Sangat wajib. Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2017 dan diperinci dalam Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), setiap badan usaha jasa konstruksi wajib memiliki Personel K3 yang bersertifikat SKK Konstruksi K3.
Dalam pengajuan sertifikat badan usaha sbu konstruksi, dokumen K3 menjadi bagian dari penilaian manajemen risiko. Ketiadaan ahli K3 bisa menggugurkan permohonan Anda di LSBU karena perusahaan dianggap tidak mampu menjamin keselamatan kerja di lapangan. Ini juga menjadi syarat utama saat ikut tender proyek pemerintah di sistem LPSE.
sbu-konstruksi.com memfasilitasi uji kompetensi skk konstruksi khusus bidang K3 bagi staf Anda. Kami memastikan perusahaan Anda memenuhi standar SMKK nasional agar operasional proyek berjalan aman dan legal di mata LPJK.