Jaminan penawaran dan jaminan pelaksanaan adalah instrumen keuangan berbasis surety bond atau bank garansi yang wajib disediakan oleh peserta dan pemenang tender konstruksi pemerintah. Keduanya diatur secara rinci dalam Perpres No. 16 Tahun 2018 dan Perlem LKPP No. 12 Tahun 2021. Jaminan penawaran diserahkan saat memasukkan dokumen penawaran, nilainya 1–3% dari HPS, dan berfungsi melindungi pengguna jasa dari peserta yang menarik penawaran setelah penetapan pemenang. Jaminan pelaksanaan diserahkan setelah penetapan pemenang, nilainya 5% dari nilai kontrak (atau 5% dari HPS jika penawaran di bawah 80% HPS).
Detail yang perlu diperhatikan: (1) Jaminan harus diterbitkan oleh bank umum, perusahaan asuransi, atau lembaga penjaminan yang memiliki program surety bond sesuai ketentuan OJK; (2) Masa berlaku jaminan penawaran harus melebihi batas akhir masa penawaran yang ditetapkan di dokumen tender; (3) Jaminan dalam bentuk klaim tanpa syarat (unconditional) — artinya bisa langsung dicairkan tanpa perlu persetujuan penyedia jika terjadi wanprestasi; (4) Selain dua jaminan utama, ada juga jaminan uang muka (jika ada uang muka) dan jaminan pemeliharaan untuk masa pemeliharaan pascakonstruksi. Biaya surety bond diperhitungkan dalam harga penawaran.
Kontraktor baru sering terkejut dengan biaya dan prosedur mendapatkan surety bond — apalagi jika belum punya rekam jejak keuangan yang kuat. Membangun hubungan dengan perusahaan asuransi atau bank yang menerbitkan surety bond sejak awal adalah persiapan bisnis yang cerdas sebelum aktif mengikuti tender bernilai besar.
sbu-konstruksi.com siap membantu perusahaan Anda mempersiapkan seluruh dokumen kualifikasi keuangan dan teknis yang diperlukan untuk mengikuti tender konstruksi pemerintah, termasuk memastikan SBU dan SKK Konstruksi valid sebagai prasyarat mendapatkan dukungan surety bond dari lembaga keuangan. Hubungi kami untuk panduan lengkap.