Ini salah satu situasi paling sering menyebabkan kontraktor gugur di tahap administrasi, dan sayangnya tidak ada jalan pintas yang legal. Berdasarkan Perlem LKPP No. 12 Tahun 2021, kode subklasifikasi SBU yang dicantumkan dalam dokumen kualifikasi harus persis sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam dokumen tender. Pokja tidak memiliki kewenangan untuk menafsirkan bahwa kode A bisa menggantikan kode B meski keduanya tampak mirip — kecuali dokumen tender sendiri yang mencantumkan fleksibilitas tersebut secara eksplisit.
Opsi yang tersedia tergantung situasi: (1) Jika kode yang dibutuhkan belum ada di SBU Anda — pengajuan addendum atau perluasan subklasifikasi bisa dilakukan ke LSBU, namun butuh waktu yang tidak bisa dipersingkat secara drastis; (2) Jika ini soal perbedaan kode lama vs kode baru pasca reformasi klasifikasi SK Dirjen Bina Konstruksi No. 144/KPTS/DK/2022 — ada tabel konversi resmi yang bisa dirujuk, dan Pokja harusnya memahami pemetaan ini; (3) KSO dengan perusahaan yang memiliki kode yang tepat bisa menjadi solusi darurat untuk tender tertentu jika masih cukup waktu sebelum batas submit; (4) Jika tidak memungkinkan keduanya — skip paket ini, fokus mengurus SBU dengan kode yang lengkap untuk paket berikutnya.
Insight strategis: sebelum memutuskan paket tender mana yang akan dikejar, selalu cocokkan terlebih dahulu kode subklasifikasi yang disyaratkan dokumen lelang dengan kode yang ada di SBU Anda. Investasi 10 menit untuk pengecekan ini bisa menghindarkan dari pemborosan biaya persiapan penawaran yang tidak akan lolos administrasi.
sbu-konstruksi.com siap membantu Anda menambah subklasifikasi pada SBU yang sudah ada, atau mengurus SBU baru dengan kode yang dibutuhkan, sehingga perusahaan Anda siap mengikuti paket tender yang lebih beragam. Hubungi kami sekarang untuk estimasi waktu dan biaya penambahan subklasifikasi SBU.