PB010 Pekerjaan Lanskap, Pertamanan Dan Penanaman Vegetasi

PB010 Pekerjaan Laskap, Pertamanan dan Penanaman Vegetasi- Spesialis (Instalasi), Dunia konstruksi di Indonesia dibagi menjadi dua macam yakni perusahaan sebagai pelaksana (Kontraktor) dan perusahaan sebagai perencana (Konsultan). Adapun perusahaan tersebut wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK)  yang digunakan sebagai pengakuan formal atas badan usaha yang di jalankannya. SBUJK diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi atau di singkat dengan LPJK dibawah naungan Kementrian PUPR. Sertifikat ini berlaku selama 5 tahun sejak di terbitkan.

Salah satu sub bidang yang ada di SBUJK adalah Pekerjaan Laskap, Pertamanan dan Penanaman Vegetasi yang masuk ke dalam klasifikasi Spesialis (Instalasi). Ruang lingkupnya mencakup sebagai berikut : Kelompok ini mencakup pekerjaan pembuatan taman, seperti taman kota termasuk tanaman vegetasi dan pemeliharaan termasuk pekerjaan penimbunan tanah subur dan pupuk, penanaman pohon, penanaman rumput dan pemotongan pohon untuk lokasi bangunan gedung dan bangunan sipil.

Jika perusahaan anda ingin Sub Bidang SBU PB009, salah satu syaratnya mempunyai KBLI Nomor 43305 PEKERJAAN LANSKAP, PERTAMANAN DAN PENANAMAN VEGETASI. Lalu apakah pengertian dari KBLI ? KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Industri) yang merupakan pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.

Untuk mendapatkan KBLI Perusahaan harus mendaftar ke OSS Berbasis Risiko yang sudah di tetapkan oleh peraturan presiden Republik Indonesia.

Kualifikasi Perusahaan PB010

Berikut ini adalah kualifikasi perusahaan sebagai syarat pembuatan SBU Sub Bidang PB010 beserta tenaga ahli yang di perlukan :

BUJKN untuk PB010

Penjualan Tahunan Tidak dipersyaratkan
Kemampuan Keuangan >= Rp5.000.000.000,-
Tenaga Konstruksi
PJBU 1 Orang PJBU (tidak dapat merangkap)
PJTBU 1 Orang, memiliki SKK Konstruksi jenjang kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 8 (delapan) sesuai dengan klasifikasi arsitektur lanskap, iluminasi dan desain interior dan subklasifikasi arsitektur lanskap.
PJSKBU 1 Orang, memiliki SKK Konstruksi jenjang kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 7 (tujuh) sesuai dengan klasifikasi arsitektur lanskap, iluminasi dan desain interior dan subklasifikasi arsitektur lanskap.
Peralatan Paling sedikit 2 alat
Dump truck, work platform lift, chainsaw machine, telehandler, excavator, water tank truck.

BUJKPMA

Penjualan Tahunan Tidak dipersyaratkan
Kemampuan Keuangan >= Rp5.000.000.000,-
Tenaga Konstruksi
PJBU 1 Orang PJBU (tidak dapat merangkap)
PJTBU 1 Orang, memiliki SKK Konstruksi jenjang kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 8 (delapan) sesuai dengan klasifikasi arsitektur lanskap, iluminasi dan desain interior dan subklasifikasi arsitektur lanskap.
PJSKBU 1 Orang, memiliki SKK Konstruksi jenjang kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 7 (tujuh) sesuai dengan klasifikasi arsitektur lanskap, iluminasi dan desain interior dan subklasifikasi arsitektur lanskap.
Peralatan Paling sedikit 2 alat
Dump truck, work platform lift, chainsaw machine, telehandler, excavator, water tank truck.

KP BUJK

Penjualan Tahunan Tidak dipersyaratkan
Kemampuan Keuangan >= Rp10.000.000.000,-
Tenaga Konstruksi
PJBU 1 orang PJBU (tidak dapat merangkap)
PJTBU 1 Orang, memiliki SKK Konstruksi jenjang kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 9 (sembilan) sesuai dengan klasifikasi arsitektur lanskap, iluminasi dan desain interior dan subklasifikasi arsitektur lanskap.
PJSKBU 1 Orang, memiliki SKK Konstruksi jenjang kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 8 (delapan) sesuai dengan klasifikasi arsitektur lanskap, iluminasi dan desain interior dan subklasifikasi arsitektur lanskap.
Peralatan Paling sedikit 5 alat
Dump truck, work platform lift, chainsaw machine, telehandler, excavator, water tank truck.

Note :

  • PJBU : Penanggung Jawab Badan Usaha
  • PJTBU : Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha
  • PJSKBU : Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha