Kamus
OSS
Online Single Submission (OSS) adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM, didasarkan pada PP No. 5/2021 sebagai turunan dari UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law). OSS menjadi pintu tunggal pengurusan seluruh perizinan berusaha di Indonesia, menggantikan sistem perizinan sektoral yang tersebar di berbagai kementerian dan daerah.
Melalui OSS, pelaku usaha mengurus: penerbitan NIB, persetujuan jenis kegiatan usaha berdasarkan KBLI, Sertifikat Standar, dan — untuk usaha berisiko tinggi tertentu — Izin yang membutuhkan pemenuhan persyaratan teknis tambahan. Tingkat risiko usaha (rendah, menengah rendah, menengah tinggi, tinggi) menentukan jenis dokumen perizinan yang dihasilkan sistem secara otomatis.
Bagi badan usaha jasa konstruksi, NIB dari OSS harus diintegrasikan dengan SBU dari LPJK untuk melengkapi legalitas usaha konstruksi secara penuh. Dalam praktik, ketidaksinkronan data antara OSS dan LPJK — misalnya KBLI konstruksi di NIB tidak selaras dengan subklasifikasi SBU — merupakan permasalahan teknis yang lazim ditemui dan wajib diselesaikan sebelum mengikuti tender.