PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) menyatakan bahwa perseroan telah menandatangani 2 perjanjian pengadaan jasa konstruksi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Perjanjian tersebut yakni, perjanjian pembangunan Bendungan Tiga Dihaji Paket II di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan dan perjanjian pembangunan Bendungan Bener Paket II di Kabupaten Purworejo.
“Dengan dimulainya pembangunan kedua bendungan ini akan dapat membantu ketersediaan air di sistem irigasi lahan pertanian sehingga dapat meningkatkan produksi pertanian masyarakat setempat,” jelas Director of Operation III PT Waskita Karya (Persero) Tbk Fery Hendriyanto, dalam keterangan resminya, di Jakarta, Rabu (17/10/2018).
Menurutnya, proyek pembangunan Bendungan Tiga Dihaji Paket II diperoleh Waskita dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) pada tahun 2018 dengan nilai kontrak keseluruhan sebesar Rp 1,345 Triliun dan ditargetkan selesai pada tahun 2022. Waskita memiliki porsi pengerjaan sebesar 57% dengan ruang lingkup utama pekerjaan meliputi pekerjaan persiapan dan pekerjaan bendungan utama kanan.
Sedangkan pembangunan Bendungan Bener Paket II diperoleh Waskita dalam bentuk KSO pada tahun 2018 dengan nilai kontrak keseluruhan sebesar Rp 557,8 Miliar dan ditargetkan selesai pada tahun 2022. Waskita memiliki porsi pengerjaan sebesar 83% dengan ruang lingkup utama pekerjaan meliputi pekerjaan persiapan dan pekerjaan bendungan utama.
Menghadapi persaingan dalam dunia konstruksi semakin ketat. Perusahaan Anda mungkin sudah memiliki kualitas kerja yang baik, tetapi tanpa memiliki sertifikasi yang tepat, seperti SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, atau Sertifikat ISO, peluang untuk memenangkan tender besar bisa lenyap. Reputasi perusahaan dipertaruhkan, dan proyek-proyek besar yang seharusnya dapat Anda menangkan malah jatuh ke tangan kompetitor.
Bayangkan jika, setelah berbulan-bulan merencanakan dan mengajukan tender, Anda kalah hanya karena kurangnya sertifikasi yang diperlukan. Kompetitor Anda yang memiliki SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, dan Sertifikat ISO tampak lebih profesional dan terpercaya di mata pemberi tender. Rasa frustrasi melihat kesempatan berlalu begitu saja karena kurangnya pengakuan formal akan kualitas dan standar yang sebenarnya Anda miliki.
Kini saatnya untuk mengubah strategi Anda. Dengan mengamankan SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, dan Sertifikat ISO, Anda tidak hanya meningkatkan peluang memenangkan tender, tetapi juga mengokohkan reputasi perusahaan Anda sebagai pemimpin industri yang terpercaya. Sertifikasi ini adalah investasi yang tidak hanya membuka pintu ke proyek-proyek besar, tetapi juga memberikan jaminan kualitas kepada klien bahwa Anda adalah pilihan terbaik. Segera lengkapi sertifikasi Anda, dan buktikan bahwa perusahaan Anda siap memenangkan persaingan di pasar konstruksi!

Dapatkan Layanan Prioritas dengan menghubungi tim kami
Sertifikasi.co.id adalah mitra terpercaya dalam pengurusan sertifikasi profesi dan badan usaha di seluruh Indonesia. Kami menawarkan:
- Proses Cepat: Layanan yang efisien dan responsif.
- Keamanan Data: Menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi Anda.
- Investasi dengan ReturnTerbaik: Paket layanan dengan nilai maksimal.
Kami siap mendampingi proses sertifikasi yang meliputi :
- ISO 9001 (QMS), 14001 (EMS), 45001 (OHSAS) , 22000, 27001 (ITSMS), 37001 (SMAP)
- SKK Konstruksi (SKA/SKT): Sipil, Mekanikal, Manajemen Pelaksanaan, K3, Manajemen Proyek.
- SBU (Sertifikat Badan Usaha) LPJK Kementerian PUPR: BUJK Nasional (Kecil Menengah, Besar, Spesialis), BUJK Asing
- SMK3 KEMNAKER RI PP 50 Tahun 2012
- AHLI K3 UMUM KEMNAKER
- Sertifikasi Alat Kemnaker RI: SIA/SILO/Suket K3 Alat (Excavator, Buldozer, Crane, Wheel Loader dll)
- Sertifikasi Operator Alat Kemnaker RI: Surat Ijin Operator SIO (Excavator, Buldozer, Crane, Wheel Loader dll)
- Pengurusan PT, CV & Virtual Office
- NIB (Nomer Induk Berusaha)
- LAI AKP (Laporan Akuntan Publik)
- SNI (Standar Nasional Indonesia)
- Serkom Kelistrikan / SKTTK DJK ESDM
- SBU JPTL (Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik) DJK ESDM
- SIUJPTL (Surat Ijin Usaha Badan Jasa Penunjang Tenaga Listrik)