1. Home
  2. FAQ
  3. Berapa biaya resmi PNBP untuk penerbitan SBU di LPJK?
FAQ

Berapa biaya resmi PNBP untuk penerbitan SBU di LPJK?

Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk SBU Konstruksi bervariasi tergantung pada kualifikasi (Kecil, Menengah, Besar) dan jumlah subklasifikasi yang diambil. Tarif ini diatur secara resmi dalam PP No. 15 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian PUPR.

Pembayaran PNBP dilakukan melalui sistem billing resmi setelah permohonan Anda disetujui secara teknis oleh LSBU. Tanpa pelunasan PNBP, sertifikat sbu tidak akan muncul di portal lpjk net sbu maupun OSS RBA. Pastikan Anda membayar melalui kanal resmi guna menghindari penipuan oleh oknum yang mengatasnamakan kementerian.

sbu-konstruksi.com memberikan rincian biaya transparan dalam setiap layanan pengurusan sbu konstruksi. Kami membantu Anda memproses pembayaran PNBP dengan benar agar legalitas perusahaan Anda segera terbit tanpa hambatan birokrasi.

Apakah artikel ini membantu?
Bantu kami meningkatkan kualitas konten FAQ
93 dari 132 pembaca merasa terbantu

Terima kasih atas masukan Anda!

Layanan Terpadu SBU Jasa Konstruksi Di Seluruh Indonesia

Kami siap membantu proses sertifikasi perusahaan konstruksi Anda dari awal hingga selesai.

Konsultasi Gratis Sekarang
Layanan Kami

Nikmati Layanan Prioritas Sekarang

Sebutkan kebutuhan Anda terkait topik ini—tim kami bantu arahkan dokumen, timeline, dan risiko via WhatsApp (respons cepat).

Konsultasi GRATIS Respon < 5 Menit Legal LPJK 15+ Tahun Pengalaman
Cut Hanti, S.Kom - Konsultan Profesional
Cut Hanti, S.Kom

Konsultan Senior
Respon rata-rata: 3 menit

Online Sekarang 4.9/5 Rating

500+ klien puas | Verified

Novitasari, SM - Konsultan Profesional
Novitasari, SM

Konsultan Senior
Respon rata-rata: 4 menit

Online Sekarang 4.8/5 Rating

450+ klien puas | Verified

Pertanyaan Lainnya
Butuh Bantuan Lebih?
Tim konsultan kami siap membantu Anda
Hubungi Kami