1. Home
  2. FAQ
  3. Apa yang terjadi kalau kontraktor tidak bisa menyelesaikan proyek pemerintah tepat waktu?
FAQ

Apa yang terjadi kalau kontraktor tidak bisa menyelesaikan proyek pemerintah tepat waktu?

Keterlambatan penyelesaian pekerjaan konstruksi pemerintah bukan sekadar masalah operasional — ada konsekuensi hukum dan keuangan yang cukup serius yang diatur secara eksplisit dalam regulasi. Berdasarkan Perpres No. 16 Tahun 2018 dan ketentuan kontrak konstruksi standar LKPP, kontraktor yang terlambat menyelesaikan pekerjaan akan dikenai denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu per seribu) dari nilai kontrak per hari keterlambatan, dengan batas maksimum 5% dari nilai kontrak. Denda ini dipotong langsung dari pembayaran termin atau termin akhir.

Konsekuensi berlapis keterlambatan yang perlu dipahami: (1) Selain denda, keterlambatan yang signifikan dapat berujung pada pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK jika penyedia dinilai tidak mampu menyelesaikan pekerjaan; (2) Jika kontrak diputus, jaminan pelaksanaan dicairkan dan menjadi hak pengguna jasa; (3) Kontraktor yang kontraknya diputus karena wanprestasi dapat diusulkan masuk ke Daftar Hitam LKPP yang melarang mengikuti pengadaan pemerintah selama 2 tahun; (4) Jika keterlambatan disebabkan kondisi yang dapat dibuktikan sebagai force majeure atau kelalaian pengguna jasa, kontraktor dapat mengajukan perpanjangan waktu (CCO) — ini hak yang dijamin regulasi dan harus diperjuangkan dengan dokumentasi yang kuat.

Insight manajemen proyek: penyebab keterlambatan yang paling umum sebenarnya bisa diantisipasi — material terlambat datang, subkontraktor tidak performa, atau perubahan desain di tengah jalan. Sistem manajemen proyek yang ketat, kontrak subkontraktor yang jelas, dan komunikasi proaktif dengan PPK adalah tameng terbaik.

sbu-konstruksi.com siap membantu memastikan perusahaan Anda memiliki fondasi perizinan — SBU dan SKK Konstruksi — yang kuat sebagai prasyarat mengelola kontrak pemerintah secara profesional. Kami juga siap memberikan panduan manajemen kontrak konstruksi yang melindungi hak dan kewajiban penyedia. Hubungi kami untuk konsultasi.

Apakah artikel ini membantu?
Bantu kami meningkatkan kualitas konten FAQ
93 dari 132 pembaca merasa terbantu

Terima kasih atas masukan Anda!

Layanan Terpadu SBU Jasa Konstruksi Di Seluruh Indonesia

Kami siap membantu proses sertifikasi perusahaan konstruksi Anda dari awal hingga selesai.

Konsultasi Gratis Sekarang
Layanan Kami

Nikmati Layanan Prioritas Sekarang

Sebutkan kebutuhan Anda terkait topik ini—tim kami bantu arahkan dokumen, timeline, dan risiko via WhatsApp (respons cepat).

Konsultasi GRATIS Respon < 5 Menit Legal LPJK 15+ Tahun Pengalaman
Cut Hanti, S.Kom - Konsultan Profesional
Cut Hanti, S.Kom

Konsultan Senior
Respon rata-rata: 3 menit

Online Sekarang 4.9/5 Rating

500+ klien puas | Verified

Novitasari, SM - Konsultan Profesional
Novitasari, SM

Konsultan Senior
Respon rata-rata: 4 menit

Online Sekarang 4.8/5 Rating

450+ klien puas | Verified

Pertanyaan Lainnya
Butuh Bantuan Lebih?
Tim konsultan kami siap membantu Anda
Hubungi Kami