Konteks bisnis & ketentuan
Pimpinan perusahaan, pemilik usaha, manajer penjualan B2B, serta tim legal atau administrasi yang membidik kontrak jasa, pra-kualifikasi pengadaan, atau persyaratan keanggotaan asosiasi—khususnya untuk ruang lingkup Manajemen lembaga keuangan non-bank / sub bidang Bidang Energi—dan membutuhkan bukti kompetensi badan usaha non konstruksi yang selaras dengan data OSS dan akta.
Ruang lingkup SBU Non Konstruksi KADIN untuk klasifikasi Manajemen lembaga keuangan non-bank mencakup pembuktian kapasitas badan usaha di luar sektor konstruksi, selaras dengan kebijakan asosiasi pengampu, legalitas perusahaan, dan dokumen pendukung pengadaan atau kemitraan B2B.
Jelajahi halaman terkait: