Konteks bisnis & ketentuan
Pimpinan perusahaan, pemilik usaha, manajer penjualan B2B, serta tim legal atau administrasi yang membidik kontrak jasa, pra-kualifikasi pengadaan, atau persyaratan keanggotaan asosiasi—khususnya untuk ruang lingkup Industri logam dasar / sub bidang Bidang Perindustrian dan Pertambangan—dan membutuhkan bukti kompetensi badan usaha non konstruksi yang selaras dengan data OSS dan akta.
Ruang lingkup SBU Non Konstruksi KADIN untuk klasifikasi Industri logam dasar mencakup pendokumentasian kapasitas badan usaha di luar sektor konstruksi, sesuai kebijakan asosiasi pengampu, legalitas perusahaan, dan dokumen pendukung pengadaan atau kemitraan B2B.
Jelajahi halaman terkait: