KBLI · OSS RBA

KBLI 62023: AKTIVITAS PENYEDIAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DAN LAYANAN YANG MENGGUNAKAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK

Definisi resmi menurut klasifikasi BPS, daftar PB UMKU dari referensi OSS, dan pemetaan risiko RBA untuk KBLI ini—plus konsultasi bila Anda ingin menyiapkan NIB dan dokumen secara terstruktur.

500+

Klien dibimbing

3–5 hari

Estimasi setelah dokumen lengkap

OSS RBA

Data & PB UMKU

24/7

Saluran kontak
Definisi

Apa itu KBLI 62023: AKTIVITAS PENYEDIAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DAN LAYANAN YANG MENGGUNAKAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK?

Detail KBLI 62023

KBLI 62023 AKTIVITAS PENYEDIAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DAN LAYANAN YANG MENGGUNAKAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK
100% Legal
Tingkat Risiko

Tingkat Risiko OSS RBA

KBLI 62023: AKTIVITAS PENYEDIAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DAN LAYANAN YANG MENGGUNAKAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK

Setiap KBLI memiliki tingkat risiko yang berbeda berdasarkan sistem OSS RBA

Ruang Lingkup

Seluruh

01

Risiko Menengah Tinggi

Usaha Mikro
Luas Lahan Tidak diatur
Masa Berlaku Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
Persyaratan
  • Tidak menjadi induk bagi psre lain;
  • Telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik di Kementerian;
  • Memiliki prosedur dan metode untuk mengelola dan mengoperasikan fasilitas dan peralatan;
  • Menyerahkan salinan bukti integritas dan rekam jejak direksi dan dewan komisaris psre Indonesia;
  • Memiliki paling sedikit 11 (sebelas) orang peran terpercaya dalam pengoperasian fasilitas dan peralatan;
  • Telah melakukan penilaian mandiri yang mengacu pada standar fasilitas dan peralatan yang diterbitkan oleh Kementerian;
  • Memenuhi interoperabilitas psre Indonesia yang mengacu pada standar interoperabilitas psre non-Instansi yang diterbitkan oleh Kementerian;
  • Memiliki bukti sertifikat dan laporan hasil dari penilaian sertifikasi sistem manajemen pengamanan informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  • Memiliki Pernyataan Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik (Certification Practice Statement) psre yang mengacu pada Kebijakan Sertifikat Elektronik (Certificate Policy) psre Induk;
  • Menyerahkan salinan rekam jejak psre Indonesia tidak dalam kondisi berperkara atau pailit yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri tempat domisili badan hukum berada;
  • Menyampaikan memiliki proposal psre sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik.
  • Memiliki kemampuan keuangan berupa harta paling sedikit Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) dan menyerahkan bukti kemampuan keuangan berupa salinan neraca keuangan yang sudah diaudit oleh auditor independen;
  • Melampirkan surat permohonan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
  • Memiliki dokumen kebijakan yang berisi jaminan ganti rugi yang dialami Orang, Badan Usaha, atau Instansi akibat kegagalan layanan Penyeleggaraan Sertifikasi Elektronik baik karena kesengajaan dan/atau kelalaian dalam mematuhi kewajibannya sebagai psre;
  • Memiliki dokumen:

    1. Rencana bisnis;
    2. Rencana keberlangsungan bisnis;
    3. Rencana penanggulangan bencana; dan
    4. Laporan pengujian sistem elektronik (stress test dan load test) dan analisis keamanan informasi (penetration test),
  • Mendapatkan Tanda Lulus penilaian kelaikan dari Lembaga Sertifikasi Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, yang penilaiannya mengacu pada:

    1. Standar yang diterbitkan oleh Kementerian bidang Komunikasi dan Informatika, antara lain:
    2. Panduan-panduan yang diterbitkan oleh Kementerian bidang Komunikasi dan Informatika;
    3. Standar-standar lain yang disebutkan dalam Peraturan Menteri tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik; dan
    4. Best practice internasional yang dipakai psre Indonesia dalam layanannya.
  • Menerapkan sistem manajemen usaha yang mengacu pada panduan yang diterbitkan oleh Kominfo, antara lain:

    1. Standar Fasilitas dan Peralatan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, yang di dalamnya mensyaratkan sertifikasi Sistem Manajemen Pengamanan Informasi.
    2. Panduan Operasional Penyelenggara Sertifikasi Elektronik
    3. Kebijakan Sertifikat Elektronik (Certificate Policy) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Induk, yang di dalamnya mengatur terkait dengan jaminan ganti rugi, rencana bisnis, rencana keberlangsungan bisnis, rencana penanggulangan bencana serta panduan lain yang mengacu pada best practice internasional.
  • Memiliki fasilitas dan peralatan yang dibutukan untuk penyelenggaraan sertifikasi elektronik dalam wilayah hukum Indonesia sebagai berikut:

    1. Sistem untuk mengelola informasi pendaftaran Pemilik Sertifikat Elektronik;
    2. Sistem untuk membuat dan mengelola data pembuatan Tanda Tangan Elektronik dan Data Verifikasi Tanda Tangan Elektronik;
    3. Sistem untuk menerbitkan dan mengelola Sertifikat Elektronik yang diberikan kepada Pemilik Sertifikat Elektronik;
    4. Sistem untuk menandai waktu data elektronik (timestamp);
    5. Sistem perlindungan untuk menjamin keamanan fasilitas dan peralatan dalam Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik;
    6. Sistem verifikasi Sertifikat Elektronik Pemilik Sertifikat Elektronik (validation authority) yaitu:
      1. Online certificate status protocol (OCSP); dan
      2. Certificate revocation list (CRL).
      3. Memiliki atau mempunyai kontrol penuh atas fasilitas dan peralatan yang dibutuhkan dalam menyediakan layanan tersertifikasi yang diselenggarakannya dalam wilayah hukum Indonesia, antara lain:
        1. Tanda Tangan Elektronik;
        2. Segel Elektronik;
        3. Penanda Waktu Elektronik;
        4. Layanan Pengiriman Elektronik Tercatat;
        5. Autentikasi Situs Web; dan/atau
        6. Preservasi Tanda Tangan Elektronik dan/atau Segel Elektronik,
  • Persyaratan Usaha keseluruhan sebagai berikut:

    1. Telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik di Kementerian;
    2. Tidak menjadi induk bagi PSrE lain;
    3. Telah melakukan penilaian mandiri yang mengacu pada standar fasilitas dan peralatan yang diterbitkan oleh Kementerian;
    4. Memiliki fasilitas dan peralatan yang dibutukan untuk penyelenggaraan sertifikasi elektronik dalam wilayah hukum Indonesia sebagai berikut:
      1. Sistem untuk mengelola informasi pendaftaran Pemilik Sertifikat Elektronik;
      2. Sistem untuk membuat dan mengelola data pembuatan Tanda Tangan Elektronik dan Data Verifikasi Tanda Tangan Elektronik;
      3. Sistem untuk menerbitkan dan mengelola Sertifikat Elektronik yang diberikan kepada Pemilik Sertifikat Elektronik;
      4. Sistem untuk menandai waktu data elektronik (timestamp);
      5. Sistem perlindungan untuk menjamin keamanan fasilitas dan peralatan dalam Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik;
      6. Sistem verifikasi Sertifikat Elektronik Pemilik Sertifikat Elektronik (validation authority) yaitu:
        1. Online Certificate Status Protocol (OCSP); dan
        2. Certificate Revocation List (CRL).
        3. Memiliki atau mempunyai kontrol penuh atas fasilitas dan peralatan yang dibutuhkan dalam menyediakan layanan tersertifikasi yang diselenggarakannya dalam wilayah hukum Indonesia, antara lain:
          1. Tanda Tangan Elektronik;
          2. Segel Elektronik;
          3. Penanda Waktu Elektronik;
          4. Layanan Pengiriman Elektronik Tercatat;
          5. Autentikasi Situs Web; dan/atau
          6. Preservasi Tanda Tangan Elektronik dan/atau Segel Elektronik,
    5. Memiliki bukti sertifikat dan laporan hasil dari penilaian sertifikasi sistem manajemen pengamanan informasi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan;
    6. Memiliki paling sedikit 11 (sebelas) orang peran terpercaya dalam pengoperasian fasilitas dan peralatan;
    7. Memiliki prosedur dan metode untuk mengelola dan mengoperasikan fasilitas dan peralatan;
    8. Memiliki kemampuan keuangan berupa harta paling sedikit Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) dan menyerahkan bukti kemampuan keuangan berupa salinan neraca keuangan yang sudah diaudit oleh auditor independen;
    9. Memiliki dokumen kebijakan yang berisi jaminan ganti rugi yang dialami orang, Badan Usaha, atau Instansi akibat kegagalan layanan Penyeleggaraan Sertifikasi Elektronik baik karena kesengajaan dan/atau kelalaian dalam mematuhi kewajibannya sebagai PSrE ;
    10. Menyerahkan salinan bukti integritas dan rekam jejak direksi dan dewan komisaris PSrE Indonesia;
    11. Menyerahkan salinan rekam jejak PSrE Indonesia tidak dalam kondisi berperkara atau pailit yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri tempat domisili badan hukum berada;
    12. Memenuhi interoperabilitas PSrE Indonesia yang mengacu pada standar interoperabilitas PSrE non-Instansi yang diterbitkan oleh Kementerian;
    13. Memiliki Pernyataan Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik (Certification Practice Statement) PSrE yang mengacu pada Kebijakan Sertifikat Elektronik (Certificate Policy) PSrE Induk;
    14. Memiliki dokumen:
      1. Rencana bisnis;
      2. Rencana keberlangsungan bisnis;
      3. Rencana penanggulangan bencana; dan
      4. Laporan pengujian Sistem Elektronik (stress test dan load test) dan analisis keamanan informasi (penetration test),
    15. Melampirkan surat permohonan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
    16. Menyampaikan memiliki proposal PSrE sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik.
    17. Mendapatkan Tanda Lulus penilaian kelaikan dari Lembaga Sertifikasi Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, yang penilaiannya mengacu pada:
      1. Standar yang diterbitkan oleh Kementerian bidang Komunikasi dan Informatika, antara lain:
        1. Standar fasilitas dan peralatan psre;
        2. Standar interoperabilitas;
        3. Standar verifikasi identitas; dan
        4. Kebijakan Sertifikat Elektronik (Certificate Policy) PSrE Induk.
      2. Panduan-panduan yang diterbitkan oleh Kementerian bidang Komunikasi dan Informatika;
      3. Standar-standar lain yang disebutkan dalam Peraturan Menteri tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik; dan
      4. Best practice internasional yang dipakai psre Indonesia dalam layanannya.
    18. Menerapkan sistem manajemen usaha yang mengacu pada panduan yang diterbitkan oleh Kominfo, antara lain:
      1. Standar Fasilitas dan Peralatan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, yang di dalamnya mensyaratkan sertifikasi Sistem Manajemen Pengamanan Informasi.
      2. Panduan Operasional Penyelenggara Sertifikasi Elektronik
      3. Kebijakan Sertifikat Elektronik (Certificate Policy) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Induk, yang di dalamnya mengatur terkait dengan jaminan ganti rugi, rencana bisnis, rencana keberlangsungan bisnis, rencana penanggulangan bencana serta panduan lain yang mengacu pada best practice internasional.
Jenis Perusahaan
Seluruh
02

Risiko Menengah Tinggi

Usaha Kecil
Luas Lahan Tidak diatur
Masa Berlaku Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
Persyaratan
  • Tidak menjadi induk bagi psre lain;
  • Telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik di Kementerian;
  • Memiliki prosedur dan metode untuk mengelola dan mengoperasikan fasilitas dan peralatan;
  • Menyerahkan salinan bukti integritas dan rekam jejak direksi dan dewan komisaris psre Indonesia;
  • Memiliki paling sedikit 11 (sebelas) orang peran terpercaya dalam pengoperasian fasilitas dan peralatan;
  • Telah melakukan penilaian mandiri yang mengacu pada standar fasilitas dan peralatan yang diterbitkan oleh Kementerian;
  • Memenuhi interoperabilitas psre Indonesia yang mengacu pada standar interoperabilitas psre non-Instansi yang diterbitkan oleh Kementerian;
  • Memiliki bukti sertifikat dan laporan hasil dari penilaian sertifikasi sistem manajemen pengamanan informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  • Memiliki Pernyataan Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik (Certification Practice Statement) psre yang mengacu pada Kebijakan Sertifikat Elektronik (Certificate Policy) psre Induk;
  • Menyerahkan salinan rekam jejak psre Indonesia tidak dalam kondisi berperkara atau pailit yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri tempat domisili badan hukum berada;
  • Menyampaikan memiliki proposal psre sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik.
  • Memiliki kemampuan keuangan berupa harta paling sedikit Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) dan menyerahkan bukti kemampuan keuangan berupa salinan neraca keuangan yang sudah diaudit oleh auditor independen;
  • Melampirkan surat permohonan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
  • Memiliki dokumen kebijakan yang berisi jaminan ganti rugi yang dialami Orang, Badan Usaha, atau Instansi akibat kegagalan layanan Penyeleggaraan Sertifikasi Elektronik baik karena kesengajaan dan/atau kelalaian dalam mematuhi kewajibannya sebagai psre;
  • Memiliki dokumen:

    1. Rencana bisnis;
    2. Rencana keberlangsungan bisnis;
    3. Rencana penanggulangan bencana; dan
    4. Laporan pengujian sistem elektronik (stress test dan load test) dan analisis keamanan informasi (penetration test),
  • Mendapatkan Tanda Lulus penilaian kelaikan dari Lembaga Sertifikasi Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, yang penilaiannya mengacu pada:

    1. Standar yang diterbitkan oleh Kementerian bidang Komunikasi dan Informatika, antara lain:
    2. Panduan-panduan yang diterbitkan oleh Kementerian bidang Komunikasi dan Informatika;
    3. Standar-standar lain yang disebutkan dalam Peraturan Menteri tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik; dan
    4. Best practice internasional yang dipakai psre Indonesia dalam layanannya.
  • Menerapkan sistem manajemen usaha yang mengacu pada panduan yang diterbitkan oleh Kominfo, antara lain:

    1. Standar Fasilitas dan Peralatan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, yang di dalamnya mensyaratkan sertifikasi Sistem Manajemen Pengamanan Informasi.
    2. Panduan Operasional Penyelenggara Sertifikasi Elektronik
    3. Kebijakan Sertifikat Elektronik (Certificate Policy) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Induk, yang di dalamnya mengatur terkait dengan jaminan ganti rugi, rencana bisnis, rencana keberlangsungan bisnis, rencana penanggulangan bencana serta panduan lain yang mengacu pada best practice internasional.
  • Memiliki fasilitas dan peralatan yang dibutukan untuk penyelenggaraan sertifikasi elektronik dalam wilayah hukum Indonesia sebagai berikut:

    1. Sistem untuk mengelola informasi pendaftaran Pemilik Sertifikat Elektronik;
    2. Sistem untuk membuat dan mengelola data pembuatan Tanda Tangan Elektronik dan Data Verifikasi Tanda Tangan Elektronik;
    3. Sistem untuk menerbitkan dan mengelola Sertifikat Elektronik yang diberikan kepada Pemilik Sertifikat Elektronik;
    4. Sistem untuk menandai waktu data elektronik (timestamp);
    5. Sistem perlindungan untuk menjamin keamanan fasilitas dan peralatan dalam Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik;
    6. Sistem verifikasi Sertifikat Elektronik Pemilik Sertifikat Elektronik (validation authority) yaitu:
      1. Online certificate status protocol (OCSP); dan
      2. Certificate revocation list (CRL).
      3. Memiliki atau mempunyai kontrol penuh atas fasilitas dan peralatan yang dibutuhkan dalam menyediakan layanan tersertifikasi yang diselenggarakannya dalam wilayah hukum Indonesia, antara lain:
        1. Tanda Tangan Elektronik;
        2. Segel Elektronik;
        3. Penanda Waktu Elektronik;
        4. Layanan Pengiriman Elektronik Tercatat;
        5. Autentikasi Situs Web; dan/atau
        6. Preservasi Tanda Tangan Elektronik dan/atau Segel Elektronik,
  • Persyaratan Usaha keseluruhan sebagai berikut:

    1. Telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik di Kementerian;
    2. Tidak menjadi induk bagi PSrE lain;
    3. Telah melakukan penilaian mandiri yang mengacu pada standar fasilitas dan peralatan yang diterbitkan oleh Kementerian;
    4. Memiliki fasilitas dan peralatan yang dibutukan untuk penyelenggaraan sertifikasi elektronik dalam wilayah hukum Indonesia sebagai berikut:
      1. Sistem untuk mengelola informasi pendaftaran Pemilik Sertifikat Elektronik;
      2. Sistem untuk membuat dan mengelola data pembuatan Tanda Tangan Elektronik dan Data Verifikasi Tanda Tangan Elektronik;
      3. Sistem untuk menerbitkan dan mengelola Sertifikat Elektronik yang diberikan kepada Pemilik Sertifikat Elektronik;
      4. Sistem untuk menandai waktu data elektronik (timestamp);
      5. Sistem perlindungan untuk menjamin keamanan fasilitas dan peralatan dalam Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik;
      6. Sistem verifikasi Sertifikat Elektronik Pemilik Sertifikat Elektronik (validation authority) yaitu:
        1. Online Certificate Status Protocol (OCSP); dan
        2. Certificate Revocation List (CRL).
        3. Memiliki atau mempunyai kontrol penuh atas fasilitas dan peralatan yang dibutuhkan dalam menyediakan layanan tersertifikasi yang diselenggarakannya dalam wilayah hukum Indonesia, antara lain:
          1. Tanda Tangan Elektronik;
          2. Segel Elektronik;
          3. Penanda Waktu Elektronik;
          4. Layanan Pengiriman Elektronik Tercatat;
          5. Autentikasi Situs Web; dan/atau
          6. Preservasi Tanda Tangan Elektronik dan/atau Segel Elektronik,
    5. Memiliki bukti sertifikat dan laporan hasil dari penilaian sertifikasi sistem manajemen pengamanan informasi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan;
    6. Memiliki paling sedikit 11 (sebelas) orang peran terpercaya dalam pengoperasian fasilitas dan peralatan;
    7. Memiliki prosedur dan metode untuk mengelola dan mengoperasikan fasilitas dan peralatan;
    8. Memiliki kemampuan keuangan berupa harta paling sedikit Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) dan menyerahkan bukti kemampuan keuangan berupa salinan neraca keuangan yang sudah diaudit oleh auditor independen;
    9. Memiliki dokumen kebijakan yang berisi jaminan ganti rugi yang dialami orang, Badan Usaha, atau Instansi akibat kegagalan layanan Penyeleggaraan Sertifikasi Elektronik baik karena kesengajaan dan/atau kelalaian dalam mematuhi kewajibannya sebagai PSrE ;
    10. Menyerahkan salinan bukti integritas dan rekam jejak direksi dan dewan komisaris PSrE Indonesia;
    11. Menyerahkan salinan rekam jejak PSrE Indonesia tidak dalam kondisi berperkara atau pailit yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri tempat domisili badan hukum berada;
    12. Memenuhi interoperabilitas PSrE Indonesia yang mengacu pada standar interoperabilitas PSrE non-Instansi yang diterbitkan oleh Kementerian;
    13. Memiliki Pernyataan Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik (Certification Practice Statement) PSrE yang mengacu pada Kebijakan Sertifikat Elektronik (Certificate Policy) PSrE Induk;
    14. Memiliki dokumen:
      1. Rencana bisnis;
      2. Rencana keberlangsungan bisnis;
      3. Rencana penanggulangan bencana; dan
      4. Laporan pengujian Sistem Elektronik (stress test dan load test) dan analisis keamanan informasi (penetration test),
    15. Melampirkan surat permohonan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
    16. Menyampaikan memiliki proposal PSrE sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik.
    17. Mendapatkan Tanda Lulus penilaian kelaikan dari Lembaga Sertifikasi Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, yang penilaiannya mengacu pada:
      1. Standar yang diterbitkan oleh Kementerian bidang Komunikasi dan Informatika, antara lain:
        1. Standar fasilitas dan peralatan psre;
        2. Standar interoperabilitas;
        3. Standar verifikasi identitas; dan
        4. Kebijakan Sertifikat Elektronik (Certificate Policy) PSrE Induk.
      2. Panduan-panduan yang diterbitkan oleh Kementerian bidang Komunikasi dan Informatika;
      3. Standar-standar lain yang disebutkan dalam Peraturan Menteri tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik; dan
      4. Best practice internasional yang dipakai psre Indonesia dalam layanannya.
    18. Menerapkan sistem manajemen usaha yang mengacu pada panduan yang diterbitkan oleh Kominfo, antara lain:
      1. Standar Fasilitas dan Peralatan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, yang di dalamnya mensyaratkan sertifikasi Sistem Manajemen Pengamanan Informasi.
      2. Panduan Operasional Penyelenggara Sertifikasi Elektronik
      3. Kebijakan Sertifikat Elektronik (Certificate Policy) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Induk, yang di dalamnya mengatur terkait dengan jaminan ganti rugi, rencana bisnis, rencana keberlangsungan bisnis, rencana penanggulangan bencana serta panduan lain yang mengacu pada best practice internasional.
Jenis Perusahaan
Seluruh
03

Risiko Menengah Tinggi

Usaha Menengah
Luas Lahan Tidak diatur
Masa Berlaku Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
Persyaratan
  • Tidak menjadi induk bagi psre lain;
  • Telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik di Kementerian;
  • Memiliki prosedur dan metode untuk mengelola dan mengoperasikan fasilitas dan peralatan;
  • Menyerahkan salinan bukti integritas dan rekam jejak direksi dan dewan komisaris psre Indonesia;
  • Memiliki paling sedikit 11 (sebelas) orang peran terpercaya dalam pengoperasian fasilitas dan peralatan;
  • Telah melakukan penilaian mandiri yang mengacu pada standar fasilitas dan peralatan yang diterbitkan oleh Kementerian;
  • Memenuhi interoperabilitas psre Indonesia yang mengacu pada standar interoperabilitas psre non-Instansi yang diterbitkan oleh Kementerian;
  • Memiliki bukti sertifikat dan laporan hasil dari penilaian sertifikasi sistem manajemen pengamanan informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  • Memiliki Pernyataan Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik (Certification Practice Statement) psre yang mengacu pada Kebijakan Sertifikat Elektronik (Certificate Policy) psre Induk;
  • Menyerahkan salinan rekam jejak psre Indonesia tidak dalam kondisi berperkara atau pailit yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri tempat domisili badan hukum berada;
  • Menyampaikan memiliki proposal psre sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik.
  • Memiliki kemampuan keuangan berupa harta paling sedikit Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) dan menyerahkan bukti kemampuan keuangan berupa salinan neraca keuangan yang sudah diaudit oleh auditor independen;
  • Melampirkan surat permohonan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
  • Memiliki dokumen kebijakan yang berisi jaminan ganti rugi yang dialami Orang, Badan Usaha, atau Instansi akibat kegagalan layanan Penyeleggaraan Sertifikasi Elektronik baik karena kesengajaan dan/atau kelalaian dalam mematuhi kewajibannya sebagai psre;
  • Memiliki dokumen:

    1. Rencana bisnis;
    2. Rencana keberlangsungan bisnis;
    3. Rencana penanggulangan bencana; dan
    4. Laporan pengujian sistem elektronik (stress test dan load test) dan analisis keamanan informasi (penetration test),
  • Mendapatkan Tanda Lulus penilaian kelaikan dari Lembaga Sertifikasi Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, yang penilaiannya mengacu pada:

    1. Standar yang diterbitkan oleh Kementerian bidang Komunikasi dan Informatika, antara lain:
    2. Panduan-panduan yang diterbitkan oleh Kementerian bidang Komunikasi dan Informatika;
    3. Standar-standar lain yang disebutkan dalam Peraturan Menteri tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik; dan
    4. Best practice internasional yang dipakai psre Indonesia dalam layanannya.
  • Menerapkan sistem manajemen usaha yang mengacu pada panduan yang diterbitkan oleh Kominfo, antara lain:

    1. Standar Fasilitas dan Peralatan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, yang di dalamnya mensyaratkan sertifikasi Sistem Manajemen Pengamanan Informasi.
    2. Panduan Operasional Penyelenggara Sertifikasi Elektronik
    3. Kebijakan Sertifikat Elektronik (Certificate Policy) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Induk, yang di dalamnya mengatur terkait dengan jaminan ganti rugi, rencana bisnis, rencana keberlangsungan bisnis, rencana penanggulangan bencana serta panduan lain yang mengacu pada best practice internasional.
  • Memiliki fasilitas dan peralatan yang dibutukan untuk penyelenggaraan sertifikasi elektronik dalam wilayah hukum Indonesia sebagai berikut:

    1. Sistem untuk mengelola informasi pendaftaran Pemilik Sertifikat Elektronik;
    2. Sistem untuk membuat dan mengelola data pembuatan Tanda Tangan Elektronik dan Data Verifikasi Tanda Tangan Elektronik;
    3. Sistem untuk menerbitkan dan mengelola Sertifikat Elektronik yang diberikan kepada Pemilik Sertifikat Elektronik;
    4. Sistem untuk menandai waktu data elektronik (timestamp);
    5. Sistem perlindungan untuk menjamin keamanan fasilitas dan peralatan dalam Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik;
    6. Sistem verifikasi Sertifikat Elektronik Pemilik Sertifikat Elektronik (validation authority) yaitu:
      1. Online certificate status protocol (OCSP); dan
      2. Certificate revocation list (CRL).
      3. Memiliki atau mempunyai kontrol penuh atas fasilitas dan peralatan yang dibutuhkan dalam menyediakan layanan tersertifikasi yang diselenggarakannya dalam wilayah hukum Indonesia, antara lain:
        1. Tanda Tangan Elektronik;
        2. Segel Elektronik;
        3. Penanda Waktu Elektronik;
        4. Layanan Pengiriman Elektronik Tercatat;
        5. Autentikasi Situs Web; dan/atau
        6. Preservasi Tanda Tangan Elektronik dan/atau Segel Elektronik,
  • Persyaratan Usaha keseluruhan sebagai berikut:

    1. Telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik di Kementerian;
    2. Tidak menjadi induk bagi PSrE lain;
    3. Telah melakukan penilaian mandiri yang mengacu pada standar fasilitas dan peralatan yang diterbitkan oleh Kementerian;
    4. Memiliki fasilitas dan peralatan yang dibutukan untuk penyelenggaraan sertifikasi elektronik dalam wilayah hukum Indonesia sebagai berikut:
      1. Sistem untuk mengelola informasi pendaftaran Pemilik Sertifikat Elektronik;
      2. Sistem untuk membuat dan mengelola data pembuatan Tanda Tangan Elektronik dan Data Verifikasi Tanda Tangan Elektronik;
      3. Sistem untuk menerbitkan dan mengelola Sertifikat Elektronik yang diberikan kepada Pemilik Sertifikat Elektronik;
      4. Sistem untuk menandai waktu data elektronik (timestamp);
      5. Sistem perlindungan untuk menjamin keamanan fasilitas dan peralatan dalam Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik;
      6. Sistem verifikasi Sertifikat Elektronik Pemilik Sertifikat Elektronik (validation authority) yaitu:
        1. Online Certificate Status Protocol (OCSP); dan
        2. Certificate Revocation List (CRL).
        3. Memiliki atau mempunyai kontrol penuh atas fasilitas dan peralatan yang dibutuhkan dalam menyediakan layanan tersertifikasi yang diselenggarakannya dalam wilayah hukum Indonesia, antara lain:
          1. Tanda Tangan Elektronik;
          2. Segel Elektronik;
          3. Penanda Waktu Elektronik;
          4. Layanan Pengiriman Elektronik Tercatat;
          5. Autentikasi Situs Web; dan/atau
          6. Preservasi Tanda Tangan Elektronik dan/atau Segel Elektronik,
    5. Memiliki bukti sertifikat dan laporan hasil dari penilaian sertifikasi sistem manajemen pengamanan informasi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan;
    6. Memiliki paling sedikit 11 (sebelas) orang peran terpercaya dalam pengoperasian fasilitas dan peralatan;
    7. Memiliki prosedur dan metode untuk mengelola dan mengoperasikan fasilitas dan peralatan;
    8. Memiliki kemampuan keuangan berupa harta paling sedikit Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) dan menyerahkan bukti kemampuan keuangan berupa salinan neraca keuangan yang sudah diaudit oleh auditor independen;
    9. Memiliki dokumen kebijakan yang berisi jaminan ganti rugi yang dialami orang, Badan Usaha, atau Instansi akibat kegagalan layanan Penyeleggaraan Sertifikasi Elektronik baik karena kesengajaan dan/atau kelalaian dalam mematuhi kewajibannya sebagai PSrE ;
    10. Menyerahkan salinan bukti integritas dan rekam jejak direksi dan dewan komisaris PSrE Indonesia;
    11. Menyerahkan salinan rekam jejak PSrE Indonesia tidak dalam kondisi berperkara atau pailit yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri tempat domisili badan hukum berada;
    12. Memenuhi interoperabilitas PSrE Indonesia yang mengacu pada standar interoperabilitas PSrE non-Instansi yang diterbitkan oleh Kementerian;
    13. Memiliki Pernyataan Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik (Certification Practice Statement) PSrE yang mengacu pada Kebijakan Sertifikat Elektronik (Certificate Policy) PSrE Induk;
    14. Memiliki dokumen:
      1. Rencana bisnis;
      2. Rencana keberlangsungan bisnis;
      3. Rencana penanggulangan bencana; dan
      4. Laporan pengujian Sistem Elektronik (stress test dan load test) dan analisis keamanan informasi (penetration test),
    15. Melampirkan surat permohonan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
    16. Menyampaikan memiliki proposal PSrE sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik.
    17. Mendapatkan Tanda Lulus penilaian kelaikan dari Lembaga Sertifikasi Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, yang penilaiannya mengacu pada:
      1. Standar yang diterbitkan oleh Kementerian bidang Komunikasi dan Informatika, antara lain:
        1. Standar fasilitas dan peralatan psre;
        2. Standar interoperabilitas;
        3. Standar verifikasi identitas; dan
        4. Kebijakan Sertifikat Elektronik (Certificate Policy) PSrE Induk.
      2. Panduan-panduan yang diterbitkan oleh Kementerian bidang Komunikasi dan Informatika;
      3. Standar-standar lain yang disebutkan dalam Peraturan Menteri tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik; dan
      4. Best practice internasional yang dipakai psre Indonesia dalam layanannya.
    18. Menerapkan sistem manajemen usaha yang mengacu pada panduan yang diterbitkan oleh Kominfo, antara lain:
      1. Standar Fasilitas dan Peralatan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, yang di dalamnya mensyaratkan sertifikasi Sistem Manajemen Pengamanan Informasi.
      2. Panduan Operasional Penyelenggara Sertifikasi Elektronik
      3. Kebijakan Sertifikat Elektronik (Certificate Policy) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Induk, yang di dalamnya mengatur terkait dengan jaminan ganti rugi, rencana bisnis, rencana keberlangsungan bisnis, rencana penanggulangan bencana serta panduan lain yang mengacu pada best practice internasional.
Jenis Perusahaan
Seluruh
04

Risiko Menengah Tinggi

Usaha Besar
Luas Lahan Tidak diatur
Masa Berlaku Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
Persyaratan
  • Tidak menjadi induk bagi psre lain;
  • Telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik di Kementerian;
  • Memiliki prosedur dan metode untuk mengelola dan mengoperasikan fasilitas dan peralatan;
  • Menyerahkan salinan bukti integritas dan rekam jejak direksi dan dewan komisaris psre Indonesia;
  • Memiliki paling sedikit 11 (sebelas) orang peran terpercaya dalam pengoperasian fasilitas dan peralatan;
  • Telah melakukan penilaian mandiri yang mengacu pada standar fasilitas dan peralatan yang diterbitkan oleh Kementerian;
  • Memenuhi interoperabilitas psre Indonesia yang mengacu pada standar interoperabilitas psre non-Instansi yang diterbitkan oleh Kementerian;
  • Memiliki bukti sertifikat dan laporan hasil dari penilaian sertifikasi sistem manajemen pengamanan informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  • Memiliki Pernyataan Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik (Certification Practice Statement) psre yang mengacu pada Kebijakan Sertifikat Elektronik (Certificate Policy) psre Induk;
  • Menyerahkan salinan rekam jejak psre Indonesia tidak dalam kondisi berperkara atau pailit yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri tempat domisili badan hukum berada;
  • Menyampaikan memiliki proposal psre sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik.
  • Memiliki kemampuan keuangan berupa harta paling sedikit Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) dan menyerahkan bukti kemampuan keuangan berupa salinan neraca keuangan yang sudah diaudit oleh auditor independen;
  • Melampirkan surat permohonan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
  • Memiliki dokumen kebijakan yang berisi jaminan ganti rugi yang dialami Orang, Badan Usaha, atau Instansi akibat kegagalan layanan Penyeleggaraan Sertifikasi Elektronik baik karena kesengajaan dan/atau kelalaian dalam mematuhi kewajibannya sebagai psre;
  • Memiliki dokumen:

    1. Rencana bisnis;
    2. Rencana keberlangsungan bisnis;
    3. Rencana penanggulangan bencana; dan
    4. Laporan pengujian sistem elektronik (stress test dan load test) dan analisis keamanan informasi (penetration test),
  • Mendapatkan Tanda Lulus penilaian kelaikan dari Lembaga Sertifikasi Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, yang penilaiannya mengacu pada:

    1. Standar yang diterbitkan oleh Kementerian bidang Komunikasi dan Informatika, antara lain:
    2. Panduan-panduan yang diterbitkan oleh Kementerian bidang Komunikasi dan Informatika;
    3. Standar-standar lain yang disebutkan dalam Peraturan Menteri tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik; dan
    4. Best practice internasional yang dipakai psre Indonesia dalam layanannya.
  • Menerapkan sistem manajemen usaha yang mengacu pada panduan yang diterbitkan oleh Kominfo, antara lain:

    1. Standar Fasilitas dan Peralatan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, yang di dalamnya mensyaratkan sertifikasi Sistem Manajemen Pengamanan Informasi.
    2. Panduan Operasional Penyelenggara Sertifikasi Elektronik
    3. Kebijakan Sertifikat Elektronik (Certificate Policy) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Induk, yang di dalamnya mengatur terkait dengan jaminan ganti rugi, rencana bisnis, rencana keberlangsungan bisnis, rencana penanggulangan bencana serta panduan lain yang mengacu pada best practice internasional.
  • Memiliki fasilitas dan peralatan yang dibutukan untuk penyelenggaraan sertifikasi elektronik dalam wilayah hukum Indonesia sebagai berikut:

    1. Sistem untuk mengelola informasi pendaftaran Pemilik Sertifikat Elektronik;
    2. Sistem untuk membuat dan mengelola data pembuatan Tanda Tangan Elektronik dan Data Verifikasi Tanda Tangan Elektronik;
    3. Sistem untuk menerbitkan dan mengelola Sertifikat Elektronik yang diberikan kepada Pemilik Sertifikat Elektronik;
    4. Sistem untuk menandai waktu data elektronik (timestamp);
    5. Sistem perlindungan untuk menjamin keamanan fasilitas dan peralatan dalam Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik;
    6. Sistem verifikasi Sertifikat Elektronik Pemilik Sertifikat Elektronik (validation authority) yaitu:
      1. Online certificate status protocol (OCSP); dan
      2. Certificate revocation list (CRL).
      3. Memiliki atau mempunyai kontrol penuh atas fasilitas dan peralatan yang dibutuhkan dalam menyediakan layanan tersertifikasi yang diselenggarakannya dalam wilayah hukum Indonesia, antara lain:
        1. Tanda Tangan Elektronik;
        2. Segel Elektronik;
        3. Penanda Waktu Elektronik;
        4. Layanan Pengiriman Elektronik Tercatat;
        5. Autentikasi Situs Web; dan/atau
        6. Preservasi Tanda Tangan Elektronik dan/atau Segel Elektronik,
  • Persyaratan Usaha keseluruhan sebagai berikut:

    1. Telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik di Kementerian;
    2. Tidak menjadi induk bagi PSrE lain;
    3. Telah melakukan penilaian mandiri yang mengacu pada standar fasilitas dan peralatan yang diterbitkan oleh Kementerian;
    4. Memiliki fasilitas dan peralatan yang dibutukan untuk penyelenggaraan sertifikasi elektronik dalam wilayah hukum Indonesia sebagai berikut:
      1. Sistem untuk mengelola informasi pendaftaran Pemilik Sertifikat Elektronik;
      2. Sistem untuk membuat dan mengelola data pembuatan Tanda Tangan Elektronik dan Data Verifikasi Tanda Tangan Elektronik;
      3. Sistem untuk menerbitkan dan mengelola Sertifikat Elektronik yang diberikan kepada Pemilik Sertifikat Elektronik;
      4. Sistem untuk menandai waktu data elektronik (timestamp);
      5. Sistem perlindungan untuk menjamin keamanan fasilitas dan peralatan dalam Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik;
      6. Sistem verifikasi Sertifikat Elektronik Pemilik Sertifikat Elektronik (validation authority) yaitu:
        1. Online Certificate Status Protocol (OCSP); dan
        2. Certificate Revocation List (CRL).
        3. Memiliki atau mempunyai kontrol penuh atas fasilitas dan peralatan yang dibutuhkan dalam menyediakan layanan tersertifikasi yang diselenggarakannya dalam wilayah hukum Indonesia, antara lain:
          1. Tanda Tangan Elektronik;
          2. Segel Elektronik;
          3. Penanda Waktu Elektronik;
          4. Layanan Pengiriman Elektronik Tercatat;
          5. Autentikasi Situs Web; dan/atau
          6. Preservasi Tanda Tangan Elektronik dan/atau Segel Elektronik,
    5. Memiliki bukti sertifikat dan laporan hasil dari penilaian sertifikasi sistem manajemen pengamanan informasi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan;
    6. Memiliki paling sedikit 11 (sebelas) orang peran terpercaya dalam pengoperasian fasilitas dan peralatan;
    7. Memiliki prosedur dan metode untuk mengelola dan mengoperasikan fasilitas dan peralatan;
    8. Memiliki kemampuan keuangan berupa harta paling sedikit Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) dan menyerahkan bukti kemampuan keuangan berupa salinan neraca keuangan yang sudah diaudit oleh auditor independen;
    9. Memiliki dokumen kebijakan yang berisi jaminan ganti rugi yang dialami orang, Badan Usaha, atau Instansi akibat kegagalan layanan Penyeleggaraan Sertifikasi Elektronik baik karena kesengajaan dan/atau kelalaian dalam mematuhi kewajibannya sebagai PSrE ;
    10. Menyerahkan salinan bukti integritas dan rekam jejak direksi dan dewan komisaris PSrE Indonesia;
    11. Menyerahkan salinan rekam jejak PSrE Indonesia tidak dalam kondisi berperkara atau pailit yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri tempat domisili badan hukum berada;
    12. Memenuhi interoperabilitas PSrE Indonesia yang mengacu pada standar interoperabilitas PSrE non-Instansi yang diterbitkan oleh Kementerian;
    13. Memiliki Pernyataan Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik (Certification Practice Statement) PSrE yang mengacu pada Kebijakan Sertifikat Elektronik (Certificate Policy) PSrE Induk;
    14. Memiliki dokumen:
      1. Rencana bisnis;
      2. Rencana keberlangsungan bisnis;
      3. Rencana penanggulangan bencana; dan
      4. Laporan pengujian Sistem Elektronik (stress test dan load test) dan analisis keamanan informasi (penetration test),
    15. Melampirkan surat permohonan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
    16. Menyampaikan memiliki proposal PSrE sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik.
    17. Mendapatkan Tanda Lulus penilaian kelaikan dari Lembaga Sertifikasi Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, yang penilaiannya mengacu pada:
      1. Standar yang diterbitkan oleh Kementerian bidang Komunikasi dan Informatika, antara lain:
        1. Standar fasilitas dan peralatan psre;
        2. Standar interoperabilitas;
        3. Standar verifikasi identitas; dan
        4. Kebijakan Sertifikat Elektronik (Certificate Policy) PSrE Induk.
      2. Panduan-panduan yang diterbitkan oleh Kementerian bidang Komunikasi dan Informatika;
      3. Standar-standar lain yang disebutkan dalam Peraturan Menteri tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik; dan
      4. Best practice internasional yang dipakai psre Indonesia dalam layanannya.
    18. Menerapkan sistem manajemen usaha yang mengacu pada panduan yang diterbitkan oleh Kominfo, antara lain:
      1. Standar Fasilitas dan Peralatan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, yang di dalamnya mensyaratkan sertifikasi Sistem Manajemen Pengamanan Informasi.
      2. Panduan Operasional Penyelenggara Sertifikasi Elektronik
      3. Kebijakan Sertifikat Elektronik (Certificate Policy) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Induk, yang di dalamnya mengatur terkait dengan jaminan ganti rugi, rencana bisnis, rencana keberlangsungan bisnis, rencana penanggulangan bencana serta panduan lain yang mengacu pada best practice internasional.
Jenis Perusahaan
PMA Seluruh

Nikmati Layanan Prioritas Sekarang

Sebutkan kebutuhan Anda terkait topik ini—tim kami bantu arahkan dokumen, timeline, dan risiko via WhatsApp (respons cepat).

Konsultasi GRATIS Respon < 5 Menit Legal LPJK 15+ Tahun Pengalaman
Cut Hanti, S.Kom - Konsultan Profesional
Cut Hanti, S.Kom

Konsultan Senior
Respon rata-rata: 3 menit

Online Sekarang 4.9/5 Rating

500+ klien puas | Verified

Novitasari, SM - Konsultan Profesional
Novitasari, SM

Konsultan Senior
Respon rata-rata: 4 menit

Online Sekarang 4.8/5 Rating

450+ klien puas | Verified

Panduan

Cara Memilih & Menentukan KBLI yang Tepat

Ikuti 5 langkah mudah untuk menentukan KBLI yang sesuai dengan usaha Anda

1

Pilih Kategori KBLI

Kategori adalah garis pokok penggolongan aktivitas ekonomi dengan kode 1 digit alfabet (A-U). KBLI 62023 termasuk dalam kategori:

2

Pilih Golongan Pokok KBLI

Golongan pokok adalah uraian lebih lanjut dari kategori dengan kode 2 digit angka. Untuk KBLI 62023:

3

Pilih Golongan KBLI

Golongan merupakan uraian lebih lanjut dengan kode 3 digit angka. Untuk KBLI 62023:

4

Pilih Subgolongan KBLI

Subgolongan adalah uraian lebih spesifik dengan kode 4 digit angka. Untuk KBLI 62023:

5

Pilih Kelompok KBLI

Kelompok adalah detail paling spesifik dengan kode 5 digit angka. Untuk KBLI 62023:

Dapatkan Layanan Prioritas untuk KBLI 62023

Kami membantu perizinan, pembuatan PT/CV, memilih KBLI, sertifikasi tenaga ahli, SBU, dan lainnya

Nikmati Layanan Prioritas Sekarang

Sebutkan kebutuhan Anda terkait topik ini—tim kami bantu arahkan dokumen, timeline, dan risiko via WhatsApp (respons cepat).

Konsultasi GRATIS Respon < 5 Menit Legal LPJK 15+ Tahun Pengalaman
Cut Hanti, S.Kom - Konsultan Profesional
Cut Hanti, S.Kom

Konsultan Senior
Respon rata-rata: 3 menit

Online Sekarang 4.9/5 Rating

500+ klien puas | Verified

Novitasari, SM - Konsultan Profesional
Novitasari, SM

Konsultan Senior
Respon rata-rata: 4 menit

Online Sekarang 4.8/5 Rating

450+ klien puas | Verified

Contoh NIB

Contoh NIB dengan KBLI 62023

Berikut adalah contoh Nomor Induk Berusaha (NIB) yang menggunakan KBLI 62023

Contoh NIB KBLI 62023 AKTIVITAS PENYEDIAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DAN LAYANAN YANG MENGGUNAKAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK

Mengapa Memilih Layanan Kami?

Keunggulan layanan pengurusan perizinan usaha dan KBLI

Proses Cepat

Proses perizinan hanya 3-5 hari kerja setelah dokumen lengkap

Tim Berpengalaman

Ditangani oleh konsultan bersertifikat dengan pengalaman 10+ tahun

100% Legal

Semua dokumen dijamin legal dan sesuai regulasi terbaru

Support 24/7

Tim customer service siap membantu menjawab pertanyaan Anda kapan saja

Nikmati Layanan Prioritas Sekarang

Sebutkan kebutuhan Anda terkait topik ini—tim kami bantu arahkan dokumen, timeline, dan risiko via WhatsApp (respons cepat).

Konsultasi GRATIS Respon < 5 Menit Legal LPJK 15+ Tahun Pengalaman
Cut Hanti, S.Kom - Konsultan Profesional
Cut Hanti, S.Kom

Konsultan Senior
Respon rata-rata: 3 menit

Online Sekarang 4.9/5 Rating

500+ klien puas | Verified

Novitasari, SM - Konsultan Profesional
Novitasari, SM

Konsultan Senior
Respon rata-rata: 4 menit

Online Sekarang 4.8/5 Rating

450+ klien puas | Verified

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Jawaban untuk pertanyaan umum seputar KBLI 62023

Kelompok ini mencakup kegiatan penyelenggaraan sertifikasi elektronik dan penyelenggaraan layanan yang menggunakan sertifikat elektronik, seperti tanda tangan elektronik, segel elektronik, penanda waktu elektronik, layanan pengiriman elektronik tercatat, autentikasi situs web, dan preservasi tanda tangan elektronik dan/atau segel elektronik. Kelompok ini mencakup kegiatan penyelenggaraan sertifikasi elektronik dan penyelenggaraan layanan yang menggunakan sertifikat elektronik, seperti tanda tangan elektronik, segel elektronik, penanda waktu elektronik, layanan pengiriman elektronik tercatat, autentikasi situs web, dan preservasi tanda tangan elektronik dan/atau segel elektronik.

Untuk mendapatkan PB UMKU KBLI 62023, Anda perlu mendaftar melalui sistem OSS RBA, melengkapi persyaratan sesuai tingkat risiko usaha, dan mengikuti prosedur yang ditetapkan pemerintah. Kami siap membantu Anda dalam proses ini.

Proses pengurusan perizinan untuk KBLI 62023 biasanya memakan waktu 3-5 hari kerja setelah semua dokumen lengkap dan valid. Kami akan memastikan proses berjalan dengan cepat dan efisien.

Ya, KBLI dapat diganti atau ditambah melalui perubahan data di sistem OSS RBA. Anda bisa menambahkan KBLI baru sesuai dengan perkembangan usaha. Kami dapat membantu proses perubahan atau penambahan KBLI perusahaan Anda.

Dokumen yang diperlukan tergantung pada tingkat risiko usaha dan PB UMKU yang dibutuhkan. Secara umum meliputi: akta pendirian perusahaan, NIB, NPWP, dan dokumen pendukung lainnya sesuai tingkat risiko. Konsultasikan dengan kami untuk informasi lebih detail.

Masih ada pertanyaan lain?

Tanya Langsung

Layanan Terkait Lainnya

Lengkapi legalitas bisnis Anda dengan layanan terkait

Butuh pendampingan KBLI, OSS, atau badan usaha?

Konsultasikan NIB, pemilihan KBLI, pendirian PT/CV, SBU konstruksi, dan izin turunan—tim kami bantu urutan langkah dan dokumen.

Nikmati Layanan Prioritas Sekarang

Sebutkan KBLI 62023 dan kebutuhan (NIB, PT, SBU, dll.)—balas via WhatsApp.

Konsultasi GRATIS Respon < 5 Menit Legal LPJK 15+ Tahun Pengalaman
Cut Hanti, S.Kom - Konsultan Profesional
Cut Hanti, S.Kom

Konsultan Senior
Respon rata-rata: 3 menit

Online Sekarang 4.9/5 Rating

500+ klien puas | Verified

Novitasari, SM - Konsultan Profesional
Novitasari, SM

Konsultan Senior
Respon rata-rata: 4 menit

Online Sekarang 4.8/5 Rating

450+ klien puas | Verified

Pendirian PT / badan usaha

Badan hukum PT atau CV untuk menjalankan usaha selaras dengan KBLI di OSS.

Info pendirian PT

Panduan OSS RBA

Ringkasan OSS berbasis risiko, NIB, dan PB UMKU untuk pelaku usaha.

Buka panduan OSS

SBU Konstruksi

Sertifikat Badan Usaha untuk perusahaan jasa konstruksi

Info SBU Konstruksi

SKK Konstruksi

Sertifikat Kompetensi Kerja untuk tenaga ahli konstruksi

Info SKK

SBU Non Konstruksi

Sertifikat Badan Usaha untuk perusahaan non konstruksi

Info SBU Non Konstruksi

Pengadaan Pemerintah

Informasi pengadaan dan lelang pemerintah terbaru

Lihat Pengadaan

Cek SBU Terbit

Cek status dan validitas Sertifikat Badan Usaha

Cek SBU

Daftar LSBU

Informasi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha resmi

Lihat LSBU

Siap Mengurus PB UMKU untuk KBLI 62023?

Konsultasi GRATIS! Tim ahli kami siap membantu Anda mendapatkan perizinan usaha dengan proses cepat, mudah, dan legal. Ratusan perusahaan telah mempercayai kami!

KBLI Terkait Lainnya

Mungkin Anda juga tertarik dengan KBLI berikut:

Cari KBLI Lainnya

Jelajahi database lengkap KBLI 2020 untuk menemukan klasifikasi yang sesuai dengan usaha Anda.

Lihat Semua KBLI
Kategori KBLI 6

Lihat daftar lengkap KBLI dalam kategori yang sama dengan KBLI 62023.

Lihat Kategori
Panduan PB UMKU

Pelajari lebih lanjut tentang Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha.

Baca Panduan

Rujukan resmi untuk KBLI 62023 — AKTIVITAS PENYEDIAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DAN LAYANAN YANG MENGGUNAKAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK

Jika Anda perlu memvalidasi definisi, persyaratan, atau referensi regulasi untuk aktivitas usaha ini, gunakan rujukan resmi berikut. Untuk kebutuhan sertifikasi standar manajemen, rujukan ISO/IEC, BSN, dan KAN membantu memastikan istilah dan konteks akreditasi tepat.

Regulasi (verifikasi dasar hukum)

Standar & akreditasi (konteks sertifikasi)

Tautan mengarah ke situs pihak ketiga; isi dan kebijakan privasi mengikuti masing-masing penyedia.