PENJELASAN PENETAPAN KUALIFIKASI USAHA JASA PERENCANA DAN PENGAWAS (KONSULTAN)
(Peraturan LPJK No. 2 Tahun 2013 Tanggal 15 Januari 2013)
NO | KUALIFIKASI | SUB KUALIFIKASI | PERSYARATAN | KEMAMPUAN | ||||||
KEKAYAAN BERSIH | PENGALAMAN | PJK | PJT | PJBU | KEMAMPUAN MELAKSANAKAN PEKERJAAN | BATASAN NILAI SATU PEKERJAAN | MAKSIMUM JUMLAH KLASIFIKASI DAN SUBKLASIFIKASI | |||
1 | Orang Perorangan | P | tidak dipersyaratkan | tidak dipersyaratkan | tidak dipersyaratkan | tidak dipersyaratkan | tidak dipersyaratkan | 0 sampai dengan Rp 250 juta | maksimum Rp 250 Juta | 1 (satu) subklasifikasi |
2 | Usaha Kecil | K1 | paling sedikit Rp 50 Juta | tidak dipersyaratkan | untuk setiap klasifikasi memiliki PJK dengan SKA Ahli Muda, boleh merangkap sebagai PJBU dan/atau PJT | tenaga ahli tetap bersertifikat SKA Ahli muda, boleh dirangkap oleh PJBU dan/atau PJK | boleh merangkap PJT dan PJK | 0 sampai dengan Rp 500 Juta | maksimum Rp 500 Juta | maksimum 6 (enam) sub kualifikasi dan maksimum 3(tiga) klasifikasi yang berbeda |
3 | K2 | paling sedikit Rp 100 Juta | memiliki satu tenaga ahli tetap dengan SKA ahli muda untuk setiap klasifikasi usaha (boleh merangkap sebagai PJK dan/atau PJT) | untuk setiap klasifikasi memiliki PJK dengan SKA Ahli Muda, boleh merangkap sebagai PJBU dan/atau PJT | tenaga ahli tetap bersertifikat SKA Ahli muda, boleh dirangkap oleh PJBU dan/atau PJK | boleh merangkap PJT dan PJK | 0 sampai dengan Rp 750 Juta | maksimum Rp 750 Juta | maksimum 18 (delapan belas) sub kualifikasi dan maksimum 6 (enam) klasifikasi yang berbeda | |
4 | Usaha Menengah | M1 | peling sedikit Rp 150 juta | memiiliki pengalaman pekerjaan konsultan kualifikasi K2 selama 10 tahun terakhir denga total nilai kumulatif pekerjaan Rp 750 juta untuk setiap subklasifikasi yang dimiliki. Badan usaha baru berdiri (<3 tahun) tanpa pengalaman, nilai minimum pengalaman diukur dengan pengalaman PJT/PJK dengan nilai kumulatif pekerjaan Rp 750 juta untuk setiap subklasifikasi yang dimiliki | untuk setiap klasifikasi memiliki PJK dengan SKA Ahli Madya, boleh merangkap sebagai PJBU dan PJT | tenaga ahli tetap bersertifikat SKA Ahli madya, boleh dirangkap oleh PJBU dan/atau PJK | boleh merangkap PJT dan PJK | 0 sampai dengan Rp 1,5 Milyar | maksimum Rp 2,5 Milyar | maksimum 20 (dua puluh) sub kualifikasi dan maksimum 6 (enam) klasifikasi yang berbeda |
5 | M2 | paling sedikit Rp 300 juta | Memiliki pengalaman pekerjaan konsultan kualifikasi M2 selama 10 tahun terakhir dengan total nilai kumulatif pekerjaan 2.5 Milyar untuk setiap subklasifikasi yang dimiliki | untuk setiap klasifikasi memiliki PJK dengan SKA Ahli Madya, boleh merangkap sebagai PJBU dan PJT | tenaga ahli tetap bersertifikat SKA Ahli madya, boleh dirangkap oleh PJBU dan/atau PJK | boleh merangkap PJT dan PJK | 0 sampai dengan Rp 2,5 Milyar | maksimum Rp 1,5 Milyar | maksimum 20 (dua puluh) sub kualifikasi dan maksimum 6 (enam) klasifikasi yang berbeda | |
6 | Usaha Besar | B | paling sedikit Rp 500 juta | Memiliki pengalaman pekerjaan konsultan kualifikasi M1 selama 10 tahun terakhir dengan total nilai kumulatif pekerjaan 1.5 Milyar untuk setiap subklasifikasi yang dimiliki | untuk setiap klasifikasi memiliki PJK dengan SKA Ahli Utama atau Madya (sudah memiliki SKA Madya selama 6 tahun), tidak boleh merangkap sebagai PJBU dan PJT | tenaga ahli tetap bersertifikat SKA Ahli Utama atau Madya(sudah memiliki SKA Madya selama 6 tahun), tidak boleh merangkap sebagai PJBU dan PJK | tak terhingga | tak terhingga | tak terbatas |
Menghadapi persaingan dalam dunia konstruksi semakin ketat. Perusahaan Anda mungkin sudah memiliki kualitas kerja yang baik, tetapi tanpa memiliki sertifikasi yang tepat, seperti SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, atau Sertifikat ISO, peluang untuk memenangkan tender besar bisa lenyap. Reputasi perusahaan dipertaruhkan, dan proyek-proyek besar yang seharusnya dapat Anda menangkan malah jatuh ke tangan kompetitor.
Bayangkan jika, setelah berbulan-bulan merencanakan dan mengajukan tender, Anda kalah hanya karena kurangnya sertifikasi yang diperlukan. Kompetitor Anda yang memiliki SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, dan Sertifikat ISO tampak lebih profesional dan terpercaya di mata pemberi tender. Rasa frustrasi melihat kesempatan berlalu begitu saja karena kurangnya pengakuan formal akan kualitas dan standar yang sebenarnya Anda miliki.
Kini saatnya untuk mengubah strategi Anda. Dengan mengamankan SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, dan Sertifikat ISO, Anda tidak hanya meningkatkan peluang memenangkan tender, tetapi juga mengokohkan reputasi perusahaan Anda sebagai pemimpin industri yang terpercaya. Sertifikasi ini adalah investasi yang tidak hanya membuka pintu ke proyek-proyek besar, tetapi juga memberikan jaminan kualitas kepada klien bahwa Anda adalah pilihan terbaik. Segera lengkapi sertifikasi Anda, dan buktikan bahwa perusahaan Anda siap memenangkan persaingan di pasar konstruksi!
Dapatkan Layanan Prioritas dengan menghubungi tim kami
Sertifikasi.co.id adalah mitra terpercaya dalam pengurusan sertifikasi profesi dan badan usaha di seluruh Indonesia. Kami menawarkan:
- Proses Cepat: Layanan yang efisien dan responsif.
- Keamanan Data: Menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi Anda.
- Investasi dengan ReturnTerbaik: Paket layanan dengan nilai maksimal.
Kami siap mendampingi proses sertifikasi yang meliputi :
- ISO 9001 (QMS), 14001 (EMS), 45001 (OHSAS) , 22000, 27001 (ITSMS), 37001 (SMAP)
- SKK Konstruksi (SKA/SKT): Sipil, Mekanikal, Manajemen Pelaksanaan, K3, Manajemen Proyek.
- SBU (Sertifikat Badan Usaha) LPJK Kementerian PUPR: BUJK Nasional (Kecil Menengah, Besar, Spesialis), BUJK Asing
- SMK3 KEMNAKER RI PP 50 Tahun 2012
- AHLI K3 UMUM KEMNAKER
- Sertifikasi Alat Kemnaker RI: SIA/SILO/Suket K3 Alat (Excavator, Buldozer, Crane, Wheel Loader dll)
- Sertifikasi Operator Alat Kemnaker RI: Surat Ijin Operator SIO (Excavator, Buldozer, Crane, Wheel Loader dll)
- Pengurusan PT, CV & Virtual Office
- NIB (Nomer Induk Berusaha)
- LAI AKP (Laporan Akuntan Publik)
- SNI (Standar Nasional Indonesia)
- Serkom Kelistrikan / SKTTK DJK ESDM
- SBU JPTL (Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik) DJK ESDM
- SIUJPTL (Surat Ijin Usaha Badan Jasa Penunjang Tenaga Listrik)