Banyak pelaku industri menggunakan istilah tender secara luas untuk semua proses pengadaan, padahal dalam regulasi Indonesia ada pembedaan yang penting. Berdasarkan Perpres No. 16 Tahun 2018 pasal 1, tender adalah metode pemilihan untuk pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, dan jasa lainnya, sedangkan seleksi adalah metode pemilihan khusus untuk jasa konsultansi. Perbedaan ini bukan sekadar terminologi — metode evaluasinya pun berbeda secara fundamental dan masing-masing mensyaratkan jenis SBU yang berbeda.
Perbedaan utama tender vs seleksi: (1) Tender pekerjaan konstruksi menggunakan evaluasi dengan bobot harga yang signifikan — pemenang umumnya adalah yang menawarkan harga paling rendah dengan kualitas teknis yang memenuhi syarat minimum; (2) Seleksi jasa konsultansi menggunakan metode Kualitas dan Biaya (QBS/FP) di mana portofolio, metodologi, dan kompetensi tenaga ahli dievaluasi lebih ketat, dan bobot teknis bisa mencapai 70–80%; (3) SBU yang diperlukan berbeda: tender konstruksi membutuhkan SBU Jasa Pelaksana Konstruksi, sedangkan seleksi membutuhkan SBU Jasa Konsultansi Konstruksi; (4) Dokumen penawaran seleksi biasanya lebih kompleks karena mencakup Usulan Teknis yang mendetailkan pendekatan, metodologi, dan CV tenaga ahli yang akan ditugaskan.
Insight penting untuk strategi bisnis: perusahaan yang memiliki kedua jenis SBU — kontraktor dan konsultan — memiliki fleksibilitas bisnis yang jauh lebih besar, mampu berpartisipasi di seluruh spektrum pengadaan konstruksi dari perencanaan hingga pelaksanaan fisik.
sbu-konstruksi.com siap membantu perusahaan Anda mendapatkan SBU yang tepat — baik untuk tender konstruksi maupun seleksi konsultansi — sehingga dapat berpartisipasi di seluruh rantai nilai proyek konstruksi. Hubungi kami untuk konsultasi strategi pengembangan portofolio SBU yang optimal.