SIUJK (Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi) adalah dokumen izin usaha yang sebelumnya diterbitkan oleh pemerintah daerah (Dinas PUPR Kabupaten/Kota) dan menjadi syarat operasional badan usaha jasa konstruksi. Pasca berlakunya UU No. 11 Tahun 2020 (Cipta Kerja) dan PP No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, SIUJK tidak lagi diterbitkan secara terpisah. Fungsinya digantikan oleh Sertifikat Standar di sistem OSS-RBA yang menjadi aktif setelah SBU diterbitkan oleh LSBU terakreditasi — ini adalah perubahan fundamental yang masih sering disalahpahami di lapangan.
Implikasi praktis yang perlu dipahami: (1) Perusahaan yang masih memiliki SIUJK lama dari pemerintah daerah — dokumen ini tetap bisa dilampirkan dalam tender selama masih dalam masa berlaku, namun saat perpanjangan tidak lagi diproses melalui Dinas PUPR melainkan otomatis via OSS setelah SBU aktif; (2) Untuk perusahaan yang mengurus perizinan baru, tidak ada lagi proses ke Dinas PUPR — seluruhnya melalui OSS-RBA dan LSBU; (3) Beberapa Pokja tender yang dokumennya belum diperbarui masih mensyaratkan SIUJK — dalam kasus ini, Sertifikat Standar OSS yang terverifikasi adalah padanan yang sah dan harus diterima; (4) Integrasi OSS-LKPP memungkinkan verifikasi real-time sehingga dokumen yang dilampirkan dalam tender bisa langsung divalidasi keabsahannya.
Masalah yang sering terjadi di lapangan: kontraktor bingung saat Pokja mensyaratkan SIUJK tapi dokumen fisiknya sudah tidak bisa diperbarui. Solusinya adalah memahami bahwa Sertifikat Standar OSS yang terverifikasi adalah pengganti resmi SIUJK dan harus diterima berdasarkan regulasi terbaru.
sbu-konstruksi.com siap membantu perusahaan Anda memahami dan memenuhi persyaratan perizinan usaha konstruksi dalam sistem terbaru, termasuk memastikan Sertifikat Standar OSS berstatus terverifikasi penuh dengan SBU aktif yang dapat digunakan sebagai pengganti SIUJK dalam proses tender. Hubungi kami untuk audit status perizinan Anda.