KBLI · OSS RBA

KBLI 66123: BURSA BERJANGKA PENYELENGGARA PASAR FISIK

Definisi resmi menurut klasifikasi BPS, daftar PB UMKU dari referensi OSS, dan pemetaan risiko RBA untuk KBLI ini—plus konsultasi bila Anda ingin menyiapkan NIB dan dokumen secara terstruktur.

500+

Klien dibimbing

3–5 hari

Estimasi setelah dokumen lengkap

OSS RBA

Data & PB UMKU

24/7

Saluran kontak
Definisi

Apa itu KBLI 66123: BURSA BERJANGKA PENYELENGGARA PASAR FISIK?

Detail KBLI 66123

KBLI 66123 BURSA BERJANGKA PENYELENGGARA PASAR FISIK
100% Legal
Tingkat Risiko

Tingkat Risiko OSS RBA

KBLI 66123: BURSA BERJANGKA PENYELENGGARA PASAR FISIK

Setiap KBLI memiliki tingkat risiko yang berbeda berdasarkan sistem OSS RBA

Ruang Lingkup

Seluruh

01

Risiko Tinggi

Usaha Mikro
Luas Lahan Tidak diatur
Masa Berlaku Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
Persyaratan
  • Nomor Induk Berusaha;
  • Proyeksi keuangan 3 (tiga) tahun.
  • Salinan sertifikat CISA dari 1 pegawai;
  • Salinan Izin Usaha sebagai Bursa Berjangka;
  • Kontrak kerja dengan pegawai yang memiliki sertifikasi CISSP;
  • Surat Permohonan Persetujuan sebagai Bursa Berjangka yang menyelenggarakan pasar fisik Komoditi;
  • Salinan surat persetujuan atas jenis aset kripto yang diperdagangkan * (apabila penyepadanan (matching) transaksi di Bursa Berjangka ).
  • Rencana usaha 3 (tiga) tahun termasuk susunan organisasi, tata kerja, satuan pemeriksa, fasilitas komunikasi, dan program pelatihan yang akan diadakan;
  • Daftar Isian Permohonan Persetujuan Izin Usaha Bursa Berjangka (sesuai Formulir Nomor II.BB.2 Lampiran Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/Bappebti/KP/X/1999);
  • Laporan hasil audit atas sistem penyelenggaraan dan/atau sistem pelaporan pasar fisik komoditi yang dimiliki dari Lembaga Independen di bidang Sistem Informasi;
  • Sistem Perdagangan dan / atau pelaporan yang terhubung ke sistem Lembaga Kliring , Pedagang Fisik dan Pengelola tempat penyimpanan komoditi dengan spesifikasi yang telah ditetapkan dalam ketentuan;
  • Berita Acara Pemeriksaan Fisik Dari Bappebti yang menyatakan bahwa Sarana dan Prasarana fisik, sistem bursa untuk penyelenggaraan pasar fisik komoditi yang dimiliki telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  • Keterangan mengenai Sistem (Server (lokasi, pemilik), Topologi Infrastruktur, Business Continuity Plan (BCP), Disaster Recoveri Center (DRC), Business Process, dan hal-hal lain yang terkait dengan sistem perdagangan komoditi);
  • Laporan Keuangan yang telah diaudit Kantor Akuntan Publik dilengkapi dengan Akta Permodalan dan perubahannya yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Modal disetor minimal Rp 200 Milyar dan mempertahankan ekuitas paling sedikit Rp 150 M), Salinan Bukti Setor, dan Salinan Rekening Koran;
  • Memiliki Prosedur Operasional Standar tentang : Keanggotaan Bursa, Operasional / Pelaksanaan Perdagangan; Pencatatan/Pelaporan Transaksi; Penyelesaian Perselisihan; Manajemen Resiko; Penerapan Program Anti Pencucian Uang/Pencegahan Pendanaan Terorisme/ Poliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU PPT);
  • Melakukan penyesuaian terhadap Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi apabila terjadi perubahan dan/atau penambahan terhadap:

    1. Sarana dan fasilitas maupun lokasi kegiatan usaha; atau
    2. Jenis komoditas dan/atau merek dagang;
    • Profil Perusahaan Pendiri Bursa Berjangka dilengkapi Akta Pendirian Perseroan dan Perubahannya yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM;
    • Salinan KTP/Paspor dari masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi;
    • dan Salinan NPWP Perseroan dan NPWP masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi (sesuai Formulir I.BB.1 Lampiran Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/Bappebti/KP/IV/1999).
Jenis Perusahaan
Seluruh
02

Risiko Tinggi

Usaha Kecil
Luas Lahan Tidak diatur
Masa Berlaku Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
Persyaratan
  • Nomor Induk Berusaha;
  • Rencana Bisnis 3 tahun;
  • Proyeksi keuangan 3 (tiga) tahun.
  • Salinan sertifikat CISSP dari 3 pegawai;
  • Salinan Izin Usaha sebagai Bursa Berjangka;
  • Surat Keputusan tentang pembentukan Komite Pasar Fisik;
  • Kontrak kerja dengan1 pegawai yang memiliki sertifikasi CISA;
  • Peraturan dan Tata Tertib Penyelenggaraan Perdagangan komoditi yang telah disetujui Bappebti;
  • Surat Permohonan Persetujuan sebagai Bursa Berjangka yang menyelenggarakan pasar fisik Komoditi;
  • Sistem pelaporan untuk menampung transaksi perdagangan yang terjadi pada pedagang Fisik Aset Kripto;
  • Struktur Organisasi yang mencakup : Bagan organisasi, Jumlah Pegawai, Uraian Tugas masing-masing fungsi/bagian/divisi;
  • Surat kerjasama dengan Lembaga Kliring yang melakukan kegiatan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi pasar fisik Komoditi;
  • Salinan surat persetujuan atas jenis aset kripto yang diperdagangkan * (apabila penyepadanan (matching) transaksi di Bursa Berjangka ).
  • Rencana usaha 3 (tiga) tahun termasuk susunan organisasi, tata kerja, satuan pemeriksa, fasilitas komunikasi, dan program pelatihan yang akan diadakan;
  • Daftar Isian Permohonan Persetujuan Izin Usaha Bursa Berjangka (sesuai Formulir Nomor II.BB.2 Lampiran Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/Bappebti/KP/X/1999);
  • Sistem Perdagangan dan / atau pelaporan yang terhubung ke sistem Lembaga Kliring , Pedagang Fisik dan Pengelola tempat penyimpanan komoditi dengan spesifikasi yang telah ditetapkan dalam ketentuan;
  • Keterangan mengenai Sistem (Server (lokasi, pemilik), Topologi Infrastruktur, Business Continuity Plan (BCP), Disaster Recoveri Center (DRC), Business Process, dan hal-hal lain yang terkait dengan sistem perdagangan komoditi);
  • Laporan Keuangan yang telah diaudit Kantor Akuntan Publik dilengkapi dengan Akta Permodalan dan perubahannya yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Modal disetor minimal Rp 200 Milyar dan mempertahankan ekuitas paling sedikit Rp 150 M), Salinan Bukti Setor, dan Salinan Rekening Koran;
  • Memiliki Prosedur Operasional Standar tentang : Keanggotaan Bursa, Operasional / Pelaksanaan Perdagangan; Pencatatan/Pelaporan Transaksi; Penyelesaian Perselisihan; Manajemen Resiko; Penerapan Program Anti Pencucian Uang/Pencegahan Pendanaan Terorisme/ Poliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU PPT);
    • Profil Perusahaan Pendiri Bursa Berjangka dilengkapi Akta Pendirian Perseroan dan Perubahannya yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM;
    • Salinan KTP/Paspor dari masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi;
    • dan Salinan NPWP Perseroan dan NPWP masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi (sesuai Formulir I.BB.1 Lampiran Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/Bappebti/KP/IV/1999).
Jenis Perusahaan
Seluruh
03

Risiko Tinggi

Usaha Menengah
Luas Lahan Tidak diatur
Masa Berlaku Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
Persyaratan
  • Nomor Induk Berusaha;
  • Rencana Bisnis 3 tahun;
  • Proyeksi keuangan 3 (tiga) tahun.
  • Salinan sertifikat CISA dari 1 pegawai;
  • Salinan Izin Usaha sebagai Bursa Berjangka;
  • Surat Keputusan tentang pembentukan Komite Pasar Fisik;
  • Kontrak kerja dengan pegawai yang memiliki sertifikasi CISSP;
  • Kontrak kerja dengan1 pegawai yang memiliki sertifikasi CISA;
  • Peraturan dan Tata Tertib Penyelenggaraan Perdagangan komoditi yang telah disetujui Bappebti;
  • Surat Permohonan Persetujuan sebagai Bursa Berjangka yang menyelenggarakan pasar fisik Komoditi;
  • Sistem pelaporan untuk menampung transaksi perdagangan yang terjadi pada pedagang Fisik Aset Kripto;
  • Struktur Organisasi yang mencakup : Bagan organisasi, Jumlah Pegawai, Uraian Tugas masing-masing fungsi/bagian/divisi;
  • Surat kerjasama dengan Lembaga Kliring yang melakukan kegiatan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi pasar fisik Komoditi;
  • Salinan surat persetujuan atas jenis aset kripto yang diperdagangkan * (apabila penyepadanan (matching) transaksi di Bursa Berjangka ).
  • Rencana usaha 3 (tiga) tahun termasuk susunan organisasi, tata kerja, satuan pemeriksa, fasilitas komunikasi, dan program pelatihan yang akan diadakan;
  • Daftar Isian Permohonan Persetujuan Izin Usaha Bursa Berjangka (sesuai Formulir Nomor II.BB.2 Lampiran Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/Bappebti/KP/X/1999);
  • Laporan hasil audit atas sistem penyelenggaraan dan/atau sistem pelaporan pasar fisik komoditi yang dimiliki dari Lembaga Independen di bidang Sistem Informasi;
  • Berita Acara Pemeriksaan Fisik Dari Bappebti yang menyatakan bahwa Sarana dan Prasarana fisik, sistem bursa untuk penyelenggaraan pasar fisik komoditi yang dimiliki telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  • Keterangan mengenai Sistem (Server (lokasi, pemilik), Topologi Infrastruktur, Business Continuity Plan (BCP), Disaster Recoveri Center (DRC), Business Process, dan hal-hal lain yang terkait dengan sistem perdagangan komoditi);
    • Profil Perusahaan Pendiri Bursa Berjangka dilengkapi Akta Pendirian Perseroan dan Perubahannya yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM;
    • Salinan KTP/Paspor dari masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi;
    • dan Salinan NPWP Perseroan dan NPWP masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi (sesuai Formulir I.BB.1 Lampiran Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/Bappebti/KP/IV/1999).
Jenis Perusahaan
Seluruh
04

Risiko Tinggi

Usaha Besar
Luas Lahan Tidak diatur
Masa Berlaku Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
Persyaratan
  • Nomor Induk Berusaha;
  • Rencana Bisnis 3 tahun;
  • Proyeksi keuangan 3 (tiga) tahun.
  • Salinan sertifikat CISA dari 1 pegawai;
  • Salinan sertifikat CISSP dari 3 pegawai;
  • Salinan Izin Usaha sebagai Bursa Berjangka;
  • Surat Keputusan tentang pembentukan Komite Pasar Fisik;
  • Kontrak kerja dengan pegawai yang memiliki sertifikasi CISSP;
  • Kontrak kerja dengan1 pegawai yang memiliki sertifikasi CISA;
  • Surat Permohonan Persetujuan sebagai Bursa Berjangka yang menyelenggarakan pasar fisik Komoditi;
  • Sistem pelaporan untuk menampung transaksi perdagangan yang terjadi pada pedagang Fisik Aset Kripto;
  • Surat kerjasama dengan Lembaga Kliring yang melakukan kegiatan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi pasar fisik Komoditi;
  • Salinan surat persetujuan atas jenis aset kripto yang diperdagangkan * (apabila penyepadanan (matching) transaksi di Bursa Berjangka ).
  • Rencana usaha 3 (tiga) tahun termasuk susunan organisasi, tata kerja, satuan pemeriksa, fasilitas komunikasi, dan program pelatihan yang akan diadakan;
  • Daftar Isian Permohonan Persetujuan Izin Usaha Bursa Berjangka (sesuai Formulir Nomor II.BB.2 Lampiran Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/Bappebti/KP/X/1999);
  • Laporan hasil audit atas sistem penyelenggaraan dan/atau sistem pelaporan pasar fisik komoditi yang dimiliki dari Lembaga Independen di bidang Sistem Informasi;
  • Sistem Perdagangan dan / atau pelaporan yang terhubung ke sistem Lembaga Kliring , Pedagang Fisik dan Pengelola tempat penyimpanan komoditi dengan spesifikasi yang telah ditetapkan dalam ketentuan;
  • Laporan Keuangan yang telah diaudit Kantor Akuntan Publik dilengkapi dengan Akta Permodalan dan perubahannya yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Modal disetor minimal Rp 200 Milyar dan mempertahankan ekuitas paling sedikit Rp 150 M), Salinan Bukti Setor, dan Salinan Rekening Koran;
  • Memiliki Prosedur Operasional Standar tentang : Keanggotaan Bursa, Operasional / Pelaksanaan Perdagangan; Pencatatan/Pelaporan Transaksi; Penyelesaian Perselisihan; Manajemen Resiko; Penerapan Program Anti Pencucian Uang/Pencegahan Pendanaan Terorisme/ Poliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU PPT);
    • Profil Perusahaan Pendiri Bursa Berjangka dilengkapi Akta Pendirian Perseroan dan Perubahannya yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM;
    • Salinan KTP/Paspor dari masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi;
    • dan Salinan NPWP Perseroan dan NPWP masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi (sesuai Formulir I.BB.1 Lampiran Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/Bappebti/KP/IV/1999).
Jenis Perusahaan
PMA Seluruh

Nikmati Layanan Prioritas Sekarang

Sebutkan kebutuhan Anda terkait topik ini—tim kami bantu arahkan dokumen, timeline, dan risiko via WhatsApp (respons cepat).

Konsultasi GRATIS Respon < 5 Menit Legal LPJK 15+ Tahun Pengalaman
Cut Hanti, S.Kom - Konsultan Profesional
Cut Hanti, S.Kom

Konsultan Senior
Respon rata-rata: 3 menit

Online Sekarang 4.9/5 Rating

500+ klien puas | Verified

Novitasari, SM - Konsultan Profesional
Novitasari, SM

Konsultan Senior
Respon rata-rata: 4 menit

Online Sekarang 4.8/5 Rating

450+ klien puas | Verified

Panduan

Cara Memilih & Menentukan KBLI yang Tepat

Ikuti 5 langkah mudah untuk menentukan KBLI yang sesuai dengan usaha Anda

1

Pilih Kategori KBLI

Kategori adalah garis pokok penggolongan aktivitas ekonomi dengan kode 1 digit alfabet (A-U). KBLI 66123 termasuk dalam kategori:

2

Pilih Golongan Pokok KBLI

Golongan pokok adalah uraian lebih lanjut dari kategori dengan kode 2 digit angka. Untuk KBLI 66123:

3

Pilih Golongan KBLI

Golongan merupakan uraian lebih lanjut dengan kode 3 digit angka. Untuk KBLI 66123:

4

Pilih Subgolongan KBLI

Subgolongan adalah uraian lebih spesifik dengan kode 4 digit angka. Untuk KBLI 66123:

5

Pilih Kelompok KBLI

Kelompok adalah detail paling spesifik dengan kode 5 digit angka. Untuk KBLI 66123:

Dapatkan Layanan Prioritas untuk KBLI 66123

Kami membantu perizinan, pembuatan PT/CV, memilih KBLI, sertifikasi tenaga ahli, SBU, dan lainnya

Nikmati Layanan Prioritas Sekarang

Sebutkan kebutuhan Anda terkait topik ini—tim kami bantu arahkan dokumen, timeline, dan risiko via WhatsApp (respons cepat).

Konsultasi GRATIS Respon < 5 Menit Legal LPJK 15+ Tahun Pengalaman
Cut Hanti, S.Kom - Konsultan Profesional
Cut Hanti, S.Kom

Konsultan Senior
Respon rata-rata: 3 menit

Online Sekarang 4.9/5 Rating

500+ klien puas | Verified

Novitasari, SM - Konsultan Profesional
Novitasari, SM

Konsultan Senior
Respon rata-rata: 4 menit

Online Sekarang 4.8/5 Rating

450+ klien puas | Verified

Contoh NIB

Contoh NIB dengan KBLI 66123

Berikut adalah contoh Nomor Induk Berusaha (NIB) yang menggunakan KBLI 66123

Contoh NIB KBLI 66123 BURSA BERJANGKA PENYELENGGARA PASAR FISIK

Mengapa Memilih Layanan Kami?

Keunggulan layanan pengurusan perizinan usaha dan KBLI

Proses Cepat

Proses perizinan hanya 3-5 hari kerja setelah dokumen lengkap

Tim Berpengalaman

Ditangani oleh konsultan bersertifikat dengan pengalaman 10+ tahun

100% Legal

Semua dokumen dijamin legal dan sesuai regulasi terbaru

Support 24/7

Tim customer service siap membantu menjawab pertanyaan Anda kapan saja

Nikmati Layanan Prioritas Sekarang

Sebutkan kebutuhan Anda terkait topik ini—tim kami bantu arahkan dokumen, timeline, dan risiko via WhatsApp (respons cepat).

Konsultasi GRATIS Respon < 5 Menit Legal LPJK 15+ Tahun Pengalaman
Cut Hanti, S.Kom - Konsultan Profesional
Cut Hanti, S.Kom

Konsultan Senior
Respon rata-rata: 3 menit

Online Sekarang 4.9/5 Rating

500+ klien puas | Verified

Novitasari, SM - Konsultan Profesional
Novitasari, SM

Konsultan Senior
Respon rata-rata: 4 menit

Online Sekarang 4.8/5 Rating

450+ klien puas | Verified

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Jawaban untuk pertanyaan umum seputar KBLI 66123

Kelompok ini mencakup kegiatan badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk kegiatan jual beli komoditi dengan mekanisme pasar fisik di bursa berjangka.

Untuk mendapatkan PB UMKU KBLI 66123, Anda perlu mendaftar melalui sistem OSS RBA, melengkapi persyaratan sesuai tingkat risiko usaha, dan mengikuti prosedur yang ditetapkan pemerintah. Kami siap membantu Anda dalam proses ini.

Proses pengurusan perizinan untuk KBLI 66123 biasanya memakan waktu 3-5 hari kerja setelah semua dokumen lengkap dan valid. Kami akan memastikan proses berjalan dengan cepat dan efisien.

Ya, KBLI dapat diganti atau ditambah melalui perubahan data di sistem OSS RBA. Anda bisa menambahkan KBLI baru sesuai dengan perkembangan usaha. Kami dapat membantu proses perubahan atau penambahan KBLI perusahaan Anda.

Dokumen yang diperlukan tergantung pada tingkat risiko usaha dan PB UMKU yang dibutuhkan. Secara umum meliputi: akta pendirian perusahaan, NIB, NPWP, dan dokumen pendukung lainnya sesuai tingkat risiko. Konsultasikan dengan kami untuk informasi lebih detail.

Masih ada pertanyaan lain?

Tanya Langsung

Layanan Terkait Lainnya

Lengkapi legalitas bisnis Anda dengan layanan terkait

Butuh pendampingan KBLI, OSS, atau badan usaha?

Konsultasikan NIB, pemilihan KBLI, pendirian PT/CV, SBU konstruksi, dan izin turunan—tim kami bantu urutan langkah dan dokumen.

Nikmati Layanan Prioritas Sekarang

Sebutkan KBLI 66123 dan kebutuhan (NIB, PT, SBU, dll.)—balas via WhatsApp.

Konsultasi GRATIS Respon < 5 Menit Legal LPJK 15+ Tahun Pengalaman
Cut Hanti, S.Kom - Konsultan Profesional
Cut Hanti, S.Kom

Konsultan Senior
Respon rata-rata: 3 menit

Online Sekarang 4.9/5 Rating

500+ klien puas | Verified

Novitasari, SM - Konsultan Profesional
Novitasari, SM

Konsultan Senior
Respon rata-rata: 4 menit

Online Sekarang 4.8/5 Rating

450+ klien puas | Verified

Pendirian PT / badan usaha

Badan hukum PT atau CV untuk menjalankan usaha selaras dengan KBLI di OSS.

Info pendirian PT

Panduan OSS RBA

Ringkasan OSS berbasis risiko, NIB, dan PB UMKU untuk pelaku usaha.

Buka panduan OSS

SBU Konstruksi

Sertifikat Badan Usaha untuk perusahaan jasa konstruksi

Info SBU Konstruksi

SKK Konstruksi

Sertifikat Kompetensi Kerja untuk tenaga ahli konstruksi

Info SKK

SBU Non Konstruksi

Sertifikat Badan Usaha untuk perusahaan non konstruksi

Info SBU Non Konstruksi

Pengadaan Pemerintah

Informasi pengadaan dan lelang pemerintah terbaru

Lihat Pengadaan

Cek SBU Terbit

Cek status dan validitas Sertifikat Badan Usaha

Cek SBU

Daftar LSBU

Informasi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha resmi

Lihat LSBU

Siap Mengurus PB UMKU untuk KBLI 66123?

Konsultasi GRATIS! Tim ahli kami siap membantu Anda mendapatkan perizinan usaha dengan proses cepat, mudah, dan legal. Ratusan perusahaan telah mempercayai kami!

KBLI Terkait Lainnya

Mungkin Anda juga tertarik dengan KBLI berikut:

Cari KBLI Lainnya

Jelajahi database lengkap KBLI 2020 untuk menemukan klasifikasi yang sesuai dengan usaha Anda.

Lihat Semua KBLI
Kategori KBLI 6

Lihat daftar lengkap KBLI dalam kategori yang sama dengan KBLI 66123.

Lihat Kategori
Panduan PB UMKU

Pelajari lebih lanjut tentang Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha.

Baca Panduan

Rujukan resmi untuk KBLI 66123 — BURSA BERJANGKA PENYELENGGARA PASAR FISIK

Jika Anda perlu memvalidasi definisi, persyaratan, atau referensi regulasi untuk aktivitas usaha ini, gunakan rujukan resmi berikut. Untuk kebutuhan sertifikasi standar manajemen, rujukan ISO/IEC, BSN, dan KAN membantu memastikan istilah dan konteks akreditasi tepat.

Regulasi (verifikasi dasar hukum)

Standar & akreditasi (konteks sertifikasi)

Tautan mengarah ke situs pihak ketiga; isi dan kebijakan privasi mengikuti masing-masing penyedia.