Rumah sakit yang masih menjalankan tata kelola berdasarkan UU No. 44 Tahun 2009 berisiko tertinggal, sebab dasar hukum itu sudah tidak berlaku lagi. Undang undang terbaru tentang rumah sakit kini merujuk pada UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan beserta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksananya. Perubahan ini bukan sekadar administratif, melainkan mengubah cara rumah sakit mengelola izin, akreditasi, dan tanggung jawab hukum terhadap pasien.
Banyak manajemen fasilitas kesehatan menganggap perubahan regulasi hanya berdampak pada dokumen perizinan. Padahal, konsekuensinya menyentuh struktur tarif layanan BPJS Kesehatan lewat Kelas Rawat Inap Standar, kewajiban rekam medis elektronik, hingga pola sanksi yang kini lebih terintegrasi lintas kementerian. Rumah sakit yang tidak menyesuaikan diri berisiko menghadapi sanksi administratif atau bahkan pembekuan izin operasional.
Artikel ini membahas secara spesifik apa saja yang berubah dari sisi hukum, di titik mana rumah sakit paling rentan melakukan kesalahan kepatuhan, dan bagaimana konsekuensi hukumnya jika perubahan ini diabaikan.
Baca Juga: SKK Ahli Muda Teknik Jalan berubah Pasca Aturan LPJK 2024Pelajari SBU Jasa Konstruksi ST010 Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Pengolahan Produk Kimia, Petrokimia, Farmasi, dan Industri Lainnya
Apa yang Berubah dalam Undang Undang Terbaru tentang Rumah Sakit
UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mencabut sebelas undang-undang sektor kesehatan sekaligus, termasuk UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit yang selama empat belas tahun menjadi rujukan utama. Pendekatan omnibus ini menyatukan seluruh aturan kesehatan, termasuk perumahsakitan, ke dalam satu kerangka hukum agar tidak terjadi tumpang tindih antarregulasi.
Konsekuensi praktisnya, rumah sakit kini diklasifikasikan sebagai bagian dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjut yang wajib terhubung dengan sistem rujukan berjenjang. Aturan pelaksana yang lebih teknis kemudian hadir lewat PP No. 28 Tahun 2024, yang secara eksplisit mencabut PP No. 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan. Artinya, seluruh SOP yang sebelumnya disusun berdasarkan PP 47/2021 perlu ditinjau ulang kesesuaiannya dengan aturan baru ini.
Pergeseran dari Rezim Izin ke Rezim Berbasis Risiko
Perubahan yang sering luput dari perhatian adalah pergeseran filosofi perizinan. Sejak berlakunya UU Cipta Kerja dan diperkuat oleh UU 17/2023, izin usaha dan izin operasional rumah sakit diterbitkan melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach, dengan tingkat pengawasan yang disesuaikan level risiko layanan. Rumah sakit tipe A dengan layanan kompleks otomatis mendapat pengawasan lebih ketat dibanding klinik rawat inap sederhana, sehingga menyamaratakan pendekatan compliance antar tipe fasilitas justru berisiko membuat RS besar kurang siap menghadapi audit.
Baca Juga: Kontrak Bisnis Terhambat karena Legalitas PT: Ini BedanyaPelajari SBU Jasa Konstruksi ST009 Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Olah Raga
Kewajiban Baru yang Wajib Dipenuhi Rumah Sakit
Undang undang terbaru tentang rumah sakit membawa sejumlah kewajiban yang sifatnya mengikat, bukan sekadar anjuran. Kegagalan memenuhinya membuka celah sanksi bertingkat, mulai dari teguran hingga pencabutan izin.
Akreditasi sebagai Syarat Mempertahankan Operasional
Rumah sakit wajib menjalani akreditasi paling lambat dua tahun setelah memperoleh izin berusaha pertama kali, dan mengulanginya secara berkala setiap tiga tahun melalui lembaga independen yang telah mendapat pengakuan Komite Akreditasi Nasional. Kesalahan umum yang membuat proses ini gagal bukan pada ketiadaan niat mengikuti akreditasi, melainkan pada dokumen mutu internal yang tidak diperbarui mengikuti instrumen survei terbaru dari Kementerian Kesehatan.
Kelas Rawat Inap Standar dan Keterkaitannya dengan BPJS Kesehatan
Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan Nasional mewajibkan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk menghapus kesenjangan layanan antarkelas peserta BPJS Kesehatan. Rumah sakit harus menyesuaikan sarana dan prasarana rawat inap sesuai dua belas kriteria standar KRIS dalam tenggat yang ditetapkan pemerintah. Yang sering tidak disadari manajemen RS, kegagalan adaptasi KRIS tidak hanya berdampak administratif, tetapi bisa memengaruhi keberlanjutan kerja sama dengan BPJS Kesehatan yang selama ini menjadi sumber pendapatan utama sebagian besar rumah sakit di Indonesia.
Rekam Medis Elektronik dan Perlindungan Data Pasien
Penyelenggaraan rekam medis kini wajib berbasis elektronik sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022, dengan penekanan pada integritas dan kerahasiaan data. Bagi rumah sakit yang masih mengandalkan sistem manual atau hybrid, transisi ini memerlukan investasi infrastruktur teknologi informasi sekaligus pelatihan staf, bukan sekadar migrasi data.
| Aspek Regulasi | Dasar Hukum Lama | Dasar Hukum Terbaru |
|---|---|---|
| Payung hukum perumahsakitan | UU No. 44 Tahun 2009 | UU No. 17 Tahun 2023 |
| Aturan pelaksana teknis | PP No. 47 Tahun 2021 | PP No. 28 Tahun 2024 |
| Kelas rawat inap | Kelas 1, 2, 3 berbeda fasilitas | Kelas Rawat Inap Standar (Perpres 59/2024) |
| Rekam medis | Manual atau hybrid | Wajib elektronik (PMK 24/2022) |
Baca Juga: Template Laporan Tahunan Perseroan: PT Tertutup vs TerbukaPelajari SBU Jasa Konstruksi ST008 Konstruksi Bangunan Sipil Panas Bumi
Risiko dan Konsekuensi bagi Rumah Sakit yang Tidak Menyesuaikan Diri
Perbedaan paling mendasar dibanding rezim lama terletak pada pola penegakan sanksi yang kini lebih terintegrasi antarinstansi, dari Kementerian Kesehatan hingga BPJS Kesehatan dan pemerintah daerah.
Sanksi Administratif Bertingkat
Pelanggaran terhadap standar layanan atau kewajiban akreditasi dikenai sanksi berjenjang, dimulai dari teguran lisan dan tertulis, berlanjut ke denda administratif, pembekuan sementara izin usaha, hingga pencabutan izin secara permanen. Sanksi tidak selalu dijatuhkan sekaligus di tahap terberat; pola bertingkat ini justru memberi ruang bagi rumah sakit untuk memperbaiki diri asalkan responsif sejak teguran pertama diterima.
Konsekuensi Hukum Perdata dan Pidana
Kelalaian yang mengakibatkan kecacatan atau kematian pasien dapat menyeret pimpinan fasilitas maupun tenaga kesehatan ke ranah pidana, dengan ancaman denda yang bisa mencapai miliaran rupiah tergantung tingkat kelalaian. Di jalur perdata, rumah sakit juga rentan menghadapi gugatan perbuatan melawan hukum dari pasien atau keluarga, yang meski umumnya berujung ganti rugi materiil, dampak reputasinya kerap jauh lebih besar dan bertahan lama dibanding nilai gugatan itu sendiri.
Poin yang sering luput: sanksi administratif dan proses hukum pidana atau perdata dapat berjalan bersamaan, tidak saling meniadakan. Rumah sakit yang sudah membayar denda administratif tetap bisa digugat secara perdata oleh pihak yang dirugikan.
Baca Juga: Ketika SBU Tidak Valid saat Ikut Tender Proyek PemerintahPelajari SBU Jasa Konstruksi ST007 Konstruksi Bangunan Sipil Pertambangan
Langkah Kepatuhan yang Perlu Diprioritaskan Manajemen Rumah Sakit
Menyesuaikan diri dengan undang undang terbaru tentang rumah sakit membutuhkan audit legal internal yang terjadwal, bukan reaksi setelah teguran diterima.
-
Memastikan izin usaha dan izin operasional yang tercatat di sistem OSS RBA sudah sesuai klasifikasi risiko terkini.
-
Memverifikasi status Surat Tanda Registrasi dan Surat Izin Praktik seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan yang aktif berpraktik.
-
Mengecek masa berlaku sertifikat akreditasi dan menjadwalkan re-akreditasi sebelum jatuh tempo.
-
Menilai kesiapan infrastruktur rekam medis elektronik terhadap standar keamanan data terbaru.
-
Memetakan kesenjangan sarana rawat inap terhadap dua belas kriteria Kelas Rawat Inap Standar.
Rumah sakit yang bergerak di bidang konstruksi fasilitas kesehatan juga perlu memastikan kontraktor pembangunan gedungnya memenuhi klasifikasi yang sesuai, misalnya kualifikasi pada bidang konstruksi gedung hunian bila pembangunan menyangkut fasilitas rawat inap dan penunjang non-medis. Aspek legalitas konstruksi ini sering terlewat padahal memengaruhi kelayakan izin operasional secara keseluruhan.
Untuk regulasi teknis lain yang bersinggungan dengan operasional fasilitas kesehatan, seperti standar keselamatan kerja tenaga medis dan non-medis, manajemen rumah sakit disarankan mempelajari kerangka Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja secara terpisah, mengingat cakupannya cukup luas untuk dibahas tersendiri.
Baca Juga: Jasa Pengurusan SKK Konstruksi Terpercaya untuk BUJK BaruPelajari SBU Jasa Konstruksi ST006 Konstruksi Bangunan Sipil Minyak dan Gas Bumi
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Apakah UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit masih bisa dijadikan acuan?
Tidak. UU No. 44 Tahun 2009 telah dicabut secara resmi oleh UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Seluruh ketentuan mengenai penyelenggaraan rumah sakit kini merujuk pada UU 17/2023 dan aturan pelaksananya, yaitu PP No. 28 Tahun 2024.
Apakah PP No. 47 Tahun 2021 masih berlaku sebagai dasar hukum perumahsakitan?
Tidak. PP No. 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan sudah dicabut dan digantikan oleh PP No. 28 Tahun 2024, yang menjadi aturan pelaksana teknis dari UU 17/2023.
Kapan rumah sakit wajib menerapkan Kelas Rawat Inap Standar?
Penerapan KRIS diatur melalui Perpres No. 59 Tahun 2024 dengan tenggat waktu yang ditetapkan pemerintah secara bertahap. Rumah sakit perlu memantau jadwal resmi dari Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan agar tidak terlambat menyesuaikan sarana rawat inapnya.
Apa konsekuensi jika rumah sakit menolak pasien gawat darurat?
Penolakan pasien gawat darurat dapat berujung sanksi administratif berupa pencabutan izin, sekaligus berpotensi sanksi pidana, karena bertentangan dengan prinsip fungsi sosial rumah sakit yang diamanatkan undang undang terbaru tentang rumah sakit.
Berapa lama masa berlaku sertifikat akreditasi rumah sakit?
Sertifikat akreditasi berlaku selama tiga tahun. Rumah sakit wajib mengajukan re-akreditasi sebelum masa berlaku berakhir agar status dan izin operasionalnya tetap sah.
Baca Juga: Data pengurus pt di sabh harus update: Daftar Periksa PTPelajari SBU Jasa Konstruksi ST005 Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan
Kesimpulan
Perpindahan dari UU No. 44 Tahun 2009 ke UU No. 17 Tahun 2023, yang diperkuat PP No. 28 Tahun 2024, mengubah cara rumah sakit harus mengelola izin, akreditasi, rekam medis, dan kelas rawat inap. Manajemen yang menunda penyesuaian berisiko menghadapi sanksi bertingkat, mulai dari teguran administratif hingga ancaman pidana bagi kelalaian yang berakibat fatal bagi pasien.
Audit kepatuhan berkala terhadap kelima area yang dibahas di atas menjadi langkah paling realistis untuk memastikan rumah sakit tetap patuh terhadap undang undang terbaru tentang rumah sakit tanpa mengganggu operasional harian. Konsultasikan aspek legalitas dan perizinan fasilitas kesehatan Anda dengan pihak yang memahami regulasi terkini secara menyeluruh.
Baca Juga: Data Tenaga Ahli Dipakai Perusahaan Lain Tanpa Izin, Mitos?Pelajari SBU Jasa Konstruksi ST004 Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air