SKK Konstruksi Ahli Madya Perencanaan Operasi Dan Pemeliharaan Prasarana Sungai Serta Pemeliharaan Sungai Jenjang 8
Sertifikat Kompetensi Kerja resmi LPJK untuk tenaga ahli/terampil Ahli Madya Perencanaan Operasi Dan Pemeliharaan Prasarana Sungai Serta Pemeliharaan Sungai Jenjang 8. Cek syarat dan konsultasikan kebutuhan dokumen Anda, gratis.
Sub Klasifikasi SKK Konstruksi Terkait Ahli Madya Perencanaan Operasi Dan Pemeliharaan Prasarana Sungai Serta Pemeliharaan Sungai Jenjang 8
Jelajahi sub klasifikasi lain dalam kelompok SKK Konstruksi LPJK terbaru 2022
SKK Konstruksi Dibutuhkan Sebagai
SKK Konstruksi dibutuhkan oleh perusahaan jasa konstruksi sebagai:
PJBU
Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU)
PJTBU
Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU)
PJSKBU
Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU)
Dasar Hukum & Ketentuan SKK Konstruksi
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021, setiap kegiatan usaha dibagi menjadi empat kategori risiko: rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi. Pada kategori-kategori tersebut, izin usaha harus memuat sertifikat standar OSS.
Selain Nomor Induk Berusaha (NIB), pelaku usaha berisiko juga wajib memiliki sertifikat standar sebagai bentuk legalitas dan bukti pemenuhan standar yang ditetapkan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 1 Angka 13 dan Pasal 13 Ayat 2 PP No. 5/2021.
SKA atau Sertifikat Keahlian dan SKT atau Sertifikat Keterampilan kini berganti istilah menjadi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Jasa Konstruksi.
Kontraktor yang baru mengajukan Registrasi & Sertifikasi Jasa Konstruksi, maupun yang melakukan perpanjangan IUJK, mengalami masa transisi SBU & sertifikat tenaga ahli (SKA/SKT) selama tahun 2021.
Perusahaan yang telah memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBU) dan SKK Konstruksi yang diterbitkan LPJK periode 2016-2020 tetap berlaku sampai masa berlakunya habis.
Surat Edaran No. 02/SE/M/2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri PUPR No 30/SE/M/2020 tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha & Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi.
Tenaga Kerja Jasa Konstruksi wajib memiliki sertifikat yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi berlisensi Kementerian PUPR. Sertifikat ini disebut SKK - Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, sebelumnya dikenal sebagai SKA - Sertifikat Keahlian.
Kontraktor/Konsultan wajib memiliki tenaga kerja berkualifikasi dan berjenjang, dibuktikan dengan SKK Konstruksi, untuk bekerja di proyek lapangan dan sebagai syarat pengajuan SBU - Sertifikat Badan Usaha. Pelajari lebih lanjut soal jenjang SKK di halaman jenjang SKK Konstruksi.
Pertanyaan Seputar SKK Konstruksi Ahli Madya Perencanaan Operasi Dan Pemeliharaan Prasarana Sungai Serta Pemeliharaan Sungai Jenjang 8
Cara Cek Keaslian SKK Konstruksi & SBU Konstruksi
Alternatif aplikasi Jakontrust, gak ribet! Bisa scan SKA/SKT/SBUJK lama dan SKK & SBUJK Baru