Pertanyaan ini sangat relevan untuk perusahaan konstruksi skala kecil-menengah yang pendirinya juga merupakan praktisi teknis. Jawabannya: boleh, dan ini adalah praktik yang cukup umum terutama di perusahaan kualifikasi Kecil. Tidak ada larangan eksplisit dalam UU No. 2 Tahun 2017, PP No. 14 Tahun 2021, maupun Permen PUPR No. 8 Tahun 2022 yang melarang direksi merangkap sebagai tenaga ahli yang dicantumkan dalam SBU. Yang terpenting adalah: SKK Konstruksi yang dimiliki direktur tersebut harus valid, sesuai subklasifikasi yang diajukan, dan ia benar-benar aktif dalam pengelolaan teknis perusahaan.
Yang perlu diperhatikan saat direktur merangkap tenaga ahli: (1) Dalam dokumen penawaran tender, tenaga ahli yang dicantumkan untuk pelaksanaan proyek harus tersedia dan tidak sedang ditugaskan di proyek lain secara bersamaan — ini yang sering menjadi sorotan Pokja; (2) Beberapa Pokja akan meminta surat pernyataan ketersediaan tenaga ahli yang menyatakan tidak sedang terlibat di proyek lain dengan konflik waktu; (3) Jika direktur merangkap sebagai tenaga ahli di dua perusahaan berbeda sekaligus untuk tender yang sama, ini bermasalah dan bisa menyebabkan keduanya gugur; (4) Untuk kualifikasi Menengah ke atas, LSBU umumnya mengharapkan tenaga ahli yang dedicated — bukan sekadar direktur yang mencantumkan namanya.
Insight penting: dalam jangka panjang, menggantungkan SBU perusahaan hanya pada satu orang (apalagi direktur yang sibuk secara manajerial) adalah risiko operasional. Begitu direktur tersebut sakit, keluar negeri, atau mengundurkan diri, SBU perusahaan bisa terancam. Diversifikasi tenaga ahli adalah manajemen risiko yang bijak.
sbu-konstruksi.com siap membantu perusahaan Anda merancang struktur tenaga ahli SKK Konstruksi yang optimal — apakah direktur merangkap atau menggunakan tenaga ahli terpisah — sekaligus mengurus SBU secara resmi dan terverifikasi. Hubungi kami untuk konsultasi gratis tentang strategi SDM konstruksi yang tepat.