KBLI · OSS RBA
KBLI 66121: BURSA BERJANGKA
Definisi resmi menurut klasifikasi BPS, daftar PB UMKU dari referensi OSS, dan pemetaan risiko RBA untuk KBLI ini—plus konsultasi bila Anda ingin menyiapkan NIB dan dokumen secara terstruktur.
500+
Klien dibimbing3–5 hari
Estimasi setelah dokumen lengkapOSS RBA
Data & PB UMKU24/7
Saluran kontakApa itu KBLI 66121: BURSA BERJANGKA?
Kelompok KBLI 66121 BURSA BERJANGKA mencakup kegiatan badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk kegiatan jual beli komoditi berdasarkan kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya.
Detail KBLI 66121
-
Kode KBLI
66121
-
Kategori
6 (Lihat daftar kategori KBLI)
-
Standar BPS
Sesuai standar Badan Pusat Statistik
Tingkat Risiko OSS RBA
KBLI 66121: BURSA BERJANGKA
Setiap KBLI memiliki tingkat risiko yang berbeda berdasarkan sistem OSS RBA
Regulasi Acuan
Klik untuk melihat regulasi lengkap
Ruang Lingkup
Seluruh
Risiko Tinggi
Usaha MikroPersyaratan
- Daftar Pendiri Bursa Berjangka;
- Proyeksi keuangan 3 (tiga) tahun;
- Rancangan Anggaran Dasar Bursa Berjangka
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perseroan Terbatas;
- Rancangan Peraturan dan Tata Tertib Bursa Berjangka
- Perjanjian kerja sama Bursa Berjangka dengan Lembaga Kliring Berjangka yang akan digunakan
- Salinan Akta Pendirian dan Perubahannya yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM;
- Pertimbangan ekonomi yang mendasari pendirian Bursa Berjangka, termasuk uraian tentang keadaan pasar yang akan dibentuk;
- Surat Permohonan Izin Usaha Bursa Berjangka (sesuai Formulir Nomor II.BB.1 Lampiran Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/Bappebti/KP/X/1999).
- Rencana usaha 3 (tiga) tahun termasuk susunan organisasi, tata kerja, satuan pemeriksa, fasilitas komunikasi, dan program pelatihan yang akan diadakan;
- Daftar Isian Permohonan Persetujuan Izin Usaha Bursa Berjangka (sesuai Formulir Nomor II.BB.2 Lampiran Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/Bappebti/KP/X/1999);
- Neraca awal perseroan terbatas yang telah diaudit oleh Akuntan Publik dengan Modal disetor Bursa Berjangka paling sedikit berjumlah Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
-
Melakukan penyesuaian terhadap Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi apabila terjadi perubahan dan/atau penambahan terhadap:
- Sarana dan fasilitas maupun lokasi kegiatan usaha; atau
- Jenis komoditas dan/atau merek dagang;
- Daftar pengurus (calon komisaris dan direksi), Pemegang Saham/pengendali, dengan profil CV dan SKCK/SKKB (dilengkapi dengan permohonan dan dokumen pendukung pelaksanaan penilaian kepatutan dan kelayakan terhadap calon komisaris dan direksi serta kelengkapan lainnya sesuai dengan Peraturan Kepala Bappebti Nomor 92/Bappebti/Per/03/2012);
-
- Profil Perusahaan Pendiri Bursa Berjangka dilengkapi Akta Pendirian Perseroan dan Perubahannya yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM;
- Salinan KTP/Paspor dari masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi;
- dan Salinan NPWP Perseroan dan NPWP masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi (sesuai Formulir I.BB.1 Lampiran Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/Bappebti/KP/IV/1999).
Jenis Perusahaan
Risiko Tinggi
Usaha KecilPersyaratan
- Daftar Pendiri Bursa Berjangka;
- Proyeksi keuangan 3 (tiga) tahun;
- Rancangan Anggaran Dasar Bursa Berjangka
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perseroan Terbatas;
- Rancangan Peraturan dan Tata Tertib Bursa Berjangka
- Pernyataan tertulis kesiapan perangkat keras dan lunak Bursa Berjangka;
- Perjanjian kerja sama Bursa Berjangka dengan Lembaga Kliring Berjangka yang akan digunakan
- Salinan Akta Pendirian dan Perubahannya yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM;
- Rancangan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, Kontrak Derivatif lainnya dan/atau perdagangan fisik Komoditi;
- Pertimbangan ekonomi yang mendasari pendirian Bursa Berjangka, termasuk uraian tentang keadaan pasar yang akan dibentuk;
- Surat Permohonan Izin Usaha Bursa Berjangka (sesuai Formulir Nomor II.BB.1 Lampiran Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/Bappebti/KP/X/1999).
- Fotokopi akta pendirian Lembaga Kliring Berjangka yang akan digunakan apabila Lembaga Kliring Berjangka tersebut merupakan bagian dari Bursa Berjangka;
- Rencana usaha 3 (tiga) tahun termasuk susunan organisasi, tata kerja, satuan pemeriksa, fasilitas komunikasi, dan program pelatihan yang akan diadakan;
- Daftar Isian Permohonan Persetujuan Izin Usaha Bursa Berjangka (sesuai Formulir Nomor II.BB.2 Lampiran Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/Bappebti/KP/X/1999);
- Neraca awal perseroan terbatas yang telah diaudit oleh Akuntan Publik dengan Modal disetor Bursa Berjangka paling sedikit berjumlah Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
- Berita Acara Pemeriksaan fisik dari Bappebti yang menyatakan bahwa Sarana dan Prasarana fisik, sistem bursa, dan transaksi yang dimiliki telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Daftar pengurus (calon komisaris dan direksi), Pemegang Saham/pengendali, dengan profil CV dan SKCK/SKKB (dilengkapi dengan permohonan dan dokumen pendukung pelaksanaan penilaian kepatutan dan kelayakan terhadap calon komisaris dan direksi serta kelengkapan lainnya sesuai dengan Peraturan Kepala Bappebti Nomor 92/Bappebti/Per/03/2012);
-
Memenuhi persyaratan komitmen-komitmen dan SLA penerbitan perizinan berusaha di bidang perdagangan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan, yang meliputi:
- Bagi Badan Usaha Berbentuk Koperasi
- Neraca pembukuan paling lama 90 hari sebelum pengajuan persetujuan atau laporan keuangan yang telah diaudit
- Rencana usaha selama 3 tahun
- Peraturan dan Tata Tertib yang telah disetujui Bappebti
- Rancangan perjanjian antara Penyelenggara Pasar Lelang Dengan Penyerahan Kemudian (Forward) dengan Lembaga Kliring dan Penjaminan Pasar Lelang Dengan Penyerahan Kemudian (Forward)
- Jawaban atas daftar pertanyaan mengenai integritas pemohon (Pengurus Koperasi), dan
- Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Fisik yang menyatakan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Bagi Badan Usaha Berbentuk PT
- Neraca pembukuan paling lama 90 hari sebelum pengajuan persetujuan atau laporan keuangan yang telah diaudit
- Rencana usaha selama 3 tahun
- Peraturan dan Tata Tertib yang telah disetujui Bappebti
- Rancangan perjanjian antara Penyelenggara Pasar Lelang Dengan Penyerahan Kemudian (Forward) dengan Lembaga Kliring dan Penjaminan Pasar Lelang Dengan Penyerahan Kemudian (Forward)
- Jawaban atas daftar pertanyaan mengenai integritas pemohon (direksi, dewan komisaris dan pemegang saham), dan
- Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Fisik yang menyatakan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Bagi Badan Usaha Berbentuk BUMD
- Neraca pembukuan paling lama 90 hari sebelum pengajuan persetujuan atau laporan keuangan yang telah diaudit
- Rencana usaha selama 3 tahun
- Peraturan dan Tata Tertib yang telah disetujui Bappebti
- Rancangan perjanjian antara Penyelenggara Pasar Lelang Dengan Penyerahan Kemudian (Forward) dengan Lembaga Kliring dan Penjaminan Pasar Lelang Dengan Penyerahan Kemudian (Forward)
- Jawaban atas daftar pertanyaan mengenai integritas pemohon (pengurus dan pengawas), dan
- Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Fisik yang menyatakan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Bagi Badan Usaha Berbentuk Koperasi
Jenis Perusahaan
Risiko Tinggi
Usaha MenengahPersyaratan
- Daftar Pendiri Bursa Berjangka;
- Proyeksi keuangan 3 (tiga) tahun;
- Rancangan Anggaran Dasar Bursa Berjangka
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perseroan Terbatas;
- Rancangan Peraturan dan Tata Tertib Bursa Berjangka
- Pernyataan tertulis kesiapan perangkat keras dan lunak Bursa Berjangka;
- Salinan Akta Pendirian dan Perubahannya yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM;
- Surat Permohonan Izin Usaha Bursa Berjangka (sesuai Formulir Nomor II.BB.1 Lampiran Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/Bappebti/KP/X/1999).
- Fotokopi akta pendirian Lembaga Kliring Berjangka yang akan digunakan apabila Lembaga Kliring Berjangka tersebut merupakan bagian dari Bursa Berjangka;
- Rencana usaha 3 (tiga) tahun termasuk susunan organisasi, tata kerja, satuan pemeriksa, fasilitas komunikasi, dan program pelatihan yang akan diadakan;
- Daftar Isian Permohonan Persetujuan Izin Usaha Bursa Berjangka (sesuai Formulir Nomor II.BB.2 Lampiran Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/Bappebti/KP/X/1999);
- Neraca awal perseroan terbatas yang telah diaudit oleh Akuntan Publik dengan Modal disetor Bursa Berjangka paling sedikit berjumlah Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
- Berita Acara Pemeriksaan fisik dari Bappebti yang menyatakan bahwa Sarana dan Prasarana fisik, sistem bursa, dan transaksi yang dimiliki telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Daftar pengurus (calon komisaris dan direksi), Pemegang Saham/pengendali, dengan profil CV dan SKCK/SKKB (dilengkapi dengan permohonan dan dokumen pendukung pelaksanaan penilaian kepatutan dan kelayakan terhadap calon komisaris dan direksi serta kelengkapan lainnya sesuai dengan Peraturan Kepala Bappebti Nomor 92/Bappebti/Per/03/2012);
- Profil Perusahaan Pendiri Bursa Berjangka dilengkapi Akta Pendirian Perseroan dan Perubahannya yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, Salinan KTP/Paspor dari masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi, dan Salinan NPWP Perseroan, dan NPWP masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi (sesuai Formulir I.BB.1 Lampiran Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/Bappebti/KP/IV/1999);
-
Memenuhi persyaratan komitmen-komitmen dan SLA penerbitan perizinan berusaha di bidang perdagangan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan, yang meliputi:
- Bagi Badan Usaha Berbentuk Koperasi
- Neraca pembukuan paling lama 90 hari sebelum pengajuan persetujuan atau laporan keuangan yang telah diaudit
- Rencana usaha selama 3 tahun
- Peraturan dan Tata Tertib yang telah disetujui Bappebti
- Rancangan perjanjian antara Penyelenggara Pasar Lelang Dengan Penyerahan Kemudian (Forward) dengan Lembaga Kliring dan Penjaminan Pasar Lelang Dengan Penyerahan Kemudian (Forward)
- Jawaban atas daftar pertanyaan mengenai integritas pemohon (Pengurus Koperasi), dan
- Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Fisik yang menyatakan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Bagi Badan Usaha Berbentuk PT
- Neraca pembukuan paling lama 90 hari sebelum pengajuan persetujuan atau laporan keuangan yang telah diaudit
- Rencana usaha selama 3 tahun
- Peraturan dan Tata Tertib yang telah disetujui Bappebti
- Rancangan perjanjian antara Penyelenggara Pasar Lelang Dengan Penyerahan Kemudian (Forward) dengan Lembaga Kliring dan Penjaminan Pasar Lelang Dengan Penyerahan Kemudian (Forward)
- Jawaban atas daftar pertanyaan mengenai integritas pemohon (direksi, dewan komisaris dan pemegang saham), dan
- Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Fisik yang menyatakan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Bagi Badan Usaha Berbentuk BUMD
- Neraca pembukuan paling lama 90 hari sebelum pengajuan persetujuan atau laporan keuangan yang telah diaudit
- Rencana usaha selama 3 tahun
- Peraturan dan Tata Tertib yang telah disetujui Bappebti
- Rancangan perjanjian antara Penyelenggara Pasar Lelang Dengan Penyerahan Kemudian (Forward) dengan Lembaga Kliring dan Penjaminan Pasar Lelang Dengan Penyerahan Kemudian (Forward)
- Jawaban atas daftar pertanyaan mengenai integritas pemohon (pengurus dan pengawas), dan
- Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Fisik yang menyatakan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Bagi Badan Usaha Berbentuk Koperasi
Jenis Perusahaan
Risiko Tinggi
Usaha BesarPersyaratan
- Daftar Pendiri Bursa Berjangka;
- Proyeksi keuangan 3 (tiga) tahun;
- Rancangan Anggaran Dasar Bursa Berjangka
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perseroan Terbatas;
- Rancangan Peraturan dan Tata Tertib Bursa Berjangka
- Pernyataan tertulis kesiapan perangkat keras dan lunak Bursa Berjangka;
- Perjanjian kerja sama Bursa Berjangka dengan Lembaga Kliring Berjangka yang akan digunakan
- Salinan Akta Pendirian dan Perubahannya yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM;
- Rancangan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, Kontrak Derivatif lainnya dan/atau perdagangan fisik Komoditi;
- Pertimbangan ekonomi yang mendasari pendirian Bursa Berjangka, termasuk uraian tentang keadaan pasar yang akan dibentuk;
- Surat Permohonan Izin Usaha Bursa Berjangka (sesuai Formulir Nomor II.BB.1 Lampiran Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/Bappebti/KP/X/1999).
- Fotokopi akta pendirian Lembaga Kliring Berjangka yang akan digunakan apabila Lembaga Kliring Berjangka tersebut merupakan bagian dari Bursa Berjangka;
- Rencana usaha 3 (tiga) tahun termasuk susunan organisasi, tata kerja, satuan pemeriksa, fasilitas komunikasi, dan program pelatihan yang akan diadakan;
- Daftar Isian Permohonan Persetujuan Izin Usaha Bursa Berjangka (sesuai Formulir Nomor II.BB.2 Lampiran Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/Bappebti/KP/X/1999);
- Neraca awal perseroan terbatas yang telah diaudit oleh Akuntan Publik dengan Modal disetor Bursa Berjangka paling sedikit berjumlah Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
- Berita Acara Pemeriksaan fisik dari Bappebti yang menyatakan bahwa Sarana dan Prasarana fisik, sistem bursa, dan transaksi yang dimiliki telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Daftar pengurus (calon komisaris dan direksi), Pemegang Saham/pengendali, dengan profil CV dan SKCK/SKKB (dilengkapi dengan permohonan dan dokumen pendukung pelaksanaan penilaian kepatutan dan kelayakan terhadap calon komisaris dan direksi serta kelengkapan lainnya sesuai dengan Peraturan Kepala Bappebti Nomor 92/Bappebti/Per/03/2012);
- Profil Perusahaan Pendiri Bursa Berjangka dilengkapi Akta Pendirian Perseroan dan Perubahannya yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, Salinan KTP/Paspor dari masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi, dan Salinan NPWP Perseroan, dan NPWP masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi (sesuai Formulir I.BB.1 Lampiran Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/Bappebti/KP/IV/1999);
Jenis Perusahaan
Nikmati Layanan Prioritas Sekarang
Sebutkan kebutuhan Anda terkait topik ini—tim kami bantu arahkan dokumen, timeline, dan risiko via WhatsApp (respons cepat).
Cut Hanti, S.Kom
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 3 menit
500+ klien puas | Verified
Novitasari, SM
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 4 menit
450+ klien puas | Verified
Cara Memilih & Menentukan KBLI yang Tepat
Ikuti 5 langkah mudah untuk menentukan KBLI yang sesuai dengan usaha Anda
Pilih Kategori KBLI
Kategori adalah garis pokok penggolongan aktivitas ekonomi dengan kode 1 digit alfabet (A-U). KBLI 66121 termasuk dalam kategori:
Pilih Golongan Pokok KBLI
Golongan pokok adalah uraian lebih lanjut dari kategori dengan kode 2 digit angka. Untuk KBLI 66121:
Pilih Golongan KBLI
Golongan merupakan uraian lebih lanjut dengan kode 3 digit angka. Untuk KBLI 66121:
Pilih Subgolongan KBLI
Subgolongan adalah uraian lebih spesifik dengan kode 4 digit angka. Untuk KBLI 66121:
Pilih Kelompok KBLI
Kelompok adalah detail paling spesifik dengan kode 5 digit angka. Untuk KBLI 66121:
Dapatkan Layanan Prioritas untuk KBLI 66121
Kami membantu perizinan, pembuatan PT/CV, memilih KBLI, sertifikasi tenaga ahli, SBU, dan lainnya
Nikmati Layanan Prioritas Sekarang
Sebutkan kebutuhan Anda terkait topik ini—tim kami bantu arahkan dokumen, timeline, dan risiko via WhatsApp (respons cepat).
Cut Hanti, S.Kom
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 3 menit
500+ klien puas | Verified
Novitasari, SM
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 4 menit
450+ klien puas | Verified
Contoh NIB dengan KBLI 66121
Berikut adalah contoh Nomor Induk Berusaha (NIB) yang menggunakan KBLI 66121
Mengapa Memilih Layanan Kami?
Keunggulan layanan pengurusan perizinan usaha dan KBLI
Proses Cepat
Proses perizinan hanya 3-5 hari kerja setelah dokumen lengkap
Tim Berpengalaman
Ditangani oleh konsultan bersertifikat dengan pengalaman 10+ tahun
100% Legal
Semua dokumen dijamin legal dan sesuai regulasi terbaru
Support 24/7
Tim customer service siap membantu menjawab pertanyaan Anda kapan saja
Nikmati Layanan Prioritas Sekarang
Sebutkan kebutuhan Anda terkait topik ini—tim kami bantu arahkan dokumen, timeline, dan risiko via WhatsApp (respons cepat).
Cut Hanti, S.Kom
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 3 menit
500+ klien puas | Verified
Novitasari, SM
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 4 menit
450+ klien puas | Verified
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Jawaban untuk pertanyaan umum seputar KBLI 66121
Masih ada pertanyaan lain?
Tanya LangsungLayanan Terkait Lainnya
Lengkapi legalitas bisnis Anda dengan layanan terkait
Butuh pendampingan KBLI, OSS, atau badan usaha?
Konsultasikan NIB, pemilihan KBLI, pendirian PT/CV, SBU konstruksi, dan izin turunan—tim kami bantu urutan langkah dan dokumen.
Nikmati Layanan Prioritas Sekarang
Sebutkan KBLI 66121 dan kebutuhan (NIB, PT, SBU, dll.)—balas via WhatsApp.
Cut Hanti, S.Kom
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 3 menit
500+ klien puas | Verified
Novitasari, SM
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 4 menit
450+ klien puas | Verified
Pendirian PT / badan usaha
Badan hukum PT atau CV untuk menjalankan usaha selaras dengan KBLI di OSS.
Info pendirian PTPanduan OSS RBA
Ringkasan OSS berbasis risiko, NIB, dan PB UMKU untuk pelaku usaha.
Buka panduan OSSAkses Cepat
Siap Mengurus PB UMKU untuk KBLI 66121?
Konsultasi GRATIS! Tim ahli kami siap membantu Anda mendapatkan perizinan usaha dengan proses cepat, mudah, dan legal. Ratusan perusahaan telah mempercayai kami!
KBLI Terkait Lainnya
Mungkin Anda juga tertarik dengan KBLI berikut:
Cari KBLI Lainnya
Jelajahi database lengkap KBLI 2020 untuk menemukan klasifikasi yang sesuai dengan usaha Anda.
Lihat Semua KBLIKategori KBLI 6
Lihat daftar lengkap KBLI dalam kategori yang sama dengan KBLI 66121.
Lihat KategoriPanduan PB UMKU
Pelajari lebih lanjut tentang Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha.
Baca PanduanRujukan resmi untuk KBLI 66121 — BURSA BERJANGKA
Jika Anda perlu memvalidasi definisi, persyaratan, atau referensi regulasi untuk aktivitas usaha ini, gunakan rujukan resmi berikut. Untuk kebutuhan sertifikasi standar manajemen, rujukan ISO/IEC, BSN, dan KAN membantu memastikan istilah dan konteks akreditasi tepat.
KBLI & perizinan
Regulasi (verifikasi dasar hukum)
Tautan mengarah ke situs pihak ketiga; isi dan kebijakan privasi mengikuti masing-masing penyedia.