Kerja sama tentang tata cara pelaksanaan pembayaran prasarana kereta api/light rail transit (LRT) terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi (Jabodebek) ditandatangani di Jakarta, Jumat.
Penandatanganan kerja sama tersebut dilakukan oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Zulfikri bersama dengan Direktur Utama PT KAI (Persero) Edi Sukmoro dan Direktur Utama PT Adhi Karya (Persero) Tbk Budi Harto.
“Tujuan penandatanganan perjanjian ini adalah sebagai landasan hukum untuk mengatur tata cara pembayaran atas pembangunan prasarana kereta api ringan /light rail transit terintegrasi di wilayah Jabodetabek antara Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub dengan PT Adhi Karya (Persero) Tbk dan PT KAI (Persero), ” kata Zulfikri usai penandatanganan di Stasiun Gambir, Jakarta.
Sesuai amanah Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2017, kewajiban pembayaran Pemerintah atas pembangunan prasarana LRT Jabodebek kepada PT Adhi Karya (Persero) Tbk dilakukan melalui PT KAI (Persero) dan menimbulkan hak pada PT KAI (Persero) untuk menyelenggarakan pengoperasian perawatan dan pengusahaan prasarana LRT Jabodebek termasuk pendanaan pembangunan prasarana LRT Jabodebek.
Ruang lingkup perjanjian tersebut adalah pembayaran atas pembangunan Prasarana oleh Kementerian Perhubungan melalui PT Kereta Api Indonesia (Persero) kepada PT Adhi Karya (Persero) Tbk.
Nilai pekerjaan pada perjanjian ini adalah sebesar Rp22.8 triliun, termasuk di dalamnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen, belum termasuk Interest During Construction (IDC), dan Interest During Payment (IDP).
Perjanjian tersebut meliputi lintas pelayanan Cawang – Cibubur, Cawang – Kuningan – Dukuh Atas dan Cawang – Bekasi Timur.
Setiap perubahan dan/atau penyesuaian nilai pekerjaan yang dilakukan yang mengakibatkan adanya penambahan nilai pekerjaan harus disepakati oleh seluruh pihak yang terkait dalam perjanjian dan telah dilakukan kajian ulang oleh BPKP terlebih dahulu.
Tahapan pembayaran yang diatur dalam perjanjian tersebut adalah pertama, pembayaran pertama dilakukan atas kemajuan pekerjaan sampai dengan September 2017 yang akan dibayar oleh PT KAI (Persero).
Kedua, pembayaran selanjutnya untuk kemajuan pekerjaan dilakukan setiap tiga bulan atas kemajuan pekerjaan per tiga bulan, berdasarkan Laporan Kemajuan Pekerjaan Bulanan.
Ketiga, pembayaran atas pembangunan Stasiun dan Depo dan bangunan Balai Yasa Hal-hal lain yang diatur dalam perjanjian tersebut antara lain pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Perkeretaapian wajib menerbitkan Surat Perintah Bayar kepada PT. KAI (Persero) dan melengkapi Dokumen Kelengkapan Pembayaran.
Kedua, PT KAI (Persero) diberikan kuasa oleh Pemerintah untuk dapat menerima manfaat dan mengeksekusi Jaminan Pemeliharaan.
Ketiga, PT Adhi Karya (Persero) Tbk wajib menyerahkan Prasarana yang telah dibangun kepada PT KAI (Persero) melalui Pemerintah, dalam hal ini, Direktorat Jenderal Perkeretaapian pada saat Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO), setelah diselesaikannya pembayaran.
Keempat, PT KAI (Persero) berhak memerintahkan PT Adhi Karya (Persero) Tbk untuk melakukan pemeliharaan perbaikan hasil pekerjaan yang mengalami cacat-cacat tersembunyi dan kerusakan yang nyata-nyata bukan disebabkan oleh kesalahan pengoperasian Prasarana dan Sarana dan bukan karena adanya perubahan perubahan yang diperintahkan oleh PT. KAI (Persero) selama masa pemeliharaan.
Kelima, PT KAI (Persero) wajib melakukan pembayaran atas pembangunan prasarana yang dilakukan oleh PT Adhi Karya (Persero) Tbk.
Keenam, PT KAI (Persero) wajib melakukan pemeliharaan Stasiun dan Depo setelah berakhirnya Masa Pemeliharaan.
Penandatanganan perjanjian Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Atas Pembangunan Prasarana LRT Jabodebek merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Perjanjian Penyelenggaraan Prasana LRT Jabodebek yang telah dilaksanakan pada 19 Desember 2017 lalu.
Penandatanganan tersebut juga semakin mempertegas komitmen pemerintah untuk segera menuntaskan proyek transportasi LRT Jabodebek ini agar segera menjadi solusi efektif untuk persoalan transportasi di Tanah Air.
Â
Menghadapi persaingan dalam dunia konstruksi semakin ketat. Perusahaan Anda mungkin sudah memiliki kualitas kerja yang baik, tetapi tanpa memiliki sertifikasi yang tepat, seperti SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, atau Sertifikat ISO, peluang untuk memenangkan tender besar bisa lenyap. Reputasi perusahaan dipertaruhkan, dan proyek-proyek besar yang seharusnya dapat Anda menangkan malah jatuh ke tangan kompetitor.
Bayangkan jika, setelah berbulan-bulan merencanakan dan mengajukan tender, Anda kalah hanya karena kurangnya sertifikasi yang diperlukan. Kompetitor Anda yang memiliki SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, dan Sertifikat ISO tampak lebih profesional dan terpercaya di mata pemberi tender. Rasa frustrasi melihat kesempatan berlalu begitu saja karena kurangnya pengakuan formal akan kualitas dan standar yang sebenarnya Anda miliki.
Kini saatnya untuk mengubah strategi Anda. Dengan mengamankan SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, dan Sertifikat ISO, Anda tidak hanya meningkatkan peluang memenangkan tender, tetapi juga mengokohkan reputasi perusahaan Anda sebagai pemimpin industri yang terpercaya. Sertifikasi ini adalah investasi yang tidak hanya membuka pintu ke proyek-proyek besar, tetapi juga memberikan jaminan kualitas kepada klien bahwa Anda adalah pilihan terbaik. Segera lengkapi sertifikasi Anda, dan buktikan bahwa perusahaan Anda siap memenangkan persaingan di pasar konstruksi!
Dapatkan Layanan Prioritas dengan menghubungi tim kami
Sertifikasi.co.id adalah mitra terpercaya dalam pengurusan sertifikasi profesi dan badan usaha di seluruh Indonesia. Kami menawarkan:
- Proses Cepat: Layanan yang efisien dan responsif.
- Keamanan Data: Menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi Anda.
- Investasi dengan ReturnTerbaik: Paket layanan dengan nilai maksimal.
Kami siap mendampingi proses sertifikasi yang meliputi :
- ISO 9001 (QMS), 14001 (EMS), 45001 (OHSAS) , 22000, 27001 (ITSMS), 37001 (SMAP)
- SKK Konstruksi (SKA/SKT): Sipil, Mekanikal, Manajemen Pelaksanaan, K3, Manajemen Proyek.
- SBU (Sertifikat Badan Usaha) LPJK Kementerian PUPR: BUJK Nasional (Kecil Menengah, Besar, Spesialis), BUJK Asing
- SMK3 KEMNAKER RI PP 50 Tahun 2012
- AHLI K3 UMUM KEMNAKER
- Sertifikasi Alat Kemnaker RI: SIA/SILO/Suket K3 Alat (Excavator, Buldozer, Crane, Wheel Loader dll)
- Sertifikasi Operator Alat Kemnaker RI: Surat Ijin Operator SIO (Excavator, Buldozer, Crane, Wheel Loader dll)
- Pengurusan PT, CV & Virtual Office
- NIB (Nomer Induk Berusaha)
- LAI AKP (Laporan Akuntan Publik)
- SNI (Standar Nasional Indonesia)
- Serkom Kelistrikan / SKTTK DJK ESDM
- SBU JPTL (Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik) DJK ESDM
- SIUJPTL (Surat Ijin Usaha Badan Jasa Penunjang Tenaga Listrik)