Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, menyatakan Pemerintah Pusat akan menambah sebanyak 2.000 sambungan jaringan pipa gas rumah tangga pada tahun 2017.
“Tahun ini akan ada tambahan dua ribuan jaringan gas rumah tangga. Ini merupakan bagian dari rasa keadilan di mana masyarakat di daerah penghasil gas alam juga harus dapat menikmati gas,” ungkap Menteri ESDM di sela-sela kuliah umum dan seminar Potensi Gas Blok A untuk pembangkit Listrik di Aceh dan Sumbagut di Darussalam, Banda Aceh, Jumat (21/7/2017).
Dirinya menjelaskan sejak 2009 sampai 2016, Pemerintah telah membangun sebanyak 4.000 sambungan pipa gas rumah tangga yang ada di Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh.
“Mereka punya gas dan mereka harus menikmati gas tersebut yang disuplai melalui jaringan pipa gas yang dibuat di setiap rumah tangga,” ujarnya.
Menurutnya, Pemerintah mewajibkan setiap perusahan yang mengelola sumur gas memiliki kewajiban untuk memenuhi kebutuhan gas bagi masyarakat setempat yang kuotanya ditetapkan oleh Pemerintah.
“Artinya, jatah dan juga kuota yang diberikan kepada masyarakat itu ditetapkan dan diatur juga oleh Pemerintah,” ungkapnya.
Pihakny juga berkomitmen untuk melaksanakan berbagai program sumber daya energi yang berkeadilan dan berpihak kepada rakyat. Dalam kuliah umum dan seminar tersebut turut hadir diantaranya Wakil Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, Presiden Direktur PT Medco Energi, Hilmi Panigoro, Rektor Unsyiah, Prof Samsul Rizal dan Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) Marzuki Daham. (HYS/Ant)
Menghadapi persaingan dalam dunia konstruksi semakin ketat. Perusahaan Anda mungkin sudah memiliki kualitas kerja yang baik, tetapi tanpa memiliki sertifikasi yang tepat, seperti SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, atau Sertifikat ISO, peluang untuk memenangkan tender besar bisa lenyap. Reputasi perusahaan dipertaruhkan, dan proyek-proyek besar yang seharusnya dapat Anda menangkan malah jatuh ke tangan kompetitor.
Bayangkan jika, setelah berbulan-bulan merencanakan dan mengajukan tender, Anda kalah hanya karena kurangnya sertifikasi yang diperlukan. Kompetitor Anda yang memiliki SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, dan Sertifikat ISO tampak lebih profesional dan terpercaya di mata pemberi tender. Rasa frustrasi melihat kesempatan berlalu begitu saja karena kurangnya pengakuan formal akan kualitas dan standar yang sebenarnya Anda miliki.
Kini saatnya untuk mengubah strategi Anda. Dengan mengamankan SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, dan Sertifikat ISO, Anda tidak hanya meningkatkan peluang memenangkan tender, tetapi juga mengokohkan reputasi perusahaan Anda sebagai pemimpin industri yang terpercaya. Sertifikasi ini adalah investasi yang tidak hanya membuka pintu ke proyek-proyek besar, tetapi juga memberikan jaminan kualitas kepada klien bahwa Anda adalah pilihan terbaik. Segera lengkapi sertifikasi Anda, dan buktikan bahwa perusahaan Anda siap memenangkan persaingan di pasar konstruksi!
Dapatkan Layanan Prioritas dengan menghubungi tim kami
Sertifikasi.co.id adalah mitra terpercaya dalam pengurusan sertifikasi profesi dan badan usaha di seluruh Indonesia. Kami menawarkan:
- Proses Cepat: Layanan yang efisien dan responsif.
- Keamanan Data: Menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi Anda.
- Investasi dengan ReturnTerbaik: Paket layanan dengan nilai maksimal.
Kami siap mendampingi proses sertifikasi yang meliputi :
- ISO 9001 (QMS), 14001 (EMS), 45001 (OHSAS) , 22000, 27001 (ITSMS), 37001 (SMAP)
- SKK Konstruksi (SKA/SKT): Sipil, Mekanikal, Manajemen Pelaksanaan, K3, Manajemen Proyek.
- SBU (Sertifikat Badan Usaha) LPJK Kementerian PUPR: BUJK Nasional (Kecil Menengah, Besar, Spesialis), BUJK Asing
- SMK3 KEMNAKER RI PP 50 Tahun 2012
- AHLI K3 UMUM KEMNAKER
- Sertifikasi Alat Kemnaker RI: SIA/SILO/Suket K3 Alat (Excavator, Buldozer, Crane, Wheel Loader dll)
- Sertifikasi Operator Alat Kemnaker RI: Surat Ijin Operator SIO (Excavator, Buldozer, Crane, Wheel Loader dll)
- Pengurusan PT, CV & Virtual Office
- NIB (Nomer Induk Berusaha)
- LAI AKP (Laporan Akuntan Publik)
- SNI (Standar Nasional Indonesia)
- Serkom Kelistrikan / SKTTK DJK ESDM
- SBU JPTL (Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik) DJK ESDM
- SIUJPTL (Surat Ijin Usaha Badan Jasa Penunjang Tenaga Listrik)