Sertifikat Keterampilan atau SKT adalah sertifikat khusus sebagai bukti kompetensi tenaga terampil konstruksi. Sertifikat ini dikeluarkan oleh LPJK dengan persyaratan tertentu. Saat ini ada sekitar 188 klasifikasi sertifikat dari berbagai bidang Arsitek, Elektrikal, Mekanikal, Sipil, Tata Lingkungan dan Lain-lain. Sertifikat Keterampilan Bidang Arsitektur merupakan salah satu dari beberapa bidang Jasa Konstruksi yang meliputi bidang Arsitektur, Sipil, Mekanikal, Elektrikal dan Tata Lingkungan.
Perusahaan dengan kualifikasi kecil, harus mempersiapkan minimal 2 (dua) orang tenaga terampil dengan lulusan minimal SMK. Seluruh persyaratan adm dipenuhi seperti copy Ijazah, CV, foto dll, lalu kami bantu proses e-sertifikasi dan terdaftar online di lpjk.net. Tenaga terampil yang telah bersertifikat SKT ini selanjutnya ditetapkan sebagai PJT atau Penanggung Jawab Teknik dan PJK atau Penanggung Jawab Klasifikasi.
Pilih kode sub klasifikasi SKT sesuai dengan tabel klasifikasi, dan tiap 1 (satu) klasifikasi usaha, dibutuhkan 2 (dua) orang tenaga terampil. Jika mendapatkan kesulitan, kami siap membantu anda menyesuaikan kode sub klasifikasi yang dibutuhkan sesuai dengan pekerjaan anda dan tender konstruksi yang akan dijalankan.
Kelas/ Tingkat Sertifikat Keterampilan
ada 3 kelas Sertifikat Keterampilan Bidang Arsitektur (SKT):
- Kelas 1 untuk lulusan SMK/Sederajat
- Kelas 2 untuk lulusan SMP/Sederajat
- Kelas 3 untuk lulusan SD/Sederajat
Bidang Sertifikat Keterampilan Bidang Arsitektur (SKT)
- Juru Gambar / Draftman Arsitektur
- Tukang Pasang Bata / Dinding / Bricklayer / Bricklaying (Tukang Bata)
- Tukang Pasang Batu / Stone (Rubble) Mason (Tukang Bangunan Umum)
- Tukang Plesteran / Plesterer / Solid Plesterer
- Tukang Pasang Keramik (Lantai dan Dinding)
- Tukang Pasang Lantai Tegel / Ubin / Marmer
- Tukang Kayu / Carpenter (Termasuk Kayu Bangunan)
- Tukang Pasang Plafon / Ceiling Fixer / Ceiling Fixing
- Tukang Pasang Dinding Gypsum
- Tukang Pasang Plafon Gypsum
- Tukang Cat Bangunan
- Tukang Taman / Landscape
- Pelaksana Lapangan Pekerjaan Plambing
- Supervisor Perawatan Gedung Bertingkat
- Tukang Pelitur Kayu
- Tukang Kusen Pintu dan Jendela Bertingkat
- Pelaksana Lapangan Pekerjaan Perumahan dan Gedung
- Pelaksana Lapangan Pekerjaan Finishing Bangunan Gedung Bertingkat Tinggi
- Pelaksana Bangunan Gedung / Pekerjaan Gedung
- Pelaksana Bangunan Perumahan / Pemukiman
- Pengawas Bangunan Gedung
- Pengawas Bangunan Perumahan
- Pelaksana Penata Taman
- Juru Ukur Kuantitas Bangunan Gedung
- Pengawas Mutu Pelaksanaan Konstruksi Bangunan Gedung
- Penata Taman / Lanscape
- Pelaksana Madya Perawatan Bangunan Gedung
- Pengawas Tukang Cat Bangunan
- Pembantu Pelaksana Pemasangan Plafon
- Teknisi Kaca
Masa Berlaku Sertifikat Keterampilan
Perusahaan yang ditentukan memiliki SKT ini adalah khusus perusahaan dengan kualifikasi K1, K2, K3, baik bentuk PT maupun CV. Masa berlaku SKT adalah 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan, selanjutnya dapat melakukan pembaruan sertifikasi kembali.
Persyaratan Proses Sertifikat Keterampilan Bidang Arsitektur (SKT)
Syarat pembuatan Sertifikat Keterampilan Bidang Arsitektur, sama dengan syarat sertifikat keterampilan padaumumnya, yaitu:
- Copy Ijazah yang dilegalisir
- Copy NPWP pribadi
- Copy identitas tenaga terampil
- Asli Curriculum Vitae (CV)
- Mengisi formulir (Prepared by consultant)
Harga Jasa Pembuatan Sertifikat Keterampilan (SKT)
Untuk harga spesial, silakan hubungi team sales kami
Menghadapi persaingan dalam dunia konstruksi semakin ketat. Perusahaan Anda mungkin sudah memiliki kualitas kerja yang baik, tetapi tanpa memiliki sertifikasi yang tepat, seperti SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, atau Sertifikat ISO, peluang untuk memenangkan tender besar bisa lenyap. Reputasi perusahaan dipertaruhkan, dan proyek-proyek besar yang seharusnya dapat Anda menangkan malah jatuh ke tangan kompetitor.
Bayangkan jika, setelah berbulan-bulan merencanakan dan mengajukan tender, Anda kalah hanya karena kurangnya sertifikasi yang diperlukan. Kompetitor Anda yang memiliki SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, dan Sertifikat ISO tampak lebih profesional dan terpercaya di mata pemberi tender. Rasa frustrasi melihat kesempatan berlalu begitu saja karena kurangnya pengakuan formal akan kualitas dan standar yang sebenarnya Anda miliki.
Kini saatnya untuk mengubah strategi Anda. Dengan mengamankan SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, dan Sertifikat ISO, Anda tidak hanya meningkatkan peluang memenangkan tender, tetapi juga mengokohkan reputasi perusahaan Anda sebagai pemimpin industri yang terpercaya. Sertifikasi ini adalah investasi yang tidak hanya membuka pintu ke proyek-proyek besar, tetapi juga memberikan jaminan kualitas kepada klien bahwa Anda adalah pilihan terbaik. Segera lengkapi sertifikasi Anda, dan buktikan bahwa perusahaan Anda siap memenangkan persaingan di pasar konstruksi!
Dapatkan Layanan Prioritas dengan menghubungi tim kami
Sertifikasi.co.id adalah mitra terpercaya dalam pengurusan sertifikasi profesi dan badan usaha di seluruh Indonesia. Kami menawarkan:
- Proses Cepat: Layanan yang efisien dan responsif.
- Keamanan Data: Menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi Anda.
- Investasi dengan ReturnTerbaik: Paket layanan dengan nilai maksimal.
Kami siap mendampingi proses sertifikasi yang meliputi :
- ISO 9001 (QMS), 14001 (EMS), 45001 (OHSAS) , 22000, 27001 (ITSMS), 37001 (SMAP)
- SKK Konstruksi (SKA/SKT): Sipil, Mekanikal, Manajemen Pelaksanaan, K3, Manajemen Proyek.
- SBU (Sertifikat Badan Usaha) LPJK Kementerian PUPR: BUJK Nasional (Kecil Menengah, Besar, Spesialis), BUJK Asing
- SMK3 KEMNAKER RI PP 50 Tahun 2012
- AHLI K3 UMUM KEMNAKER
- Sertifikasi Alat Kemnaker RI: SIA/SILO/Suket K3 Alat (Excavator, Buldozer, Crane, Wheel Loader dll)
- Sertifikasi Operator Alat Kemnaker RI: Surat Ijin Operator SIO (Excavator, Buldozer, Crane, Wheel Loader dll)
- Pengurusan PT, CV & Virtual Office
- NIB (Nomer Induk Berusaha)
- LAI AKP (Laporan Akuntan Publik)
- SNI (Standar Nasional Indonesia)
- Serkom Kelistrikan / SKTTK DJK ESDM
- SBU JPTL (Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik) DJK ESDM
- SIUJPTL (Surat Ijin Usaha Badan Jasa Penunjang Tenaga Listrik)