Sertifikat Ahli Sistem Manajemen Mutu –
Apa itu Sertifikat keahlian 604 Ahli Sistem Manajemen Mutu?
Ahli Sistem Manajemen Mutu adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang program dan merencanakan sistem manajemen mutu pelaksanaan proyek konstruksi dan melakukan pengawasan penerapan sistem, program dan perencanaan manajemen mutu proyek konstruksi.
Setiap badan usaha yang akan melakukan pekerjaan konstruksi harus memiliki tenaga ahli yang berkualitas di bidangnya. Tenaga ahli ini dipersyaratkan memiliki pengakuan formal yang terdaftar di Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi / LPJK dan tertuang dalam sebuah sertifikasi yang dinamakan Sertifikat Keahlian.
Badan usaha yang akan melakukan registrasi dan sertifikasi Izin Usaha Jasa Konstruksi, harus memenuhi persyaratan memiliki tenaga ahli yang bersertifikat / SKA sesuai bidang dan kualifikasi perusahaan.
Tenaga ahli tersebut akan ditetapkan oleh badan usaha sebagai Penanggung Jawab Teknik / PJT atau Penanggung Jawab Bidang / PJB.
Pengajuan permohonan registrasi tenaga ahli konstruksi di tujukan ke LPJK melalui Asosiasi Profesi yang di akreditasi LPJK dan berwenang melakukan validasi dan verifikasi permohonan SKA, penilaian klasifikasi dan kualifikasi.
SKA dibutuhkan oleh badan usaha disesuaikan dengan kualifikasi badan usaha serta bidang usaha yang dijalankan.
Kualifikasi Sertifikat Keahlian (SKA)
1. SKA Ahli Muda
Untuk mendapat Sertifikat keahlian 604 Ahli Sistem Manajemen Mutu Muda, seseorang harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Minimal Lulusan Teknik D3 sesuai bidang dengan masa pengalaman min. 5 tahun, atau
- Lulusan Teknik S1 sesuai bidang dengan masa pengalaman min, 2 tahun.
- Lulusan Teknik S2 sesuai bidang dengan masa pengalaman min, 1 tahun
2. SKA Ahli Madya
Untuk mendapat Sertifikat keahlian 604 Ahli Sistem Manajemen Mutu Madya, seseorang harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Minimal Lulusan Teknik S1 sesuai bidang dengan masa pengalaman min. 7 tahun, atau
- Lulusan Teknik S2 sesuai bidang dengan masa pengalaman min. 2 tahun
3. SKA Ahli Utama
Untuk mendapat Sertifikat keahlian 604 Ahli Sistem Manajemen Mutu Utama, seseorang harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Minimal Lulusan Teknik S1 sesuai bidang dengan masa pengalaman min. 12 tahun, atau
- Lulusan Teknik S2 sesuai bidang dengan masa pengalaman min. 5 tahun.
Masa Berlaku Sertifikat keahlian 604 Ahli Sistem Manajemen Mutu
Masa berlaku SKA adalah selama 2 (dua) tahun sejak SKA tersebut dikeluarkan.
Contoh Sertifikat keahlian 604 Ahli Sistem Manajemen Mutu
Syarat pembuatan Sertifikat keahlian 604 Ahli Sistem Manajemen Mutu
- Poto Copy KTP
- Poto Copy NPWP
- Poto Copy Ijazah (minimal D3)
- Daftar Riwayat Hidup – CV (Curriculum Vitae)
- Pas Photo Berwarna Ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar
Referensi: [purchase_link id=”7008″ style=”” color=”” text=”Surat Edaran LPJK No. 08 Tahun 2017: Latar Belakang Pendidikan Pemohon SKA“]
Asosiasi penerbit Sertifikat keahlian 604 Ahli Sistem Manajemen Mutu
SKA (Sertifikat keahlian) dikeluarkan oleh Asosiasi profesi yang ter-AKREDITASI LPJK. Asosiasi profesi ter-Akreditasi LPJK bertanggung jawab dalam melakukan verifikasi dan validasi tenaga ahli konstruksi yang memenuhi persyaratan kompetensi kerja di bidang jasa konstruksi.
NO | NAMA ASOSIASI | SINGKATAN |
1 | ASOSIASI PROFESIONALIS ELEKTRIKAL – MEKANIKAL INDONESIA | APEI |
2 | ASOSIASI PROFESI TENAGA AHLI KONSTRUKSI INDONESIA | APTAKINDO |
3 | ASOSIASI TENAGA AHLI DAN TERAMPIL KONSTRUKSI INDONESIA | APTAKSINDO |
4 | ASOSIASI SUMBER DAYA MANUSIA KONSTRUKSI INDONESIA | ASDAMKINDO |
5 | ASOSIASI TENAGA TEKHNIK KONSTRUKSI INDONESIA | ASTEKINDO |
6 | Asosiasi Tenaga Ahli Konstruksi Indonesia | ASTAKI |
7 | ASOSIASI TENAGA TEKNIK AHLI DAN TERAMPIL INDONESIA | ASTTATINDO |
8 | ASOSIASI TENAGA TEKNIK INDONESIA | ASTTI |
9 | ASOSIASI TENAGA AHLI KONSTRUKSI INDONESIA | ATAKI |
10 | ASOSIASI TENAGA AHLI KONSTRUKSI NASIONAL | ATAKNAS |
11 | Asosiasi Tenaga Ahli Pemborong Indonesia | ATAPI |
12 | GABUNGAN TENAGA AHLI DAN TERAMPIL KONSTRUSKI INDONESIA | GATAKI |
13 | HIMPUNAN AHLI TEKNIK KONSTRUKSI INDONESIA | HATSINDO |
14 | HIMPUNAN PROFESI TENAGA KONSTRUKSI INDONESIA | HIPTASI |
15 | HIMPUNAN PENGEMBANGAN JALAN INDONESIA | HPJI |
16 | IKATAN ARSITEK INDONESIA | IAI |
17 | IKATAN NASIONAL TENAGA AHLI KONSULTAN INDONESIA | INTAKINDO |
18 | PERKUMPULAN TENAGA AHLI PROFESIONAL INDONESIA | PERTAPIN |
19 | Tenaga Ahli & Keterampilan Nasional | TAKONAS |
Cara Cek Keaslian SKA :
Cara 1. Melalui Website LPJK
- Masuk ke website LPJK langsung
- Perhatikan kolom sebelah kiri
- Ketik nama yang akan di cek di kolom nama sebelah kiri (sesuai dgn nama di blanko SKA)
- Klik Proses atau Enter.
- Setelah itu namanya akan tayang beserta biodatanya.
Cara 2. Cek SKA melalui Aplikasi Android
Download aplikasi Scanner LPJK.
Scan QR code yang ada di sertifikat Anda dengan scanner tersebut.
Biaya pembuatan Sertifikat keahlian 604 Ahli Sistem Manajemen Mutu
Hubungi konsultan kami untuk mendapatkan konsultasi secara gratis dan melakukan pemesanan Sertifikat keahlian 604 Ahli Sistem Manajemen Mutu.
Mizno, S.Kom, M.Kom |
Istiqomah, SE |
Cara Pemesanan pembuatan SKA 604 Ahli Sistem Manajemen Mutu di Sertifikasi.co.id
- Hubungi kami untuk mendapatkan harga terbaik dan konsultasi gratis.
- Kirimkan Dokumen melalui email ke sertifikasicoid@gmail.com
- Lakukan Pembayaran
- Kami akan proses dalam waktu 1-3 hari
- SKA Anda Jadi
Pertanyaan yang sering ditanyakan tentang SKA
Apa Perbedaan SKA & SKT, harus pilih mana?
Apakah SKA & SKT Saya perlu dikonversi?
Menghadapi persaingan dalam dunia konstruksi semakin ketat. Perusahaan Anda mungkin sudah memiliki kualitas kerja yang baik, tetapi tanpa memiliki sertifikasi yang tepat, seperti SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, atau Sertifikat ISO, peluang untuk memenangkan tender besar bisa lenyap. Reputasi perusahaan dipertaruhkan, dan proyek-proyek besar yang seharusnya dapat Anda menangkan malah jatuh ke tangan kompetitor.
Bayangkan jika, setelah berbulan-bulan merencanakan dan mengajukan tender, Anda kalah hanya karena kurangnya sertifikasi yang diperlukan. Kompetitor Anda yang memiliki SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, dan Sertifikat ISO tampak lebih profesional dan terpercaya di mata pemberi tender. Rasa frustrasi melihat kesempatan berlalu begitu saja karena kurangnya pengakuan formal akan kualitas dan standar yang sebenarnya Anda miliki.
Kini saatnya untuk mengubah strategi Anda. Dengan mengamankan SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, dan Sertifikat ISO, Anda tidak hanya meningkatkan peluang memenangkan tender, tetapi juga mengokohkan reputasi perusahaan Anda sebagai pemimpin industri yang terpercaya. Sertifikasi ini adalah investasi yang tidak hanya membuka pintu ke proyek-proyek besar, tetapi juga memberikan jaminan kualitas kepada klien bahwa Anda adalah pilihan terbaik. Segera lengkapi sertifikasi Anda, dan buktikan bahwa perusahaan Anda siap memenangkan persaingan di pasar konstruksi!
Dapatkan Layanan Prioritas dengan menghubungi tim kami
Sertifikasi.co.id adalah mitra terpercaya dalam pengurusan sertifikasi profesi dan badan usaha di seluruh Indonesia. Kami menawarkan:
- Proses Cepat: Layanan yang efisien dan responsif.
- Keamanan Data: Menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi Anda.
- Investasi dengan ReturnTerbaik: Paket layanan dengan nilai maksimal.
Kami siap mendampingi proses sertifikasi yang meliputi :
- ISO 9001 (QMS), 14001 (EMS), 45001 (OHSAS) , 22000, 27001 (ITSMS), 37001 (SMAP)
- SKK Konstruksi (SKA/SKT): Sipil, Mekanikal, Manajemen Pelaksanaan, K3, Manajemen Proyek.
- SBU (Sertifikat Badan Usaha) LPJK Kementerian PUPR: BUJK Nasional (Kecil Menengah, Besar, Spesialis), BUJK Asing
- SMK3 KEMNAKER RI PP 50 Tahun 2012
- AHLI K3 UMUM KEMNAKER
- Sertifikasi Alat Kemnaker RI: SIA/SILO/Suket K3 Alat (Excavator, Buldozer, Crane, Wheel Loader dll)
- Sertifikasi Operator Alat Kemnaker RI: Surat Ijin Operator SIO (Excavator, Buldozer, Crane, Wheel Loader dll)
- Pengurusan PT, CV & Virtual Office
- NIB (Nomer Induk Berusaha)
- LAI AKP (Laporan Akuntan Publik)
- SNI (Standar Nasional Indonesia)
- Serkom Kelistrikan / SKTTK DJK ESDM
- SBU JPTL (Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik) DJK ESDM
- SIUJPTL (Surat Ijin Usaha Badan Jasa Penunjang Tenaga Listrik)