Perubahan akta perusahaan — entah itu pergantian direksi, perubahan nama, atau perubahan modal — adalah momen yang sering diabaikan kontraktor dalam konteks perizinan konstruksi, padahal dampaknya bisa signifikan. Berdasarkan Permen PUPR No. 8 Tahun 2022 dan ketentuan OSS-RBA, data perusahaan yang tercantum dalam SBU harus konsisten dengan data terkini di sistem OSS. Perubahan yang material — terutama perubahan nama perusahaan atau perubahan bidang usaha — pada dasarnya memerlukan pembaruan data di OSS dan notifikasi ke LSBU.
Panduan praktis berdasarkan jenis perubahan: (1) Pergantian direksi tanpa perubahan nama PT — SBU masih dapat digunakan, namun data di OSS harus diperbarui mengikuti akta terbaru, dan NIB yang diperbarui harus konsisten dengan SBU; (2) Perubahan nama perusahaan — ini adalah perubahan material yang memerlukan proses pembaruan SBU secara formal ke LSBU, karena nama di SBU tidak lagi cocok dengan identitas perusahaan saat ini; (3) Perubahan alamat atau susunan saham minor — relatif tidak berdampak pada validitas SBU selama NIB aktif; (4) Perubahan KBLI yang menghapus KBLI konstruksi dari daftar OSS — ini akan menonaktifkan Sertifikat Standar dan otomatis mengganggu SBU. Pokja dalam tender akan memverifikasi konsistensi data lintas dokumen.
Jeda waktu antara perubahan akta dan pembaruan data di OSS sering menjadi celah masalah. Dalam praktiknya, SBU lama masih bisa digunakan selama data di OSS belum diperbarui — namun begitu Pokja menemukan ketidakkonsistenan antara akta terbaru dan SBU, ini menjadi dasar gugur yang valid.
sbu-konstruksi.com siap membantu perusahaan Anda memastikan seluruh data perizinan — dari OSS, LPJK, hingga SBU — selalu sinkron setelah setiap perubahan korporasi, sehingga kelancaran keikutsertaan dalam tender tidak terganggu. Hubungi kami untuk audit konsistensi dokumen perizinan konstruksi Anda.