KCN Nilai KBN Telah Memutarbalikkan Fakta


WE Online, Jakarta

Pengelola Pelabuhan Marunda, PT Karya Citra Nusantara (KCN)  menyatakan jika tudingan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN), yang menyebutkan bahwa nilai investasi PT Karya Tehnik Utama (KTU) untuk pembangunan Pelabuhan Marunda tidak sampai triliunan melainkan hanya Rp588 miliar adalah pembohongan publik.

 

“Apa yang dikatakan KBN bahwa Invesatsi KTU pada KCN tidak sampai triliunan melainkan hanya RP 588 miliar adalah pembohongan publik. Karena Nilai Rp 588 miliar adalah nilai dermaga Pier 1 yang saat itu masih dalam tahap pembangunan 30%,” ujar Kuasa Hukum KCN Juniver Girsang, di Jakarta.

 

Juniver juga menyatakan, nilai Rp 588 miliar itu juga telah disepakati KBN bersama KTU sebagai nilai yang menjadi dasar perhitungan pembagian komposisi saham di KCN, jika KBN akan meningkatkan porsi sahamnya menjadi 50%. 

 

“Jadi angka Rp 588 miliar itu bukan nilai seluruh investasi KTU untuk membangun keseluruhan pembangunan dermaga Pier 1,2, dan 3,” tegas Juniver Girsang. 

 

Baca Juga: Duh, Konflik Pelabuhan Marunda Berpotensi Rusak Citra Investasi Tanah Air

 

Lebih lanjut dia menjelaskan, pada tahun 2012 KTU baru dapat melakukan pembangunan Pier 1 yang baru dibangun 30%. Dalam kondisi tersebut, kemudian KBN meminta dilakukan peningkatan porsi sahamnya di KCN menjadi 50,5% yang kemudian ditolak KTU karena tidak mau ada uang negara masuk ke dalam perusahaan, proyek belum selesai dan tidak ingin nantinya di politisasi bahwa seolah-olah KTU hanya broker yang mencari keuntungan, menjaga nama baik di perbankan, dan KBN merubah seluruh konsep perjanjian yang telah disepakati 8 tahun sebelumnya. 

 

Akibat penolakan tersebut PT KBN menutup gerbang masuk KCN dengan mobil damkar dan operasional berhenti 5 bulan. Ditekan dengan penutupan, Pada tahun 2014 KTU akhirnya menyetujui untuk merubah komposisi saham KCN yakni 50% KTU dan 50% KBN yang dituangkan dalam Addendum III perjanjian kerjasama. 

 

“Sebagai dasar perhitungan untuk dapat menentukan nilai setoran modal yang harus dilakukan KBN atas peningkatan porsi saham itu, maka disepakati bahwa nilai investasi yang telah dikeluarkan KTU untuk membangun 30% dermaga Pier 1 adalah Rp 588 miliar ,” tegasnya.

 

Baca Juga: Soal Pelabuhan Marunda, Kadin Harap Pemerintah Beri Kepastian Investasi

 

Sementara itu, Direktur Utama KCN Widodo Setiadi juga menjelaskan, pada tahun 2014 PT KTU menyetujui untuk merubah komposisi saham KCN dalam Addendum III Perjanjian Kerjasama. Jaksa Pengacara Negara turut berperan sebagai mediator dalam perubahan perjanjian kerjasama antara KBN & KTU itu. Alhasil terjadilah perubahan komposisi saham KCN menjadi masing-masing 50 % untuk KBN dan 50 % untuk KTU. 

 

“Konsep dalam Addendum III itu, KBN harus turut menyetor modal dan dapat terjadi delusi jika salah satu pihak tidak melakukan setoran modal. Pada saat itu, Kesepakatan para pihak secara B to B (Bisnis To Bisnis) atas nilai pembangunan dermaga Pier I yang masih 30% adalah sebesar Rp 588 miliar, yang kemudian dibagi menjadi dua yakni masing-masing 50%,” urai Widodo.

 

Baca Juga: Menhub Harap Pembangunan Marunda Tetap Berjalan 

 

Dengan demikian, maka kedua pihak masing-masing wajib menyetorkan modal sebesar RP 294.117.647.058,- ke dalam KCN. “Ternyata kemudian  KBN mengajukan permohonan untuk menyetorkan modal sebesar 35% yaitu Rp 205.885.337.058, karena pihak KBN menilai bibir pantai sepanjang 1.700 M sebesar 15 % yakni Rp 88.235.310.000,” tutur Widodo.

 

Bukan cuma itu, menurut Widodo, KBN juga mengajukan penundaan setoran modal, di mana KTU memberikan kelonggaran waktu selama 15 bulan hingga 20 Desember 2015. “Hingga akhir batas waktu penyetoran modal, ternyata KBN tidak menyetor sisa modal yang wajib disetor. Dengan demikian KBN dinyatakan wanprestasi dalam memenuhi isi perjanjian Addendum III tersebut,” pungkas Widodo.

Menghadapi persaingan dalam dunia konstruksi semakin ketat. Perusahaan Anda mungkin sudah memiliki kualitas kerja yang baik, tetapi tanpa memiliki sertifikasi yang tepat, seperti SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, atau Sertifikat ISO, peluang untuk memenangkan tender besar bisa lenyap. Reputasi perusahaan dipertaruhkan, dan proyek-proyek besar yang seharusnya dapat Anda menangkan malah jatuh ke tangan kompetitor.

Bayangkan jika, setelah berbulan-bulan merencanakan dan mengajukan tender, Anda kalah hanya karena kurangnya sertifikasi yang diperlukan. Kompetitor Anda yang memiliki SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, dan Sertifikat ISO tampak lebih profesional dan terpercaya di mata pemberi tender. Rasa frustrasi melihat kesempatan berlalu begitu saja karena kurangnya pengakuan formal akan kualitas dan standar yang sebenarnya Anda miliki.

Kini saatnya untuk mengubah strategi Anda. Dengan mengamankan SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, dan Sertifikat ISO, Anda tidak hanya meningkatkan peluang memenangkan tender, tetapi juga mengokohkan reputasi perusahaan Anda sebagai pemimpin industri yang terpercaya. Sertifikasi ini adalah investasi yang tidak hanya membuka pintu ke proyek-proyek besar, tetapi juga memberikan jaminan kualitas kepada klien bahwa Anda adalah pilihan terbaik. Segera lengkapi sertifikasi Anda, dan buktikan bahwa perusahaan Anda siap memenangkan persaingan di pasar konstruksi!

sertifikasi.co.id - skk konstruksi

Dapatkan Layanan Prioritas dengan menghubungi tim kami

Sertifikasi.co.id adalah mitra terpercaya dalam pengurusan sertifikasi profesi dan badan usaha di seluruh Indonesia. Kami menawarkan:

  • Proses Cepat: Layanan yang efisien dan responsif.
  • Keamanan Data: Menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi Anda.
  • Investasi dengan ReturnTerbaik: Paket layanan dengan nilai maksimal.


Kami siap mendampingi proses sertifikasi yang meliputi :

  1. ISO 9001 (QMS), 14001 (EMS), 45001 (OHSAS) , 22000, 27001 (ITSMS), 37001 (SMAP)
  2. SKK Konstruksi (SKA/SKT): Sipil, Mekanikal, Manajemen Pelaksanaan, K3, Manajemen Proyek.
  3. SBU (Sertifikat Badan Usaha) LPJK Kementerian PUPR: BUJK Nasional (Kecil Menengah, Besar, Spesialis), BUJK Asing
  4. SMK3 KEMNAKER RI PP 50 Tahun 2012
  5. AHLI K3 UMUM KEMNAKER
  6. Sertifikasi Alat Kemnaker RI: SIA/SILO/Suket K3 Alat (Excavator, Buldozer, Crane, Wheel Loader dll)
  7. Sertifikasi Operator Alat Kemnaker RI: Surat Ijin Operator SIO (Excavator, Buldozer, Crane, Wheel Loader dll)
  8. Pengurusan PT, CV & Virtual Office
  9. NIB (Nomer Induk Berusaha)
  10. LAI AKP (Laporan Akuntan Publik)
  11. SNI (Standar Nasional Indonesia)
  12. Serkom Kelistrikan / SKTTK DJK ESDM
  13. SBU JPTL (Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik) DJK ESDM
  14. SIUJPTL (Surat Ijin Usaha Badan Jasa Penunjang Tenaga Listrik)
Cut Hanti, S.Kom
Cut Hanti, S.Kom
Konsultasi di Whatsapp
Novitasari, SM
Novitasari, SM
Konsultasi di Whatsapp

Related Posts