KBLI · OSS RBA
KBLI 66123: BURSA BERJANGKA PENYELENGGARA PASAR FISIK
Definisi resmi menurut klasifikasi BPS, daftar PB UMKU dari referensi OSS, dan pemetaan risiko RBA untuk KBLI ini—plus konsultasi bila Anda ingin menyiapkan NIB dan dokumen secara terstruktur.
500+
Klien dibimbing3–5 hari
Estimasi setelah dokumen lengkapOSS RBA
Data & PB UMKU24/7
Saluran kontakApa itu KBLI 66123: BURSA BERJANGKA PENYELENGGARA PASAR FISIK?
Kelompok KBLI 66123 BURSA BERJANGKA PENYELENGGARA PASAR FISIK mencakup kegiatan badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk kegiatan jual beli komoditi dengan mekanisme pasar fisik di bursa berjangka.
Detail KBLI 66123
-
Kode KBLI
66123
-
Kategori
6 (Lihat daftar kategori KBLI)
-
Standar BPS
Sesuai standar Badan Pusat Statistik
Tingkat Risiko OSS RBA
KBLI 66123: BURSA BERJANGKA PENYELENGGARA PASAR FISIK
Setiap KBLI memiliki tingkat risiko yang berbeda berdasarkan sistem OSS RBA
Regulasi Acuan
Klik untuk melihat regulasi lengkap
Ruang Lingkup
Seluruh
Risiko Tinggi
Usaha MikroPersyaratan
- Nomor Induk Berusaha;
- Proyeksi keuangan 3 (tiga) tahun.
- Salinan sertifikat CISA dari 1 pegawai;
- Salinan Izin Usaha sebagai Bursa Berjangka;
- Kontrak kerja dengan pegawai yang memiliki sertifikasi CISSP;
- Surat Permohonan Persetujuan sebagai Bursa Berjangka yang menyelenggarakan pasar fisik Komoditi;
- Salinan surat persetujuan atas jenis aset kripto yang diperdagangkan * (apabila penyepadanan (matching) transaksi di Bursa Berjangka ).
- Rencana usaha 3 (tiga) tahun termasuk susunan organisasi, tata kerja, satuan pemeriksa, fasilitas komunikasi, dan program pelatihan yang akan diadakan;
- Daftar Isian Permohonan Persetujuan Izin Usaha Bursa Berjangka (sesuai Formulir Nomor II.BB.2 Lampiran Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/Bappebti/KP/X/1999);
- Laporan hasil audit atas sistem penyelenggaraan dan/atau sistem pelaporan pasar fisik komoditi yang dimiliki dari Lembaga Independen di bidang Sistem Informasi;
- Sistem Perdagangan dan / atau pelaporan yang terhubung ke sistem Lembaga Kliring , Pedagang Fisik dan Pengelola tempat penyimpanan komoditi dengan spesifikasi yang telah ditetapkan dalam ketentuan;
- Berita Acara Pemeriksaan Fisik Dari Bappebti yang menyatakan bahwa Sarana dan Prasarana fisik, sistem bursa untuk penyelenggaraan pasar fisik komoditi yang dimiliki telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Keterangan mengenai Sistem (Server (lokasi, pemilik), Topologi Infrastruktur, Business Continuity Plan (BCP), Disaster Recoveri Center (DRC), Business Process, dan hal-hal lain yang terkait dengan sistem perdagangan komoditi);
- Laporan Keuangan yang telah diaudit Kantor Akuntan Publik dilengkapi dengan Akta Permodalan dan perubahannya yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Modal disetor minimal Rp 200 Milyar dan mempertahankan ekuitas paling sedikit Rp 150 M), Salinan Bukti Setor, dan Salinan Rekening Koran;
- Memiliki Prosedur Operasional Standar tentang : Keanggotaan Bursa, Operasional / Pelaksanaan Perdagangan; Pencatatan/Pelaporan Transaksi; Penyelesaian Perselisihan; Manajemen Resiko; Penerapan Program Anti Pencucian Uang/Pencegahan Pendanaan Terorisme/ Poliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU PPT);
-
Melakukan penyesuaian terhadap Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi apabila terjadi perubahan dan/atau penambahan terhadap:
- Sarana dan fasilitas maupun lokasi kegiatan usaha; atau
- Jenis komoditas dan/atau merek dagang;
-
- Profil Perusahaan Pendiri Bursa Berjangka dilengkapi Akta Pendirian Perseroan dan Perubahannya yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM;
- Salinan KTP/Paspor dari masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi;
- dan Salinan NPWP Perseroan dan NPWP masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi (sesuai Formulir I.BB.1 Lampiran Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/Bappebti/KP/IV/1999).
Jenis Perusahaan
Risiko Tinggi
Usaha KecilPersyaratan
- Nomor Induk Berusaha;
- Rencana Bisnis 3 tahun;
- Proyeksi keuangan 3 (tiga) tahun.
- Salinan sertifikat CISSP dari 3 pegawai;
- Salinan Izin Usaha sebagai Bursa Berjangka;
- Surat Keputusan tentang pembentukan Komite Pasar Fisik;
- Kontrak kerja dengan1 pegawai yang memiliki sertifikasi CISA;
- Peraturan dan Tata Tertib Penyelenggaraan Perdagangan komoditi yang telah disetujui Bappebti;
- Surat Permohonan Persetujuan sebagai Bursa Berjangka yang menyelenggarakan pasar fisik Komoditi;
- Sistem pelaporan untuk menampung transaksi perdagangan yang terjadi pada pedagang Fisik Aset Kripto;
- Struktur Organisasi yang mencakup : Bagan organisasi, Jumlah Pegawai, Uraian Tugas masing-masing fungsi/bagian/divisi;
- Surat kerjasama dengan Lembaga Kliring yang melakukan kegiatan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi pasar fisik Komoditi;
- Salinan surat persetujuan atas jenis aset kripto yang diperdagangkan * (apabila penyepadanan (matching) transaksi di Bursa Berjangka ).
- Rencana usaha 3 (tiga) tahun termasuk susunan organisasi, tata kerja, satuan pemeriksa, fasilitas komunikasi, dan program pelatihan yang akan diadakan;
- Daftar Isian Permohonan Persetujuan Izin Usaha Bursa Berjangka (sesuai Formulir Nomor II.BB.2 Lampiran Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/Bappebti/KP/X/1999);
- Sistem Perdagangan dan / atau pelaporan yang terhubung ke sistem Lembaga Kliring , Pedagang Fisik dan Pengelola tempat penyimpanan komoditi dengan spesifikasi yang telah ditetapkan dalam ketentuan;
- Keterangan mengenai Sistem (Server (lokasi, pemilik), Topologi Infrastruktur, Business Continuity Plan (BCP), Disaster Recoveri Center (DRC), Business Process, dan hal-hal lain yang terkait dengan sistem perdagangan komoditi);
- Laporan Keuangan yang telah diaudit Kantor Akuntan Publik dilengkapi dengan Akta Permodalan dan perubahannya yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Modal disetor minimal Rp 200 Milyar dan mempertahankan ekuitas paling sedikit Rp 150 M), Salinan Bukti Setor, dan Salinan Rekening Koran;
- Memiliki Prosedur Operasional Standar tentang : Keanggotaan Bursa, Operasional / Pelaksanaan Perdagangan; Pencatatan/Pelaporan Transaksi; Penyelesaian Perselisihan; Manajemen Resiko; Penerapan Program Anti Pencucian Uang/Pencegahan Pendanaan Terorisme/ Poliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU PPT);
-
- Profil Perusahaan Pendiri Bursa Berjangka dilengkapi Akta Pendirian Perseroan dan Perubahannya yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM;
- Salinan KTP/Paspor dari masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi;
- dan Salinan NPWP Perseroan dan NPWP masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi (sesuai Formulir I.BB.1 Lampiran Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/Bappebti/KP/IV/1999).
Jenis Perusahaan
Risiko Tinggi
Usaha MenengahPersyaratan
- Nomor Induk Berusaha;
- Rencana Bisnis 3 tahun;
- Proyeksi keuangan 3 (tiga) tahun.
- Salinan sertifikat CISA dari 1 pegawai;
- Salinan Izin Usaha sebagai Bursa Berjangka;
- Surat Keputusan tentang pembentukan Komite Pasar Fisik;
- Kontrak kerja dengan pegawai yang memiliki sertifikasi CISSP;
- Kontrak kerja dengan1 pegawai yang memiliki sertifikasi CISA;
- Peraturan dan Tata Tertib Penyelenggaraan Perdagangan komoditi yang telah disetujui Bappebti;
- Surat Permohonan Persetujuan sebagai Bursa Berjangka yang menyelenggarakan pasar fisik Komoditi;
- Sistem pelaporan untuk menampung transaksi perdagangan yang terjadi pada pedagang Fisik Aset Kripto;
- Struktur Organisasi yang mencakup : Bagan organisasi, Jumlah Pegawai, Uraian Tugas masing-masing fungsi/bagian/divisi;
- Surat kerjasama dengan Lembaga Kliring yang melakukan kegiatan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi pasar fisik Komoditi;
- Salinan surat persetujuan atas jenis aset kripto yang diperdagangkan * (apabila penyepadanan (matching) transaksi di Bursa Berjangka ).
- Rencana usaha 3 (tiga) tahun termasuk susunan organisasi, tata kerja, satuan pemeriksa, fasilitas komunikasi, dan program pelatihan yang akan diadakan;
- Daftar Isian Permohonan Persetujuan Izin Usaha Bursa Berjangka (sesuai Formulir Nomor II.BB.2 Lampiran Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/Bappebti/KP/X/1999);
- Laporan hasil audit atas sistem penyelenggaraan dan/atau sistem pelaporan pasar fisik komoditi yang dimiliki dari Lembaga Independen di bidang Sistem Informasi;
- Berita Acara Pemeriksaan Fisik Dari Bappebti yang menyatakan bahwa Sarana dan Prasarana fisik, sistem bursa untuk penyelenggaraan pasar fisik komoditi yang dimiliki telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Keterangan mengenai Sistem (Server (lokasi, pemilik), Topologi Infrastruktur, Business Continuity Plan (BCP), Disaster Recoveri Center (DRC), Business Process, dan hal-hal lain yang terkait dengan sistem perdagangan komoditi);
-
- Profil Perusahaan Pendiri Bursa Berjangka dilengkapi Akta Pendirian Perseroan dan Perubahannya yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM;
- Salinan KTP/Paspor dari masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi;
- dan Salinan NPWP Perseroan dan NPWP masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi (sesuai Formulir I.BB.1 Lampiran Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/Bappebti/KP/IV/1999).
Jenis Perusahaan
Risiko Tinggi
Usaha BesarPersyaratan
- Nomor Induk Berusaha;
- Rencana Bisnis 3 tahun;
- Proyeksi keuangan 3 (tiga) tahun.
- Salinan sertifikat CISA dari 1 pegawai;
- Salinan sertifikat CISSP dari 3 pegawai;
- Salinan Izin Usaha sebagai Bursa Berjangka;
- Surat Keputusan tentang pembentukan Komite Pasar Fisik;
- Kontrak kerja dengan pegawai yang memiliki sertifikasi CISSP;
- Kontrak kerja dengan1 pegawai yang memiliki sertifikasi CISA;
- Surat Permohonan Persetujuan sebagai Bursa Berjangka yang menyelenggarakan pasar fisik Komoditi;
- Sistem pelaporan untuk menampung transaksi perdagangan yang terjadi pada pedagang Fisik Aset Kripto;
- Surat kerjasama dengan Lembaga Kliring yang melakukan kegiatan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi pasar fisik Komoditi;
- Salinan surat persetujuan atas jenis aset kripto yang diperdagangkan * (apabila penyepadanan (matching) transaksi di Bursa Berjangka ).
- Rencana usaha 3 (tiga) tahun termasuk susunan organisasi, tata kerja, satuan pemeriksa, fasilitas komunikasi, dan program pelatihan yang akan diadakan;
- Daftar Isian Permohonan Persetujuan Izin Usaha Bursa Berjangka (sesuai Formulir Nomor II.BB.2 Lampiran Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/Bappebti/KP/X/1999);
- Laporan hasil audit atas sistem penyelenggaraan dan/atau sistem pelaporan pasar fisik komoditi yang dimiliki dari Lembaga Independen di bidang Sistem Informasi;
- Sistem Perdagangan dan / atau pelaporan yang terhubung ke sistem Lembaga Kliring , Pedagang Fisik dan Pengelola tempat penyimpanan komoditi dengan spesifikasi yang telah ditetapkan dalam ketentuan;
- Laporan Keuangan yang telah diaudit Kantor Akuntan Publik dilengkapi dengan Akta Permodalan dan perubahannya yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Modal disetor minimal Rp 200 Milyar dan mempertahankan ekuitas paling sedikit Rp 150 M), Salinan Bukti Setor, dan Salinan Rekening Koran;
- Memiliki Prosedur Operasional Standar tentang : Keanggotaan Bursa, Operasional / Pelaksanaan Perdagangan; Pencatatan/Pelaporan Transaksi; Penyelesaian Perselisihan; Manajemen Resiko; Penerapan Program Anti Pencucian Uang/Pencegahan Pendanaan Terorisme/ Poliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU PPT);
-
- Profil Perusahaan Pendiri Bursa Berjangka dilengkapi Akta Pendirian Perseroan dan Perubahannya yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM;
- Salinan KTP/Paspor dari masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi;
- dan Salinan NPWP Perseroan dan NPWP masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi (sesuai Formulir I.BB.1 Lampiran Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/Bappebti/KP/IV/1999).
Jenis Perusahaan
Nikmati Layanan Prioritas Sekarang
Sebutkan kebutuhan Anda terkait topik ini—tim kami bantu arahkan dokumen, timeline, dan risiko via WhatsApp (respons cepat).
Cut Hanti, S.Kom
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 3 menit
500+ klien puas | Verified
Novitasari, SM
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 4 menit
450+ klien puas | Verified
Cara Memilih & Menentukan KBLI yang Tepat
Ikuti 5 langkah mudah untuk menentukan KBLI yang sesuai dengan usaha Anda
Pilih Kategori KBLI
Kategori adalah garis pokok penggolongan aktivitas ekonomi dengan kode 1 digit alfabet (A-U). KBLI 66123 termasuk dalam kategori:
Pilih Golongan Pokok KBLI
Golongan pokok adalah uraian lebih lanjut dari kategori dengan kode 2 digit angka. Untuk KBLI 66123:
Pilih Golongan KBLI
Golongan merupakan uraian lebih lanjut dengan kode 3 digit angka. Untuk KBLI 66123:
Pilih Subgolongan KBLI
Subgolongan adalah uraian lebih spesifik dengan kode 4 digit angka. Untuk KBLI 66123:
Pilih Kelompok KBLI
Kelompok adalah detail paling spesifik dengan kode 5 digit angka. Untuk KBLI 66123:
Dapatkan Layanan Prioritas untuk KBLI 66123
Kami membantu perizinan, pembuatan PT/CV, memilih KBLI, sertifikasi tenaga ahli, SBU, dan lainnya
Nikmati Layanan Prioritas Sekarang
Sebutkan kebutuhan Anda terkait topik ini—tim kami bantu arahkan dokumen, timeline, dan risiko via WhatsApp (respons cepat).
Cut Hanti, S.Kom
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 3 menit
500+ klien puas | Verified
Novitasari, SM
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 4 menit
450+ klien puas | Verified
Contoh NIB dengan KBLI 66123
Berikut adalah contoh Nomor Induk Berusaha (NIB) yang menggunakan KBLI 66123
Mengapa Memilih Layanan Kami?
Keunggulan layanan pengurusan perizinan usaha dan KBLI
Proses Cepat
Proses perizinan hanya 3-5 hari kerja setelah dokumen lengkap
Tim Berpengalaman
Ditangani oleh konsultan bersertifikat dengan pengalaman 10+ tahun
100% Legal
Semua dokumen dijamin legal dan sesuai regulasi terbaru
Support 24/7
Tim customer service siap membantu menjawab pertanyaan Anda kapan saja
Nikmati Layanan Prioritas Sekarang
Sebutkan kebutuhan Anda terkait topik ini—tim kami bantu arahkan dokumen, timeline, dan risiko via WhatsApp (respons cepat).
Cut Hanti, S.Kom
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 3 menit
500+ klien puas | Verified
Novitasari, SM
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 4 menit
450+ klien puas | Verified
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Jawaban untuk pertanyaan umum seputar KBLI 66123
Masih ada pertanyaan lain?
Tanya LangsungLayanan Terkait Lainnya
Lengkapi legalitas bisnis Anda dengan layanan terkait
Butuh pendampingan KBLI, OSS, atau badan usaha?
Konsultasikan NIB, pemilihan KBLI, pendirian PT/CV, SBU konstruksi, dan izin turunan—tim kami bantu urutan langkah dan dokumen.
Nikmati Layanan Prioritas Sekarang
Sebutkan KBLI 66123 dan kebutuhan (NIB, PT, SBU, dll.)—balas via WhatsApp.
Cut Hanti, S.Kom
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 3 menit
500+ klien puas | Verified
Novitasari, SM
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 4 menit
450+ klien puas | Verified
Pendirian PT / badan usaha
Badan hukum PT atau CV untuk menjalankan usaha selaras dengan KBLI di OSS.
Info pendirian PTPanduan OSS RBA
Ringkasan OSS berbasis risiko, NIB, dan PB UMKU untuk pelaku usaha.
Buka panduan OSSAkses Cepat
Siap Mengurus PB UMKU untuk KBLI 66123?
Konsultasi GRATIS! Tim ahli kami siap membantu Anda mendapatkan perizinan usaha dengan proses cepat, mudah, dan legal. Ratusan perusahaan telah mempercayai kami!
KBLI Terkait Lainnya
Mungkin Anda juga tertarik dengan KBLI berikut:
Cari KBLI Lainnya
Jelajahi database lengkap KBLI 2020 untuk menemukan klasifikasi yang sesuai dengan usaha Anda.
Lihat Semua KBLIKategori KBLI 6
Lihat daftar lengkap KBLI dalam kategori yang sama dengan KBLI 66123.
Lihat KategoriPanduan PB UMKU
Pelajari lebih lanjut tentang Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha.
Baca PanduanRujukan resmi untuk KBLI 66123 — BURSA BERJANGKA PENYELENGGARA PASAR FISIK
Jika Anda perlu memvalidasi definisi, persyaratan, atau referensi regulasi untuk aktivitas usaha ini, gunakan rujukan resmi berikut. Untuk kebutuhan sertifikasi standar manajemen, rujukan ISO/IEC, BSN, dan KAN membantu memastikan istilah dan konteks akreditasi tepat.
KBLI & perizinan
Regulasi (verifikasi dasar hukum)
Tautan mengarah ke situs pihak ketiga; isi dan kebijakan privasi mengikuti masing-masing penyedia.