KBLI · OSS RBA

KBLI 36001: PENAMPUNGAN, PENJERNIHAN DAN PENYALURAN AIR MINUM

Definisi resmi menurut klasifikasi BPS, daftar PB UMKU dari referensi OSS, dan pemetaan risiko RBA untuk KBLI ini—plus konsultasi bila Anda ingin menyiapkan NIB dan dokumen secara terstruktur.

500+

Klien dibimbing

3–5 hari

Estimasi setelah dokumen lengkap

OSS RBA

Data & PB UMKU

24/7

Saluran kontak
Definisi

Apa itu KBLI 36001: PENAMPUNGAN, PENJERNIHAN DAN PENYALURAN AIR MINUM?

Detail KBLI 36001

KBLI 36001 PENAMPUNGAN, PENJERNIHAN DAN PENYALURAN AIR MINUM
100% Legal
Tingkat Risiko

Tingkat Risiko OSS RBA

KBLI 36001: PENAMPUNGAN, PENJERNIHAN DAN PENYALURAN AIR MINUM

Setiap KBLI memiliki tingkat risiko yang berbeda berdasarkan sistem OSS RBA

Ruang Lingkup

Merupakan perizinan berusaha untuk kegiatan pemanfaatan air laut selain energi yang menghasilkan produk/ ekstraksi termasuk yang berasal dari air laut dalam, dengan skala lebih besar dari 50 Liter/Detik dan/atau berada pada KSN, KSNT, kawasan konservasi, serta ditujukan untuk kepentingan komersial skala luas yang memanfaatkan ruang laut secara menetap minimal 30 Hari.

01

Risiko Menengah Tinggi

Usaha Mikro
Luas Lahan Tidak diatur
Masa Berlaku 10 Tahun
Persyaratan
  • Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
  • Bukti kesesuaian ruang di darat instansi yang berwenang;
  • Bukti kesesuaian ruang di laut dari instansi yang berwenang;
  • Melampirkan daftar tenaga ahli di bidang pengelolaan air yang kompeten sesuai SKKNI yang berlaku.
  • Rekomendasi dari pemerintah daerah setempat sesuai dengan kewenangannya terkait pelaksanaan usaha ini; dan
  • Bukti kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang berupa overlay desain dan tata letak tambak garam dengan dokumen persetujuan Lingkungan (AMDAL Kategori C);
  • Menerapkan standar laik fungsi/operasi yang berlaku pada mesin dan bangunan/gedung (dibuktikan dengan surat keterangan dan/atau sertifikat dari instansi yang berwenang); dan
  • Dokumen rencana memuat:

    1. Jenis pemanfaatan air laut selain energi;
    2. Desain tata letak:
      1. Skema proses pengambilan air laut;
      2. Skema proses pembuangan air laut; dan
      3. Skema proses pengolahan/penggunaan air laut.
    3. Kapasitas pengambilan/pemanfaatan air laut;
      1. Debit volume penggunaan air laut; dan
      2. Debit volume pelepasan air sisa,
    4. Rencana aktivitas setelah berakhirnya izin;
    5. Rencana pembongkaran; dan
    6. Perencanaan prasarana dan sarana,
  • Dokumen kelayakan teknis kegiatan mencakup:

    1. Data dan informasi kegiatan produksi
      1. Letak geografis dan administrasi;
      2. Kondisi hidrooseanografi;
      3. Kondisi ekosistem perairan;
      4. Kondisi sosial ekonomi; dan
      5. Pemanfaatan eksisting perairan.
    2. Kelayakan teknis kegiatan pemanfaatan ALSE:
      1. Aspek analisis kelayakan usaha;
        1. Perhitungan kelayakan usaha;
        2. Biaya investasi lahan;
        3. Biaya pembangunan;
        4. Perkiraan pendapatan tarif (revenue); dan
        5. Proyeksi perkiraan besaran tarif,
      2. Aspek pasar dan pemasaran:
        1. Tujuan pasar;
        2. Tren perkembangan permintaan produk pada masa yang lampau; dan
        3. Proyeksi permintaan produk di masa yang akan datang,
      3. Aspek lingkungan hidup berupa simulasi modeling pengambilan dan pembuangan air laut yang sesuai karakteristik lokasi;
      4. Aspek teknis dan teknologi:
        1. Kapasitas produksi yang direncanakan;
        2. Metode pengambilan/pemanfaatan air laut selain energi;
        3. Metode pengoperasian meliputi waktu operasional dan intensitas pemanfaatan;
        4. Metode perawatan dan perbaikan instalasi, prasarana dan sarana;
        5. Jumlah dan sumber bahan baku dan pendukung;
        6. Jenis teknologi yang digunakan; dan
        7. Biaya produksi,
      5. Aspek sosial dan ekonomi melalui pelibatan masyarakat setempat dalam kegiatan pemanfaatan ALSE, dilengkapi dengan surat pernyataan kesanggupan untuk melibatkan masyarakat di sekitar kawasan di dalam pelaksanaan kegiatan usahanya sebanyak paling sedikit 30% (tiga puluh persen);
      6. Aspek pengelolaan;
        1. Jumlah dan kualifikasi tenaga kerja yang digunakan; dan
        2. Sumber pengadaan tenaga kerja tersebut,
      7. Aspek usulan biaya operasional dan pemeliharaan.
        1. Perkiraan biaya operasional;
        2. Biaya operasional dan perawatan;
        3. Biaya depresiasi dan amortisasi; dan
        4. Biaya umum dan administrasi.
Jenis Perusahaan
Wilayah Yurisdiksi Kawasan Konservasi Nasional Wilayah Perairan di Kawasan Strategis Nasional Wilayah Perairan Lebih dari 12 (Dua Belas) Mil Laut Wilayah Perairan di Kawasan Strategis Nasional Tertentu Wilayah Perairan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Lintas Kewenangan Yang Berada Di Perairan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Selain Kewenanan Menteri
02

Risiko Menengah Tinggi

Usaha Kecil
Luas Lahan Tidak diatur
Masa Berlaku 10 Tahun
Persyaratan
  • Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
  • Bukti kesesuaian ruang di darat instansi yang berwenang;
  • Bukti kesesuaian ruang di laut dari instansi yang berwenang;
  • Melampirkan daftar tenaga ahli di bidang pengelolaan air yang kompeten sesuai SKKNI yang berlaku.
  • Rekomendasi dari pemerintah daerah setempat sesuai dengan kewenangannya terkait pelaksanaan usaha ini; dan
  • Bukti kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang berupa overlay desain dan tata letak tambak garam dengan dokumen persetujuan Lingkungan (AMDAL Kategori C);
  • Menerapkan standar laik fungsi/operasi yang berlaku pada mesin dan bangunan/gedung (dibuktikan dengan surat keterangan dan/atau sertifikat dari instansi yang berwenang); dan
  • Dokumen rencana memuat:

    1. Jenis pemanfaatan air laut selain energi;
    2. Desain tata letak:
      1. Skema proses pengambilan air laut;
      2. Skema proses pembuangan air laut; dan
      3. Skema proses pengolahan/penggunaan air laut.
    3. Kapasitas pengambilan/pemanfaatan air laut;
      1. Debit volume penggunaan air laut; dan
      2. Debit volume pelepasan air sisa,
    4. Rencana aktivitas setelah berakhirnya izin;
    5. Rencana pembongkaran; dan
    6. Perencanaan prasarana dan sarana,
  • Dokumen kelayakan teknis kegiatan mencakup:

    1. Data dan informasi kegiatan produksi
      1. Letak geografis dan administrasi;
      2. Kondisi hidrooseanografi;
      3. Kondisi ekosistem perairan;
      4. Kondisi sosial ekonomi; dan
      5. Pemanfaatan eksisting perairan.
    2. Kelayakan teknis kegiatan pemanfaatan ALSE:
      1. Aspek analisis kelayakan usaha;
        1. Perhitungan kelayakan usaha;
        2. Biaya investasi lahan;
        3. Biaya pembangunan;
        4. Perkiraan pendapatan tarif (revenue); dan
        5. Proyeksi perkiraan besaran tarif,
      2. Aspek pasar dan pemasaran:
        1. Tujuan pasar;
        2. Tren perkembangan permintaan produk pada masa yang lampau; dan
        3. Proyeksi permintaan produk di masa yang akan datang,
      3. Aspek lingkungan hidup berupa simulasi modeling pengambilan dan pembuangan air laut yang sesuai karakteristik lokasi;
      4. Aspek teknis dan teknologi:
        1. Kapasitas produksi yang direncanakan;
        2. Metode pengambilan/pemanfaatan air laut selain energi;
        3. Metode pengoperasian meliputi waktu operasional dan intensitas pemanfaatan;
        4. Metode perawatan dan perbaikan instalasi, prasarana dan sarana;
        5. Jumlah dan sumber bahan baku dan pendukung;
        6. Jenis teknologi yang digunakan; dan
        7. Biaya produksi,
      5. Aspek sosial dan ekonomi melalui pelibatan masyarakat setempat dalam kegiatan pemanfaatan ALSE, dilengkapi dengan surat pernyataan kesanggupan untuk melibatkan masyarakat di sekitar kawasan di dalam pelaksanaan kegiatan usahanya sebanyak paling sedikit 30% (tiga puluh persen);
      6. Aspek pengelolaan;
        1. Jumlah dan kualifikasi tenaga kerja yang digunakan; dan
        2. Sumber pengadaan tenaga kerja tersebut,
      7. Aspek usulan biaya operasional dan pemeliharaan.
        1. Perkiraan biaya operasional;
        2. Biaya operasional dan perawatan;
        3. Biaya depresiasi dan amortisasi; dan
        4. Biaya umum dan administrasi.
Jenis Perusahaan
Wilayah Yurisdiksi Kawasan Konservasi Nasional Wilayah Perairan di Kawasan Strategis Nasional Wilayah Perairan Lebih dari 12 (Dua Belas) Mil Laut Wilayah Perairan di Kawasan Strategis Nasional Tertentu Wilayah Perairan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Lintas Kewenangan Yang Berada Di Perairan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Selain Kewenanan Menteri
03

Risiko Menengah Tinggi

Usaha Menengah
Luas Lahan Tidak diatur
Masa Berlaku 10 Tahun
Persyaratan
  • Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
  • Bukti kesesuaian ruang di darat instansi yang berwenang;
  • Bukti kesesuaian ruang di laut dari instansi yang berwenang;
  • Melampirkan daftar tenaga ahli di bidang pengelolaan air yang kompeten sesuai SKKNI yang berlaku.
  • Rekomendasi dari pemerintah daerah setempat sesuai dengan kewenangannya terkait pelaksanaan usaha ini; dan
  • Bukti kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang berupa overlay desain dan tata letak tambak garam dengan dokumen persetujuan Lingkungan (AMDAL Kategori C);
  • Menerapkan standar laik fungsi/operasi yang berlaku pada mesin dan bangunan/gedung (dibuktikan dengan surat keterangan dan/atau sertifikat dari instansi yang berwenang); dan
  • Dokumen rencana memuat:

    1. Jenis pemanfaatan air laut selain energi;
    2. Desain tata letak:
      1. Skema proses pengambilan air laut;
      2. Skema proses pembuangan air laut; dan
      3. Skema proses pengolahan/penggunaan air laut.
    3. Kapasitas pengambilan/pemanfaatan air laut;
      1. Debit volume penggunaan air laut; dan
      2. Debit volume pelepasan air sisa,
    4. Rencana aktivitas setelah berakhirnya izin;
    5. Rencana pembongkaran; dan
    6. Perencanaan prasarana dan sarana,
  • Dokumen kelayakan teknis kegiatan mencakup:

    1. Data dan informasi kegiatan produksi
      1. Letak geografis dan administrasi;
      2. Kondisi hidrooseanografi;
      3. Kondisi ekosistem perairan;
      4. Kondisi sosial ekonomi; dan
      5. Pemanfaatan eksisting perairan.
    2. Kelayakan teknis kegiatan pemanfaatan ALSE:
      1. Aspek analisis kelayakan usaha;
        1. Perhitungan kelayakan usaha;
        2. Biaya investasi lahan;
        3. Biaya pembangunan;
        4. Perkiraan pendapatan tarif (revenue); dan
        5. Proyeksi perkiraan besaran tarif,
      2. Aspek pasar dan pemasaran:
        1. Tujuan pasar;
        2. Tren perkembangan permintaan produk pada masa yang lampau; dan
        3. Proyeksi permintaan produk di masa yang akan datang,
      3. Aspek lingkungan hidup berupa simulasi modeling pengambilan dan pembuangan air laut yang sesuai karakteristik lokasi;
      4. Aspek teknis dan teknologi:
        1. Kapasitas produksi yang direncanakan;
        2. Metode pengambilan/pemanfaatan air laut selain energi;
        3. Metode pengoperasian meliputi waktu operasional dan intensitas pemanfaatan;
        4. Metode perawatan dan perbaikan instalasi, prasarana dan sarana;
        5. Jumlah dan sumber bahan baku dan pendukung;
        6. Jenis teknologi yang digunakan; dan
        7. Biaya produksi,
      5. Aspek sosial dan ekonomi melalui pelibatan masyarakat setempat dalam kegiatan pemanfaatan ALSE, dilengkapi dengan surat pernyataan kesanggupan untuk melibatkan masyarakat di sekitar kawasan di dalam pelaksanaan kegiatan usahanya sebanyak paling sedikit 30% (tiga puluh persen);
      6. Aspek pengelolaan;
        1. Jumlah dan kualifikasi tenaga kerja yang digunakan; dan
        2. Sumber pengadaan tenaga kerja tersebut,
      7. Aspek usulan biaya operasional dan pemeliharaan.
        1. Perkiraan biaya operasional;
        2. Biaya operasional dan perawatan;
        3. Biaya depresiasi dan amortisasi; dan
        4. Biaya umum dan administrasi.
Jenis Perusahaan
Wilayah Yurisdiksi Kawasan Konservasi Nasional Wilayah Perairan di Kawasan Strategis Nasional Wilayah Perairan Lebih dari 12 (Dua Belas) Mil Laut Wilayah Perairan di Kawasan Strategis Nasional Tertentu Wilayah Perairan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Lintas Kewenangan Yang Berada Di Perairan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Selain Kewenanan Menteri
04

Risiko Menengah Tinggi

Usaha Besar
Luas Lahan Tidak diatur
Masa Berlaku 10 Tahun
Persyaratan
  • Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
  • Bukti kesesuaian ruang di darat instansi yang berwenang;
  • Bukti kesesuaian ruang di laut dari instansi yang berwenang;
  • Melampirkan daftar tenaga ahli di bidang pengelolaan air yang kompeten sesuai SKKNI yang berlaku.
  • Rekomendasi dari pemerintah daerah setempat sesuai dengan kewenangannya terkait pelaksanaan usaha ini; dan
  • Bukti kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang berupa overlay desain dan tata letak tambak garam dengan dokumen persetujuan Lingkungan (AMDAL Kategori C);
  • Menerapkan standar laik fungsi/operasi yang berlaku pada mesin dan bangunan/gedung (dibuktikan dengan surat keterangan dan/atau sertifikat dari instansi yang berwenang); dan
  • Dokumen rencana memuat:

    1. Jenis pemanfaatan air laut selain energi;
    2. Desain tata letak:
      1. Skema proses pengambilan air laut;
      2. Skema proses pembuangan air laut; dan
      3. Skema proses pengolahan/penggunaan air laut.
    3. Kapasitas pengambilan/pemanfaatan air laut;
      1. Debit volume penggunaan air laut; dan
      2. Debit volume pelepasan air sisa,
    4. Rencana aktivitas setelah berakhirnya izin;
    5. Rencana pembongkaran; dan
    6. Perencanaan prasarana dan sarana,
  • Dokumen kelayakan teknis kegiatan mencakup:

    1. Data dan informasi kegiatan produksi
      1. Letak geografis dan administrasi;
      2. Kondisi hidrooseanografi;
      3. Kondisi ekosistem perairan;
      4. Kondisi sosial ekonomi; dan
      5. Pemanfaatan eksisting perairan.
    2. Kelayakan teknis kegiatan pemanfaatan ALSE:
      1. Aspek analisis kelayakan usaha;
        1. Perhitungan kelayakan usaha;
        2. Biaya investasi lahan;
        3. Biaya pembangunan;
        4. Perkiraan pendapatan tarif (revenue); dan
        5. Proyeksi perkiraan besaran tarif,
      2. Aspek pasar dan pemasaran:
        1. Tujuan pasar;
        2. Tren perkembangan permintaan produk pada masa yang lampau; dan
        3. Proyeksi permintaan produk di masa yang akan datang,
      3. Aspek lingkungan hidup berupa simulasi modeling pengambilan dan pembuangan air laut yang sesuai karakteristik lokasi;
      4. Aspek teknis dan teknologi:
        1. Kapasitas produksi yang direncanakan;
        2. Metode pengambilan/pemanfaatan air laut selain energi;
        3. Metode pengoperasian meliputi waktu operasional dan intensitas pemanfaatan;
        4. Metode perawatan dan perbaikan instalasi, prasarana dan sarana;
        5. Jumlah dan sumber bahan baku dan pendukung;
        6. Jenis teknologi yang digunakan; dan
        7. Biaya produksi,
      5. Aspek sosial dan ekonomi melalui pelibatan masyarakat setempat dalam kegiatan pemanfaatan ALSE, dilengkapi dengan surat pernyataan kesanggupan untuk melibatkan masyarakat di sekitar kawasan di dalam pelaksanaan kegiatan usahanya sebanyak paling sedikit 30% (tiga puluh persen);
      6. Aspek pengelolaan;
        1. Jumlah dan kualifikasi tenaga kerja yang digunakan; dan
        2. Sumber pengadaan tenaga kerja tersebut,
      7. Aspek usulan biaya operasional dan pemeliharaan.
        1. Perkiraan biaya operasional;
        2. Biaya operasional dan perawatan;
        3. Biaya depresiasi dan amortisasi; dan
        4. Biaya umum dan administrasi.
Jenis Perusahaan
PMA Wilayah Yurisdiksi Kawasan Konservasi Nasional Wilayah Perairan di Kawasan Strategis Nasional Wilayah Perairan Lebih dari 12 (Dua Belas) Mil Laut Wilayah Perairan di Kawasan Strategis Nasional Tertentu Wilayah Perairan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Lintas Kewenangan Yang Berada Di Perairan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Selain Kewenanan Menteri

Nikmati Layanan Prioritas Sekarang

Sebutkan kebutuhan Anda terkait topik ini—tim kami bantu arahkan dokumen, timeline, dan risiko via WhatsApp (respons cepat).

Konsultasi GRATIS Respon < 5 Menit Legal LPJK 15+ Tahun Pengalaman
Cut Hanti, S.Kom - Konsultan Profesional
Cut Hanti, S.Kom

Konsultan Senior
Respon rata-rata: 3 menit

Online Sekarang 4.9/5 Rating

500+ klien puas | Verified

Novitasari, SM - Konsultan Profesional
Novitasari, SM

Konsultan Senior
Respon rata-rata: 4 menit

Online Sekarang 4.8/5 Rating

450+ klien puas | Verified

Panduan

Cara Memilih & Menentukan KBLI yang Tepat

Ikuti 5 langkah mudah untuk menentukan KBLI yang sesuai dengan usaha Anda

1

Pilih Kategori KBLI

Kategori adalah garis pokok penggolongan aktivitas ekonomi dengan kode 1 digit alfabet (A-U). KBLI 36001 termasuk dalam kategori:

2

Pilih Golongan Pokok KBLI

Golongan pokok adalah uraian lebih lanjut dari kategori dengan kode 2 digit angka. Untuk KBLI 36001:

3

Pilih Golongan KBLI

Golongan merupakan uraian lebih lanjut dengan kode 3 digit angka. Untuk KBLI 36001:

4

Pilih Subgolongan KBLI

Subgolongan adalah uraian lebih spesifik dengan kode 4 digit angka. Untuk KBLI 36001:

5

Pilih Kelompok KBLI

Kelompok adalah detail paling spesifik dengan kode 5 digit angka. Untuk KBLI 36001:

Dapatkan Layanan Prioritas untuk KBLI 36001

Kami membantu perizinan, pembuatan PT/CV, memilih KBLI, sertifikasi tenaga ahli, SBU, dan lainnya

Nikmati Layanan Prioritas Sekarang

Sebutkan kebutuhan Anda terkait topik ini—tim kami bantu arahkan dokumen, timeline, dan risiko via WhatsApp (respons cepat).

Konsultasi GRATIS Respon < 5 Menit Legal LPJK 15+ Tahun Pengalaman
Cut Hanti, S.Kom - Konsultan Profesional
Cut Hanti, S.Kom

Konsultan Senior
Respon rata-rata: 3 menit

Online Sekarang 4.9/5 Rating

500+ klien puas | Verified

Novitasari, SM - Konsultan Profesional
Novitasari, SM

Konsultan Senior
Respon rata-rata: 4 menit

Online Sekarang 4.8/5 Rating

450+ klien puas | Verified

Contoh NIB

Contoh NIB dengan KBLI 36001

Berikut adalah contoh Nomor Induk Berusaha (NIB) yang menggunakan KBLI 36001

Contoh NIB KBLI 36001 PENAMPUNGAN, PENJERNIHAN DAN PENYALURAN AIR MINUM
Peluang Tender

Tender dengan Syarat KBLI 36001

Memiliki KBLI 36001 membuka peluang mengikuti tender/pengadaan pemerintah berikut:

Ingin ikut pengadaan? Pastikan legalitas usaha Anda lengkap!

Cari Pengadaan Lainnya

Nikmati Layanan Prioritas Sekarang

Sebutkan kebutuhan Anda terkait topik ini—tim kami bantu arahkan dokumen, timeline, dan risiko via WhatsApp (respons cepat).

Konsultasi GRATIS Respon < 5 Menit Legal LPJK 15+ Tahun Pengalaman
Cut Hanti, S.Kom - Konsultan Profesional
Cut Hanti, S.Kom

Konsultan Senior
Respon rata-rata: 3 menit

Online Sekarang 4.9/5 Rating

500+ klien puas | Verified

Novitasari, SM - Konsultan Profesional
Novitasari, SM

Konsultan Senior
Respon rata-rata: 4 menit

Online Sekarang 4.8/5 Rating

450+ klien puas | Verified

Mengapa Memilih Layanan Kami?

Keunggulan layanan pengurusan perizinan usaha dan KBLI

Proses Cepat

Proses perizinan hanya 3-5 hari kerja setelah dokumen lengkap

Tim Berpengalaman

Ditangani oleh konsultan bersertifikat dengan pengalaman 10+ tahun

100% Legal

Semua dokumen dijamin legal dan sesuai regulasi terbaru

Support 24/7

Tim customer service siap membantu menjawab pertanyaan Anda kapan saja

Nikmati Layanan Prioritas Sekarang

Sebutkan kebutuhan Anda terkait topik ini—tim kami bantu arahkan dokumen, timeline, dan risiko via WhatsApp (respons cepat).

Konsultasi GRATIS Respon < 5 Menit Legal LPJK 15+ Tahun Pengalaman
Cut Hanti, S.Kom - Konsultan Profesional
Cut Hanti, S.Kom

Konsultan Senior
Respon rata-rata: 3 menit

Online Sekarang 4.9/5 Rating

500+ klien puas | Verified

Novitasari, SM - Konsultan Profesional
Novitasari, SM

Konsultan Senior
Respon rata-rata: 4 menit

Online Sekarang 4.8/5 Rating

450+ klien puas | Verified

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Jawaban untuk pertanyaan umum seputar KBLI 36001

Kelompok ini mencakup usaha pengambilan air secara langsung dari mata air dan air tanah serta penjernihan air permukaan dari sumber air (sungai, danau, sumur dan sebagainya) dan penyaluran air minum secara langsung dari terminal air melalui saluran pipa, mobil tangki (asal mobil tangki tersebut masih dalam satu pengelolaan administratif dari perusahaan air minum tersebut) untuk dijual kepada konsumen atau pelanggan, seperti rumah tangga, instansi/lembaga/badan pemerintah, badan-badan sosial, badan usaha milik negara, perusahaan/usaha swasta antara lain hotel, industri pengolahan dan pertokoan.

Untuk mendapatkan PB UMKU KBLI 36001, Anda perlu mendaftar melalui sistem OSS RBA, melengkapi persyaratan sesuai tingkat risiko usaha, dan mengikuti prosedur yang ditetapkan pemerintah. Kami siap membantu Anda dalam proses ini.

Proses pengurusan perizinan untuk KBLI 36001 biasanya memakan waktu 3-5 hari kerja setelah semua dokumen lengkap dan valid. Kami akan memastikan proses berjalan dengan cepat dan efisien.

Ya, KBLI dapat diganti atau ditambah melalui perubahan data di sistem OSS RBA. Anda bisa menambahkan KBLI baru sesuai dengan perkembangan usaha. Kami dapat membantu proses perubahan atau penambahan KBLI perusahaan Anda.

Dokumen yang diperlukan tergantung pada tingkat risiko usaha dan PB UMKU yang dibutuhkan. Secara umum meliputi: akta pendirian perusahaan, NIB, NPWP, dan dokumen pendukung lainnya sesuai tingkat risiko. Konsultasikan dengan kami untuk informasi lebih detail.

Masih ada pertanyaan lain?

Tanya Langsung

Layanan Terkait Lainnya

Lengkapi legalitas bisnis Anda dengan layanan terkait

Butuh pendampingan KBLI, OSS, atau badan usaha?

Konsultasikan NIB, pemilihan KBLI, pendirian PT/CV, SBU konstruksi, dan izin turunan—tim kami bantu urutan langkah dan dokumen.

Nikmati Layanan Prioritas Sekarang

Sebutkan KBLI 36001 dan kebutuhan (NIB, PT, SBU, dll.)—balas via WhatsApp.

Konsultasi GRATIS Respon < 5 Menit Legal LPJK 15+ Tahun Pengalaman
Cut Hanti, S.Kom - Konsultan Profesional
Cut Hanti, S.Kom

Konsultan Senior
Respon rata-rata: 3 menit

Online Sekarang 4.9/5 Rating

500+ klien puas | Verified

Novitasari, SM - Konsultan Profesional
Novitasari, SM

Konsultan Senior
Respon rata-rata: 4 menit

Online Sekarang 4.8/5 Rating

450+ klien puas | Verified

Pendirian PT / badan usaha

Badan hukum PT atau CV untuk menjalankan usaha selaras dengan KBLI di OSS.

Info pendirian PT

Panduan OSS RBA

Ringkasan OSS berbasis risiko, NIB, dan PB UMKU untuk pelaku usaha.

Buka panduan OSS

SBU Konstruksi

Sertifikat Badan Usaha untuk perusahaan jasa konstruksi

Info SBU Konstruksi

SKK Konstruksi

Sertifikat Kompetensi Kerja untuk tenaga ahli konstruksi

Info SKK

SBU Non Konstruksi

Sertifikat Badan Usaha untuk perusahaan non konstruksi

Info SBU Non Konstruksi

Pengadaan Pemerintah

Informasi pengadaan dan lelang pemerintah terbaru

Lihat Pengadaan

Cek SBU Terbit

Cek status dan validitas Sertifikat Badan Usaha

Cek SBU

Daftar LSBU

Informasi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha resmi

Lihat LSBU

Siap Mengurus PB UMKU untuk KBLI 36001?

Konsultasi GRATIS! Tim ahli kami siap membantu Anda mendapatkan perizinan usaha dengan proses cepat, mudah, dan legal. Ratusan perusahaan telah mempercayai kami!

KBLI Terkait Lainnya

Mungkin Anda juga tertarik dengan KBLI berikut:

Cari KBLI Lainnya

Jelajahi database lengkap KBLI 2020 untuk menemukan klasifikasi yang sesuai dengan usaha Anda.

Lihat Semua KBLI
Kategori KBLI 3

Lihat daftar lengkap KBLI dalam kategori yang sama dengan KBLI 36001.

Lihat Kategori
Panduan PB UMKU

Pelajari lebih lanjut tentang Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha.

Baca Panduan

Rujukan resmi untuk KBLI 36001 — PENAMPUNGAN, PENJERNIHAN DAN PENYALURAN AIR MINUM

Jika Anda perlu memvalidasi definisi, persyaratan, atau referensi regulasi untuk aktivitas usaha ini, gunakan rujukan resmi berikut. Untuk kebutuhan sertifikasi standar manajemen, rujukan ISO/IEC, BSN, dan KAN membantu memastikan istilah dan konteks akreditasi tepat.

Regulasi (verifikasi dasar hukum)

Standar & akreditasi (konteks sertifikasi)

Tautan mengarah ke situs pihak ketiga; isi dan kebijakan privasi mengikuti masing-masing penyedia.