Secara umum, LSBU mewajibkan Laporan Keuangan Tahunan (Desember tahun sebelumnya). Namun, bagi perusahaan baru yang berdiri di tengah tahun, laporan keuangan interim (neraca pembukaan) dapat digunakan untuk pengajuan SBU Konstruksi kualifikasi Kecil. Dasar hukumnya merujuk pada standar akuntansi yang diakui dalam PP No. 5 Tahun 2021.
Untuk kualifikasi Menengah, laporan keuangan wajib diaudit oleh Akuntan Publik (KAP). Penggunaan laporan interim hanya diperbolehkan dalam kondisi khusus seperti restrukturisasi modal perusahaan. Pastikan data modal disetor di laporan keuangan sinkron dengan data di OSS RBA dan portal lpjk net sbu untuk menghindari penolakan verifikasi.
sbu-konstruksi.com membantu menyiapkan dokumen finansial yang sesuai standar Kementerian PUPR. Kami mendampingi proses pengurusan sbu online Anda agar aspek keuangan perusahaan lolos sensor tim asesor LPJK.