari total kewajiban pembangunan selama 5 (lima) tahun sebagaimana tercantum dalam izin penyelenggaraan telekomunikasi;
- Kesanggupan melaksanakan ketentuan penyelenggaraan jasa telekomunikasi; dan
- Menyampaikan data yang valid dan benar.
- Konfigurasi data teknis dan perangkat;
- Tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terhutang kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;
- Memiliki konfirmasi status wajib pajak dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan
- Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa Direksi, Pengurus, dan/atau Badan Hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara.
- Rencana usaha (business plan) yang memuat:
Jenis Perusahaan
Risiko Tinggi
Usaha BesarPersyaratan
- Konfigurasi data teknis dan perangkat;
- Mengajukan permohonan pelaksanaan Uji Laik Operasi;
- Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi menggunakan penomoran telekomunikasi;
- Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan Uji Laik Operasi.
- Memiliki konfirmasi status wajib pajak dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan
- Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa Direksi, Pengurus, dan/atau Badan Hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara.
- Tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terhutang kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;
-
Rencana usaha (business plan) yang memuat:
- Jenis layanan sesuai dengan penyelenggaraan yang dimohonkan; dan
- Cakupan wilayah pembangunan dan layanan yang akan dibangun (roll out plan) yang merupakan komitmen untuk 5 (lima) tahun.
-
Pernyataan:
- Kepemilikan dana dari bank, paling sedikit sebesar 5% (lima persen) dari total investasi untuk pembangunan sarana dan prasarana telekomunikasi selama 5 (lima) tahun sebagaimana tercantum dalam roll out plan;
- Susunan kepemilikan saham perusahaan langsung sampai dengan 2 (dua) tingkat di atas perusahaan Pelaku Usaha, termasuk negara asal pemilik saham;
- Tidak akan merubah susunan kepemilikan saham perusahaan setelah mendapat izin penyelenggaraan telekomunikasi, sebelum memenuhi kewajiban pembangunan paling sedikit 50 % (lima puluh persen) dari total kewajiban pembangunan selama 5 (lima) tahun sebagaimana tercantum dalam izin penyelenggaraan telekomunikasi;
- Kesanggupan melaksanakan ketentuan penyelenggaraan jasa telekomunikasi; dan
- Menyampaikan data yang valid dan benar.
-
Memenuhi dokumen dan persyaratan sebagai berikut:
- Rencana usaha (business plan) yang memuat:
- Jenis layanan sesuai dengan penyelenggaraan yang dimohonkan; dan
- Cakupan wilayah pembangunan dan layanan yang akan dibangun (roll out plan) yang merupakan komitmen untuk 5 (lima) tahun.
- Pernyataan:
- Kepemilikan dana dari bank, paling sedikit sebesar 5% (lima persen) dari total investasi untuk pembangunan sarana dan prasarana telekomunikasi selama 5 (lima) tahun sebagaimana tercantum dalam roll out plan;
- Susunan kepemilikan saham perusahaan langsung sampai dengan 2 (dua) tingkat di atas perusahaan Pelaku Usaha, termasuk negara asal pemilik saham;
- Tidak akan merubah susunan kepemilikan saham perusahaan setelah mendapat izin penyelenggaraan telekomunikasi, sebelum memenuhi kewajiban pembangunan paling sedikit 50 % (lima puluh persen) dari total kewajiban pembangunan selama 5 (lima) tahun sebagaimana tercantum dalam izin penyelenggaraan telekomunikasi;
- Kesanggupan melaksanakan ketentuan penyelenggaraan jasa telekomunikasi; dan
- Menyampaikan data yang valid dan benar.
- Konfigurasi data teknis dan perangkat;
- Tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terhutang kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;
- Memiliki konfirmasi status wajib pajak dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan
- Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa Direksi, Pengurus, dan/atau Badan Hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara.
- Rencana usaha (business plan) yang memuat:
Jenis Perusahaan
Nikmati Layanan Prioritas Sekarang
Sebutkan kebutuhan Anda terkait topik ini—tim kami bantu arahkan dokumen, timeline, dan risiko via WhatsApp (respons cepat).
Cut Hanti, S.Kom
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 3 menit
500+ klien puas | Verified
Novitasari, SM
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 4 menit
450+ klien puas | Verified
Cara Memilih & Menentukan KBLI yang Tepat
Ikuti 5 langkah mudah untuk menentukan KBLI yang sesuai dengan usaha Anda
Pilih Kategori KBLI
Kategori adalah garis pokok penggolongan aktivitas ekonomi dengan kode 1 digit alfabet (A-U). KBLI 61913 termasuk dalam kategori:
Pilih Golongan Pokok KBLI
Golongan pokok adalah uraian lebih lanjut dari kategori dengan kode 2 digit angka. Untuk KBLI 61913:
Pilih Golongan KBLI
Golongan merupakan uraian lebih lanjut dengan kode 3 digit angka. Untuk KBLI 61913:
Pilih Subgolongan KBLI
Subgolongan adalah uraian lebih spesifik dengan kode 4 digit angka. Untuk KBLI 61913:
Pilih Kelompok KBLI
Kelompok adalah detail paling spesifik dengan kode 5 digit angka. Untuk KBLI 61913:
Dapatkan Layanan Prioritas untuk KBLI 61913
Kami membantu perizinan, pembuatan PT/CV, memilih KBLI, sertifikasi tenaga ahli, SBU, dan lainnya
Nikmati Layanan Prioritas Sekarang
Sebutkan kebutuhan Anda terkait topik ini—tim kami bantu arahkan dokumen, timeline, dan risiko via WhatsApp (respons cepat).
Cut Hanti, S.Kom
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 3 menit
500+ klien puas | Verified
Novitasari, SM
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 4 menit
450+ klien puas | Verified
Contoh NIB dengan KBLI 61913
Berikut adalah contoh Nomor Induk Berusaha (NIB) yang menggunakan KBLI 61913
Mengapa Memilih Layanan Kami?
Keunggulan layanan pengurusan perizinan usaha dan KBLI
Proses Cepat
Proses perizinan hanya 3-5 hari kerja setelah dokumen lengkap
Tim Berpengalaman
Ditangani oleh konsultan bersertifikat dengan pengalaman 10+ tahun
100% Legal
Semua dokumen dijamin legal dan sesuai regulasi terbaru
Support 24/7
Tim customer service siap membantu menjawab pertanyaan Anda kapan saja
Nikmati Layanan Prioritas Sekarang
Sebutkan kebutuhan Anda terkait topik ini—tim kami bantu arahkan dokumen, timeline, dan risiko via WhatsApp (respons cepat).
Cut Hanti, S.Kom
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 3 menit
500+ klien puas | Verified
Novitasari, SM
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 4 menit
450+ klien puas | Verified
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Jawaban untuk pertanyaan umum seputar KBLI 61913
Masih ada pertanyaan lain?
Tanya LangsungLayanan Terkait Lainnya
Lengkapi legalitas bisnis Anda dengan layanan terkait
Butuh pendampingan KBLI, OSS, atau badan usaha?
Konsultasikan NIB, pemilihan KBLI, pendirian PT/CV, SBU konstruksi, dan izin turunan—tim kami bantu urutan langkah dan dokumen.
Nikmati Layanan Prioritas Sekarang
Sebutkan KBLI 61913 dan kebutuhan (NIB, PT, SBU, dll.)—balas via WhatsApp.
Cut Hanti, S.Kom
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 3 menit
500+ klien puas | Verified
Novitasari, SM
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 4 menit
450+ klien puas | Verified
Pendirian PT / badan usaha
Badan hukum PT atau CV untuk menjalankan usaha selaras dengan KBLI di OSS.
Info pendirian PTPanduan OSS RBA
Ringkasan OSS berbasis risiko, NIB, dan PB UMKU untuk pelaku usaha.
Buka panduan OSSAkses Cepat
Siap Mengurus PB UMKU untuk KBLI 61913?
Konsultasi GRATIS! Tim ahli kami siap membantu Anda mendapatkan perizinan usaha dengan proses cepat, mudah, dan legal. Ratusan perusahaan telah mempercayai kami!
KBLI Terkait Lainnya
Mungkin Anda juga tertarik dengan KBLI berikut:
Cari KBLI Lainnya
Jelajahi database lengkap KBLI 2020 untuk menemukan klasifikasi yang sesuai dengan usaha Anda.
Lihat Semua KBLIKategori KBLI 6
Lihat daftar lengkap KBLI dalam kategori yang sama dengan KBLI 61913.
Lihat KategoriPanduan PB UMKU
Pelajari lebih lanjut tentang Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha.
Baca PanduanRujukan resmi untuk KBLI 61913 — JASA INTERNET TELEPONI UNTUK KEPERLUAN PUBLIK (ITKP)
Jika Anda perlu memvalidasi definisi, persyaratan, atau referensi regulasi untuk aktivitas usaha ini, gunakan rujukan resmi berikut. Untuk kebutuhan sertifikasi standar manajemen, rujukan ISO/IEC, BSN, dan KAN membantu memastikan istilah dan konteks akreditasi tepat.
KBLI & perizinan
Regulasi (verifikasi dasar hukum)
Tautan mengarah ke situs pihak ketiga; isi dan kebijakan privasi mengikuti masing-masing penyedia.