Manajemen Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta membebaskan tarif kepada pengguna sejak 17.00 WIB hingga layanan terakhir pada Senin malam karena masalah pembayaran tiket masuk yang bermasalah.
“Pengguna bebas masuk untuk ke semua stasiun dan kereta dari jam 17.10 WIB hingga layanan terakhir,” kata Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan MRT Jakarta Muhammad Kamaluddin di Jakarta, Senin.
Pihak MRT Jakarta akan melakukan evaluasi mengenai MRT berbayar perdana pada Senin malam agar dapat memberikan pelayanan yang lebih baik lagi kepada pengguna.
“Seharusnya besok sudah normal kembali, malam ini kita akan evaluasi secara keseluruhan,” kata Kamaluddin.
Menurut Kamaluddin, mesin tiket otomatis tidak dioperasikan di seluruh stasiun karena uang kembalian yang belum tercukupi di setiap stasiun MRT.
Sebelumnya, sejumlah pengguna mengeluhkan layanan pembayaran MRT perdana karena sulit melakukan tapping kartu uang elektronik dan kartu Jelajah Single Trip untuk tiket masuk.
Selain masalah tapping kartu untuk pembayaran tiket masuk, masalah lainnya adalah penggunaan mesin tiket otomatis yang masih belum dioperasikan sehingga masyarakat harus mengantri untuk membeli tiket secara langsung.
Meski mengalami kendala, banyak masyarakat yang antusias untuk menggunakan layanan MRT karena lebih cepat dibandingkan moda transportasi lainnya.
“Lebih cepat soalnya, jadi mengantre untuk beli tiket tidak apa-apa,” kata pengguna MRT lainnya Priskilla.
Menghadapi persaingan dalam dunia konstruksi semakin ketat. Perusahaan Anda mungkin sudah memiliki kualitas kerja yang baik, tetapi tanpa memiliki sertifikasi yang tepat, seperti SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, atau Sertifikat ISO, peluang untuk memenangkan tender besar bisa lenyap. Reputasi perusahaan dipertaruhkan, dan proyek-proyek besar yang seharusnya dapat Anda menangkan malah jatuh ke tangan kompetitor.
Bayangkan jika, setelah berbulan-bulan merencanakan dan mengajukan tender, Anda kalah hanya karena kurangnya sertifikasi yang diperlukan. Kompetitor Anda yang memiliki SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, dan Sertifikat ISO tampak lebih profesional dan terpercaya di mata pemberi tender. Rasa frustrasi melihat kesempatan berlalu begitu saja karena kurangnya pengakuan formal akan kualitas dan standar yang sebenarnya Anda miliki.
Kini saatnya untuk mengubah strategi Anda. Dengan mengamankan SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, dan Sertifikat ISO, Anda tidak hanya meningkatkan peluang memenangkan tender, tetapi juga mengokohkan reputasi perusahaan Anda sebagai pemimpin industri yang terpercaya. Sertifikasi ini adalah investasi yang tidak hanya membuka pintu ke proyek-proyek besar, tetapi juga memberikan jaminan kualitas kepada klien bahwa Anda adalah pilihan terbaik. Segera lengkapi sertifikasi Anda, dan buktikan bahwa perusahaan Anda siap memenangkan persaingan di pasar konstruksi!
Dapatkan Layanan Prioritas dengan menghubungi tim kami
Sertifikasi.co.id adalah mitra terpercaya dalam pengurusan sertifikasi profesi dan badan usaha di seluruh Indonesia. Kami menawarkan:
- Proses Cepat: Layanan yang efisien dan responsif.
- Keamanan Data: Menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi Anda.
- Investasi dengan ReturnTerbaik: Paket layanan dengan nilai maksimal.
Kami siap mendampingi proses sertifikasi yang meliputi :
- ISO 9001 (QMS), 14001 (EMS), 45001 (OHSAS) , 22000, 27001 (ITSMS), 37001 (SMAP)
- SKK Konstruksi (SKA/SKT): Sipil, Mekanikal, Manajemen Pelaksanaan, K3, Manajemen Proyek.
- SBU (Sertifikat Badan Usaha) LPJK Kementerian PUPR: BUJK Nasional (Kecil Menengah, Besar, Spesialis), BUJK Asing
- SMK3 KEMNAKER RI PP 50 Tahun 2012
- AHLI K3 UMUM KEMNAKER
- Sertifikasi Alat Kemnaker RI: SIA/SILO/Suket K3 Alat (Excavator, Buldozer, Crane, Wheel Loader dll)
- Sertifikasi Operator Alat Kemnaker RI: Surat Ijin Operator SIO (Excavator, Buldozer, Crane, Wheel Loader dll)
- Pengurusan PT, CV & Virtual Office
- NIB (Nomer Induk Berusaha)
- LAI AKP (Laporan Akuntan Publik)
- SNI (Standar Nasional Indonesia)
- Serkom Kelistrikan / SKTTK DJK ESDM
- SBU JPTL (Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik) DJK ESDM
- SIUJPTL (Surat Ijin Usaha Badan Jasa Penunjang Tenaga Listrik)