Dalam pengadaan konstruksi pemerintah, rekam jejak (track record) pengalaman proyek adalah salah satu faktor paling determinan — bahkan lebih dari harga dalam banyak kasus. Berdasarkan Perlem LKPP No. 12 Tahun 2021, evaluasi kualifikasi penyedia mencakup penilaian atas pengalaman perusahaan mengerjakan pekerjaan serupa (pekerjaan sejenis) dalam 10 tahun terakhir. Pokja umumnya mensyaratkan pengalaman minimal satu pekerjaan sejenis dengan nilai tertentu sebagai syarat kualifikasi minimum yang sifatnya gugur.
Cara rekam jejak dievaluasi dalam tender: (1) Kontrak dan BAST (Berita Acara Serah Terima) adalah bukti utama — tanpa keduanya, pengalaman tidak dapat diakui; (2) Nilai pengalaman yang relevan harus proporsional dengan nilai paket yang diikuti — biasanya minimal 50–80% dari nilai HPS sesuai ketentuan di LDP; (3) Proyek yang dikerjakan sebagai subkontraktor juga dapat dicantumkan dengan melampirkan kontrak subkontrak dan BAST dari kontraktor utama; (4) Kemiripan jenis/subklasifikasi pekerjaan lebih penting dari besaran nilai — pengalaman membangun jembatan tidak bisa dijadikan rekam jejak untuk tender gedung; (5) Sertifikat Penyelesaian (completion certificate) dari pemberi kerja swasta juga diakui untuk proyek swasta yang pernah dikerjakan.
Insight strategis: untuk perusahaan yang baru memulai, strategi terbaik membangun rekam jejak adalah: mulai dari paket kecil pemerintah atau subkontrak dengan kontraktor besar, dokumentasikan setiap proyek dengan cermat (kontrak, progress foto, BAST), dan secara konsisten tingkatkan nilai proyek yang dikerjakan. Rekam jejak yang solid dan terdokumentasi adalah aset bisnis yang lebih berharga dari apapun dalam dunia pengadaan konstruksi.
sbu-konstruksi.com siap membantu perusahaan Anda memiliki fondasi dokumen perizinan yang kuat — SBU dan SKK Konstruksi — sebagai prasyarat mulai membangun rekam jejak di pasar pengadaan formal. Dengan SBU aktif, setiap proyek yang selesai dikerjakan menjadi investasi rekam jejak untuk tender berikutnya. Hubungi kami untuk memulai.