Perhitungan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) dalam penawaran konstruksi adalah kewajiban yang diatur dalam Perpres No. 16 Tahun 2018 pasal 66 dan Peraturan Menteri Perindustrian tentang TKDN. Untuk jasa konstruksi, perhitungan TKDN jasa berbeda dari TKDN barang: yang dihitung adalah proporsi komponen dalam negeri dari total biaya jasa, mencakup empat elemen utama — tenaga kerja (WNI vs WNA), peralatan (buatan/beroperasi di Indonesia vs impor), material (bahan baku lokal vs impor), dan biaya subkontraktor lokal.
Formula TKDN jasa konstruksi secara sederhana: TKDN = (Nilai Komponen DN / Total Nilai Jasa) x 100%. Setiap komponen dihitung kontribusi dalam negerinya: (1) Tenaga kerja: upah WNI dihitung 100% DN, WNA dihitung 0%; (2) Peralatan: peralatan buatan Indonesia atau yang beroperasi dan dirawat di Indonesia mendapat nilai DN lebih tinggi; (3) Material: bahan bangunan produksi lokal dihitung penuh, impor dihitung 0%; (4) Dokumentasi TKDN harus dilampirkan dalam penawaran menggunakan format yang ditetapkan. Jika TKDN penawaran memenuhi ambang batas minimum (biasanya 25–40% tergantung jenis pekerjaan), penyedia mendapat preferensi harga dalam evaluasi.
Insight praktis: banyak kontraktor yang sebenarnya sudah memiliki TKDN tinggi secara aktual (karena menggunakan material lokal dan tenaga kerja WNI) namun kalah dalam evaluasi preferensi harga karena tidak mendokumentasikan dan menghitung TKDN-nya dengan benar dalam penawaran. Ini kerugian kompetitif yang bisa dicegah.
sbu-konstruksi.com siap membantu perusahaan Anda memahami kewajiban TKDN dan mempersiapkan dokumentasi yang diperlukan, sekaligus memastikan SBU Konstruksi dan seluruh dokumen kualifikasi lainnya selengkap dan sekuat mungkin untuk menghadapi persaingan tender. Hubungi kami untuk konsultasi komprehensif.