Pertanyaan ini sangat penting bagi pelaku usaha konstruksi yang baru merintis. Jawabannya: CV (Commanditaire Vennootschap) bisa memiliki SBU Konstruksi, namun dengan batasan kualifikasi tertentu. Berdasarkan Permen PUPR No. 8 Tahun 2022 dan PP No. 14 Tahun 2021, bentuk badan usaha yang diakui untuk SBU jasa konstruksi mencakup PT, CV, Firma, dan Koperasi. CV yang memiliki NIB aktif dengan KBLI jasa konstruksi di OSS-RBA dapat mengajukan SBU — tidak perlu berbentuk PT terlebih dahulu.
Yang perlu dipahami tentang SBU untuk CV: (1) Dalam praktiknya, CV hanya dapat mengajukan kualifikasi Kecil (K1–K3) karena persyaratan kekayaan bersih untuk kualifikasi Menengah dan Besar membutuhkan struktur keuangan korporasi yang lebih formal; (2) Laporan keuangan CV yang diaudit KAP harus menunjukkan kekayaan bersih yang memenuhi syarat minimum kualifikasi yang diajukan; (3) Dalam proses tender pemerintah, beberapa instansi atau paket tertentu mensyaratkan badan usaha berbentuk PT — baca syarat tender dengan cermat; (4) Untuk kenaikan kualifikasi ke Menengah di masa depan, konversi ke PT sangat dianjurkan karena fleksibilitas akuntansi dan permodalan PT jauh lebih memadai.
Insight strategis: memulai dengan CV yang ber-SBU adalah langkah yang sah dan pragmatis untuk membangun rekam jejak awal. Namun jika target jangka menengah adalah proyek di atas Rp 2,5 miliar, investasi waktu dan biaya konversi ke PT adalah keputusan bisnis yang rasional.
sbu-konstruksi.com siap membantu CV Anda mendapatkan SBU Konstruksi kualifikasi Kecil sebagai langkah awal membangun bisnis konstruksi yang formal dan kompetitif, sekaligus memberikan panduan roadmap legalitas usaha untuk pertumbuhan jangka panjang. Hubungi kami untuk konsultasi gratis.