Sangat boleh. Sebuah badan usaha konstruksi dapat memiliki subklasifikasi lintas bidang dalam satu SBU Konstruksi (misal: gabungan antara Sipil/BG dan Mekanikal/BS). Ini umum dilakukan oleh kontraktor 'General Contractor' agar dapat mengambil paket proyek terintegrasi yang diatur dalam PP No. 5 Tahun 2021.
Syaratnya, perusahaan harus memiliki Tenaga Ahli Tetap (TAT) yang memadai untuk masing-masing bidang tersebut. Data SKK Konstruksi elektrikal/mekanikal dan sipil harus sinkron di portal lpjk net sbu. Memiliki lintas bidang meningkatkan fleksibilitas perusahaan dalam tender proyek pemerintah yang kompleks di LPSE.
sbu-konstruksi.com membantu Anda mengombinasikan subklasifikasi secara strategis. Kami memberikan layanan pembuatan sbu konstruksi multi-disiplin agar perusahaan Anda memiliki jangkauan pasar yang lebih luas di industri konstruksi Indonesia.