Konteks bisnis & ketentuan
Pimpinan perusahaan, pemilik usaha, manajer penjualan B2B, serta tim legal atau administrasi yang membidik kontrak jasa, pra-kualifikasi pengadaan, atau persyaratan keanggotaan asosiasi—khususnya untuk ruang lingkup Jasa Perawatan Pekerjaan Minyak dan Gas Bawah Air / sub bidang Jasa Bidang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi—dan membutuhkan bukti kompetensi badan usaha non konstruksi yang konsisten dengan data OSS dan akta.
Ruang lingkup SBU Non Konstruksi KADIN untuk klasifikasi Jasa Perawatan Pekerjaan Minyak dan Gas Bawah Air mencakup pendokumentasian kapasitas badan usaha di luar sektor konstruksi, sesuai kebijakan asosiasi pengampu, legalitas perusahaan, dan dokumen pendukung pengadaan atau kemitraan B2B.
Jelajahi halaman terkait: