1. Home
  2. FAQ
  3. Bolehkah SBU mencantumkan subklasifikasi dari bidang yang berbeda (sipil dan mekanikal)?
FAQ

Bolehkah SBU mencantumkan subklasifikasi dari bidang yang berbeda (sipil dan mekanikal)?

Sangat boleh. Sebuah badan usaha konstruksi dapat memiliki subklasifikasi lintas bidang dalam satu SBU Konstruksi (misal: gabungan antara Sipil/BG dan Mekanikal/BS). Ini umum dilakukan oleh kontraktor 'General Contractor' agar dapat mengambil paket proyek terintegrasi yang diatur dalam PP No. 5 Tahun 2021.

Syaratnya, perusahaan harus memiliki Tenaga Ahli Tetap (TAT) yang memadai untuk masing-masing bidang tersebut. Data SKK Konstruksi elektrikal/mekanikal dan sipil harus sinkron di portal lpjk net sbu. Memiliki lintas bidang meningkatkan fleksibilitas perusahaan dalam tender proyek pemerintah yang kompleks di LPSE.

sbu-konstruksi.com membantu Anda mengombinasikan subklasifikasi secara strategis. Kami memberikan layanan pembuatan sbu konstruksi multi-disiplin agar perusahaan Anda memiliki jangkauan pasar yang lebih luas di industri konstruksi Indonesia.

Apakah artikel ini membantu?
Bantu kami meningkatkan kualitas konten FAQ
93 dari 132 pembaca merasa terbantu

Terima kasih atas masukan Anda!

Layanan Terpadu SBU Jasa Konstruksi Di Seluruh Indonesia

Kami siap membantu proses sertifikasi perusahaan konstruksi Anda dari awal hingga selesai.

Konsultasi Gratis Sekarang
Layanan Kami

Nikmati Layanan Prioritas Sekarang

Sebutkan kebutuhan Anda terkait topik ini—tim kami bantu arahkan dokumen, timeline, dan risiko via WhatsApp (respons cepat).

Konsultasi GRATIS Respon < 5 Menit Legal LPJK 15+ Tahun Pengalaman
Cut Hanti, S.Kom - Konsultan Profesional
Cut Hanti, S.Kom

Konsultan Senior
Respon rata-rata: 3 menit

Online Sekarang 4.9/5 Rating

500+ klien puas | Verified

Novitasari, SM - Konsultan Profesional
Novitasari, SM

Konsultan Senior
Respon rata-rata: 4 menit

Online Sekarang 4.8/5 Rating

450+ klien puas | Verified

Pertanyaan Lainnya
Butuh Bantuan Lebih?
Tim konsultan kami siap membantu Anda
Hubungi Kami