1. Home
  2. FAQ
  3. Kenapa saya butuh SKK K3 Konstruksi untuk dapat SBU, apakah wajib?
FAQ

Kenapa saya butuh SKK K3 Konstruksi untuk dapat SBU, apakah wajib?

Sangat wajib. Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2017 dan diperinci dalam Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), setiap badan usaha jasa konstruksi wajib memiliki Personel K3 yang bersertifikat SKK Konstruksi K3.

Dalam pengajuan sertifikat badan usaha sbu konstruksi, dokumen K3 menjadi bagian dari penilaian manajemen risiko. Ketiadaan ahli K3 bisa menggugurkan permohonan Anda di LSBU karena perusahaan dianggap tidak mampu menjamin keselamatan kerja di lapangan. Ini juga menjadi syarat utama saat ikut tender proyek pemerintah di sistem LPSE.

sbu-konstruksi.com memfasilitasi uji kompetensi skk konstruksi khusus bidang K3 bagi staf Anda. Kami memastikan perusahaan Anda memenuhi standar SMKK nasional agar operasional proyek berjalan aman dan legal di mata LPJK.

Apakah artikel ini membantu?
Bantu kami meningkatkan kualitas konten FAQ
93 dari 132 pembaca merasa terbantu

Terima kasih atas masukan Anda!

Layanan Terpadu SBU Jasa Konstruksi Di Seluruh Indonesia

Kami siap membantu proses sertifikasi perusahaan konstruksi Anda dari awal hingga selesai.

Konsultasi Gratis Sekarang
Layanan Kami

Nikmati Layanan Prioritas Sekarang

Sebutkan kebutuhan Anda terkait topik ini—tim kami bantu arahkan dokumen, timeline, dan risiko via WhatsApp (respons cepat).

Konsultasi GRATIS Respon < 5 Menit Legal LPJK 15+ Tahun Pengalaman
Cut Hanti, S.Kom - Konsultan Profesional
Cut Hanti, S.Kom

Konsultan Senior
Respon rata-rata: 3 menit

Online Sekarang 4.9/5 Rating

500+ klien puas | Verified

Novitasari, SM - Konsultan Profesional
Novitasari, SM

Konsultan Senior
Respon rata-rata: 4 menit

Online Sekarang 4.8/5 Rating

450+ klien puas | Verified

Pertanyaan Lainnya
Butuh Bantuan Lebih?
Tim konsultan kami siap membantu Anda
Hubungi Kami