Ketika memberikan sambutan dalam acara Financial Closing untuk Pembiayaan Investasi Non-Anggaran Pemerintah (PINA) di Istana Negara, Jakarta, Jumat 17 Februari 2017, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa pemerintah terus berkomitmen untuk membangun infrastruktur di seluruh Indonesia.
Presiden kembali menegaskan pembangunan infrastruktur menjadi prioritas utama pemerintahan yang dipimpinnya saat ini demi membuka banyak lapangan kerja dan membuka kesempatan bertumbuhnya UKM (usaha kecil, dan menengah). Presiden Jokowi meyakini infrastruktur akan menumbuhkan investasi dan pemerataan kepada warga. Presiden Jokowi memang gigih menggelorakan semangat pembangunan infrastruktur demi kesejahteraan rakyat.
Jelas sama sekali tiada alasan untuk tidak mendukung semangat Presiden Jokowi membangun infrastruktur demi kesejahteraan rakyat di seluruh Indonesia. Sayang sekali, tidak semua pihak menyadari apalagi memahami syarat apa saja yang wajib dipenuhi dalam proses penatalaksanaan pembangunan infrastruktur.
Mungkin tidak semua pihak sadar bahwa pembangunan infrastruktur merupakan subbagian melekat pada pembangunan negara, bangsa bahkan dunia. Tidak semua pihak tahu bahwa Indonesia telah ikut terlibat dalam kesepakatan pembangunan berkelanjutan yang telah diikrarkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagai pedoman pembangunan di planet bumi pada abad XXI.
Maka tidak semua pihak sadar bahwa pembangunan infrastruktur di Indonesia sebenarnya dapat ditatalaksanakan, bukan bertentangan namun selaras dan sesuai dengan agenda pembangunan berkelanjutan sebagai pembangunan tanpa mengorbankan lingkungan alam, sosial, budaya dan terutama rakyat.
Pembangunan infrastruktur hukumnya pada hakikatnya wajib untuk senantiasa bahkan niscaya bukan dilakukan dengan cara yang melanggar hukum, hak asasi manusia (HAM) dan Pancasila.
Pembangunan infrastruktur mampu asal mau dilakukan secara tidak melanggar kontrak politik yang ditandatangani Joko Widodo dengan kesepakatan bersama rakyat miskin Jakarta bahwa permukiman rakyat tidak akan digusur namun ditata.
Sebenarnya sama sekali tiada alasan untuk membenarkan pembangunan infrastruktur dilakukan dengan menghalalkan segala cara termasuk cara yang melanggar hukum, HAM, agenda pembangunan berkelanjutan dan Pancasila dengan tidak segan mengorbankan lingkungan alam, sosial, budaya bahkan rakyat.
Mengorbankan rakyat sangat tidak layak disebut sebagai terobosan! Pembangunan infrastruktur tanpa mengorbankan lingkungan alam, sosial, budaya apalagi rakyat sama sekali bukan sekadar wacana atau retorika bersifat muluk-muluk alias khayalan belaka.
Pembangunan berkelanjutan bukan suatu kemustahilan sebab sebenarnya mampu diwujudkan kalau mau. Kalau tidak mau ya pasti tidak mampu. Jika tidak mampu berarti sekedar tidak mau.
Pengorbanan Memang kerap kali disemboyankan bahwa suatu perjuangan mutlak membutuhkan pengorbanan. Namun adalah sangat amat tidak benar alias maha keliru apabila yang dipaksa untuk ikhlas dikorbankan untuk menjadi korban pembangunan infrastruktur adalah rakyat.
Demi efisiensi biaya, tenaga dan waktu maka yang dikorbankan adalah rakyat! Rakyat bukan objek namun subjek pembangunan maka jangan sekali-kali berani mengorbankan rakyat sebagai tumbal pembangunan.
Adalah pengkhianatan secara sempurna terhadap sila-sila kemanusiaan adil dan beradab, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, apabila rakyat dikorbankan atas nama pembangunan infrastruktur.
Tujuan pembangunan infrastuktur bukan demi menyengsarakan namun menyejahterakan rakyat. Maka tidak perlu diperdebatkan lagi bahwa pembangunan infrastruktur yang dilaksanakan dengan mengorbankan lingkungan alam, sosial, budaya apalagi rakyat merupakan pelanggaran hukum, hak asasi manusia, agenda pembangunan berkelanjutan serta Pancasila.
Jangan ada yang bilang tidak mampu sebab pada kenyataan terbukti bahwa apabila mau, pasti mampu melakukan pembangunan tanpa mengorbankan lingkungan alam, sosial, budaya apalagi rakyat.
Undang-Undang Pembangunan infrastruktur tanpa mengorbankan lingkungan alam, sosial, budaya apalagi rakyat, pada hakikatnya tidak bisa diserahkan begitu saja sepenuhnya kepada kesadaran para pihak pemangku wewenang menatalaksanakan pembangunan.
Analog dengan pajak tidak bisa begitu saja diserahkan kepada kesadaran para wajib pajak tetapi harus dipaksakan dengan sanksi hukum.
Pembangunan infrastruktur tanpa mengorbankan lingkungan alam, sosial, budaya apalagi rakyat sesuai dengan hukum, HAM, agenda pembangunan berkelanjutan serta Pancasila memang termasuk kebijakan yang memang apa boleh buat terpaksa harus dipaksakan menjadi kewajiban yang secara hukum wajib ditaati oleh para pelaksana pembangunan.
Pembangunan berkelanjutan perlu dilengkapi dengan dukungan konstitusional. Dewan Perwakilan Rakyat perlu menghadirkan Undang-Undang Pembangunan Berkelanjutan agar para pelaksana pembangunan tidak bisa leluasa secara sewenang-wenang melaksanakan pembangunan dengan mengorbankan lingkungan alam, sosial, budaya apalagi rakyat.
Dengan UU Pembangunan Berkelanjutan, marilah kita bergotong royong mendukung program pembangunan infrastruktur demi bukan kesengsaraan namun kesejahteraan rakyat Indonesia .
*) Penulis adalah seniman dan budayawan, pendiri Pusat Studi Pembangunan Berkelanjutan
Menghadapi persaingan dalam dunia konstruksi semakin ketat. Perusahaan Anda mungkin sudah memiliki kualitas kerja yang baik, tetapi tanpa memiliki sertifikasi yang tepat, seperti SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, atau Sertifikat ISO, peluang untuk memenangkan tender besar bisa lenyap. Reputasi perusahaan dipertaruhkan, dan proyek-proyek besar yang seharusnya dapat Anda menangkan malah jatuh ke tangan kompetitor.
Bayangkan jika, setelah berbulan-bulan merencanakan dan mengajukan tender, Anda kalah hanya karena kurangnya sertifikasi yang diperlukan. Kompetitor Anda yang memiliki SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, dan Sertifikat ISO tampak lebih profesional dan terpercaya di mata pemberi tender. Rasa frustrasi melihat kesempatan berlalu begitu saja karena kurangnya pengakuan formal akan kualitas dan standar yang sebenarnya Anda miliki.
Kini saatnya untuk mengubah strategi Anda. Dengan mengamankan SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, dan Sertifikat ISO, Anda tidak hanya meningkatkan peluang memenangkan tender, tetapi juga mengokohkan reputasi perusahaan Anda sebagai pemimpin industri yang terpercaya. Sertifikasi ini adalah investasi yang tidak hanya membuka pintu ke proyek-proyek besar, tetapi juga memberikan jaminan kualitas kepada klien bahwa Anda adalah pilihan terbaik. Segera lengkapi sertifikasi Anda, dan buktikan bahwa perusahaan Anda siap memenangkan persaingan di pasar konstruksi!
Dapatkan Layanan Prioritas dengan menghubungi tim kami
Sertifikasi.co.id adalah mitra terpercaya dalam pengurusan sertifikasi profesi dan badan usaha di seluruh Indonesia. Kami menawarkan:
- Proses Cepat: Layanan yang efisien dan responsif.
- Keamanan Data: Menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi Anda.
- Investasi dengan ReturnTerbaik: Paket layanan dengan nilai maksimal.
Kami siap mendampingi proses sertifikasi yang meliputi :
- ISO 9001 (QMS), 14001 (EMS), 45001 (OHSAS) , 22000, 27001 (ITSMS), 37001 (SMAP)
- SKK Konstruksi (SKA/SKT): Sipil, Mekanikal, Manajemen Pelaksanaan, K3, Manajemen Proyek.
- SBU (Sertifikat Badan Usaha) LPJK Kementerian PUPR: BUJK Nasional (Kecil Menengah, Besar, Spesialis), BUJK Asing
- SMK3 KEMNAKER RI PP 50 Tahun 2012
- AHLI K3 UMUM KEMNAKER
- Sertifikasi Alat Kemnaker RI: SIA/SILO/Suket K3 Alat (Excavator, Buldozer, Crane, Wheel Loader dll)
- Sertifikasi Operator Alat Kemnaker RI: Surat Ijin Operator SIO (Excavator, Buldozer, Crane, Wheel Loader dll)
- Pengurusan PT, CV & Virtual Office
- NIB (Nomer Induk Berusaha)
- LAI AKP (Laporan Akuntan Publik)
- SNI (Standar Nasional Indonesia)
- Serkom Kelistrikan / SKTTK DJK ESDM
- SBU JPTL (Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik) DJK ESDM
- SIUJPTL (Surat Ijin Usaha Badan Jasa Penunjang Tenaga Listrik)