Peraturan Gubernur Di Indonesia terbaru 2019

 

 

Title Download
Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata
Download
KEPGUB DKI No.2333 Tahun 2002 tentang Jenis Usaha/Kegiatan yang Wajib Dilengkapi dengan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) di Propinsi DKI Jakarta.
Download
KEPGUB DKI No.189 Tahun 2002 tentang Jenis Usaha/Kegiatan yang Wajib Dilengkapi dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pengendalian Lingkungan (UPL) di Wilayah Propinsi DKI Jakarta
Download
PERGUB DKI Jakarta No. 47 tahun 2017 tentang Petunjuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Download
PERGUB DKI 47/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Download
PERGUB DKI No.120/2016 Tentang Pelayanan Ambulans dan Mobil Jenazah
Download
PERGUB DKI No.7/2016 Tentang Penyelenggaraan PTSP (Perubahan)
Download
PERGUB DKI No. 57/2014 Tentang Penyelenggaraan PTSP
Download
PERGUB DKI No. 105/2012 Tentang Prosedur Pendirian, Penggabungan, dan Penutupan Lembaga Pendidikan
Download
PERGUB DKI No. 133/2012 Tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata
Download
PERGUB DKI No.128/2012 Tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung
Download
PERGUB DKI No. 28/2016 Tentang Penyederhanaan Persyaratan Perizinan dan Non Perizinan
Download

Rancangan Peraturan Gubernur

Peraturan Gubernur adalah peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan yang ditetapkan oleh Gubernur untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kewenangan pemerintah daerah.

Pasal 19

Dalam penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur, Kepala SKPD/UKPD Pemrakarsa dapat membentuk Tim Penyusun Rancangan Peraturan Gubernur yang berasal dari unsur SKPD dan/atau UKPD terkait.

Pasal 20

(1) Tim Penyusun Rancangan Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, sekurang-kurangnya terdiri dari :
a. Kepala SKPD/UKPD Pemrakarsa sebagai Ketua Tim;
b. pejabat eselon III SKPD/UKPD Pemrakarsa sebagai anggota;
c. pejabat eselon III atau eselon IV SKPD dan/atau UKPD terkait sebagai anggota;
d. pejabat eselon III atau eselon IV Biro Hukum sebagai anggota;
e. pejabat eselon III atau eselon IV SKPD/UKPD Pemrakarsa sebagai Sekretaris Tim; dan
f. pejabat fungsional khusus yang berkompeten.
(2) Dalam penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mengikutsertakan unsur instansi vertikal dan/atau tenaga ahli sebagai anggota Tim Penyusun.
(3) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur dapat mewakilkan kepada pejabat bawahannya yang berkompeten.
(4) Tim Penyusun Rancangan Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Kepala SKPD/UKPD Pemrakarsa.

Pasal 21

Tim Penyusun Rancangan Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, bertugas menyusun materi muatan Rancangan Peraturan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Menghadapi persaingan dalam dunia konstruksi semakin ketat. Perusahaan Anda mungkin sudah memiliki kualitas kerja yang baik, tetapi tanpa memiliki sertifikasi yang tepat, seperti SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, atau Sertifikat ISO, peluang untuk memenangkan tender besar bisa lenyap. Reputasi perusahaan dipertaruhkan, dan proyek-proyek besar yang seharusnya dapat Anda menangkan malah jatuh ke tangan kompetitor.

Bayangkan jika, setelah berbulan-bulan merencanakan dan mengajukan tender, Anda kalah hanya karena kurangnya sertifikasi yang diperlukan. Kompetitor Anda yang memiliki SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, dan Sertifikat ISO tampak lebih profesional dan terpercaya di mata pemberi tender. Rasa frustrasi melihat kesempatan berlalu begitu saja karena kurangnya pengakuan formal akan kualitas dan standar yang sebenarnya Anda miliki.

Kini saatnya untuk mengubah strategi Anda. Dengan mengamankan SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, dan Sertifikat ISO, Anda tidak hanya meningkatkan peluang memenangkan tender, tetapi juga mengokohkan reputasi perusahaan Anda sebagai pemimpin industri yang terpercaya. Sertifikasi ini adalah investasi yang tidak hanya membuka pintu ke proyek-proyek besar, tetapi juga memberikan jaminan kualitas kepada klien bahwa Anda adalah pilihan terbaik. Segera lengkapi sertifikasi Anda, dan buktikan bahwa perusahaan Anda siap memenangkan persaingan di pasar konstruksi!

sertifikasi.co.id - skk konstruksi

Dapatkan Layanan Prioritas dengan menghubungi tim kami

Sertifikasi.co.id adalah mitra terpercaya dalam pengurusan sertifikasi profesi dan badan usaha di seluruh Indonesia. Kami menawarkan:

  • Proses Cepat: Layanan yang efisien dan responsif.
  • Keamanan Data: Menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi Anda.
  • Investasi dengan ReturnTerbaik: Paket layanan dengan nilai maksimal.


Kami siap mendampingi proses sertifikasi yang meliputi :

  1. ISO 9001 (QMS), 14001 (EMS), 45001 (OHSAS) , 22000, 27001 (ITSMS), 37001 (SMAP)
  2. SKK Konstruksi (SKA/SKT): Sipil, Mekanikal, Manajemen Pelaksanaan, K3, Manajemen Proyek.
  3. SBU (Sertifikat Badan Usaha) LPJK Kementerian PUPR: BUJK Nasional (Kecil Menengah, Besar, Spesialis), BUJK Asing
  4. SMK3 KEMNAKER RI PP 50 Tahun 2012
  5. AHLI K3 UMUM KEMNAKER
  6. Sertifikasi Alat Kemnaker RI: SIA/SILO/Suket K3 Alat (Excavator, Buldozer, Crane, Wheel Loader dll)
  7. Sertifikasi Operator Alat Kemnaker RI: Surat Ijin Operator SIO (Excavator, Buldozer, Crane, Wheel Loader dll)
  8. Pengurusan PT, CV & Virtual Office
  9. NIB (Nomer Induk Berusaha)
  10. LAI AKP (Laporan Akuntan Publik)
  11. SNI (Standar Nasional Indonesia)
  12. Serkom Kelistrikan / SKTTK DJK ESDM
  13. SBU JPTL (Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik) DJK ESDM
  14. SIUJPTL (Surat Ijin Usaha Badan Jasa Penunjang Tenaga Listrik)
Cut Hanti, S.Kom
Cut Hanti, S.Kom
Konsultasi di Whatsapp
Novitasari, SM
Novitasari, SM
Konsultasi di Whatsapp

Related Posts