KBLI · OSS RBA

KBLI 66121: BURSA BERJANGKA

Definisi resmi menurut klasifikasi BPS, daftar PB UMKU dari referensi OSS, dan pemetaan risiko RBA untuk KBLI ini—plus konsultasi bila Anda ingin menyiapkan NIB dan dokumen secara terstruktur.

500+

Klien dibimbing

3–5 hari

Estimasi setelah dokumen lengkap

OSS RBA

Data & PB UMKU

24/7

Saluran kontak
Definisi

Apa itu KBLI 66121: BURSA BERJANGKA?

Detail KBLI 66121

KBLI 66121 BURSA BERJANGKA
100% Legal
Tingkat Risiko

Tingkat Risiko OSS RBA

KBLI 66121: BURSA BERJANGKA

Setiap KBLI memiliki tingkat risiko yang berbeda berdasarkan sistem OSS RBA

Ruang Lingkup

Seluruh

01

Risiko Tinggi

Usaha Mikro
Luas Lahan Tidak diatur
Masa Berlaku Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
Persyaratan
  • Daftar Pendiri Bursa Berjangka;
  • Proyeksi keuangan 3 (tiga) tahun;
  • Rancangan Anggaran Dasar Bursa Berjangka
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perseroan Terbatas;
  • Rancangan Peraturan dan Tata Tertib Bursa Berjangka
  • Perjanjian kerja sama Bursa Berjangka dengan Lembaga Kliring Berjangka yang akan digunakan
  • Salinan Akta Pendirian dan Perubahannya yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM;
  • Pertimbangan ekonomi yang mendasari pendirian Bursa Berjangka, termasuk uraian tentang keadaan pasar yang akan dibentuk;
  • Surat Permohonan Izin Usaha Bursa Berjangka (sesuai Formulir Nomor II.BB.1 Lampiran Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/Bappebti/KP/X/1999).
  • Rencana usaha 3 (tiga) tahun termasuk susunan organisasi, tata kerja, satuan pemeriksa, fasilitas komunikasi, dan program pelatihan yang akan diadakan;
  • Daftar Isian Permohonan Persetujuan Izin Usaha Bursa Berjangka (sesuai Formulir Nomor II.BB.2 Lampiran Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/Bappebti/KP/X/1999);
  • Neraca awal perseroan terbatas yang telah diaudit oleh Akuntan Publik dengan Modal disetor Bursa Berjangka paling sedikit berjumlah Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
  • Melakukan penyesuaian terhadap Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi apabila terjadi perubahan dan/atau penambahan terhadap:

    1. Sarana dan fasilitas maupun lokasi kegiatan usaha; atau
    2. Jenis komoditas dan/atau merek dagang;
  • Daftar pengurus (calon komisaris dan direksi), Pemegang Saham/pengendali, dengan profil CV dan SKCK/SKKB (dilengkapi dengan permohonan dan dokumen pendukung pelaksanaan penilaian kepatutan dan kelayakan terhadap calon komisaris dan direksi serta kelengkapan lainnya sesuai dengan Peraturan Kepala Bappebti Nomor 92/Bappebti/Per/03/2012);
    • Profil Perusahaan Pendiri Bursa Berjangka dilengkapi Akta Pendirian Perseroan dan Perubahannya yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM;
    • Salinan KTP/Paspor dari masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi;
    • dan Salinan NPWP Perseroan dan NPWP masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi (sesuai Formulir I.BB.1 Lampiran Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/Bappebti/KP/IV/1999).
Jenis Perusahaan
Seluruh
02

Risiko Tinggi

Usaha Kecil
Luas Lahan Tidak diatur
Masa Berlaku Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
Persyaratan
  • Daftar Pendiri Bursa Berjangka;
  • Proyeksi keuangan 3 (tiga) tahun;
  • Rancangan Anggaran Dasar Bursa Berjangka
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perseroan Terbatas;
  • Rancangan Peraturan dan Tata Tertib Bursa Berjangka
  • Pernyataan tertulis kesiapan perangkat keras dan lunak Bursa Berjangka;
  • Perjanjian kerja sama Bursa Berjangka dengan Lembaga Kliring Berjangka yang akan digunakan
  • Salinan Akta Pendirian dan Perubahannya yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM;
  • Rancangan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, Kontrak Derivatif lainnya dan/atau perdagangan fisik Komoditi;
  • Pertimbangan ekonomi yang mendasari pendirian Bursa Berjangka, termasuk uraian tentang keadaan pasar yang akan dibentuk;
  • Surat Permohonan Izin Usaha Bursa Berjangka (sesuai Formulir Nomor II.BB.1 Lampiran Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/Bappebti/KP/X/1999).
  • Fotokopi akta pendirian Lembaga Kliring Berjangka yang akan digunakan apabila Lembaga Kliring Berjangka tersebut merupakan bagian dari Bursa Berjangka;
  • Rencana usaha 3 (tiga) tahun termasuk susunan organisasi, tata kerja, satuan pemeriksa, fasilitas komunikasi, dan program pelatihan yang akan diadakan;
  • Daftar Isian Permohonan Persetujuan Izin Usaha Bursa Berjangka (sesuai Formulir Nomor II.BB.2 Lampiran Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/Bappebti/KP/X/1999);
  • Neraca awal perseroan terbatas yang telah diaudit oleh Akuntan Publik dengan Modal disetor Bursa Berjangka paling sedikit berjumlah Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
  • Berita Acara Pemeriksaan fisik dari Bappebti yang menyatakan bahwa Sarana dan Prasarana fisik, sistem bursa, dan transaksi yang dimiliki telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Daftar pengurus (calon komisaris dan direksi), Pemegang Saham/pengendali, dengan profil CV dan SKCK/SKKB (dilengkapi dengan permohonan dan dokumen pendukung pelaksanaan penilaian kepatutan dan kelayakan terhadap calon komisaris dan direksi serta kelengkapan lainnya sesuai dengan Peraturan Kepala Bappebti Nomor 92/Bappebti/Per/03/2012);
  • Memenuhi persyaratan komitmen-komitmen dan SLA penerbitan perizinan berusaha di bidang perdagangan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan, yang meliputi:

    1. Bagi Badan Usaha Berbentuk Koperasi
      1. Neraca pembukuan paling lama 90 hari sebelum pengajuan persetujuan atau laporan keuangan yang telah diaudit
      2. Rencana usaha selama 3 tahun
      3. Peraturan dan Tata Tertib yang telah disetujui Bappebti
      4. Rancangan perjanjian antara Penyelenggara Pasar Lelang Dengan Penyerahan Kemudian (Forward) dengan Lembaga Kliring dan Penjaminan Pasar Lelang Dengan Penyerahan Kemudian (Forward)
      5. Jawaban atas daftar pertanyaan mengenai integritas pemohon (Pengurus Koperasi), dan
      6. Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Fisik yang menyatakan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku
    2. Bagi Badan Usaha Berbentuk PT
      1. Neraca pembukuan paling lama 90 hari sebelum pengajuan persetujuan atau laporan keuangan yang telah diaudit
      2. Rencana usaha selama 3 tahun
      3. Peraturan dan Tata Tertib yang telah disetujui Bappebti
      4. Rancangan perjanjian antara Penyelenggara Pasar Lelang Dengan Penyerahan Kemudian (Forward) dengan Lembaga Kliring dan Penjaminan Pasar Lelang Dengan Penyerahan Kemudian (Forward)
      5. Jawaban atas daftar pertanyaan mengenai integritas pemohon (direksi, dewan komisaris dan pemegang saham), dan
      6. Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Fisik yang menyatakan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku
    3. Bagi Badan Usaha Berbentuk BUMD
      1. Neraca pembukuan paling lama 90 hari sebelum pengajuan persetujuan atau laporan keuangan yang telah diaudit
      2. Rencana usaha selama 3 tahun
      3. Peraturan dan Tata Tertib yang telah disetujui Bappebti
      4. Rancangan perjanjian antara Penyelenggara Pasar Lelang Dengan Penyerahan Kemudian (Forward) dengan Lembaga Kliring dan Penjaminan Pasar Lelang Dengan Penyerahan Kemudian (Forward)
      5. Jawaban atas daftar pertanyaan mengenai integritas pemohon (pengurus dan pengawas), dan
      6. Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Fisik yang menyatakan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Jenis Perusahaan
Seluruh
03

Risiko Tinggi

Usaha Menengah
Luas Lahan Tidak diatur
Masa Berlaku Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
Persyaratan
  • Daftar Pendiri Bursa Berjangka;
  • Proyeksi keuangan 3 (tiga) tahun;
  • Rancangan Anggaran Dasar Bursa Berjangka
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perseroan Terbatas;
  • Rancangan Peraturan dan Tata Tertib Bursa Berjangka
  • Pernyataan tertulis kesiapan perangkat keras dan lunak Bursa Berjangka;
  • Salinan Akta Pendirian dan Perubahannya yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM;
  • Surat Permohonan Izin Usaha Bursa Berjangka (sesuai Formulir Nomor II.BB.1 Lampiran Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/Bappebti/KP/X/1999).
  • Fotokopi akta pendirian Lembaga Kliring Berjangka yang akan digunakan apabila Lembaga Kliring Berjangka tersebut merupakan bagian dari Bursa Berjangka;
  • Rencana usaha 3 (tiga) tahun termasuk susunan organisasi, tata kerja, satuan pemeriksa, fasilitas komunikasi, dan program pelatihan yang akan diadakan;
  • Daftar Isian Permohonan Persetujuan Izin Usaha Bursa Berjangka (sesuai Formulir Nomor II.BB.2 Lampiran Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/Bappebti/KP/X/1999);
  • Neraca awal perseroan terbatas yang telah diaudit oleh Akuntan Publik dengan Modal disetor Bursa Berjangka paling sedikit berjumlah Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
  • Berita Acara Pemeriksaan fisik dari Bappebti yang menyatakan bahwa Sarana dan Prasarana fisik, sistem bursa, dan transaksi yang dimiliki telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Daftar pengurus (calon komisaris dan direksi), Pemegang Saham/pengendali, dengan profil CV dan SKCK/SKKB (dilengkapi dengan permohonan dan dokumen pendukung pelaksanaan penilaian kepatutan dan kelayakan terhadap calon komisaris dan direksi serta kelengkapan lainnya sesuai dengan Peraturan Kepala Bappebti Nomor 92/Bappebti/Per/03/2012);
  • Profil Perusahaan Pendiri Bursa Berjangka dilengkapi Akta Pendirian Perseroan dan Perubahannya yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, Salinan KTP/Paspor dari masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi, dan Salinan NPWP Perseroan, dan NPWP masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi (sesuai Formulir I.BB.1 Lampiran Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/Bappebti/KP/IV/1999);
  • Memenuhi persyaratan komitmen-komitmen dan SLA penerbitan perizinan berusaha di bidang perdagangan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan, yang meliputi:

    1. Bagi Badan Usaha Berbentuk Koperasi
      1. Neraca pembukuan paling lama 90 hari sebelum pengajuan persetujuan atau laporan keuangan yang telah diaudit
      2. Rencana usaha selama 3 tahun
      3. Peraturan dan Tata Tertib yang telah disetujui Bappebti
      4. Rancangan perjanjian antara Penyelenggara Pasar Lelang Dengan Penyerahan Kemudian (Forward) dengan Lembaga Kliring dan Penjaminan Pasar Lelang Dengan Penyerahan Kemudian (Forward)
      5. Jawaban atas daftar pertanyaan mengenai integritas pemohon (Pengurus Koperasi), dan
      6. Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Fisik yang menyatakan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku
    2. Bagi Badan Usaha Berbentuk PT
      1. Neraca pembukuan paling lama 90 hari sebelum pengajuan persetujuan atau laporan keuangan yang telah diaudit
      2. Rencana usaha selama 3 tahun
      3. Peraturan dan Tata Tertib yang telah disetujui Bappebti
      4. Rancangan perjanjian antara Penyelenggara Pasar Lelang Dengan Penyerahan Kemudian (Forward) dengan Lembaga Kliring dan Penjaminan Pasar Lelang Dengan Penyerahan Kemudian (Forward)
      5. Jawaban atas daftar pertanyaan mengenai integritas pemohon (direksi, dewan komisaris dan pemegang saham), dan
      6. Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Fisik yang menyatakan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku
    3. Bagi Badan Usaha Berbentuk BUMD
      1. Neraca pembukuan paling lama 90 hari sebelum pengajuan persetujuan atau laporan keuangan yang telah diaudit
      2. Rencana usaha selama 3 tahun
      3. Peraturan dan Tata Tertib yang telah disetujui Bappebti
      4. Rancangan perjanjian antara Penyelenggara Pasar Lelang Dengan Penyerahan Kemudian (Forward) dengan Lembaga Kliring dan Penjaminan Pasar Lelang Dengan Penyerahan Kemudian (Forward)
      5. Jawaban atas daftar pertanyaan mengenai integritas pemohon (pengurus dan pengawas), dan
      6. Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Fisik yang menyatakan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Jenis Perusahaan
Seluruh
04

Risiko Tinggi

Usaha Besar
Luas Lahan Tidak diatur
Masa Berlaku Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
Persyaratan
  • Daftar Pendiri Bursa Berjangka;
  • Proyeksi keuangan 3 (tiga) tahun;
  • Rancangan Anggaran Dasar Bursa Berjangka
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perseroan Terbatas;
  • Rancangan Peraturan dan Tata Tertib Bursa Berjangka
  • Pernyataan tertulis kesiapan perangkat keras dan lunak Bursa Berjangka;
  • Perjanjian kerja sama Bursa Berjangka dengan Lembaga Kliring Berjangka yang akan digunakan
  • Salinan Akta Pendirian dan Perubahannya yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM;
  • Rancangan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, Kontrak Derivatif lainnya dan/atau perdagangan fisik Komoditi;
  • Pertimbangan ekonomi yang mendasari pendirian Bursa Berjangka, termasuk uraian tentang keadaan pasar yang akan dibentuk;
  • Surat Permohonan Izin Usaha Bursa Berjangka (sesuai Formulir Nomor II.BB.1 Lampiran Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/Bappebti/KP/X/1999).
  • Fotokopi akta pendirian Lembaga Kliring Berjangka yang akan digunakan apabila Lembaga Kliring Berjangka tersebut merupakan bagian dari Bursa Berjangka;
  • Rencana usaha 3 (tiga) tahun termasuk susunan organisasi, tata kerja, satuan pemeriksa, fasilitas komunikasi, dan program pelatihan yang akan diadakan;
  • Daftar Isian Permohonan Persetujuan Izin Usaha Bursa Berjangka (sesuai Formulir Nomor II.BB.2 Lampiran Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/Bappebti/KP/X/1999);
  • Neraca awal perseroan terbatas yang telah diaudit oleh Akuntan Publik dengan Modal disetor Bursa Berjangka paling sedikit berjumlah Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
  • Berita Acara Pemeriksaan fisik dari Bappebti yang menyatakan bahwa Sarana dan Prasarana fisik, sistem bursa, dan transaksi yang dimiliki telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Daftar pengurus (calon komisaris dan direksi), Pemegang Saham/pengendali, dengan profil CV dan SKCK/SKKB (dilengkapi dengan permohonan dan dokumen pendukung pelaksanaan penilaian kepatutan dan kelayakan terhadap calon komisaris dan direksi serta kelengkapan lainnya sesuai dengan Peraturan Kepala Bappebti Nomor 92/Bappebti/Per/03/2012);
  • Profil Perusahaan Pendiri Bursa Berjangka dilengkapi Akta Pendirian Perseroan dan Perubahannya yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, Salinan KTP/Paspor dari masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi, dan Salinan NPWP Perseroan, dan NPWP masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi (sesuai Formulir I.BB.1 Lampiran Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/Bappebti/KP/IV/1999);
Jenis Perusahaan
PMA Seluruh

Nikmati Layanan Prioritas Sekarang

Sebutkan kebutuhan Anda terkait topik ini—tim kami bantu arahkan dokumen, timeline, dan risiko via WhatsApp (respons cepat).

Konsultasi GRATIS Respon < 5 Menit Legal LPJK 15+ Tahun Pengalaman
Cut Hanti, S.Kom - Konsultan Profesional
Cut Hanti, S.Kom

Konsultan Senior
Respon rata-rata: 3 menit

Online Sekarang 4.9/5 Rating

500+ klien puas | Verified

Novitasari, SM - Konsultan Profesional
Novitasari, SM

Konsultan Senior
Respon rata-rata: 4 menit

Online Sekarang 4.8/5 Rating

450+ klien puas | Verified

Panduan

Cara Memilih & Menentukan KBLI yang Tepat

Ikuti 5 langkah mudah untuk menentukan KBLI yang sesuai dengan usaha Anda

1

Pilih Kategori KBLI

Kategori adalah garis pokok penggolongan aktivitas ekonomi dengan kode 1 digit alfabet (A-U). KBLI 66121 termasuk dalam kategori:

2

Pilih Golongan Pokok KBLI

Golongan pokok adalah uraian lebih lanjut dari kategori dengan kode 2 digit angka. Untuk KBLI 66121:

3

Pilih Golongan KBLI

Golongan merupakan uraian lebih lanjut dengan kode 3 digit angka. Untuk KBLI 66121:

4

Pilih Subgolongan KBLI

Subgolongan adalah uraian lebih spesifik dengan kode 4 digit angka. Untuk KBLI 66121:

5

Pilih Kelompok KBLI

Kelompok adalah detail paling spesifik dengan kode 5 digit angka. Untuk KBLI 66121:

Dapatkan Layanan Prioritas untuk KBLI 66121

Kami membantu perizinan, pembuatan PT/CV, memilih KBLI, sertifikasi tenaga ahli, SBU, dan lainnya

Nikmati Layanan Prioritas Sekarang

Sebutkan kebutuhan Anda terkait topik ini—tim kami bantu arahkan dokumen, timeline, dan risiko via WhatsApp (respons cepat).

Konsultasi GRATIS Respon < 5 Menit Legal LPJK 15+ Tahun Pengalaman
Cut Hanti, S.Kom - Konsultan Profesional
Cut Hanti, S.Kom

Konsultan Senior
Respon rata-rata: 3 menit

Online Sekarang 4.9/5 Rating

500+ klien puas | Verified

Novitasari, SM - Konsultan Profesional
Novitasari, SM

Konsultan Senior
Respon rata-rata: 4 menit

Online Sekarang 4.8/5 Rating

450+ klien puas | Verified

Contoh NIB

Contoh NIB dengan KBLI 66121

Berikut adalah contoh Nomor Induk Berusaha (NIB) yang menggunakan KBLI 66121

Contoh NIB KBLI 66121 BURSA BERJANGKA

Mengapa Memilih Layanan Kami?

Keunggulan layanan pengurusan perizinan usaha dan KBLI

Proses Cepat

Proses perizinan hanya 3-5 hari kerja setelah dokumen lengkap

Tim Berpengalaman

Ditangani oleh konsultan bersertifikat dengan pengalaman 10+ tahun

100% Legal

Semua dokumen dijamin legal dan sesuai regulasi terbaru

Support 24/7

Tim customer service siap membantu menjawab pertanyaan Anda kapan saja

Nikmati Layanan Prioritas Sekarang

Sebutkan kebutuhan Anda terkait topik ini—tim kami bantu arahkan dokumen, timeline, dan risiko via WhatsApp (respons cepat).

Konsultasi GRATIS Respon < 5 Menit Legal LPJK 15+ Tahun Pengalaman
Cut Hanti, S.Kom - Konsultan Profesional
Cut Hanti, S.Kom

Konsultan Senior
Respon rata-rata: 3 menit

Online Sekarang 4.9/5 Rating

500+ klien puas | Verified

Novitasari, SM - Konsultan Profesional
Novitasari, SM

Konsultan Senior
Respon rata-rata: 4 menit

Online Sekarang 4.8/5 Rating

450+ klien puas | Verified

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Jawaban untuk pertanyaan umum seputar KBLI 66121

Kelompok ini mencakup kegiatan badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk kegiatan jual beli komoditi berdasarkan kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya.

Untuk mendapatkan PB UMKU KBLI 66121, Anda perlu mendaftar melalui sistem OSS RBA, melengkapi persyaratan sesuai tingkat risiko usaha, dan mengikuti prosedur yang ditetapkan pemerintah. Kami siap membantu Anda dalam proses ini.

Proses pengurusan perizinan untuk KBLI 66121 biasanya memakan waktu 3-5 hari kerja setelah semua dokumen lengkap dan valid. Kami akan memastikan proses berjalan dengan cepat dan efisien.

Ya, KBLI dapat diganti atau ditambah melalui perubahan data di sistem OSS RBA. Anda bisa menambahkan KBLI baru sesuai dengan perkembangan usaha. Kami dapat membantu proses perubahan atau penambahan KBLI perusahaan Anda.

Dokumen yang diperlukan tergantung pada tingkat risiko usaha dan PB UMKU yang dibutuhkan. Secara umum meliputi: akta pendirian perusahaan, NIB, NPWP, dan dokumen pendukung lainnya sesuai tingkat risiko. Konsultasikan dengan kami untuk informasi lebih detail.

Masih ada pertanyaan lain?

Tanya Langsung

Layanan Terkait Lainnya

Lengkapi legalitas bisnis Anda dengan layanan terkait

Butuh pendampingan KBLI, OSS, atau badan usaha?

Konsultasikan NIB, pemilihan KBLI, pendirian PT/CV, SBU konstruksi, dan izin turunan—tim kami bantu urutan langkah dan dokumen.

Nikmati Layanan Prioritas Sekarang

Sebutkan KBLI 66121 dan kebutuhan (NIB, PT, SBU, dll.)—balas via WhatsApp.

Konsultasi GRATIS Respon < 5 Menit Legal LPJK 15+ Tahun Pengalaman
Cut Hanti, S.Kom - Konsultan Profesional
Cut Hanti, S.Kom

Konsultan Senior
Respon rata-rata: 3 menit

Online Sekarang 4.9/5 Rating

500+ klien puas | Verified

Novitasari, SM - Konsultan Profesional
Novitasari, SM

Konsultan Senior
Respon rata-rata: 4 menit

Online Sekarang 4.8/5 Rating

450+ klien puas | Verified

Pendirian PT / badan usaha

Badan hukum PT atau CV untuk menjalankan usaha selaras dengan KBLI di OSS.

Info pendirian PT

Panduan OSS RBA

Ringkasan OSS berbasis risiko, NIB, dan PB UMKU untuk pelaku usaha.

Buka panduan OSS

SBU Konstruksi

Sertifikat Badan Usaha untuk perusahaan jasa konstruksi

Info SBU Konstruksi

SKK Konstruksi

Sertifikat Kompetensi Kerja untuk tenaga ahli konstruksi

Info SKK

SBU Non Konstruksi

Sertifikat Badan Usaha untuk perusahaan non konstruksi

Info SBU Non Konstruksi

Pengadaan Pemerintah

Informasi pengadaan dan lelang pemerintah terbaru

Lihat Pengadaan

Cek SBU Terbit

Cek status dan validitas Sertifikat Badan Usaha

Cek SBU

Daftar LSBU

Informasi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha resmi

Lihat LSBU

Siap Mengurus PB UMKU untuk KBLI 66121?

Konsultasi GRATIS! Tim ahli kami siap membantu Anda mendapatkan perizinan usaha dengan proses cepat, mudah, dan legal. Ratusan perusahaan telah mempercayai kami!

KBLI Terkait Lainnya

Mungkin Anda juga tertarik dengan KBLI berikut:

Cari KBLI Lainnya

Jelajahi database lengkap KBLI 2020 untuk menemukan klasifikasi yang sesuai dengan usaha Anda.

Lihat Semua KBLI
Kategori KBLI 6

Lihat daftar lengkap KBLI dalam kategori yang sama dengan KBLI 66121.

Lihat Kategori
Panduan PB UMKU

Pelajari lebih lanjut tentang Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha.

Baca Panduan

Rujukan resmi untuk KBLI 66121 — BURSA BERJANGKA

Jika Anda perlu memvalidasi definisi, persyaratan, atau referensi regulasi untuk aktivitas usaha ini, gunakan rujukan resmi berikut. Untuk kebutuhan sertifikasi standar manajemen, rujukan ISO/IEC, BSN, dan KAN membantu memastikan istilah dan konteks akreditasi tepat.

Regulasi (verifikasi dasar hukum)

Standar & akreditasi (konteks sertifikasi)

Tautan mengarah ke situs pihak ketiga; isi dan kebijakan privasi mengikuti masing-masing penyedia.