Pengalaman sebagai subkontraktor (bekerja di bawah kontraktor utama) tetap bisa diakui di sistem SIMPAN LPJK, namun bobot nilainya seringkali berbeda dengan pengalaman sebagai kontraktor utama (Main Contractor) dalam evaluasi LSBU. Hal ini merujuk pada aturan Permen PUPR No. 8 Tahun 2022 tentang penilaian kapasitas badan usaha.
Untuk naik kualifikasi ke Menengah, tim asesor lebih mengutamakan kontrak langsung dengan pemilik proyek (Bouwheer) karena hal tersebut membuktikan kemampuan manajerial perusahaan secara penuh. Pastikan setiap pekerjaan subkon Anda memiliki kontrak resmi dan BAST agar tetap bisa terekam di database lpjk net badan usaha sebagai portofolio pendukung sertifikat sbu.
sbu-konstruksi.com membantu mengkurasi portofolio proyek Anda. Kami memberikan saran teknis mengenai cara mendokumentasikan pekerjaan subkon agar tetap bernilai di mata LPJK saat Anda mengajukan jasa pembuatan sbu konstruksi.