Perubahan sistem sertifikasi pasca UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) dan PP No. 14 Tahun 2021 membawa pergeseran signifikan: asosiasi seperti Gapensi, Gapeksindo, dan INKINDO yang sebelumnya menerbitkan SBU secara langsung, kini tidak lagi berwenang menerbitkan SBU. Fungsi penerbitan beralih sepenuhnya ke LSBU (Lembaga Sertifikasi Badan Usaha) yang mendapat lisensi dari LPJK di bawah Kementerian PUPR, berdasarkan Permen PUPR No. 8 Tahun 2022. Peran asosiasi sekarang bergeser menjadi syarat keanggotaan dalam pengajuan SBU, bukan sebagai penerbit sertifikat.
Status SBU yang diterbitkan asosiasi sebelum sistem baru: berdasarkan ketentuan transisi, SBU lama yang diterbitkan oleh asosiasi dan masih dalam masa berlaku diakui sementara hingga batas waktu yang ditetapkan pemerintah. Namun saat perpanjangan, perusahaan wajib menggunakan skema baru melalui LSBU terakreditasi. Artinya: (1) SBU lama Gapensi yang masih berlaku: gunakan sampai kedaluwarsa, lalu perbarui via LSBU; (2) SBU Gapensi yang sudah kedaluwarsa: harus diurus ulang melalui LSBU — tidak ada perpanjangan melalui asosiasi lagi; (3) Keanggotaan aktif di Gapensi atau asosiasi terakreditasi LPJK tetap wajib sebagai salah satu persyaratan pengajuan ke LSBU.
Ini adalah salah satu sumber kebingungan terbesar di lapangan saat ini. Banyak kontraktor yang merasa SBU-nya masih valid karena masih ada stempel Gapensi, padahal dokumen tersebut sudah tidak diakui dalam sistem pengadaan modern yang memverifikasi ke database OSS-LPJK secara real-time.
sbu-konstruksi.com siap membantu Anda memverifikasi status SBU yang ada dan menguruskan pembaruan ke skema LSBU terbaru jika diperlukan, sehingga SBU perusahaan Anda terdaftar dan dapat diverifikasi di sistem OSS-RBA dan LPJK. Jangan sampai SBU lama yang sudah tidak valid merugikan peluang tender Anda. Hubungi kami sekarang.