Konteks bisnis & ketentuan
Direktur utama, pemilik usaha, manajer penjualan B2B, serta tim legal atau administrasi yang membidik kontrak jasa, pra-kualifikasi pengadaan, atau persyaratan keanggotaan asosiasi—khususnya untuk ruang lingkup Pemeliharaan Alat Pustaka, termasuk pemeliharaan barang awetan flora dan fauna / sub bidang Jasa Semua Bidang—dan membutuhkan bukti kompetensi badan usaha non konstruksi yang konsisten dengan data OSS dan akta.
Ruang lingkup SBU Non Konstruksi KADIN untuk klasifikasi Pemeliharaan Alat Pustaka, termasuk pemeliharaan barang awetan flora dan fauna mencakup pendokumentasian kapasitas badan usaha di luar sektor konstruksi, sesuai kebijakan asosiasi pengampu, legalitas perusahaan, dan dokumen pendukung pengadaan atau kemitraan B2B.
Jelajahi halaman terkait: