Setiap badan usaha yang mengajukan REGISTRASI & SERTIFIKASI badan usaha ke LPJK wilayah setempat, akan melalui tahap penilaian atau verifikasi dokumen kelengkapan persyaratan yang dilakukan oleh lembaga yang telah ditunjuk oleh LPJK Nasional yaitu USBU atau disebut Unit Sertifikat Badan Usaha.
- Klasifikasi usaha sebagai Pelaksana Jasa Konstruksi / KONTRAKTOR atau Perencana & Pengawas Jasa Konstruksi / KONSULTAN.
- Kualifikasi Badan Usaha
- Maksimum bidang & sub bidang yang diajukan
- Jumlah dan kriteria Tenaga Ahli yang dibutuhkan
- Asosiasi perusahaan sesuai bidang
- SPK / pengalaman pekerjaan perusahaan
- AKTA Pendirian / Perubahan yang dimiliki oleh badan usaha bentuk PT / Perseroan Terbatas sudah sesuai dengan UU no. 40 tahun 2007
- Identitas para pemegang saham
- Laporan Pajak tahun dibuktikan dengan SPPT Tahun terakhir
- Laporan neraca yang ditandatangani oleh Direktur perusahaan atau Akuntan Publik
- SIUP / IUP yang masih berlaku dan sesuai dengan nama Direktur yang masih menjabat saat ini
- Standar Operasional Prosedur perusahaan dalam melakukan kegiatan usahanya
- Daftar peralatan utama dan peralatan pendukung kerja / project
- Khusus B1 harus telah memiliki standar manajemen mutu ISO 9001 : 2008 dan OHSAS
Ayo Buat Sertifikat SBU Anda | Kami Bantu Semua Pengurusannya.
Resmi terdaftar di LPJK, Anda langsung bisa berbisnis konstruksi.
Baca juga
https://sertifikasi.co.id/perhatikan-7-poin-penting-inidijamin-lulus-audit-smk3/
https://sertifikasi.co.id/perbedaan-iso-45001-dan-ohsas-18001/
Menghadapi persaingan dalam dunia konstruksi semakin ketat. Perusahaan Anda mungkin sudah memiliki kualitas kerja yang baik, tetapi tanpa memiliki sertifikasi yang tepat, seperti SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, atau Sertifikat ISO, peluang untuk memenangkan tender besar bisa lenyap. Reputasi perusahaan dipertaruhkan, dan proyek-proyek besar yang seharusnya dapat Anda menangkan malah jatuh ke tangan kompetitor.
Bayangkan jika, setelah berbulan-bulan merencanakan dan mengajukan tender, Anda kalah hanya karena kurangnya sertifikasi yang diperlukan. Kompetitor Anda yang memiliki SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, dan Sertifikat ISO tampak lebih profesional dan terpercaya di mata pemberi tender. Rasa frustrasi melihat kesempatan berlalu begitu saja karena kurangnya pengakuan formal akan kualitas dan standar yang sebenarnya Anda miliki.
Kini saatnya untuk mengubah strategi Anda. Dengan mengamankan SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, dan Sertifikat ISO, Anda tidak hanya meningkatkan peluang memenangkan tender, tetapi juga mengokohkan reputasi perusahaan Anda sebagai pemimpin industri yang terpercaya. Sertifikasi ini adalah investasi yang tidak hanya membuka pintu ke proyek-proyek besar, tetapi juga memberikan jaminan kualitas kepada klien bahwa Anda adalah pilihan terbaik. Segera lengkapi sertifikasi Anda, dan buktikan bahwa perusahaan Anda siap memenangkan persaingan di pasar konstruksi!
Dapatkan Layanan Prioritas dengan menghubungi tim kami
Sertifikasi.co.id adalah mitra terpercaya dalam pengurusan sertifikasi profesi dan badan usaha di seluruh Indonesia. Kami menawarkan:
- Proses Cepat: Layanan yang efisien dan responsif.
- Keamanan Data: Menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi Anda.
- Investasi dengan ReturnTerbaik: Paket layanan dengan nilai maksimal.
Kami siap mendampingi proses sertifikasi yang meliputi :
- ISO 9001 (QMS), 14001 (EMS), 45001 (OHSAS) , 22000, 27001 (ITSMS), 37001 (SMAP)
- SKK Konstruksi (SKA/SKT): Sipil, Mekanikal, Manajemen Pelaksanaan, K3, Manajemen Proyek.
- SBU (Sertifikat Badan Usaha) LPJK Kementerian PUPR: BUJK Nasional (Kecil Menengah, Besar, Spesialis), BUJK Asing
- SMK3 KEMNAKER RI PP 50 Tahun 2012
- AHLI K3 UMUM KEMNAKER
- Sertifikasi Alat Kemnaker RI: SIA/SILO/Suket K3 Alat (Excavator, Buldozer, Crane, Wheel Loader dll)
- Sertifikasi Operator Alat Kemnaker RI: Surat Ijin Operator SIO (Excavator, Buldozer, Crane, Wheel Loader dll)
- Pengurusan PT, CV & Virtual Office
- NIB (Nomer Induk Berusaha)
- LAI AKP (Laporan Akuntan Publik)
- SNI (Standar Nasional Indonesia)
- Serkom Kelistrikan / SKTTK DJK ESDM
- SBU JPTL (Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik) DJK ESDM
- SIUJPTL (Surat Ijin Usaha Badan Jasa Penunjang Tenaga Listrik)