KBLI · OSS RBA
KBLI 62023: AKTIVITAS PENYEDIAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DAN LAYANAN YANG MENGGUNAKAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK
Definisi resmi menurut klasifikasi BPS, daftar PB UMKU dari referensi OSS, dan pemetaan risiko RBA untuk KBLI ini—plus konsultasi bila Anda ingin menyiapkan NIB dan dokumen secara terstruktur.
500+
Klien dibimbing3–5 hari
Estimasi setelah dokumen lengkapOSS RBA
Data & PB UMKU24/7
Saluran kontakApa itu KBLI 62023: AKTIVITAS PENYEDIAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DAN LAYANAN YANG MENGGUNAKAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK?
Kelompok KBLI 62023 AKTIVITAS PENYEDIAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DAN LAYANAN YANG MENGGUNAKAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK mencakup kegiatan penyelenggaraan sertifikasi elektronik dan penyelenggaraan layanan yang menggunakan sertifikat elektronik, seperti tanda tangan elektronik, segel elektronik, penanda waktu elektronik, layanan pengiriman elektronik tercatat, autentikasi situs web, dan preservasi tanda tangan elektronik dan/atau segel elektronik. Kelompok KBLI 62023 AKTIVITAS PENYEDIAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DAN LAYANAN YANG MENGGUNAKAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK mencakup kegiatan penyelenggaraan sertifikasi elektronik dan penyelenggaraan layanan yang menggunakan sertifikat elektronik, seperti tanda tangan elektronik, segel elektronik, penanda waktu elektronik, layanan pengiriman elektronik tercatat, autentikasi situs web, dan preservasi tanda tangan elektronik dan/atau segel elektronik.
Detail KBLI 62023
-
Kode KBLI
62023
-
Kategori
6 (Lihat daftar kategori KBLI)
-
Standar BPS
Sesuai standar Badan Pusat Statistik
Tingkat Risiko OSS RBA
KBLI 62023: AKTIVITAS PENYEDIAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DAN LAYANAN YANG MENGGUNAKAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK
Setiap KBLI memiliki tingkat risiko yang berbeda berdasarkan sistem OSS RBA
Regulasi Acuan
Klik untuk melihat regulasi lengkap
Ruang Lingkup
Seluruh
Risiko Menengah Tinggi
Usaha MikroPersyaratan
- Tidak menjadi induk bagi psre lain;
- Telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik di Kementerian;
- Memiliki prosedur dan metode untuk mengelola dan mengoperasikan fasilitas dan peralatan;
- Menyerahkan salinan bukti integritas dan rekam jejak direksi dan dewan komisaris psre Indonesia;
- Memiliki paling sedikit 11 (sebelas) orang peran terpercaya dalam pengoperasian fasilitas dan peralatan;
- Telah melakukan penilaian mandiri yang mengacu pada standar fasilitas dan peralatan yang diterbitkan oleh Kementerian;
- Memenuhi interoperabilitas psre Indonesia yang mengacu pada standar interoperabilitas psre non-Instansi yang diterbitkan oleh Kementerian;
- Memiliki bukti sertifikat dan laporan hasil dari penilaian sertifikasi sistem manajemen pengamanan informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Memiliki Pernyataan Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik (Certification Practice Statement) psre yang mengacu pada Kebijakan Sertifikat Elektronik (Certificate Policy) psre Induk;
- Menyerahkan salinan rekam jejak psre Indonesia tidak dalam kondisi berperkara atau pailit yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri tempat domisili badan hukum berada;
- Menyampaikan memiliki proposal psre sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik.
- Memiliki kemampuan keuangan berupa harta paling sedikit Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) dan menyerahkan bukti kemampuan keuangan berupa salinan neraca keuangan yang sudah diaudit oleh auditor independen;
- Melampirkan surat permohonan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
- Memiliki dokumen kebijakan yang berisi jaminan ganti rugi yang dialami Orang, Badan Usaha, atau Instansi akibat kegagalan layanan Penyeleggaraan Sertifikasi Elektronik baik karena kesengajaan dan/atau kelalaian dalam mematuhi kewajibannya sebagai psre;
-
Memiliki dokumen:
- Rencana bisnis;
- Rencana keberlangsungan bisnis;
- Rencana penanggulangan bencana; dan
- Laporan pengujian sistem elektronik (stress test dan load test) dan analisis keamanan informasi (penetration test),
-
Mendapatkan Tanda Lulus penilaian kelaikan dari Lembaga Sertifikasi Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, yang penilaiannya mengacu pada:
- Standar yang diterbitkan oleh Kementerian bidang Komunikasi dan Informatika, antara lain:
- Panduan-panduan yang diterbitkan oleh Kementerian bidang Komunikasi dan Informatika;
- Standar-standar lain yang disebutkan dalam Peraturan Menteri tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik; dan
- Best practice internasional yang dipakai psre Indonesia dalam layanannya.
-
Menerapkan sistem manajemen usaha yang mengacu pada panduan yang diterbitkan oleh Kominfo, antara lain:
- Standar Fasilitas dan Peralatan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, yang di dalamnya mensyaratkan sertifikasi Sistem Manajemen Pengamanan Informasi.
- Panduan Operasional Penyelenggara Sertifikasi Elektronik
- Kebijakan Sertifikat Elektronik (Certificate Policy) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Induk, yang di dalamnya mengatur terkait dengan jaminan ganti rugi, rencana bisnis, rencana keberlangsungan bisnis, rencana penanggulangan bencana serta panduan lain yang mengacu pada best practice internasional.
-
Memiliki fasilitas dan peralatan yang dibutukan untuk penyelenggaraan sertifikasi elektronik dalam wilayah hukum Indonesia sebagai berikut:
- Sistem untuk mengelola informasi pendaftaran Pemilik Sertifikat Elektronik;
- Sistem untuk membuat dan mengelola data pembuatan Tanda Tangan Elektronik dan Data Verifikasi Tanda Tangan Elektronik;
- Sistem untuk menerbitkan dan mengelola Sertifikat Elektronik yang diberikan kepada Pemilik Sertifikat Elektronik;
- Sistem untuk menandai waktu data elektronik (timestamp);
- Sistem perlindungan untuk menjamin keamanan fasilitas dan peralatan dalam Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik;
- Sistem verifikasi Sertifikat Elektronik Pemilik Sertifikat Elektronik (validation authority) yaitu:
- Online certificate status protocol (OCSP); dan
- Certificate revocation list (CRL).
- Memiliki atau mempunyai kontrol penuh atas fasilitas dan peralatan yang dibutuhkan dalam menyediakan layanan tersertifikasi yang diselenggarakannya dalam wilayah hukum Indonesia, antara lain:
- Tanda Tangan Elektronik;
- Segel Elektronik;
- Penanda Waktu Elektronik;
- Layanan Pengiriman Elektronik Tercatat;
- Autentikasi Situs Web; dan/atau
- Preservasi Tanda Tangan Elektronik dan/atau Segel Elektronik,
-
Persyaratan Usaha keseluruhan sebagai berikut:
- Telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik di Kementerian;
- Tidak menjadi induk bagi PSrE lain;
- Telah melakukan penilaian mandiri yang mengacu pada standar fasilitas dan peralatan yang diterbitkan oleh Kementerian;
- Memiliki fasilitas dan peralatan yang dibutukan untuk penyelenggaraan sertifikasi elektronik dalam wilayah hukum Indonesia sebagai berikut:
- Sistem untuk mengelola informasi pendaftaran Pemilik Sertifikat Elektronik;
- Sistem untuk membuat dan mengelola data pembuatan Tanda Tangan Elektronik dan Data Verifikasi Tanda Tangan Elektronik;
- Sistem untuk menerbitkan dan mengelola Sertifikat Elektronik yang diberikan kepada Pemilik Sertifikat Elektronik;
- Sistem untuk menandai waktu data elektronik (timestamp);
- Sistem perlindungan untuk menjamin keamanan fasilitas dan peralatan dalam Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik;
- Sistem verifikasi Sertifikat Elektronik Pemilik Sertifikat Elektronik (validation authority) yaitu:
- Online Certificate Status Protocol (OCSP); dan
- Certificate Revocation List (CRL).
- Memiliki atau mempunyai kontrol penuh atas fasilitas dan peralatan yang dibutuhkan dalam menyediakan layanan tersertifikasi yang diselenggarakannya dalam wilayah hukum Indonesia, antara lain:
- Tanda Tangan Elektronik;
- Segel Elektronik;
- Penanda Waktu Elektronik;
- Layanan Pengiriman Elektronik Tercatat;
- Autentikasi Situs Web; dan/atau
- Preservasi Tanda Tangan Elektronik dan/atau Segel Elektronik,
- Memiliki bukti sertifikat dan laporan hasil dari penilaian sertifikasi sistem manajemen pengamanan informasi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan;
- Memiliki paling sedikit 11 (sebelas) orang peran terpercaya dalam pengoperasian fasilitas dan peralatan;
- Memiliki prosedur dan metode untuk mengelola dan mengoperasikan fasilitas dan peralatan;
- Memiliki kemampuan keuangan berupa harta paling sedikit Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) dan menyerahkan bukti kemampuan keuangan berupa salinan neraca keuangan yang sudah diaudit oleh auditor independen;
- Memiliki dokumen kebijakan yang berisi jaminan ganti rugi yang dialami orang, Badan Usaha, atau Instansi akibat kegagalan layanan Penyeleggaraan Sertifikasi Elektronik baik karena kesengajaan dan/atau kelalaian dalam mematuhi kewajibannya sebagai PSrE ;
- Menyerahkan salinan bukti integritas dan rekam jejak direksi dan dewan komisaris PSrE Indonesia;
- Menyerahkan salinan rekam jejak PSrE Indonesia tidak dalam kondisi berperkara atau pailit yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri tempat domisili badan hukum berada;
- Memenuhi interoperabilitas PSrE Indonesia yang mengacu pada standar interoperabilitas PSrE non-Instansi yang diterbitkan oleh Kementerian;
- Memiliki Pernyataan Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik (Certification Practice Statement) PSrE yang mengacu pada Kebijakan Sertifikat Elektronik (Certificate Policy) PSrE Induk;
- Memiliki dokumen:
- Rencana bisnis;
- Rencana keberlangsungan bisnis;
- Rencana penanggulangan bencana; dan
- Laporan pengujian Sistem Elektronik (stress test dan load test) dan analisis keamanan informasi (penetration test),
- Melampirkan surat permohonan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
- Menyampaikan memiliki proposal PSrE sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik.
- Mendapatkan Tanda Lulus penilaian kelaikan dari Lembaga Sertifikasi Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, yang penilaiannya mengacu pada:
- Standar yang diterbitkan oleh Kementerian bidang Komunikasi dan Informatika, antara lain:
- Standar fasilitas dan peralatan psre;
- Standar interoperabilitas;
- Standar verifikasi identitas; dan
- Kebijakan Sertifikat Elektronik (Certificate Policy) PSrE Induk.
- Panduan-panduan yang diterbitkan oleh Kementerian bidang Komunikasi dan Informatika;
- Standar-standar lain yang disebutkan dalam Peraturan Menteri tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik; dan
- Best practice internasional yang dipakai psre Indonesia dalam layanannya.
- Standar yang diterbitkan oleh Kementerian bidang Komunikasi dan Informatika, antara lain:
- Menerapkan sistem manajemen usaha yang mengacu pada panduan yang diterbitkan oleh Kominfo, antara lain:
- Standar Fasilitas dan Peralatan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, yang di dalamnya mensyaratkan sertifikasi Sistem Manajemen Pengamanan Informasi.
- Panduan Operasional Penyelenggara Sertifikasi Elektronik
- Kebijakan Sertifikat Elektronik (Certificate Policy) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Induk, yang di dalamnya mengatur terkait dengan jaminan ganti rugi, rencana bisnis, rencana keberlangsungan bisnis, rencana penanggulangan bencana serta panduan lain yang mengacu pada best practice internasional.
Jenis Perusahaan
Risiko Menengah Tinggi
Usaha KecilPersyaratan
- Tidak menjadi induk bagi psre lain;
- Telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik di Kementerian;
- Memiliki prosedur dan metode untuk mengelola dan mengoperasikan fasilitas dan peralatan;
- Menyerahkan salinan bukti integritas dan rekam jejak direksi dan dewan komisaris psre Indonesia;
- Memiliki paling sedikit 11 (sebelas) orang peran terpercaya dalam pengoperasian fasilitas dan peralatan;
- Telah melakukan penilaian mandiri yang mengacu pada standar fasilitas dan peralatan yang diterbitkan oleh Kementerian;
- Memenuhi interoperabilitas psre Indonesia yang mengacu pada standar interoperabilitas psre non-Instansi yang diterbitkan oleh Kementerian;
- Memiliki bukti sertifikat dan laporan hasil dari penilaian sertifikasi sistem manajemen pengamanan informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Memiliki Pernyataan Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik (Certification Practice Statement) psre yang mengacu pada Kebijakan Sertifikat Elektronik (Certificate Policy) psre Induk;
- Menyerahkan salinan rekam jejak psre Indonesia tidak dalam kondisi berperkara atau pailit yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri tempat domisili badan hukum berada;
- Menyampaikan memiliki proposal psre sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik.
- Memiliki kemampuan keuangan berupa harta paling sedikit Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) dan menyerahkan bukti kemampuan keuangan berupa salinan neraca keuangan yang sudah diaudit oleh auditor independen;
- Melampirkan surat permohonan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
- Memiliki dokumen kebijakan yang berisi jaminan ganti rugi yang dialami Orang, Badan Usaha, atau Instansi akibat kegagalan layanan Penyeleggaraan Sertifikasi Elektronik baik karena kesengajaan dan/atau kelalaian dalam mematuhi kewajibannya sebagai psre;
-
Memiliki dokumen:
- Rencana bisnis;
- Rencana keberlangsungan bisnis;
- Rencana penanggulangan bencana; dan
- Laporan pengujian sistem elektronik (stress test dan load test) dan analisis keamanan informasi (penetration test),
-
Mendapatkan Tanda Lulus penilaian kelaikan dari Lembaga Sertifikasi Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, yang penilaiannya mengacu pada:
- Standar yang diterbitkan oleh Kementerian bidang Komunikasi dan Informatika, antara lain:
- Panduan-panduan yang diterbitkan oleh Kementerian bidang Komunikasi dan Informatika;
- Standar-standar lain yang disebutkan dalam Peraturan Menteri tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik; dan
- Best practice internasional yang dipakai psre Indonesia dalam layanannya.
-
Menerapkan sistem manajemen usaha yang mengacu pada panduan yang diterbitkan oleh Kominfo, antara lain:
- Standar Fasilitas dan Peralatan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, yang di dalamnya mensyaratkan sertifikasi Sistem Manajemen Pengamanan Informasi.
- Panduan Operasional Penyelenggara Sertifikasi Elektronik
- Kebijakan Sertifikat Elektronik (Certificate Policy) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Induk, yang di dalamnya mengatur terkait dengan jaminan ganti rugi, rencana bisnis, rencana keberlangsungan bisnis, rencana penanggulangan bencana serta panduan lain yang mengacu pada best practice internasional.
-
Memiliki fasilitas dan peralatan yang dibutukan untuk penyelenggaraan sertifikasi elektronik dalam wilayah hukum Indonesia sebagai berikut:
- Sistem untuk mengelola informasi pendaftaran Pemilik Sertifikat Elektronik;
- Sistem untuk membuat dan mengelola data pembuatan Tanda Tangan Elektronik dan Data Verifikasi Tanda Tangan Elektronik;
- Sistem untuk menerbitkan dan mengelola Sertifikat Elektronik yang diberikan kepada Pemilik Sertifikat Elektronik;
- Sistem untuk menandai waktu data elektronik (timestamp);
- Sistem perlindungan untuk menjamin keamanan fasilitas dan peralatan dalam Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik;
- Sistem verifikasi Sertifikat Elektronik Pemilik Sertifikat Elektronik (validation authority) yaitu:
- Online certificate status protocol (OCSP); dan
- Certificate revocation list (CRL).
- Memiliki atau mempunyai kontrol penuh atas fasilitas dan peralatan yang dibutuhkan dalam menyediakan layanan tersertifikasi yang diselenggarakannya dalam wilayah hukum Indonesia, antara lain:
- Tanda Tangan Elektronik;
- Segel Elektronik;
- Penanda Waktu Elektronik;
- Layanan Pengiriman Elektronik Tercatat;
- Autentikasi Situs Web; dan/atau
- Preservasi Tanda Tangan Elektronik dan/atau Segel Elektronik,
-
Persyaratan Usaha keseluruhan sebagai berikut:
- Telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik di Kementerian;
- Tidak menjadi induk bagi PSrE lain;
- Telah melakukan penilaian mandiri yang mengacu pada standar fasilitas dan peralatan yang diterbitkan oleh Kementerian;
- Memiliki fasilitas dan peralatan yang dibutukan untuk penyelenggaraan sertifikasi elektronik dalam wilayah hukum Indonesia sebagai berikut:
- Sistem untuk mengelola informasi pendaftaran Pemilik Sertifikat Elektronik;
- Sistem untuk membuat dan mengelola data pembuatan Tanda Tangan Elektronik dan Data Verifikasi Tanda Tangan Elektronik;
- Sistem untuk menerbitkan dan mengelola Sertifikat Elektronik yang diberikan kepada Pemilik Sertifikat Elektronik;
- Sistem untuk menandai waktu data elektronik (timestamp);
- Sistem perlindungan untuk menjamin keamanan fasilitas dan peralatan dalam Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik;
- Sistem verifikasi Sertifikat Elektronik Pemilik Sertifikat Elektronik (validation authority) yaitu:
- Online Certificate Status Protocol (OCSP); dan
- Certificate Revocation List (CRL).
- Memiliki atau mempunyai kontrol penuh atas fasilitas dan peralatan yang dibutuhkan dalam menyediakan layanan tersertifikasi yang diselenggarakannya dalam wilayah hukum Indonesia, antara lain:
- Tanda Tangan Elektronik;
- Segel Elektronik;
- Penanda Waktu Elektronik;
- Layanan Pengiriman Elektronik Tercatat;
- Autentikasi Situs Web; dan/atau
- Preservasi Tanda Tangan Elektronik dan/atau Segel Elektronik,
- Memiliki bukti sertifikat dan laporan hasil dari penilaian sertifikasi sistem manajemen pengamanan informasi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan;
- Memiliki paling sedikit 11 (sebelas) orang peran terpercaya dalam pengoperasian fasilitas dan peralatan;
- Memiliki prosedur dan metode untuk mengelola dan mengoperasikan fasilitas dan peralatan;
- Memiliki kemampuan keuangan berupa harta paling sedikit Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) dan menyerahkan bukti kemampuan keuangan berupa salinan neraca keuangan yang sudah diaudit oleh auditor independen;
- Memiliki dokumen kebijakan yang berisi jaminan ganti rugi yang dialami orang, Badan Usaha, atau Instansi akibat kegagalan layanan Penyeleggaraan Sertifikasi Elektronik baik karena kesengajaan dan/atau kelalaian dalam mematuhi kewajibannya sebagai PSrE ;
- Menyerahkan salinan bukti integritas dan rekam jejak direksi dan dewan komisaris PSrE Indonesia;
- Menyerahkan salinan rekam jejak PSrE Indonesia tidak dalam kondisi berperkara atau pailit yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri tempat domisili badan hukum berada;
- Memenuhi interoperabilitas PSrE Indonesia yang mengacu pada standar interoperabilitas PSrE non-Instansi yang diterbitkan oleh Kementerian;
- Memiliki Pernyataan Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik (Certification Practice Statement) PSrE yang mengacu pada Kebijakan Sertifikat Elektronik (Certificate Policy) PSrE Induk;
- Memiliki dokumen:
- Rencana bisnis;
- Rencana keberlangsungan bisnis;
- Rencana penanggulangan bencana; dan
- Laporan pengujian Sistem Elektronik (stress test dan load test) dan analisis keamanan informasi (penetration test),
- Melampirkan surat permohonan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
- Menyampaikan memiliki proposal PSrE sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik.
- Mendapatkan Tanda Lulus penilaian kelaikan dari Lembaga Sertifikasi Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, yang penilaiannya mengacu pada:
- Standar yang diterbitkan oleh Kementerian bidang Komunikasi dan Informatika, antara lain:
- Standar fasilitas dan peralatan psre;
- Standar interoperabilitas;
- Standar verifikasi identitas; dan
- Kebijakan Sertifikat Elektronik (Certificate Policy) PSrE Induk.
- Panduan-panduan yang diterbitkan oleh Kementerian bidang Komunikasi dan Informatika;
- Standar-standar lain yang disebutkan dalam Peraturan Menteri tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik; dan
- Best practice internasional yang dipakai psre Indonesia dalam layanannya.
- Standar yang diterbitkan oleh Kementerian bidang Komunikasi dan Informatika, antara lain:
- Menerapkan sistem manajemen usaha yang mengacu pada panduan yang diterbitkan oleh Kominfo, antara lain:
- Standar Fasilitas dan Peralatan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, yang di dalamnya mensyaratkan sertifikasi Sistem Manajemen Pengamanan Informasi.
- Panduan Operasional Penyelenggara Sertifikasi Elektronik
- Kebijakan Sertifikat Elektronik (Certificate Policy) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Induk, yang di dalamnya mengatur terkait dengan jaminan ganti rugi, rencana bisnis, rencana keberlangsungan bisnis, rencana penanggulangan bencana serta panduan lain yang mengacu pada best practice internasional.
Jenis Perusahaan
Risiko Menengah Tinggi
Usaha MenengahPersyaratan
- Tidak menjadi induk bagi psre lain;
- Telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik di Kementerian;
- Memiliki prosedur dan metode untuk mengelola dan mengoperasikan fasilitas dan peralatan;
- Menyerahkan salinan bukti integritas dan rekam jejak direksi dan dewan komisaris psre Indonesia;
- Memiliki paling sedikit 11 (sebelas) orang peran terpercaya dalam pengoperasian fasilitas dan peralatan;
- Telah melakukan penilaian mandiri yang mengacu pada standar fasilitas dan peralatan yang diterbitkan oleh Kementerian;
- Memenuhi interoperabilitas psre Indonesia yang mengacu pada standar interoperabilitas psre non-Instansi yang diterbitkan oleh Kementerian;
- Memiliki bukti sertifikat dan laporan hasil dari penilaian sertifikasi sistem manajemen pengamanan informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Memiliki Pernyataan Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik (Certification Practice Statement) psre yang mengacu pada Kebijakan Sertifikat Elektronik (Certificate Policy) psre Induk;
- Menyerahkan salinan rekam jejak psre Indonesia tidak dalam kondisi berperkara atau pailit yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri tempat domisili badan hukum berada;
- Menyampaikan memiliki proposal psre sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik.
- Memiliki kemampuan keuangan berupa harta paling sedikit Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) dan menyerahkan bukti kemampuan keuangan berupa salinan neraca keuangan yang sudah diaudit oleh auditor independen;
- Melampirkan surat permohonan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
- Memiliki dokumen kebijakan yang berisi jaminan ganti rugi yang dialami Orang, Badan Usaha, atau Instansi akibat kegagalan layanan Penyeleggaraan Sertifikasi Elektronik baik karena kesengajaan dan/atau kelalaian dalam mematuhi kewajibannya sebagai psre;
-
Memiliki dokumen:
- Rencana bisnis;
- Rencana keberlangsungan bisnis;
- Rencana penanggulangan bencana; dan
- Laporan pengujian sistem elektronik (stress test dan load test) dan analisis keamanan informasi (penetration test),
-
Mendapatkan Tanda Lulus penilaian kelaikan dari Lembaga Sertifikasi Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, yang penilaiannya mengacu pada:
- Standar yang diterbitkan oleh Kementerian bidang Komunikasi dan Informatika, antara lain:
- Panduan-panduan yang diterbitkan oleh Kementerian bidang Komunikasi dan Informatika;
- Standar-standar lain yang disebutkan dalam Peraturan Menteri tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik; dan
- Best practice internasional yang dipakai psre Indonesia dalam layanannya.
-
Menerapkan sistem manajemen usaha yang mengacu pada panduan yang diterbitkan oleh Kominfo, antara lain:
- Standar Fasilitas dan Peralatan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, yang di dalamnya mensyaratkan sertifikasi Sistem Manajemen Pengamanan Informasi.
- Panduan Operasional Penyelenggara Sertifikasi Elektronik
- Kebijakan Sertifikat Elektronik (Certificate Policy) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Induk, yang di dalamnya mengatur terkait dengan jaminan ganti rugi, rencana bisnis, rencana keberlangsungan bisnis, rencana penanggulangan bencana serta panduan lain yang mengacu pada best practice internasional.
-
Memiliki fasilitas dan peralatan yang dibutukan untuk penyelenggaraan sertifikasi elektronik dalam wilayah hukum Indonesia sebagai berikut:
- Sistem untuk mengelola informasi pendaftaran Pemilik Sertifikat Elektronik;
- Sistem untuk membuat dan mengelola data pembuatan Tanda Tangan Elektronik dan Data Verifikasi Tanda Tangan Elektronik;
- Sistem untuk menerbitkan dan mengelola Sertifikat Elektronik yang diberikan kepada Pemilik Sertifikat Elektronik;
- Sistem untuk menandai waktu data elektronik (timestamp);
- Sistem perlindungan untuk menjamin keamanan fasilitas dan peralatan dalam Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik;
- Sistem verifikasi Sertifikat Elektronik Pemilik Sertifikat Elektronik (validation authority) yaitu:
- Online certificate status protocol (OCSP); dan
- Certificate revocation list (CRL).
- Memiliki atau mempunyai kontrol penuh atas fasilitas dan peralatan yang dibutuhkan dalam menyediakan layanan tersertifikasi yang diselenggarakannya dalam wilayah hukum Indonesia, antara lain:
- Tanda Tangan Elektronik;
- Segel Elektronik;
- Penanda Waktu Elektronik;
- Layanan Pengiriman Elektronik Tercatat;
- Autentikasi Situs Web; dan/atau
- Preservasi Tanda Tangan Elektronik dan/atau Segel Elektronik,
-
Persyaratan Usaha keseluruhan sebagai berikut:
- Telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik di Kementerian;
- Tidak menjadi induk bagi PSrE lain;
- Telah melakukan penilaian mandiri yang mengacu pada standar fasilitas dan peralatan yang diterbitkan oleh Kementerian;
- Memiliki fasilitas dan peralatan yang dibutukan untuk penyelenggaraan sertifikasi elektronik dalam wilayah hukum Indonesia sebagai berikut:
- Sistem untuk mengelola informasi pendaftaran Pemilik Sertifikat Elektronik;
- Sistem untuk membuat dan mengelola data pembuatan Tanda Tangan Elektronik dan Data Verifikasi Tanda Tangan Elektronik;
- Sistem untuk menerbitkan dan mengelola Sertifikat Elektronik yang diberikan kepada Pemilik Sertifikat Elektronik;
- Sistem untuk menandai waktu data elektronik (timestamp);
- Sistem perlindungan untuk menjamin keamanan fasilitas dan peralatan dalam Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik;
- Sistem verifikasi Sertifikat Elektronik Pemilik Sertifikat Elektronik (validation authority) yaitu:
- Online Certificate Status Protocol (OCSP); dan
- Certificate Revocation List (CRL).
- Memiliki atau mempunyai kontrol penuh atas fasilitas dan peralatan yang dibutuhkan dalam menyediakan layanan tersertifikasi yang diselenggarakannya dalam wilayah hukum Indonesia, antara lain:
- Tanda Tangan Elektronik;
- Segel Elektronik;
- Penanda Waktu Elektronik;
- Layanan Pengiriman Elektronik Tercatat;
- Autentikasi Situs Web; dan/atau
- Preservasi Tanda Tangan Elektronik dan/atau Segel Elektronik,
- Memiliki bukti sertifikat dan laporan hasil dari penilaian sertifikasi sistem manajemen pengamanan informasi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan;
- Memiliki paling sedikit 11 (sebelas) orang peran terpercaya dalam pengoperasian fasilitas dan peralatan;
- Memiliki prosedur dan metode untuk mengelola dan mengoperasikan fasilitas dan peralatan;
- Memiliki kemampuan keuangan berupa harta paling sedikit Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) dan menyerahkan bukti kemampuan keuangan berupa salinan neraca keuangan yang sudah diaudit oleh auditor independen;
- Memiliki dokumen kebijakan yang berisi jaminan ganti rugi yang dialami orang, Badan Usaha, atau Instansi akibat kegagalan layanan Penyeleggaraan Sertifikasi Elektronik baik karena kesengajaan dan/atau kelalaian dalam mematuhi kewajibannya sebagai PSrE ;
- Menyerahkan salinan bukti integritas dan rekam jejak direksi dan dewan komisaris PSrE Indonesia;
- Menyerahkan salinan rekam jejak PSrE Indonesia tidak dalam kondisi berperkara atau pailit yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri tempat domisili badan hukum berada;
- Memenuhi interoperabilitas PSrE Indonesia yang mengacu pada standar interoperabilitas PSrE non-Instansi yang diterbitkan oleh Kementerian;
- Memiliki Pernyataan Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik (Certification Practice Statement) PSrE yang mengacu pada Kebijakan Sertifikat Elektronik (Certificate Policy) PSrE Induk;
- Memiliki dokumen:
- Rencana bisnis;
- Rencana keberlangsungan bisnis;
- Rencana penanggulangan bencana; dan
- Laporan pengujian Sistem Elektronik (stress test dan load test) dan analisis keamanan informasi (penetration test),
- Melampirkan surat permohonan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
- Menyampaikan memiliki proposal PSrE sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik.
- Mendapatkan Tanda Lulus penilaian kelaikan dari Lembaga Sertifikasi Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, yang penilaiannya mengacu pada:
- Standar yang diterbitkan oleh Kementerian bidang Komunikasi dan Informatika, antara lain:
- Standar fasilitas dan peralatan psre;
- Standar interoperabilitas;
- Standar verifikasi identitas; dan
- Kebijakan Sertifikat Elektronik (Certificate Policy) PSrE Induk.
- Panduan-panduan yang diterbitkan oleh Kementerian bidang Komunikasi dan Informatika;
- Standar-standar lain yang disebutkan dalam Peraturan Menteri tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik; dan
- Best practice internasional yang dipakai psre Indonesia dalam layanannya.
- Standar yang diterbitkan oleh Kementerian bidang Komunikasi dan Informatika, antara lain:
- Menerapkan sistem manajemen usaha yang mengacu pada panduan yang diterbitkan oleh Kominfo, antara lain:
- Standar Fasilitas dan Peralatan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, yang di dalamnya mensyaratkan sertifikasi Sistem Manajemen Pengamanan Informasi.
- Panduan Operasional Penyelenggara Sertifikasi Elektronik
- Kebijakan Sertifikat Elektronik (Certificate Policy) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Induk, yang di dalamnya mengatur terkait dengan jaminan ganti rugi, rencana bisnis, rencana keberlangsungan bisnis, rencana penanggulangan bencana serta panduan lain yang mengacu pada best practice internasional.
Jenis Perusahaan
Risiko Menengah Tinggi
Usaha BesarPersyaratan
- Tidak menjadi induk bagi psre lain;
- Telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik di Kementerian;
- Memiliki prosedur dan metode untuk mengelola dan mengoperasikan fasilitas dan peralatan;
- Menyerahkan salinan bukti integritas dan rekam jejak direksi dan dewan komisaris psre Indonesia;
- Memiliki paling sedikit 11 (sebelas) orang peran terpercaya dalam pengoperasian fasilitas dan peralatan;
- Telah melakukan penilaian mandiri yang mengacu pada standar fasilitas dan peralatan yang diterbitkan oleh Kementerian;
- Memenuhi interoperabilitas psre Indonesia yang mengacu pada standar interoperabilitas psre non-Instansi yang diterbitkan oleh Kementerian;
- Memiliki bukti sertifikat dan laporan hasil dari penilaian sertifikasi sistem manajemen pengamanan informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Memiliki Pernyataan Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik (Certification Practice Statement) psre yang mengacu pada Kebijakan Sertifikat Elektronik (Certificate Policy) psre Induk;
- Menyerahkan salinan rekam jejak psre Indonesia tidak dalam kondisi berperkara atau pailit yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri tempat domisili badan hukum berada;
- Menyampaikan memiliki proposal psre sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik.
- Memiliki kemampuan keuangan berupa harta paling sedikit Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) dan menyerahkan bukti kemampuan keuangan berupa salinan neraca keuangan yang sudah diaudit oleh auditor independen;
- Melampirkan surat permohonan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
- Memiliki dokumen kebijakan yang berisi jaminan ganti rugi yang dialami Orang, Badan Usaha, atau Instansi akibat kegagalan layanan Penyeleggaraan Sertifikasi Elektronik baik karena kesengajaan dan/atau kelalaian dalam mematuhi kewajibannya sebagai psre;
-
Memiliki dokumen:
- Rencana bisnis;
- Rencana keberlangsungan bisnis;
- Rencana penanggulangan bencana; dan
- Laporan pengujian sistem elektronik (stress test dan load test) dan analisis keamanan informasi (penetration test),
-
Mendapatkan Tanda Lulus penilaian kelaikan dari Lembaga Sertifikasi Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, yang penilaiannya mengacu pada:
- Standar yang diterbitkan oleh Kementerian bidang Komunikasi dan Informatika, antara lain:
- Panduan-panduan yang diterbitkan oleh Kementerian bidang Komunikasi dan Informatika;
- Standar-standar lain yang disebutkan dalam Peraturan Menteri tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik; dan
- Best practice internasional yang dipakai psre Indonesia dalam layanannya.
-
Menerapkan sistem manajemen usaha yang mengacu pada panduan yang diterbitkan oleh Kominfo, antara lain:
- Standar Fasilitas dan Peralatan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, yang di dalamnya mensyaratkan sertifikasi Sistem Manajemen Pengamanan Informasi.
- Panduan Operasional Penyelenggara Sertifikasi Elektronik
- Kebijakan Sertifikat Elektronik (Certificate Policy) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Induk, yang di dalamnya mengatur terkait dengan jaminan ganti rugi, rencana bisnis, rencana keberlangsungan bisnis, rencana penanggulangan bencana serta panduan lain yang mengacu pada best practice internasional.
-
Memiliki fasilitas dan peralatan yang dibutukan untuk penyelenggaraan sertifikasi elektronik dalam wilayah hukum Indonesia sebagai berikut:
- Sistem untuk mengelola informasi pendaftaran Pemilik Sertifikat Elektronik;
- Sistem untuk membuat dan mengelola data pembuatan Tanda Tangan Elektronik dan Data Verifikasi Tanda Tangan Elektronik;
- Sistem untuk menerbitkan dan mengelola Sertifikat Elektronik yang diberikan kepada Pemilik Sertifikat Elektronik;
- Sistem untuk menandai waktu data elektronik (timestamp);
- Sistem perlindungan untuk menjamin keamanan fasilitas dan peralatan dalam Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik;
- Sistem verifikasi Sertifikat Elektronik Pemilik Sertifikat Elektronik (validation authority) yaitu:
- Online certificate status protocol (OCSP); dan
- Certificate revocation list (CRL).
- Memiliki atau mempunyai kontrol penuh atas fasilitas dan peralatan yang dibutuhkan dalam menyediakan layanan tersertifikasi yang diselenggarakannya dalam wilayah hukum Indonesia, antara lain:
- Tanda Tangan Elektronik;
- Segel Elektronik;
- Penanda Waktu Elektronik;
- Layanan Pengiriman Elektronik Tercatat;
- Autentikasi Situs Web; dan/atau
- Preservasi Tanda Tangan Elektronik dan/atau Segel Elektronik,
-
Persyaratan Usaha keseluruhan sebagai berikut:
- Telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik di Kementerian;
- Tidak menjadi induk bagi PSrE lain;
- Telah melakukan penilaian mandiri yang mengacu pada standar fasilitas dan peralatan yang diterbitkan oleh Kementerian;
- Memiliki fasilitas dan peralatan yang dibutukan untuk penyelenggaraan sertifikasi elektronik dalam wilayah hukum Indonesia sebagai berikut:
- Sistem untuk mengelola informasi pendaftaran Pemilik Sertifikat Elektronik;
- Sistem untuk membuat dan mengelola data pembuatan Tanda Tangan Elektronik dan Data Verifikasi Tanda Tangan Elektronik;
- Sistem untuk menerbitkan dan mengelola Sertifikat Elektronik yang diberikan kepada Pemilik Sertifikat Elektronik;
- Sistem untuk menandai waktu data elektronik (timestamp);
- Sistem perlindungan untuk menjamin keamanan fasilitas dan peralatan dalam Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik;
- Sistem verifikasi Sertifikat Elektronik Pemilik Sertifikat Elektronik (validation authority) yaitu:
- Online Certificate Status Protocol (OCSP); dan
- Certificate Revocation List (CRL).
- Memiliki atau mempunyai kontrol penuh atas fasilitas dan peralatan yang dibutuhkan dalam menyediakan layanan tersertifikasi yang diselenggarakannya dalam wilayah hukum Indonesia, antara lain:
- Tanda Tangan Elektronik;
- Segel Elektronik;
- Penanda Waktu Elektronik;
- Layanan Pengiriman Elektronik Tercatat;
- Autentikasi Situs Web; dan/atau
- Preservasi Tanda Tangan Elektronik dan/atau Segel Elektronik,
- Memiliki bukti sertifikat dan laporan hasil dari penilaian sertifikasi sistem manajemen pengamanan informasi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan;
- Memiliki paling sedikit 11 (sebelas) orang peran terpercaya dalam pengoperasian fasilitas dan peralatan;
- Memiliki prosedur dan metode untuk mengelola dan mengoperasikan fasilitas dan peralatan;
- Memiliki kemampuan keuangan berupa harta paling sedikit Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) dan menyerahkan bukti kemampuan keuangan berupa salinan neraca keuangan yang sudah diaudit oleh auditor independen;
- Memiliki dokumen kebijakan yang berisi jaminan ganti rugi yang dialami orang, Badan Usaha, atau Instansi akibat kegagalan layanan Penyeleggaraan Sertifikasi Elektronik baik karena kesengajaan dan/atau kelalaian dalam mematuhi kewajibannya sebagai PSrE ;
- Menyerahkan salinan bukti integritas dan rekam jejak direksi dan dewan komisaris PSrE Indonesia;
- Menyerahkan salinan rekam jejak PSrE Indonesia tidak dalam kondisi berperkara atau pailit yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri tempat domisili badan hukum berada;
- Memenuhi interoperabilitas PSrE Indonesia yang mengacu pada standar interoperabilitas PSrE non-Instansi yang diterbitkan oleh Kementerian;
- Memiliki Pernyataan Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik (Certification Practice Statement) PSrE yang mengacu pada Kebijakan Sertifikat Elektronik (Certificate Policy) PSrE Induk;
- Memiliki dokumen:
- Rencana bisnis;
- Rencana keberlangsungan bisnis;
- Rencana penanggulangan bencana; dan
- Laporan pengujian Sistem Elektronik (stress test dan load test) dan analisis keamanan informasi (penetration test),
- Melampirkan surat permohonan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
- Menyampaikan memiliki proposal PSrE sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik.
- Mendapatkan Tanda Lulus penilaian kelaikan dari Lembaga Sertifikasi Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, yang penilaiannya mengacu pada:
- Standar yang diterbitkan oleh Kementerian bidang Komunikasi dan Informatika, antara lain:
- Standar fasilitas dan peralatan psre;
- Standar interoperabilitas;
- Standar verifikasi identitas; dan
- Kebijakan Sertifikat Elektronik (Certificate Policy) PSrE Induk.
- Panduan-panduan yang diterbitkan oleh Kementerian bidang Komunikasi dan Informatika;
- Standar-standar lain yang disebutkan dalam Peraturan Menteri tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik; dan
- Best practice internasional yang dipakai psre Indonesia dalam layanannya.
- Standar yang diterbitkan oleh Kementerian bidang Komunikasi dan Informatika, antara lain:
- Menerapkan sistem manajemen usaha yang mengacu pada panduan yang diterbitkan oleh Kominfo, antara lain:
- Standar Fasilitas dan Peralatan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, yang di dalamnya mensyaratkan sertifikasi Sistem Manajemen Pengamanan Informasi.
- Panduan Operasional Penyelenggara Sertifikasi Elektronik
- Kebijakan Sertifikat Elektronik (Certificate Policy) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Induk, yang di dalamnya mengatur terkait dengan jaminan ganti rugi, rencana bisnis, rencana keberlangsungan bisnis, rencana penanggulangan bencana serta panduan lain yang mengacu pada best practice internasional.
Jenis Perusahaan
Nikmati Layanan Prioritas Sekarang
Sebutkan kebutuhan Anda terkait topik ini—tim kami bantu arahkan dokumen, timeline, dan risiko via WhatsApp (respons cepat).
Cut Hanti, S.Kom
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 3 menit
500+ klien puas | Verified
Novitasari, SM
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 4 menit
450+ klien puas | Verified
Cara Memilih & Menentukan KBLI yang Tepat
Ikuti 5 langkah mudah untuk menentukan KBLI yang sesuai dengan usaha Anda
Pilih Kategori KBLI
Kategori adalah garis pokok penggolongan aktivitas ekonomi dengan kode 1 digit alfabet (A-U). KBLI 62023 termasuk dalam kategori:
Pilih Golongan Pokok KBLI
Golongan pokok adalah uraian lebih lanjut dari kategori dengan kode 2 digit angka. Untuk KBLI 62023:
Pilih Golongan KBLI
Golongan merupakan uraian lebih lanjut dengan kode 3 digit angka. Untuk KBLI 62023:
Pilih Subgolongan KBLI
Subgolongan adalah uraian lebih spesifik dengan kode 4 digit angka. Untuk KBLI 62023:
Pilih Kelompok KBLI
Kelompok adalah detail paling spesifik dengan kode 5 digit angka. Untuk KBLI 62023:
Dapatkan Layanan Prioritas untuk KBLI 62023
Kami membantu perizinan, pembuatan PT/CV, memilih KBLI, sertifikasi tenaga ahli, SBU, dan lainnya
Nikmati Layanan Prioritas Sekarang
Sebutkan kebutuhan Anda terkait topik ini—tim kami bantu arahkan dokumen, timeline, dan risiko via WhatsApp (respons cepat).
Cut Hanti, S.Kom
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 3 menit
500+ klien puas | Verified
Novitasari, SM
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 4 menit
450+ klien puas | Verified
Contoh NIB dengan KBLI 62023
Berikut adalah contoh Nomor Induk Berusaha (NIB) yang menggunakan KBLI 62023
Mengapa Memilih Layanan Kami?
Keunggulan layanan pengurusan perizinan usaha dan KBLI
Proses Cepat
Proses perizinan hanya 3-5 hari kerja setelah dokumen lengkap
Tim Berpengalaman
Ditangani oleh konsultan bersertifikat dengan pengalaman 10+ tahun
100% Legal
Semua dokumen dijamin legal dan sesuai regulasi terbaru
Support 24/7
Tim customer service siap membantu menjawab pertanyaan Anda kapan saja
Nikmati Layanan Prioritas Sekarang
Sebutkan kebutuhan Anda terkait topik ini—tim kami bantu arahkan dokumen, timeline, dan risiko via WhatsApp (respons cepat).
Cut Hanti, S.Kom
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 3 menit
500+ klien puas | Verified
Novitasari, SM
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 4 menit
450+ klien puas | Verified
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Jawaban untuk pertanyaan umum seputar KBLI 62023
Masih ada pertanyaan lain?
Tanya LangsungLayanan Terkait Lainnya
Lengkapi legalitas bisnis Anda dengan layanan terkait
Butuh pendampingan KBLI, OSS, atau badan usaha?
Konsultasikan NIB, pemilihan KBLI, pendirian PT/CV, SBU konstruksi, dan izin turunan—tim kami bantu urutan langkah dan dokumen.
Nikmati Layanan Prioritas Sekarang
Sebutkan KBLI 62023 dan kebutuhan (NIB, PT, SBU, dll.)—balas via WhatsApp.
Cut Hanti, S.Kom
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 3 menit
500+ klien puas | Verified
Novitasari, SM
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 4 menit
450+ klien puas | Verified
Pendirian PT / badan usaha
Badan hukum PT atau CV untuk menjalankan usaha selaras dengan KBLI di OSS.
Info pendirian PTPanduan OSS RBA
Ringkasan OSS berbasis risiko, NIB, dan PB UMKU untuk pelaku usaha.
Buka panduan OSSAkses Cepat
Siap Mengurus PB UMKU untuk KBLI 62023?
Konsultasi GRATIS! Tim ahli kami siap membantu Anda mendapatkan perizinan usaha dengan proses cepat, mudah, dan legal. Ratusan perusahaan telah mempercayai kami!
KBLI Terkait Lainnya
Mungkin Anda juga tertarik dengan KBLI berikut:
Cari KBLI Lainnya
Jelajahi database lengkap KBLI 2020 untuk menemukan klasifikasi yang sesuai dengan usaha Anda.
Lihat Semua KBLIKategori KBLI 6
Lihat daftar lengkap KBLI dalam kategori yang sama dengan KBLI 62023.
Lihat KategoriPanduan PB UMKU
Pelajari lebih lanjut tentang Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha.
Baca PanduanRujukan resmi untuk KBLI 62023 — AKTIVITAS PENYEDIAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DAN LAYANAN YANG MENGGUNAKAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK
Jika Anda perlu memvalidasi definisi, persyaratan, atau referensi regulasi untuk aktivitas usaha ini, gunakan rujukan resmi berikut. Untuk kebutuhan sertifikasi standar manajemen, rujukan ISO/IEC, BSN, dan KAN membantu memastikan istilah dan konteks akreditasi tepat.
KBLI & perizinan
Regulasi (verifikasi dasar hukum)
Tautan mengarah ke situs pihak ketiga; isi dan kebijakan privasi mengikuti masing-masing penyedia.