PT PP (Persero) Tbk (PTPP) memperoleh persetujuan dari pemegang sahamnya untuk menghapus status perseroan sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal tersebut dilakukan guna merealisasikan pembentukan Holding BUMN Sektor Perumahan dan Pengembangan Kawasan di bawah kendali Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perum Perumnas).
Direktur Utama PTPP, Lukman Hidayat, mengatakan bahwa perseroan akan bergabung dan bersinergi dengan sejumlah BUMN lain dalam Holding BUMN Perumahan dan Pengembangan Kawasan, yaitu PT Wijaya Karya Tbk, PT Amarta Karya, PT Bina Karya dan PT Indah Karya.
“Holding ini akan memperkuat posisi Perseroan dalam rangka penciptaan nilai tambah dan optimalisasi pengembangan bisnis yang akan memberikan dampak besar bagi masyarakat, pemerintah maupun BUMN anggota holding,” kata Lukman, di Jakarta, Rabu (30/1/2019).
Ia mengungkapkan jika, pada holding BUMN ini rencananya sebanyak 51% Saham Seri B milik pemerintah dialihkan sebagai penyertaan modal negara ke dalam modal saham Perum Perumnas, sedangkan Saham Seri A tetap dimiliki pemerintah.
Lebih lanjut Lukman menyebutkan, pembentukan holding BUMN teraebut akan meningkatkan kapasitas pendanaan, belanja modal (capex), pendapatan, eflsiensi biaya dan peningkatan Iaba maupun ekuitas.
Sinergi BUMN-BUMN sektor perumahan dinilai juga akan meningkatkan kemampuan bisnis antar Iini usaha, sehingga lebih eflsien dan tercipta kondisi finansial yang sehat, sekaligus memperbesar peluang ketersediaan landbank bagi program pembangunan perumahan untuk mengatasi backlog.
Menghadapi persaingan dalam dunia konstruksi semakin ketat. Perusahaan Anda mungkin sudah memiliki kualitas kerja yang baik, tetapi tanpa memiliki sertifikasi yang tepat, seperti SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, atau Sertifikat ISO, peluang untuk memenangkan tender besar bisa lenyap. Reputasi perusahaan dipertaruhkan, dan proyek-proyek besar yang seharusnya dapat Anda menangkan malah jatuh ke tangan kompetitor.
Bayangkan jika, setelah berbulan-bulan merencanakan dan mengajukan tender, Anda kalah hanya karena kurangnya sertifikasi yang diperlukan. Kompetitor Anda yang memiliki SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, dan Sertifikat ISO tampak lebih profesional dan terpercaya di mata pemberi tender. Rasa frustrasi melihat kesempatan berlalu begitu saja karena kurangnya pengakuan formal akan kualitas dan standar yang sebenarnya Anda miliki.
Kini saatnya untuk mengubah strategi Anda. Dengan mengamankan SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, dan Sertifikat ISO, Anda tidak hanya meningkatkan peluang memenangkan tender, tetapi juga mengokohkan reputasi perusahaan Anda sebagai pemimpin industri yang terpercaya. Sertifikasi ini adalah investasi yang tidak hanya membuka pintu ke proyek-proyek besar, tetapi juga memberikan jaminan kualitas kepada klien bahwa Anda adalah pilihan terbaik. Segera lengkapi sertifikasi Anda, dan buktikan bahwa perusahaan Anda siap memenangkan persaingan di pasar konstruksi!

Dapatkan Layanan Prioritas dengan menghubungi tim kami
Sertifikasi.co.id adalah mitra terpercaya dalam pengurusan sertifikasi profesi dan badan usaha di seluruh Indonesia. Kami menawarkan:
- Proses Cepat: Layanan yang efisien dan responsif.
- Keamanan Data: Menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi Anda.
- Investasi dengan ReturnTerbaik: Paket layanan dengan nilai maksimal.
Kami siap mendampingi proses sertifikasi yang meliputi :
- ISO 9001 (QMS), 14001 (EMS), 45001 (OHSAS) , 22000, 27001 (ITSMS), 37001 (SMAP)
- SKK Konstruksi (SKA/SKT): Sipil, Mekanikal, Manajemen Pelaksanaan, K3, Manajemen Proyek.
- SBU (Sertifikat Badan Usaha) LPJK Kementerian PUPR: BUJK Nasional (Kecil Menengah, Besar, Spesialis), BUJK Asing
- SMK3 KEMNAKER RI PP 50 Tahun 2012
- AHLI K3 UMUM KEMNAKER
- Sertifikasi Alat Kemnaker RI: SIA/SILO/Suket K3 Alat (Excavator, Buldozer, Crane, Wheel Loader dll)
- Sertifikasi Operator Alat Kemnaker RI: Surat Ijin Operator SIO (Excavator, Buldozer, Crane, Wheel Loader dll)
- Pengurusan PT, CV & Virtual Office
- NIB (Nomer Induk Berusaha)
- LAI AKP (Laporan Akuntan Publik)
- SNI (Standar Nasional Indonesia)
- Serkom Kelistrikan / SKTTK DJK ESDM
- SBU JPTL (Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik) DJK ESDM
- SIUJPTL (Surat Ijin Usaha Badan Jasa Penunjang Tenaga Listrik)