1. Home
  2. FAQ
  3. Perusahaan saya pernah di-blacklist LKPP, apakah masih bisa urus SBU baru?
FAQ

Perusahaan saya pernah di-blacklist LKPP, apakah masih bisa urus SBU baru?

Ini pertanyaan yang membutuhkan jawaban nuansatif. Blacklist LKPP (Daftar Hitam) adalah sanksi yang diatur dalam Perpres No. 16 Tahun 2018 pasal 78 dan Perlem LKPP No. 17 Tahun 2018 tentang Sanksi Daftar Hitam. Perusahaan yang masuk daftar hitam dilarang mengikuti pengadaan barang dan jasa pemerintah selama periode sanksi. Namun, blacklist LKPP secara teknis adalah larangan mengikuti tender, bukan larangan mengurus perizinan usaha. Artinya, proses pengurusan atau perpanjangan SBU di LSBU secara administratif tidak secara otomatis terblokir hanya karena status blacklist LKPP.

Yang perlu dipahami lebih dalam: (1) Meski SBU bisa diproses, menggunakan SBU tersebut untuk mengikuti tender pemerintah selama masa blacklist tetap melanggar hukum dan bisa memperberat sanksi; (2) Beberapa LSBU mungkin melakukan pengecekan status perusahaan ke sistem LKPP dan dapat menunda proses, tergantung kebijakan internal LSBU masing-masing; (3) Blacklist berlaku untuk nama perusahaan dan pengurus yang terdaftar — membentuk PT baru dengan nama berbeda untuk menghindari blacklist adalah tindakan ilegal yang dapat dijerat pidana; (4) Setelah masa blacklist berakhir, perusahaan dapat kembali mengikuti pengadaan dengan melampirkan SBU yang valid — ini momentum untuk mempersiapkan SBU agar siap begitu sanksi selesai.

Insight hukum: periode blacklist di Indonesia umumnya 2 tahun. Gunakan masa ini untuk memperkuat fondasi legalitas perusahaan — memperbarui SBU, meningkatkan kualifikasi, memperkuat tim tenaga ahli — agar saat kembali ke pasar pengadaan, posisi perusahaan justru lebih kuat dari sebelumnya.

sbu-konstruksi.com siap membantu perusahaan Anda memahami implikasi hukum status blacklist terhadap proses sertifikasi, dan mempersiapkan seluruh dokumen perizinan konstruksi agar siap digunakan begitu masa sanksi berakhir. Konsultasikan situasi perusahaan Anda kepada tim kami secara konfidensial.

Apakah artikel ini membantu?
Bantu kami meningkatkan kualitas konten FAQ
93 dari 132 pembaca merasa terbantu

Terima kasih atas masukan Anda!

Layanan Terpadu SBU Jasa Konstruksi Di Seluruh Indonesia

Kami siap membantu proses sertifikasi perusahaan konstruksi Anda dari awal hingga selesai.

Konsultasi Gratis Sekarang
Layanan Kami

Nikmati Layanan Prioritas Sekarang

Sebutkan kebutuhan Anda terkait topik ini—tim kami bantu arahkan dokumen, timeline, dan risiko via WhatsApp (respons cepat).

Konsultasi GRATIS Respon < 5 Menit Legal LPJK 15+ Tahun Pengalaman
Cut Hanti, S.Kom - Konsultan Profesional
Cut Hanti, S.Kom

Konsultan Senior
Respon rata-rata: 3 menit

Online Sekarang 4.9/5 Rating

500+ klien puas | Verified

Novitasari, SM - Konsultan Profesional
Novitasari, SM

Konsultan Senior
Respon rata-rata: 4 menit

Online Sekarang 4.8/5 Rating

450+ klien puas | Verified

Pertanyaan Lainnya
Butuh Bantuan Lebih?
Tim konsultan kami siap membantu Anda
Hubungi Kami