Sertifikat Keterampilan Bidang Arsitektur (SKT)

Sertifikat Keterampilan atau SKT adalah sertifikat khusus sebagai bukti kompetensi tenaga terampil konstruksi. Sertifikat ini dikeluarkan oleh LPJK dengan persyaratan tertentu. Saat ini ada sekitar 188 klasifikasi sertifikat dari berbagai bidang Arsitek, Elektrikal, Mekanikal, Sipil, Tata Lingkungan dan Lain-lain. Sertifikat Keterampilan Bidang Arsitektur merupakan salah satu dari beberapa bidang Jasa Konstruksi yang meliputi bidang Arsitektur, Sipil, Mekanikal, Elektrikal dan Tata Lingkungan.

Sertifikat Keterampilan Bidang Arsitektur (SKT)
Sertifikat Keterampilan Bidang Arsitektur (SKT)

Perusahaan dengan kualifikasi kecil, harus mempersiapkan minimal 2 (dua) orang tenaga terampil dengan lulusan minimal SMK. Seluruh persyaratan adm dipenuhi seperti copy Ijazah, CV, foto dll, lalu kami bantu proses e-sertifikasi dan terdaftar online di lpjk.net. Tenaga terampil yang telah bersertifikat SKT ini selanjutnya ditetapkan sebagai PJT atau Penanggung Jawab Teknik dan PJK atau Penanggung Jawab Klasifikasi.

Pilih kode sub klasifikasi SKT sesuai dengan tabel klasifikasi, dan tiap 1 (satu) klasifikasi usaha, dibutuhkan 2 (dua) orang tenaga terampil. Jika mendapatkan kesulitan, kami siap membantu anda menyesuaikan kode sub klasifikasi yang dibutuhkan sesuai dengan pekerjaan anda dan tender konstruksi yang akan dijalankan.

Kelas/ Tingkat Sertifikat Keterampilan

ada 3 kelas Sertifikat Keterampilan Bidang Arsitektur (SKT):

  • Kelas 1 untuk lulusan SMK/Sederajat
  • Kelas 2 untuk lulusan SMP/Sederajat
  • Kelas 3 untuk lulusan SD/Sederajat

Bidang Sertifikat Keterampilan Bidang Arsitektur (SKT)

  1. Juru Gambar / Draftman Arsitektur
  2. Tukang Pasang Bata / Dinding / Bricklayer / Bricklaying (Tukang Bata)
  3. Tukang Pasang Batu / Stone (Rubble) Mason (Tukang Bangunan Umum)
  4. Tukang Plesteran / Plesterer / Solid Plesterer
  5. Tukang Pasang Keramik (Lantai dan Dinding)
  6. Tukang Pasang Lantai Tegel / Ubin / Marmer
  7. Tukang Kayu / Carpenter (Termasuk Kayu Bangunan)
  8. Tukang Pasang Plafon / Ceiling Fixer / Ceiling Fixing
  9. Tukang Pasang Dinding Gypsum
  10. Tukang Pasang Plafon Gypsum
  11. Tukang Cat Bangunan
  12. Tukang Taman / Landscape
  13. Pelaksana Lapangan Pekerjaan Plambing
  14. Supervisor Perawatan Gedung Bertingkat
  15. Tukang Pelitur Kayu
  16. Tukang Kusen Pintu dan Jendela Bertingkat
  17. Pelaksana Lapangan Pekerjaan Perumahan dan Gedung
  18. Pelaksana Lapangan Pekerjaan Finishing Bangunan Gedung Bertingkat Tinggi
  19. Pelaksana Bangunan Gedung / Pekerjaan Gedung
  20. Pelaksana Bangunan Perumahan / Pemukiman
  21. Pengawas Bangunan Gedung
  22. Pengawas Bangunan Perumahan
  23. Pelaksana Penata Taman
  24. Juru Ukur Kuantitas Bangunan Gedung
  25. Pengawas Mutu Pelaksanaan Konstruksi Bangunan Gedung
  26. Penata Taman / Lanscape
  27. Pelaksana Madya Perawatan Bangunan Gedung
  28. Pengawas Tukang Cat Bangunan
  29. Pembantu Pelaksana Pemasangan Plafon
  30. Teknisi Kaca

Masa Berlaku Sertifikat Keterampilan

Perusahaan yang ditentukan memiliki SKT ini adalah khusus perusahaan dengan kualifikasi K1, K2, K3, baik bentuk PT maupun CV. Masa berlaku SKT adalah 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan, selanjutnya dapat melakukan pembaruan sertifikasi kembali.

Persyaratan Proses Sertifikat Keterampilan Bidang Arsitektur (SKT)

Syarat pembuatan Sertifikat Keterampilan Bidang Arsitektur, sama dengan syarat sertifikat keterampilan padaumumnya, yaitu:

  1. Copy Ijazah yang dilegalisir
  2. Copy NPWP pribadi
  3. Copy identitas tenaga terampil
  4. Asli Curriculum Vitae (CV)
  5. Mengisi formulir (Prepared by consultant)

Harga Jasa Pembuatan Sertifikat Keterampilan (SKT)
Untuk harga spesial, silakan hubungi team sales kami

Menghadapi persaingan dalam dunia konstruksi semakin ketat. Perusahaan Anda mungkin sudah memiliki kualitas kerja yang baik, tetapi tanpa memiliki sertifikasi yang tepat, seperti SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, atau Sertifikat ISO, peluang untuk memenangkan tender besar bisa lenyap. Reputasi perusahaan dipertaruhkan, dan proyek-proyek besar yang seharusnya dapat Anda menangkan malah jatuh ke tangan kompetitor.

Bayangkan jika, setelah berbulan-bulan merencanakan dan mengajukan tender, Anda kalah hanya karena kurangnya sertifikasi yang diperlukan. Kompetitor Anda yang memiliki SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, dan Sertifikat ISO tampak lebih profesional dan terpercaya di mata pemberi tender. Rasa frustrasi melihat kesempatan berlalu begitu saja karena kurangnya pengakuan formal akan kualitas dan standar yang sebenarnya Anda miliki.

Kini saatnya untuk mengubah strategi Anda. Dengan mengamankan SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, dan Sertifikat ISO, Anda tidak hanya meningkatkan peluang memenangkan tender, tetapi juga mengokohkan reputasi perusahaan Anda sebagai pemimpin industri yang terpercaya. Sertifikasi ini adalah investasi yang tidak hanya membuka pintu ke proyek-proyek besar, tetapi juga memberikan jaminan kualitas kepada klien bahwa Anda adalah pilihan terbaik. Segera lengkapi sertifikasi Anda, dan buktikan bahwa perusahaan Anda siap memenangkan persaingan di pasar konstruksi!

sertifikasi.co.id - skk konstruksi

Dapatkan Layanan Prioritas dengan menghubungi tim kami

Sertifikasi.co.id adalah mitra terpercaya dalam pengurusan sertifikasi profesi dan badan usaha di seluruh Indonesia. Kami menawarkan:

  • Proses Cepat: Layanan yang efisien dan responsif.
  • Keamanan Data: Menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi Anda.
  • Investasi dengan ReturnTerbaik: Paket layanan dengan nilai maksimal.


Kami siap mendampingi proses sertifikasi yang meliputi :

  1. ISO 9001 (QMS), 14001 (EMS), 45001 (OHSAS) , 22000, 27001 (ITSMS), 37001 (SMAP)
  2. SKK Konstruksi (SKA/SKT): Sipil, Mekanikal, Manajemen Pelaksanaan, K3, Manajemen Proyek.
  3. SBU (Sertifikat Badan Usaha) LPJK Kementerian PUPR: BUJK Nasional (Kecil Menengah, Besar, Spesialis), BUJK Asing
  4. SMK3 KEMNAKER RI PP 50 Tahun 2012
  5. AHLI K3 UMUM KEMNAKER
  6. Sertifikasi Alat Kemnaker RI: SIA/SILO/Suket K3 Alat (Excavator, Buldozer, Crane, Wheel Loader dll)
  7. Sertifikasi Operator Alat Kemnaker RI: Surat Ijin Operator SIO (Excavator, Buldozer, Crane, Wheel Loader dll)
  8. Pengurusan PT, CV & Virtual Office
  9. NIB (Nomer Induk Berusaha)
  10. LAI AKP (Laporan Akuntan Publik)
  11. SNI (Standar Nasional Indonesia)
  12. Serkom Kelistrikan / SKTTK DJK ESDM
  13. SBU JPTL (Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik) DJK ESDM
  14. SIUJPTL (Surat Ijin Usaha Badan Jasa Penunjang Tenaga Listrik)
Cut Hanti, S.Kom
Cut Hanti, S.Kom
Konsultasi di Whatsapp
Novitasari, SM
Novitasari, SM
Konsultasi di Whatsapp

Related Posts